• (GFD-2024-24411) [HOAKS] Link untuk Mendapat Bantuan Pestisida dan Alat Pertanian

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/12/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar sebuah unggahan yang membagi tautan atau link bantuan pestisida dan alat-alat pertanian dan Kementerian Pertanian (Kementan).

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks.

    Link bantuan pestisida dan alat pertanian disebarkan oleh akun Facebook Seputar Informasi Pertanian pada 1 November 2024.

    Berikut narasi yang ditulis:

    INFO PEMBAGIAN PESTISIDA DAN ALAT-ALAT PERTANIAN SEGERA DAFTAR SEKARANG

    Akun tersebut menggunakan foto dengan logo Kementan dan mengaku bahwa akunnya adalah akun resmi Kementan.

    Selain tautan, akun tersebut juga menyebarkan poster berisi informasi bantuan akan dibagikan ke 38 provinsi mulai 24 Oktober sampai 24 Desember 2024.

    Poster tersebut lantas disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Hasil Cek Fakta

    Tautan yang disebarkan pengguna Facebook mengatasnamakan Kementan tidak mengarah ke situs resmi pemerintah.

    Tim Cek Fakta Kompas.com menggunakan bantuan URL Scan untuk mengecek sumber tautan tersebut.

    Laman yang ditampilkan menggunakan logo dan nama Kementan.

    Masyarakat diminta mengisi nama lengkap dan nomor telepon, lalu login dengan aplikasi perpesanan Telegram.

    Penyaluran bantuan semacam itu tidak ada dalam petunjuk teknis penyediaan dan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian pada tahun anggaran 2024.

    Penyaluran bantuan alat pertanian dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama pengajuan oleh kelompok tani.

    Kemudian Dinas Pertanian setempat akan mengecek kelengkapan dan melakukan input untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat.

    Setelah disetujui, bantuan akan disalurkan langsung di titik bagi.

    Sementara, cara mengecek penyaluran bantuan pestisida di tingkat kabupaten/kota dapat dilihat di situs Menpan ini.

    Kesimpulan

    Link bantuan pestisida dan alat pertanian dari Kementan merupakan hoaks.

    Tautan yang disebarkan tidak mengarah ke situs resmi Kementan.

    Teknis penyediaan dan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian tidak dilakukan dengan mengisi data diri di sebuah situs dan menghubungi lewat Telegram.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24410) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Gaji Buruh Dipotong PPN 12 Persen

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/12/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyatakan bahwa gaji buruh akan dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan karena informasinya keliru.

    Narasi gaji buruh akan dipotong PPN 12 persen dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini pada November 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA

    Pengusaha Wajib Pasang Badan, Ancaman Kebangkrutan di Depan Mata

    Screenshot Klarifikasi, tidak benar gaji buruh dipotong PPN 12 persen

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir Kompas.com, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

    Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Adapun PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa.

    Barang yang dikenai PPN beragam jenisnya, termasuk pakaian, alat elektronik, perlengkapan mandi dan kebersihan rumah, obat-obatan bebas, dan kosmetik.

    Sementara itu, gaji tidak dikenai PPN, tetapi Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan yang termasuk objek PPh meliputi:

    Daftar lengkap objek PPh dapat dibaca di sini.

    Terkait PPh, pemerintah resmi menerapkan formula baru penghitungannya mulai Januari 2024.

    Dikutip dari Kompas.id, meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya.

    Bedanya, potongan pajak per bulan akan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12.

    Formula baru itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

    Dilansir Kompas.com, melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi tarif efektif rata-rata (TER) menjadi dua jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.

    TER bulanan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.

    Sementara TER harian dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.

    TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).

    Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

    Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

    Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi gaji buruh akan dipotong PPN 12 perlu diluruskan.

    PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa. Sedangkan gaji tidak dikenai PPN, tetapi Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah belum menetapkan formula baru penghitungan PPh.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24409) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Petani Milenial 2024 Bergaji Rp 10 Juta

    Sumber:
    Tanggal publish: 03/12/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran petani milenial 2024 bergaji Rp 10 juta, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 November 2024.
    Klaim link pendaftaran petani milenial 2024 bergaji Rp 10 juta berupa tulisan sebagai berikut.
    "Pendaftaran Petani Milenial 2024 Gaji Rp 10 Juta Dibuka 🌾
    ✨ Program Petani Milenial 2024 yang digagas oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) kembali dibuka! Program ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan minat generasi muda di sektor pertanian
    🔥 Apa aja syaratnya?
    ✅ lengkapi data diri dengan benar.
    ✅ setelah memastikan semua data sudah benar,klik tombol "Daftar" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
    ✅ proses pendaftaran tidak dipungut biaya
    ✅jika pendaftaran di terima, peserta berkesempatan untuk menerima bantuan dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanian
    ✅Usia19-45 tahun
    ✅Punya semangat inovasi tinggi
    💡 Dengan program ini, kamu bisa jadi bagian dari perubahan besar di sektor pertanian. Selain itu, penghasilan Rp 10 juta dan fasilitas asuransi bikin masa depanmu lebih cerah!
    📌 Gimana cara daftar?
    Klik link di
    #PendaftaranPetaniMilenial2024 #PetaniMilenial #LowonganKerja2024 #KarirPertanian #LokerPertanian #Gaji10Juta #LowonganTerbaru #Loker #LowonganKerja #Rekrutmen #Pekerjaan #LowonganTerpaduOfficial #programpemerintah #pertanianmodern #agribisnis #pelatihanpetanimilenial #lowongankerjapertanian2024 #penghasilanpetanimuda #daftarpetanimilenial"
    Tulisan tersebut disertai dengan link yang diklaim sebagai pendaftaran petani milenial, berikut linknya.
    "https://pendaftaran2024.info/petanimilenial/?fbclid=IwZXh0bgNhZW0CMTEAAR3zVLSA6cvfTvlNVK_G6VDAbmCR8ICHqj3q40zWAfVu1H10Meyc23CxF_Q_aem_khzXCN-6Ha__yRs7CoCrwg"
    Jika link tersebut diklik, akan mengarah pada halaman situs yang meminta identitas berupa nama dan nomor telepon.
    Benarkah klaim link pendaftaran petani milenial 2024 bergaji Rp 10 juta? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran petani milenial 2024 bergaji Rp 10 juta, penelusuran mengarah pada akun resmi Instagram Kementerian Pertanian @kementerianpertanian, akun tersebut memuat imbauan untuk masyarakat agar mewaspadai akun akun tak resmi yang menawarkan pendaftaran Program Petani Milenial.
    "Waspada Akun Tidak Resmi!
    Banyak akun yang menyebabkan informasi palsu terkait Program Petani Milenial.
    * Pastikan kamu hanya mengikuti informasi dari sumber terpercaya.
    *Website resmi Kementerian dan Dinas Pertanian daerahmu."
    Liputan6.com menulisnya dalam artikel berjudul "Jadi Brigade Swasembada Pangan Bisa Kantongi Pendapatan Rp10 Juta per Bulan, Begini Cara Daftarnya!" yang tayang pada 21 November 2024. Berikut isi artikelnya:
    "Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mengurangi pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan produktivitas pertanian guna mendukung terciptanya swasembada pangan, Kementerian Pertanian menghadirkan program Brigade Swasembada Pangan. Program itu pun diharapkan dapat menjadi ujung tombak transformasi pertanian tradisional ke modern.
    Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian, Idha Widi Arsanti menjelaskan bagaimana tata cara melakukan pendaftaran Brigade Swasemabda Pangan. Sebagai langkah pertama, kata Idha, calon petani harus datang langsung ke dinas-dinas pertanian, baik yang ada di Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi.
    “Dari sana (dinas) akan mengarahkan ke pendamping atau mentor dari kami (Kementan),” jelasnya.
    Idha pun mengatakan, setiap petani berpotensi memiliki pendapatan lebih dari Rp10 juta per bulan. Ia menyebut, hitung-hitungan tersebut berasal dari swakelola bagi hasil antara lapangan usaha dan petani baik dari sisi pendapatan produksi maupun hasil jual yang mencapai Rp6000 perkilogram gabah kering giling (GKG).
    “Itu bukan gaji tapi pendapatan dari harga jual GKG yang mencapai Rp6000 perkilogram, kemudian ada juga pembagian lainya seperti 20% lapangan usaha, jadi kami sudah hitung di dalam 15 orang anggota Brigade Swasembada Pangan itu pendapatan perorangnya bisa Rp10 juta,” katanya.
    Idha mengungkapkan, semua pendapatan itu juga tak lepas dari peran pemerintah yang telah menyiapkan skema pertanian modern untuk memangkas biaya produksi hingga 50%. Ia mengatakan, pemerintah akan memberi hibah berupa alat mesin pertanian kepada setiap kelompok Brigade Swasembada Pangan.
    “Dukungan dari pemerintah juga termasuk benih dan juga pupuk yang disiapkan untuk menopang jalanya produksi Brigade Swasembada Pangan,” ungkapnya.
    Idha juga menyebut bahwa terdapat beberapa kriteria bagi petani milenial yang akan masuk dan menjadi bagian dari Brigade Swasembada Pangan ini.
    “Pertama harus jujur, punya prinsip dan memiliki komitmen meningkatkan produktivitas, nanti di lapangan luas lahan yang akan dikelola Brigade Swasembada Pangan sekitar 200 hektare melalui kelola kemitraan,” sebutnya.
    Sebagai informasi, total pendaftar pada Brigade Swasembada Pangan ini mencapai kurang lebih 23 ribu dari berbagai unsur. Mereka akan didampingi para ASN yang disiapkan khusus dalam mengawal jalannya produksi untuk swasembada dan juga lumbung pangan dunia."

