KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto disebut mengumumkan pemecatan 200 anggota DPR RI karena pelanggaran kode etik.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks. Narasi dalam unggahan itu tidak logis berdasarkan aturan perundang-undangan Indonesia.
Narasi yang mengeklaim Prabowo mengumumkan pemecatan 200 anggota DPR RI dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini, pada Selasa (23/9/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
PRABOWO UMUMKAN DAFTAR 200 ANGGOTA DPR YANG DIPECAT KARENA SENGAJA ABSEN UNTUK GAGALKAN RAPAT DPR
Screenshot Hoaks, Prabowo umumkan pemecatan 200 anggota DPR RI
(GFD-2025-29261) [HOAKS] Prabowo Umumkan Pemecatan 200 Anggota DPR RI
Sumber:Tanggal publish: 25/09/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan pemberitaan kredibel terkait pemecatan 200 anggota DPR RI, atau pernyataan resmi dari Prabowo mengenai hal tersebut.
Adapun, thumbnail video tersebut menunjukkan Prabowo mengumumkan jajaran menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.
Foto yang sama ditemukan di situs resmi Sekretariat Kabinet. Prabowo tampak didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan presiden punya kekuasaan untuk memecat anggota DPR.
Dalam pasal 7c UUD 1945, disebutkan dengan jelas bahwa presiden tidak memiliki kewenangan membekukan atau membubarkan DPR.
Presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR karena keduanya memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara.
Adapun, thumbnail video tersebut menunjukkan Prabowo mengumumkan jajaran menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.
Foto yang sama ditemukan di situs resmi Sekretariat Kabinet. Prabowo tampak didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan presiden punya kekuasaan untuk memecat anggota DPR.
Dalam pasal 7c UUD 1945, disebutkan dengan jelas bahwa presiden tidak memiliki kewenangan membekukan atau membubarkan DPR.
Presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR karena keduanya memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim Prabowo mengumumkan pemecatan 200 anggota DPR RI adalah hoaks.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan presiden punya kekuasaan untuk memecat anggota DPR.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan presiden punya kekuasaan untuk memecat anggota DPR.
Rujukan
- https://web.facebook.com/100068845757610/videos/1298664931906205
- https://web.facebook.com/reel/1087955456741819
- https://setkab.go.id/presiden-prabowo-subianto-umumkan-susunan-kabinet-merah-putih-di-istana-merdeka-jakarta/
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle