(GFD-2025-29917) Keliru: Video Dedi Mulyadi Bagi-Bagi Uang Ratusan Juta Lewat Tebak Kata Berhadiah
Sumber:Tanggal publish: 07/11/2025
Berita
Dalam video itu, Dedi mengatakan akan memberi hadiah ratusan juta rupiah bagi siapa pun yang bisa menebak nama kota pada gambar. Peserta diminta mengirim jawaban dan nomor WhatsApp ke pesan Messenger Dedi Mulyadi. Ia menyebut, peserta dengan jawaban benar akan langsung dihubungi.
Video yang diunggah tanggal 4 November 2025 itu sudah disukai 1,2 ribu. Lalu, benarkah Dedi Mulyadi bagi-bagi uang ratusan juta lewat tebak kata berhadiah?
Hasil Cek Fakta
Video asli Dedi dapat ditemukan pada akun Instagram @dedimulyadi71 pada 31 Januari 2025 membahas soal ijazah para siswa yang ditahan oleh sejumlah sekolah swasta di Jawa Barat. Video aslinya berdurasi 01:50 menit.
“Nih, saya kasih tahu pada seluruh warga Jabar. Sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat, setingkat SMA, SMK, Madrasah Aliyah, itu mendapat bantuan dana operasional. Totalnya hampir 600 miliar dalam setiap tahun. Jadi, kalau saya meminta agar ijazahnya diserahkan. Artinya bahwa pemerintah provinsi itu sudah memberikan kewajiban untuk membantu siswa-siswa yang ada di Jawa Barat yang bersekolah di sekolah swasta. Nah, apabila sekolahnya belum mendapat bantuan dan ijazahnya ditahan, maka kami akan menghitung berapa biaya besaran tunggakan siswa dan kami akan membayarnya,” demikian kutipan ucap Dedi Mulyadi.
Tempo kemudian melakukan pemindaian menggunakan Hive Moderation. Hasilnya menunjukkan bahwa 39,7 persen video yang beredar itu meteknologi akal imitasi.
Kesimpulan
Rujukan
(GFD-2025-29916) Keliru: Tautan Pengurusan Sertifikat Tanah Gratis 2025
Sumber:Tanggal publish: 07/11/2025
Berita
Selain itu, terdapat gambar seorang perempuan berhijab memegang sertifikat tanah. Klaimnya menyebut formulir itu digunakan untuk pendaftaran penggratisan pajak bumi dan bangunan, balik nama, serta pembuatan sertifikat baru.
Namun, benarkah formulir itu menuju pendaftaran pengurusan sertifikat tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara gratis?
Hasil Cek Fakta
Warga yang ingin mendapat informasi resmi soal sertifikasi tanah dapat mengakses situs www.atrbpn.go.id. Selain itu, akun media sosial resmi kementerian yakni @kementerian.atrbpn untuk Instagram dan TikTok, @kem_atrbpn untuk X, serta @kementerianATRBPN di YouTube dan Facebook.
Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play, yang memudahkan masyarakat memeriksa status berkas permohonan, informasi layanan pertanahan, serta lokasi dan plot bidang. Layanan resmi lainnya tersedia melalui situs web dan kantor pertanahan.
Melalui akun Instagramnya, Kementerian ATR/BPN juga telah mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai konten penipuan pengurusan sertifikat tanah palsu yang beredar di media sosial. Penipuan itu kerap disebarkan lewat akun palsu yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN.
“Informasi resmi hanya disampaikan melalui media sosial resmi Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan. Biaya pengurusan sertifikat tanah dapat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” tulis pengumuman tersebut.
Menurut deteksi Hive Moderation dan AI or Not, poster tersebut 99.9 persen kemungkinan dibuat menggunakan akal imitasi.
Pengurusan sertifikat tanah gratis
Sebelumnya Tempo pernah menulis laporan soal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan masyarakat dengan kriteria tertentu mendapatkan pelayanan pengurusan sertifikat tanah gratis.
Program ini hanya berlaku di lokasi tertentu. Warga dapat menanyakannya ke kantor desa untuk memastikan apakah wilayahnya termasuk dalam area pelaksanaan. Pelaksana program di daerah adalah kantor pertanahan setempat.
Program tersebut berjalan sejak 2018 hingga 2025, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Namun, tidak semua layanan pertanahan digratiskan atau ditanggung pemerintah.
Biaya yang ditanggung pemerintah meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis dan fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan surat keputusan hak, pengesahan data, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan pelaporan.
Adapun biaya yang tidak ditanggung mencakup penyediaan surat tanah bagi yang belum memiliki, pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika dikenakan, serta biaya lain seperti meterai, fotokopi dokumen, letter C, dan saksi.
