Akun Facebook “Ferry” pada Kamis (21/8/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“Bersiap demo besar-besaran pada tanggal 25 Agustus 2025 menyuarakan aksi masyarakat Indonesia terhadap DPR RI yang sekarang untuk minta di bubarkan !!!!!!”
Per Jumat (22/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 59.400 tanda suka dan 8.500 komentar.
(GFD-2025-28583) [SALAH] 25 Agustus 2025 Bakal Ada Demo Pembubaran DPR
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 22/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “demo DPR 25 Agustus 2025” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan yang tak berkaitan, antara lain:
Laporan kompas.com “Demo Besar 25 Agustus 2025 Batal Digelar, Inisiator Klaim Telah Berdamai dengan Bupati Pati Sudewo”. Berita yang tayang pada Rabu (20/8/2025) itu menerangkan bahwa rencana demo besar di Pati pada 25 Agustus 2025 untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo batal digelar. Inisiator aksi telah mencapai kesepakatan damai dengan bupati.
Berita kompas.tv “Buruh akan Demo Besar-Besaran di Gedung DPR dan Istana Negara 28 Agustus 2025, Ini Tuntutannya”. Berita yang tayang Rabu (20/8/2025) itu membeberkan bahwa para buruh akan melakukan aksi nasional yang berpusat di Gedung DPR RI atau Istana Kepresidenan pada 28 Agustus 2025. Tuntutan yang akan disampaikan salah satunya adalah penghapusan outsourcing dan kenaikan upah minimum di angka 8,5-10,5%.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “25 Agustus 2025 bakal ada demo pembubaran DPR”.
Laporan kompas.com “Demo Besar 25 Agustus 2025 Batal Digelar, Inisiator Klaim Telah Berdamai dengan Bupati Pati Sudewo”. Berita yang tayang pada Rabu (20/8/2025) itu menerangkan bahwa rencana demo besar di Pati pada 25 Agustus 2025 untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo batal digelar. Inisiator aksi telah mencapai kesepakatan damai dengan bupati.
Berita kompas.tv “Buruh akan Demo Besar-Besaran di Gedung DPR dan Istana Negara 28 Agustus 2025, Ini Tuntutannya”. Berita yang tayang Rabu (20/8/2025) itu membeberkan bahwa para buruh akan melakukan aksi nasional yang berpusat di Gedung DPR RI atau Istana Kepresidenan pada 28 Agustus 2025. Tuntutan yang akan disampaikan salah satunya adalah penghapusan outsourcing dan kenaikan upah minimum di angka 8,5-10,5%.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “25 Agustus 2025 bakal ada demo pembubaran DPR”.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “25 Agustus 2025 bakal ada demo pembubaran DPR” merupakan konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
Rujukan
- http[kompas.com] Demo Besar 25 Agustus 2025 Batal Digelar, Inisiator Klaim Telah Berdamai dengan Bupati Pati Sudewo [kompas.tv] Buruh akan Demo Besar-Besaran di Gedung DPR dan Istana Negara 28 Agustus 2025, Ini Tuntutannya
- https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/08/20/063612188/demo-besar-25-agustus-2025-batal-digelar-inisiator-klaim-telah?page=all
- https://www.kompas.tv/nasional/612621/buruh-akan-demo-besar-besaran-di-gedung-dpr-dan-istana-negara-28-agustus-2025-ini-tuntutannya?page=all
- https://web.facebook.com/reel/1245743540574755 (unggahan akun Facebook “Ferry”)
- https://archive.ph/mnUlY (arsip unggahan akun Facebook “Ferry”)
- https://turnbackhoax.id/2025/08/22/salah-25-agustus-2025-bakal-ada-demo-pembubaran-dpr/
(GFD-2025-28582) [SALAH] Video “Prabowo Bela Bupati Sudewo”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 22/08/2025
Berita
Akun Facebook “Msucipto Lek Much” pada Jumat (15/8/2025) membagikan video [arsip], isinya menampilkan wawancara Presiden Prabowo dengan narasi:
“Ya kita cari penyelesaian yang baik, yang damai gitu. Ada itikad baik dari dua pihak ya. Intinya kita mau penyelesaian yang baik”
Unggahan disertai takarir:
“PRABOWO EMANG ANJ BELA BUPATI SUDEWO MARI LENGSERKAN PRABOWO SETELAH BUPATI SUDEWO DI LENGSERKAN!!
INI LAH TANGAPAN TENTANG DEMO BESAR-BESARAN DI KANTOR BUPATI PRABOWO TELAH MEMBELA SUDEWO MARI BERSAMA MELENGSERKAN PRABOWO SETELAH SUDEWO BERHASIL DI LENGSERKAN”
Per Jumat (22/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 33 ribu tanda suka dan 11.900 komentar.
“Ya kita cari penyelesaian yang baik, yang damai gitu. Ada itikad baik dari dua pihak ya. Intinya kita mau penyelesaian yang baik”
Unggahan disertai takarir:
“PRABOWO EMANG ANJ BELA BUPATI SUDEWO MARI LENGSERKAN PRABOWO SETELAH BUPATI SUDEWO DI LENGSERKAN!!
INI LAH TANGAPAN TENTANG DEMO BESAR-BESARAN DI KANTOR BUPATI PRABOWO TELAH MEMBELA SUDEWO MARI BERSAMA MELENGSERKAN PRABOWO SETELAH SUDEWO BERHASIL DI LENGSERKAN”
Per Jumat (22/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 33 ribu tanda suka dan 11.900 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar video menggunakan Google Lens.
Hasil penelusuran mengarah ke video unggahan kanal YouTube TVRI Nasional “Presiden Prabowo: Soal Laut Ambalat Kita Cari Penyelesaian yang Baik”. Konteks asli video yang diunggah Kamis (7/8/2025) itu adalah momen Presiden Prabowo saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sengketa Laut Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Prabowo bela Sudewo” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan tempo.co “Respons Prabowo Soal Kasus Bupati Pati Sudewo”.
Laporan yang tayang Kamis (14/8/2025) itu menyebut Presiden Prabowo menyayangkan sikap Bupati Sudewo yang arogan ketika menanggapi protes warga terhadap penolakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim tentang “Prabowo bela Bupati Sudewo”.
Hasil penelusuran mengarah ke video unggahan kanal YouTube TVRI Nasional “Presiden Prabowo: Soal Laut Ambalat Kita Cari Penyelesaian yang Baik”. Konteks asli video yang diunggah Kamis (7/8/2025) itu adalah momen Presiden Prabowo saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sengketa Laut Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Prabowo bela Sudewo” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan tempo.co “Respons Prabowo Soal Kasus Bupati Pati Sudewo”.
Laporan yang tayang Kamis (14/8/2025) itu menyebut Presiden Prabowo menyayangkan sikap Bupati Sudewo yang arogan ketika menanggapi protes warga terhadap penolakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim tentang “Prabowo bela Bupati Sudewo”.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Prabowo bela Bupati Sudewo” adalah konten yang dimanipulasi (manipulated content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
Rujukan
- http[YouTube] Presiden Prabowo: Soal Laut Ambalat Kita Cari Penyelesaian yang Baik [tempo.co] Respons Prabowo Soal Kasus Bupati Pati Sudewo
- https://www.youtube.com/watch?v=IzAi0pIBuOI
- https://www.tempo.co/politik/respons-prabowo-soal-kasus-bupati-pati-sudewo-2058584
- https://web.facebook.com/reel/661585809612728 (unggahan akun Facebook “Msucipto Lek Much”)
- https://archive.ph/MgXyg (arsip unggahan akun Facebook “Msucipto Lek Much”)
- https://turnbackhoax.id/2025/08/22/salah-video-prabowo-bela-bupati-sudewo/
(GFD-2025-28581) [SALAH] Prabowo Bakal Ambil Alih Seluruh Pabrik Asing di Indonesia
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 22/08/2025
Berita
Akun Facebook “Rizky Andika” pada Rabu (30/7/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
“PABRIK ASING
SELURUH PABRIK YANG MERAUP KEUNTUNGAN DARI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA AKAN DIAMBIL ALIH PRESIDEN PRABOWO. PRESIDEN PRABOWO TIDAK MAU JIKA KITA MASIH NURUT DENGAN PERINTAH PIHAK LUAR NEGERI”
Per Jumat (22/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 3.300 tanda suka dan 194-an komentar.