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com klaim link pendaftaran petani milenial 2024 bergaji Rp 10 juta tidak benar.
    Pendaftaran Brigade Swasemabda Pangan. Sebagai langkah pertama, kata Idha, calon petani harus datang langsung ke dinas-dinas pertanian, baik yang ada di Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi.
    Kementerian Pertanian mengimbau masyarakat agar mewaspadai akun akun tak resmi yang menawarkan pendaftaran Program Petani Milenial.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24408) Cek Fakta: Hoaks Rekaman Suara Jokowi Instruksikan Ahmad Luthfi Diganti Kaesang Pimpin Jawa Tengah

    Sumber:
    Tanggal publish: 03/12/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rekaman yang diklaim sebagai suara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Ahmad Luthfi diganti oleh Kaesang Pangarep memimpin Jawa Tengah beredar di media sosial. Rekaman suara tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada Senin 2 Desember 2024.
    Dalam rekaman itu, Jokowi diklaim menginstruksikan Ahmad Luthfi masuk ke Kabinet Presiden Prabowo Subianto setelah terpilih sebagai gubernur Jawa Tengah. Setelah itu, Kaesang akan menggantikan Luthfi memimpin Jawa Tengah.
    "Ya seperti tadi yang disampaikan. Pak Luthfi, itu nanti jadi Jawa Tengah itu bisa nanti ya, dimasuk kabinet Pak Presiden Prabowo. Lalu nanti biar Mas Kaesang yang di Jawa Tengah, gitu," bunyi rekaman yang diklaim sebagai suara Jokowi.
    "Nah, Nih Dia !
    Skenario Kemenangan Pilgub Jateng
    Mati-matian mengusung Luthfi agar menjadi Gubernur meski hanya melawan satu partai, PDIP dapat 41%. Gila memang hasilnya tak sebanding dengan kumpulan 17 partai. Mengeroyok satu partai hanya mendapatkan presentase 50 persen bukan dapat 80 persen. Malu bukan? Sekedar mengalahkan satu partai dengan tujuan murninya mengelabui rakyat.
    Luthfi dan Yasin sudah menang dan akan dilantik tetapi tidak lama kemudian Luthfi ditarik jadi Menteri dan yang menggantikan posisinya adalah anaknya Mulyono atau Jokowi yakni Kaesang Pangarep yang sudah di persiapkan jauh hari jadi Gubernur entah di Jawa Tengah atau di Jakarta. Terkonfirmasi suara rekaman yang bocor keluar hasil pembicaraan yang diduga Jokowi, Lutfhi dan Yassin yang beredar luas di media sosial," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 142 kali ditonton dan mendapat 4 respons dari warganet.
    Benarkah rekaman tersebut merupakan suara dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri rekaman yang diklaim sebagai suara Presiden ke-7 RI Joko Widodo menginstruksikan Ahmad Luthfi diganti oleh Kaesang Pangarep memimpin Jawa Tengah.
    Dilansir dari Antara, Ajudan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Syarif Muhammad Fitriansyah memastikan bahwa rekaman suara yang diklaim mirip Jokowi dan beredar di media sosial (medsos) adalah hoaks. Syarif mengatakan, suara dalam rekaman tersebut bukan suara Jokowi.
    "Saya pastikan itu bukan suara Bapak," ujar Syarif dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
    Syarif juga mengimbau, masyarakat untuk selektif dan berhati-hati menerima informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
    "Kita harus waspada terhadap penyebaran hoaks yang berpotensi menyesatkan dan memicu kesalahpahaman publik," ujarnya.
    Dikutip dari hukumonline.com, pergantian kepala daerah khususnya gubernur tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja. Ada mekanisme yang harus dipenuhi ketika ingin mengganti gubernur.
    Hal ini tertuang dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
    Adapun, kepala daerah yang diberhentikan dapat terjadi karena:
    Mekanisme Pemberhentian Gubernur yang Mengundurkan Diri
    Masih dikutip dari hukumonline.com, pemberhentian gubernur atas permintan sendiri ini diumumkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh DPRD kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
    Jika, pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian gubernur, maka presiden memberhentikan gubernur atas usul menteri. Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, maka dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah, yaitu Perppu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
    Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, jika gubernur berhenti atas permintaan sendiri, maka DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
    Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal gubernur berhenti, maka presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur.
    Namun, apabila wakil gubernur juga tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi.

    Kesimpulan


    Rekaman yang diklaim sebagai suara Presiden ke-7 RI Joko Widodo menginstruksikan Ahmad Luthfi diganti oleh Kaesang Pangarep memimpin Jawa Tengah ternyata tidak benar alias hoaks. Ajudan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Syarif Muhammad Fitriansyah mengatakan, suara dalam rekaman tersebut bukan suara Jokowi.

    Rujukan