Pilihan editor: Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya
Kesimpulan
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02rucdfLRwkFr7MzD4oqYa65w8MkyJoSJc2sPJ2vuSQ4VZHWiqEm3c7HtBib2vbZWal&id=61581283480048&_rdc=1&_rdr
- https://perma.cc/SLG5-APSQ
- https://www.rexnas.it.com/
- http://www.atrbpn.go.id
- http://x.com/kem_atrbpn
- http://youtube.com/KementerianATRBPN
- http://facebook.com/kementerianATRBPN
- https://www.instagram.com/kementerian.atrbpn/p/DPJQzcwAak0/
- https://www.tempo.co/ekonomi/cara-buat-sertifikat-tanah-gratis-dengan-ptsl-dan-syaratnya-47884 /cdn-cgi/l/email-protection#8deee8e6ebece6f9eccdf9e8e0fde2a3eee2a3e4e9
(GFD-2025-29915) Cek Fakta: Link Pendaftaran Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Sumber:Tanggal publish: 07/11/2025
Berita
Murianews, Kudus – Beredar postingan di media sosial yang diklaim sebagai link pendaftaran pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Yuk Cek Faktanya dulu sebelum mengeklik link tersebut.
Informasi itu salah satunya diunggah akun Facebook bernama Pemutihan BPJS pada 24 Oktober 2025.
”Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban peserta yang tidak mampu membayar tunggakan dan memulihkan kepesertaan mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” demikian kepsen pada unggahan tersebut.
Unggahan itu juga menyertakan poster yang berisi narasi sebagai berikut:
”PROGRAM PEMUTIHAN TUNGGAKAN IURAN BPJS KESEHATAN”
Postingan ini menyertakan link pendaftaran yang jika diklik muncul sebagai berikut:
”https://treegraa.it.com/pemutihanbpjs”
Link tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP, nomor ponsel yang terhubung di Telegram, dan provinsi.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, unggahan tersebut merupakan hoaks dan mengarah pada kejahatan digital. Simak penelusuran selengkapnya di halaman berikut.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri link pendaftaran pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut dengan mengeklik tautan yang disertakan.
Hasilnya, link tersebut tidak mengarah ke laman resmi pelayanan BPJS Kesehatan. Link tersebut mengarahkan pengunjung untuk mengisi identitas seperti nama lengkap, nomor HP yang terhubung di Telegram, serta provinsi.
Tautan tersebut diduga sebagai modus kejahatan digital, seperti pencurian data mapun penipuan.
Melansir dari Liputan6.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan link pendaftaran yang disebar salah satu akun di media sosial tersebut adalah hoaks.
”Hoaks,” kata Rizzky, seperti dikutip, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut masih dalam proses.
”Perlu kami sampaikan bahwa saat ini pemerintah masih berproses merumuskan dan menyusun regulasinya dengan melibatkan berbagai pihak,” ucap dia.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pemutihan tunggakan dilakukan bagi peserta BPJS yang pindah komponen, seperti dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
”Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” ujarnya.
Peserta BPJS Kesehatan yang pindah komponen namun memiliki tunggakan itu nantinya akan dihapus tunggakannya atau diputihkan.
”Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” ujarnya.
Ghufron berharap, pemutihan itu nantinya dapat tepat sasaran. Pihaknya pun juga bakal mengacu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.
”Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN,” ucapnya.
Ia juga menekankan agar pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran.
”Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu,” paparnya.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, maka Tim Cek Fakta Murianews.com mengkategorikan klaim link pendaftaran pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah disinformasi dengan jenis Fabricated Content atau konten palsu.
Konten jenis ini terbilang paling berbahaya. Sebab, konten ini dibentuk dengan kandungan 100 persen tidak bisa dipertanggungjawabkan secara fakta. Biasanya, konten ini berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.
(GFD-2025-29914) [SALAH] Jaksa Agung Miskinkan DPR yang Korupsi Karena Tak Mau Sahkan RUU Perampasan Aset
Sumber: facebook.comTanggal publish: 07/11/2025
Berita
Akun Facebook “Laxbok” pada Sabtu (25/10/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi:
“DPR pejabat tamak! Kena batu sendiri!
RASAIN!!SALAH SENDIRI DPR TIDAK MAU NGESAHIN UU PERAMPASAN ASET!!
Jaksa agung akhirnya turun tangan miskinkan DPR yg Korupsi.
Rakyat setuju?”

Hingga Jumat (7/11/2025), unggahan telah disukai sekitar 45.700 ribu akun, 1.200 kali dibagikan ulang, serta menuai 8000-an komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran terhadap klaim dengan mengetikkan kata kunci “Jaksa Agung miskinkan DPR yang korupsi” di mesin pencarian Google.
Penelusuran teratas merujuk pada artikel tempo.co “Jaksa Agung Ancam Miskinkan Koruptor karena Penjara Saja Belum Cukup”.
Artikel yang tayang Senin (28/8/2023) itu mengulas tentang Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan ancaman untuk memiskinkan koruptor dengan mengejar aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang telah merugikan perekonomian negara. Namun, pernyataan itu tidak ada hubungannya dengan RUU Perampasan Aset.





