• (GFD-2025-29281) [HOAKS] SPBU Dibakar Massa karena Penunggak Pajak Dilarang Isi BBM

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pertamina diklaim dibakar massa karena adanya larangan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bagi penunggak pajak kendaraan.

    Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Unggahan yang mengeklaim sebuah SPBU milik Pertamina dibakar massa karena melarang penunggak pajak mengisi BBM dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan video yang menampilkan sebuah SPBU dilalap api. Video itu diberi keterangan sebagai berikut:

    Pom di bakar masa karena merasa jengkel dengan peraturan dan kebijakan pemerintah motor mati pajak ga boleh beli bensin. 

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tidak ditemukan informasi valid terkait adanya SPBU yang dibakar massa karena melarang pengisian BBM bagi penunggak pajak kendaraan.

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video tersebut dengan teknik reverse image search. Hasilnya diketahui bahwa video itu identik dengan unggahan akun Instagram @makassarsociety pada 12 Oktober 2024.

    Keterangan dalam unggahan menyebutkan, peristiwa itu merupakan kebakaran SPBU di Subulussalam, Provinsi Aceh.

    Dikutip dari Serambinews, lokasi kebakaran berada di  salah satu SPBU di Jalan Teuku Umar Simpang Terminal Terpadu, Subulussalam atau biasa disebut SPBU Oyon pada 10 Oktober 2024.

    Berdasarakan keterangan dari kepolisian, kebakaran di SPBU Oyon diduga terjadi akibat korsleting pada mobil pikap yang sedang mengisi BBM.

    Awalnya, mobil itu mengalami kebakaran di bagian depan, namun api membesar dan menyambar salah satu tangki pengisian BBM di dekatnya.

    Sementara itu, Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun telah menegaskan bahwa informasi soal pembatasan pengisian BBM untuk kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks.

    "Informasi itu adalah tidak benar atau hoaks," ujar Roberth MV Dumatubun sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (25/9/2025).

    Kesimpulan

    Video yang mengeklaim sebuah SPBU milik Pertamina dibakar massa karena adanya larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak kendaraan merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Peristiwa dalam video aslinya merupakan momen ketika SPBU di Subulussalam, Provinsi Aceh terbakar pada 10 Oktober 2024. 

    Kebakaran itu terjadi karena ada mobil pikap yang mengalami korsleting saat sedang mengisi BBM. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-29280) [HOAKS] Jokowi Setuju RUU Perampasan Aset asalkan Tidak Berlaku bagi Mantan Presiden

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar tangkapan layar artikel mencatut mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Tangkapan layar artikel CNN Indonesia itu menyebutkan, Jokowi menyetujui RUU Perampasan Aset asal tidak diberlakukan bagi mantan presiden.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Tangkapan layar artikel mengenai Jokowi setuju RUU Perampasan Aset asal tidak berlaku bagi mantan presiden disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut judul artikelnya:

    Jokowi Setuju Perampasan aset Koruptor Tetapi Tidak Berlaku Bekas Mantan Presiden

    Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun:

    Kalau Perampasan Aset Koruptor TIDAK BERLAKU BAGI MANTAN PRESIDEN...Jalan Satu"nya NEPALKAN Mantan Presiden JOKOBUDUG PE'A...

     

    Hasil Cek Fakta

    Dalam tangkapan layar yang beredar, tertera artikel CNN Indonesia diterbitkan pada Jumat, 12 September 2025 pukul 16.30 WIB.

    Namun, tidak ditemukan artikel dengan judul seperti narasi yang beredar di portal berita tersebut.

    Artikel yang diunggah pada tanggal dan jam yang sama, bukan membahas mengenai RUU Perampasan Aset.

    Berikut judul berita asli di situs web CNN Indonesia:

    Jokowi Komentari Purbaya: Sangat Bagus, Beda Mazhab dengan Sri Mulyani

    Dalam pemberitaan tersebut, Jokowi mengomentari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menggantikan Sri Mulyani.

    Terkait RUU Perampasan Aset, Jokowi mengaku sudah mendorong agar DPR segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset sebanyak tiga kali selama dirinya menjabat sebagai presiden.

    "Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera dibahas di DPR. Dan di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu," ungkapnya pada Jumat, 12 September 2025, dikutip dari Kompas.com.

