• (GFD-2025-29277) [HOAKS] Video Netanyahu Berkata Siap Perangi Indonesia, Malaysia, dan Pakistan

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar video Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan siap memerangi Indonesia, Malaysia, dan Pakistan.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut merupakan hasil rekayasa artificial intelligence (AI).

    Video Netanyahu menyatakan siap memerangi Indonesia, Malaysia, dan Pakistan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, serta akun Instagram ini dan ini.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    #setanyahu perdana menteri nya israel mau perangi malaysia pakistan indonesia karena indonesia selalu dukung palestina, termasuk banyak rencana yang mau diserang Israel dikarenakan Israel saat ini banyak yang membenci nya akibat ulah sifat iblis nya menyerang tiba² negara seperti iran, suriah, Qatar.

    Juga selepas itu banyak negara² yang mendukung kemerdekaan palestina jadi israel malu dan gerah

    COBA SAJA ISRAEL MAU SERANG INDONESIA, MONGGO MUMPUNG BANYAK PENDUKUNG ISRAEL DI INDONESIA NANTI NYA IKUT DI SERANG, 

    CONTOH NYATA SELURUH DUNIA TAU NYA ISRAEL BRUTAL JAHAT MAIN BANTAI TANPA PANDANG BULU GEREJA DAN MASJID MAU ISLAM KRISTEN DI ISRAEL DIHABISI SEMUA

    Screenshot Hoaks, video Netanyahu berkata akan serang Indonesia, Malaysia, dan Pakistan

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video pernyataan Netanyahu tersebut dengan teknik reverse image search menggunakan Google Lens.

    Hasilnya, Kompas.com menemukan bahwa konten-konten tersebut merupakan unggahan ulang dari video yang diunggah akun TikTok ini pada 20 Agustus 2025.

    Pada video itu tersemat label "AI-generated", yang menunjukkan bahwa platform mengidentifikasi konten itu sepenuhnya dihasilkan atau diedit secara signifikan dengan Al.

    Sejauh ini, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Netanyahu pernah menyatakan akan menyerang Indonesia, Malaysia, dan Pakistan.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video Netanyahu menyatakan siap memerangi Indonesia, Malaysia, dan Pakistan adalah hoaks.

    Video tersebut merupakan hasil rekayasa AI. Tidak ditemukan bukti Netanyahu pernah menyatakan akan menyerang negara-negara tersebut.

     

    Rujukan

  • (GFD-2025-29276) Cek Fakta: Tidak Benar Link Whatsapp Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan klaim Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa) membuka lowongan kerja Pendamping Lokal Desa 2025. Pada postingan terdapat tautan nomor Whatsapp untuk pendaftaran tersebut.
    Informasi ini beredar di media sosial Facebook pada 19 September 2025.
    Klaim postingan, berupa video yang berisi gambar lowongan kerja di Kemendesa dengan tulisan sebagai berikut:
    "KEMNDESA #bangga melayani bangsa
    SIARAN PERS
    RESMI DI BUKA
    LOWONGAN KERJA PENDAMPING LOKAL DESA TAHUN 2025
    - PENEMPATAN DI DAERAH MASING-MASING
    - BERSEDIA BEKERJA PENUH WAKTU
    - SEHAT SECARA FISIK DAN MENTAL
    - STATUS DINAIKKAN JADI PPPK/PЗК
    - WARGA NEGARA INDONESIA
    - MINIMAL LULUSAN SMA/SMK
    - USIA 24-45 TAHUN
    - DENGAN GAJI HINGGA 15 JUTA
    PENDAFTARAN GRATIS TANPA DI PUNGUT BIAYA !!"
    Dalam unggahannya, turut menyertakan caption:
    "INFO PENDAFTARAN SILAHKAN JAPRI ADMIN MELALUI WA!!"
    Benarkah klaim link Whatsapp pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link Whatsapp pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025. Penelusuran mengarah pada artikel dari Antara berjudul: Kemendes tegaskan belum ada rekrutmen pendamping desa.
    Dalam artikel ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal pelaksanaan pengadaan atau rekrutmen tenaga pendamping profesional (TPP) se-Indonesia.
    Sebagai informasi, Pendamping Lokal Desa termasuk dalam Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
    Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Hasman Ma’ani, dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Jumat (26/9/2025) mengatakan informasi yang beredar di masyarakat terkait rekrutmen tersebut tidak benar alias hoaks.
    "Belum ada jadwal pelaksanaan pengadaan atau rekrutmen baru, sehingga apa yang menjadi berita yang sedang beredar adalah hoaks," ujar Hasman.
    Ia juga menegaskan apabila nantinya telah ada ketetapan anggaran dan jadwal rekrutmen resmi, pelaksanaannya tidak dipungut biaya sedikit pun.
    "Jika didapati oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pungutan liar agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib. Kemendes PDT tidak bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum tersebut," kata dia.
    Penelusuran juga mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul "Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025? Simak Persyaratannya" pada 9 Januari 2025.
    Dalam artikel ini, pendaftaran Pendamping Lokal Desa biasanya dilakukan melalui situs resmi Kemendesa atau link https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
     
     
    Sumber: 
    https://www.antaranews.com/berita/5135557/kemendes-tegaskan-belum-ada-rekrutmen-pendamping-desa
    https://www.liputan6.com/regional/read/5871409/kapan-rekrutmen-pendamping-desa-2025-simak-persyaratannya

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link Whatsapp pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025, tidak benar.
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal pelaksanaan pengadaan atau rekrutmen tenaga pendamping profesional (TPP) se-Indonesia.
  • (GFD-2025-29275) Keliru: SPBU Dibakar Massa akibat Aturan Baru Pertamina

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    SEBUAH video beredar di X atau Twitter dan Facebook [arsip] dengan klaim warga membakar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebagai protes atas aturan baru Pertamina.

