(GFD-2025-29259) Cek Fakta: Hoaks Artikel Jokowi Setujui Perampasan Aset Koruptor yang Tidak Berlaku untuk Mantan Presiden

Sumber:
Tanggal publish: 25/09/2025

Berita


Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 24 September 2025.
Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari CNNIndonesia.com berjudul:
"Jokowi Setuju Perampasan aset Koruptor Tetapi Tidak Berlaku Bekas Mantan Presiden"
Akun itu menambahkan narasi:
"Breaking News keluarga bodong pengikut YouTube"
Lalu benarkah postingan artikel Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden?

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Kesamaan terdapat pada foto dan tanggal artikel itu diunggah.
Artikel itu diunggah oleh CNNIndonesia.com pada Jumat (12/9/2025) pukul 16.03 WIB. Namun dalam artikel asli berjudul "Jokowi Komentari Purbaya: Sangat Bagus, Beda Mazhab dengan Sri Mulyani".
Artikel asli sama sekali tidak membahas pernyataan mantan Presiden Jokowi tentang perampasan aset. Artikel asli membahas komentar Jokowi pada Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik menggantikan Sri Mulyani.

Kesimpulan


Postingan artikel Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden adalah hoaks.

Rujukan