“PABRIK ASING
SELURUH PABRIK YANG MERAUP KEUNTUNGAN DARI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA AKAN DIAMBIL ALIH PRESIDEN PRABOWO. PRESIDEN PRABOWO TIDAK MAU JIKA KITA MASIH NURUT DENGAN PERINTAH PIHAK LUAR NEGERI”
Per Jumat (22/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 3.300 tanda suka dan 194-an komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar video menggunakan Google Lens. Hasilnya mengarah ke beberapa momen yang tidak saling berkaitan, antara lain:
YouTube metrotvnews : Video yang tayang Januari 2025 ini adalah momen wawancara Prabowo mengenai pembangunan infrastruktur yang akan diserahkan pemerintah kepada swasta untuk meningkatkan efisiensi.
Instagram m.bahrunnajach dan YouTube Sekretariat Presiden : Momen wawancara Prabowo pada Rabu (16/7/2025) mengenai pertemuannya dengan para pemimpin Uni Eropa yang membuahkan hasil signifikan, terutama dalam konteks Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Prabowo ambil alih pabrik asing di Indonesia” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan sebagai berikut:
Berita antaranews.com “Prabowo: Jangan izinkan kekayaan Indonesia diambil asing” yang tayang Oktober 2023. Pemberitaan ini menyebut Prabowo–yang saat itu merupakan bakal calon presiden–meminta Indonesia untuk tidak membiarkan kekayaan Tanah Air dirampas dan dikuasai negara luar. Ia juga mengatakan kekayaan itu perlu dijaga bersama-sama melalui hilirisasi industri.
Berita cnnindonesia.com “Investor Asing Bersiap Tinggalkan RI Kalau Prabowo Longgarkan TKDN” yang tayang April 2025. Berita ini membeberkan bahwa pabrik asing bersiap angkat kaki dari Indonesia imbas niat Presiden Prabowo yang melonggarkan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Upaya pelonggaran aturan ini dipilih demi menekan dampak tarif resiprokal 32 persen yang dipatok AS.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Prabowo bakal ambil alih seluruh pabrik asing di Indonesia”.
YouTube metrotvnews : Video yang tayang Januari 2025 ini adalah momen wawancara Prabowo mengenai pembangunan infrastruktur yang akan diserahkan pemerintah kepada swasta untuk meningkatkan efisiensi.
Instagram m.bahrunnajach dan YouTube Sekretariat Presiden : Momen wawancara Prabowo pada Rabu (16/7/2025) mengenai pertemuannya dengan para pemimpin Uni Eropa yang membuahkan hasil signifikan, terutama dalam konteks Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Prabowo ambil alih pabrik asing di Indonesia” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan sebagai berikut:
Berita antaranews.com “Prabowo: Jangan izinkan kekayaan Indonesia diambil asing” yang tayang Oktober 2023. Pemberitaan ini menyebut Prabowo–yang saat itu merupakan bakal calon presiden–meminta Indonesia untuk tidak membiarkan kekayaan Tanah Air dirampas dan dikuasai negara luar. Ia juga mengatakan kekayaan itu perlu dijaga bersama-sama melalui hilirisasi industri.
Berita cnnindonesia.com “Investor Asing Bersiap Tinggalkan RI Kalau Prabowo Longgarkan TKDN” yang tayang April 2025. Berita ini membeberkan bahwa pabrik asing bersiap angkat kaki dari Indonesia imbas niat Presiden Prabowo yang melonggarkan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Upaya pelonggaran aturan ini dipilih demi menekan dampak tarif resiprokal 32 persen yang dipatok AS.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Prabowo bakal ambil alih seluruh pabrik asing di Indonesia”.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Prabowo bakal ambil alih pabrik asing di Indonesia” adalah konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
Rujukan
- http[antaranews.com] Prabowo: Jangan izinkan kekayaan Indonesia diambil asing [cnnindonesia.com] Investor Asing Bersiap Tinggalkan RI Kalau Prabowo Longgarkan TKDN [YouTube] Prabowo Yakin Swasta Lebih Efisien dalam Pembangunan Infrastruktur [Instagram] Wawancara Prabowo mengenai pertemuannya dengan para pemimpin Uni Eropa [YouTube] Keterangan Pers Presiden Prabowo, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, 16 Juli 2025
- https://www.antaranews.com/berita/3762105/prabowo-jangan-izinkan-kekayaan-indonesia-diambil-asing
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250417140731-92-1219818/investor-asing-bersiap-tinggalkan-ri-kalau-prabowo-longgarkan-tkdn
- https://youtube.com/shorts/coNOo1mK478?si=WvKZPDzWvUKUgztf
- https://www.instagram.com/reel/DMKrBkSps2U/
- https://www.youtube.com/watch?v=g2Rsaoc2K90
- https://web.facebook.com/reel/745689411198447 (unggahan akun Facebook “Rizky Andika”)
- https://archive.ph/64u4Z (arsip unggahan akun Facebook “Rizky Andika”)
- https://turnbackhoax.id/2025/08/22/salah-prabowo-bakal-ambil-alih-seluruh-pabrik-asing-di-indonesia/
(GFD-2025-28580) Benarkah Kemenkeu Berlakukan Pajak Penghasilan bagi PSK?
Sumber:Tanggal publish: 22/08/2025
Berita
tirto.id - Sepanjang Agustus ini, berlalu-lalang unggahan di Facebook yang mengklaim bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerapkan pajak penghasilan atau PPh kepada pekerja seks komersial (PSK).
ADVERTISEMENT
Narasi itu salah satunya diunggah oleh akun Facebook bernama "Tenggara Selatan" (arsip). Akun itu menyebarkan poster seolah Kemenkeu yang menegaskan PSK akan dikenakan pajak.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
"PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!Mulyani Mulyani benar-benar dah. ngitung pajaknya gimana coba? Apa akan di tungguin pas ngamar berapa jumlah nasabahnya kali HET wilayahnya di bagi seper sekian persen yg harus di BAYAR ke NEGARA?," begitu bunyi keterangan yang dibubuhkan bersama poster.
#inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Benarkah Kemenkeu Berlakukan Pajak Penghasilan bagi PSK?
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:20px auto;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Unggahan bertanggal 7 Agustus 2025 ini sudah meraup 49 reaksi emoji dan 59 komentar, serta dibagikan sebanyak sembilan kali. Sejumlah warganet yang berkomentar itu mempertanyakan apakah negara melegalkan PSK dan ada pula yang melontarkan respons adanya kemungkinan korupsi oleh negara dari uang yang dihimpun.
Tirto menjumpai akun Facebook lain dengan nama "Donny Fivers" (arsip) turut menyebarkan klaim serupa.
Lantas, bagaimana faktanya?
ADVERTISEMENT
Penelsuruan Fakta
Tim Riset Tirto berusaha menelusuri klaim yang berseliweran dengan mengetik kata kunci “PSK dikenai pajak” di mesin perambah Google. Dari pencarian itu, kami tak menemukan adanya sumber resmi maupun pemberitaan kredibel yang mengonfirmasi klaim.
Kemenkeu justru sudah mengklarifikasi dan menyatakan hal itu tidak benar. Dilansir CNN Indonesia, Sabtu (9/8/2025), Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK.
"DJP memandang isu ini menyesatkan masyarakat sehingga media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik," ungkapnya.
Yoga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemenkeu dan DJP atau sumber berita terpercaya. Ditjen Pajak meminta warga juga tak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk diketahui, wacana tentang pengenaan pajak penghasilan bagi PSK ini pertama kali mencuat dari pernyataan mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama.
Mekar kala itu diklaim sedang memberikan penjelasan akademis mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak yang sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Akan tetapi, bukan dalam konteks kebijakan.
Pajak penghasilan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 4 UU itu menyebut, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
ADVERTISEMENT
Narasi itu salah satunya diunggah oleh akun Facebook bernama "Tenggara Selatan" (arsip). Akun itu menyebarkan poster seolah Kemenkeu yang menegaskan PSK akan dikenakan pajak.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
"PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!Mulyani Mulyani benar-benar dah. ngitung pajaknya gimana coba? Apa akan di tungguin pas ngamar berapa jumlah nasabahnya kali HET wilayahnya di bagi seper sekian persen yg harus di BAYAR ke NEGARA?," begitu bunyi keterangan yang dibubuhkan bersama poster.
#inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Benarkah Kemenkeu Berlakukan Pajak Penghasilan bagi PSK?
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:20px auto;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Unggahan bertanggal 7 Agustus 2025 ini sudah meraup 49 reaksi emoji dan 59 komentar, serta dibagikan sebanyak sembilan kali. Sejumlah warganet yang berkomentar itu mempertanyakan apakah negara melegalkan PSK dan ada pula yang melontarkan respons adanya kemungkinan korupsi oleh negara dari uang yang dihimpun.
Tirto menjumpai akun Facebook lain dengan nama "Donny Fivers" (arsip) turut menyebarkan klaim serupa.
Lantas, bagaimana faktanya?
ADVERTISEMENT
Penelsuruan Fakta
Tim Riset Tirto berusaha menelusuri klaim yang berseliweran dengan mengetik kata kunci “PSK dikenai pajak” di mesin perambah Google. Dari pencarian itu, kami tak menemukan adanya sumber resmi maupun pemberitaan kredibel yang mengonfirmasi klaim.
Kemenkeu justru sudah mengklarifikasi dan menyatakan hal itu tidak benar. Dilansir CNN Indonesia, Sabtu (9/8/2025), Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK.
"DJP memandang isu ini menyesatkan masyarakat sehingga media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik," ungkapnya.
Yoga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemenkeu dan DJP atau sumber berita terpercaya. Ditjen Pajak meminta warga juga tak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk diketahui, wacana tentang pengenaan pajak penghasilan bagi PSK ini pertama kali mencuat dari pernyataan mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama.
Mekar kala itu diklaim sedang memberikan penjelasan akademis mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak yang sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Akan tetapi, bukan dalam konteks kebijakan.
Pajak penghasilan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 4 UU itu menyebut, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan kalau narasi Kemenkeu memberlakukan pajak penghasilan terhadap PSK bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Kemenkeu sudah mengklarifikasi dan menyatakan hal itu tidak benar. Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK.
Pajak penghasilan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan sendiri diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Kemenkeu sudah mengklarifikasi dan menyatakan hal itu tidak benar. Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK.
Pajak penghasilan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan sendiri diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=766712146294181&set=a.503388302626568&_rdc=1&_rdr
- https://archive.ph/JTZTK
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2165__znnid=318__cb=ffdc627af9__oadest=
- https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fdiajeng
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2107__znnid=319__cb=4187b49344__oadest=
- https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fbisnis-tirto%2Fbyte
- https://web.facebook.com/donny.fivers.3990/posts/pfbid02xj2sKSf1mWYLGixuzCnGcKEEpJ3ehr629cte4c46yNp1gAGzsacxSMEfnrUBkDdnl?_rdc=1&_rdr
- https://archive.ph/viJJ2
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250809122041-78-1260614/kemenkeu-klarifikasi-isu-viral-tarik-pajak-dari-psk
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008
Halaman: 256/6760