    Rekaman itu menampilkan beberapa orang berusaha memadamkan api yang melalap SPBU Pertamina. Lewat keterangannya, disebutkan pembakaran terjadi setelah Pertamina melarang kendaraan yang telat membayar pajak membeli BBM. Video itu diikuti narasi,“Pom dibakar massa karena jengkel dengan peraturan pemerintah, motor mati pajak gak boleh isi bensin.”



    Namun, benarkah video itu warga yang membakar SPBU sebagai bentuk protes aturan baru Pertamina?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi video itu dengan pencarian gambar terbalik dan membandingkan narasinya dengan sumber kredibel. Hasilnya, kebakaran SPBU itu tidak terkait protes warga atas kebijakan baru Pertamina.



    Video itu sebenarnya sudah beredar sejak Oktober 2024. Akun YouTube Haba Asa News dan Tribunnews Aceh pernah mengunggahnya. Peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Teuku Umar Simpang Terminal Terpadu Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Kamis, 10 Oktober 2024.

    Kebakaran di dekat terminal terpadu yang dikenal dengan sebutan Galon Oyon itu berlangsung pukul 12.30 WIB dan membuat warga panik. Pemadaman melibatkan tiga unit mobil damkar dan satu water cannon Brimob. Api berhasil dipadamkan pukul 13.50 WIB tanpa menimbulkan korban jiwa, meski empat pompa BBM hangus terbakar.

    Kapolres Subulussalam Ajun Komisaris Besar Yhogi Hadisetiawan dalam rilisnya menjelaskan kebakaran dipicu mobil Suzuki Carry yang terbakar saat mengisi BBM. Api dari mobil sempat dipadamkan, tetapi kemudian merembet ke SPBU. 

    Tidak Ada Larangan Isi BBM Bagi Penunggak Pajak Kendaraan 

    Sebelumnya Tempo juga memeriksa klaim soal aturan larangan mengisi BBM bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan. Hasilnya, klaim tersebut keliru. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, tidak ada larangan pembelian BBM bagi warga yang menunggak pajak kendaraan.

    Pilihan Editor: Keliru: Ada Aturan Baru Pembelian BBM di SPBU

    “Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina,” kata Fadjar kepada Tempo, 24 September 2025.

    Tempo mencatat, pembelian BBM bersubsidi memang resmi dibatasi sejak 1 Oktober 2024. Pengemudi mobil yang menggunakan Pertalite atau solar wajib mendaftarkan diri dan kendaraannya melalui situs resmi PT Pertamina (Persero), subsiditepat.mypertamina.id.

    Setelah resmi terdaftar, pengendara akan mendapatkan kode QR yang ditunjukkan setiap kali membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU Pertamina.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan, video dengan klaim massa membakar SPBU karena memprotes aturan baru Pertamina adalah keliru. Video tersebut ditemukan terjadi di Aceh pada 10 Oktober 2024. Penyebabnya, kendaraan yang mengalami korsleting sehingga terbakar saat isi bensin.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29274) Keliru: Prabowo Berencana Hapus Jabatan Kepala Desa

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    TANGKAPAN layar dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin menghapus jabatan kepala desa dari struktur pemerintahan beredar di Facebook [arsip].

    Konten itu menampilkan sosok Prabowo dengan teks berisi klaim rencana penghapusan kepala desa karena maraknya korupsi. Narasi yang beredar menyebut, “Prabowo bicara kepala desa dihapus di negara Indonesia… Kades itu 91 persen tidak ada gunanya. Banyak oknum kades jadi koruptor. Dana bansos, dana desa, PKH, bantuan beras semua dikorupsi kepala desa.”



    Benarkah Prabowo ingin menghapus jabatan kepala desa dari sistem pemerintahan Indonesia?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi narasi itu dengan menelusuri sumber kredibel. Hasilnya, tidak ada pernyataan bahwa Prabowo akan menghapus jabatan kepala desa.

    Tidak ditemukan pemberitaan, informasi, atau siaran pers dari Istana yang menyebut Prabowo berniat menghapus kepala desa. Sebaliknya, keberadaan pemerintah desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini masih berlaku dan tidak memuat pasal penghapusan jabatan kepala desa.

    Konstitusi juga menjamin keberadaan pemerintah desa. Pasal 18B UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

    Dilansir Tempo, Kementerian Keuangan sudah menetapkan anggaran Dana Desa nasional tahun 2026 sebesar Rp60,6 triliun. Jumlah itu turun dari Rp71 triliun tahun lalu karena sebagian dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih senilai Rp80 triliun.

    Sebelumnya, Tempo juga telah membantah narasi yang seakan-akan berisi pernyataan Prabowo tentang pemerintah desa. Misalnya narasi Prabowo ingin menghapus dana desa, atau Prabowo mengumumkan peraturan baru memiskinkan koruptor dana desa, yang keduanya hoaks belaka.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Prabowo menyatakan ingin menghapus jabatan kepala desa adalah klaim keliru.

    Rujukan