    Kesimpulan

    Tangkapan layar artikel mengenai Jokowi setuju RUU Perampasan Aset asal tidak berlaku bagi mantan presiden merupakan konten hoaks.

    Tangkapan layar berita CNN Indonesia diubah judulnya. Artikel aslinya membahas mengenai komentar Jokowi atas Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29279) [HOAKS] Pertamina Terapkan Batasan Jangka Waktu Isi BBM

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina disebut menerapkan pembatasan waktu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Menurut narasi yang beredar di media sosial, mobil dibatasi hanya bisa mengisi BBM setiap tujuh hari dan sepeda motor setiap empat hari. 

    Sementara, kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan mengisi BBM.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi yang mengeklaim Pertamina membatasi pengisian BBM dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini, pada September 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina: Jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari.Sedangkan untuk motor 4 hari. Yang m4t! Pajak dan surat kosong tidak dilayani. Siap siap jadi besi tua

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT Pertamina Patra Niaga untuk mengonfirmasi adanya batasan jangka waktu pengisian BBM.

    Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025), informasi tersebut hoaks.  

    "Pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar," kata Roberth

    "Penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan," tuturnya.

    Roberth menambahkan, masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135 dan akun media sosial resmi Pertamina.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim Pertamina menerapkan batasan jangka waktu pengisian BBM adalah hoaks.

    Informasi tersebut dibantah oleh Pertamina. Penyaluran BBM tetap bersajalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang telah berlaku.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29278) Cek Fakta: Tidak Benar Video Ini Anggota DPR Ricuh Saat Sidang RUU Perampasan Aset

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/09/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim video anggota DPR ricuh saat sidang RUU Perampasan Aset. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 19 September 2025.
    Dalam video cuplikan dari Kompas Petang berjudul PARIPURNA DPD RICUH terdapat tulisan sebagai berikut:
    "anggota DPR ricuh
    Viral terkini..!! full arogan hingga gedor2 meja saat sidang
    Waduh jadi ricuh padahal Tinggal di sahkan
    DPR benar2 menol4k RUU P3R4MP4S4N AS3T
    sampai2 saat rapat jadi ricvh dan m3m4n4s"
    Sementara caption dalam postingan sebagai berikut:
    "Viral terkini! Sidang perampasan aset di tolak berujung ricuh sampai gedor” meja.
    #reels #fyp #fbpro #reelsvideoシ #reelsviralシ #reelsfacebook #sidangperampasanaset #korupsi # koruptor #ruuperampasanaset #paripurnadpd #jangkauanluas "
    Benarkah klaim video anggota DPR ricuh saat sidang RUU Perampasan Aset? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video anggota DPR ricuh saat sidang RUU Perampasan Aset. Penelusuran menemukan klaim video tersebut identik dengan video dari Youtube KompasTV berjudul Anggota DPD Ngamuk saat Sidang Paripurna pada 12 April 2016.
    Berikut teks dalam video tersebut:
    "Dewan Perwakilan Daerah atau DPD kini tengah menjadi sorotan. Bukan karena prestasinya mewujudkan aspirasi rakyat, namun karena keributan saat sidang paripurna kemarin"
    Sedangkan narasi pada video tersebut sebagai berikut:
    "Anggota DPD asal Maluku Utara Basri Samara marah dan membanting mikrophone saat interupsi kepada pimpinan DPD pada sidang paripurna pembukaan masa sidang. Tak puas membanting mikrophone, Basrie pun mendatangi Ketua DPD Irman Gusman.
    Kelakuan beringas seperti ini tentunya bukan cerminan dari wakil pilihan rakyat. Tindakan beringas ini berawal dari interupsi yang tidak diindahkan oleh pimpinan sidang karena sidang baru saja dibuka.
    Ketua DPD mencoba menangkan anggotanya.
    Sebelum kisruh karena Basri Samara, sidang paripurna DPD juga dimulai dengan hujan interupsi saat banyak anggota DPD mencoba menghentikan anggota DPD asal Sulawesi Utara Benny Ramdhani yang memaksa berpidato di podium, meski pimpinan DPD tengah menyampaikan hasil rapat.
    Siang sidang DPD diprediksi akan terus memanas pasca polemik pemangkasan masa jabatan Ketua DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
    Tim Liputan Kompas TV"
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video anggota DPR ricuh saat sidang RUU Perampasan Aset, tidak benar.

    Rujukan