Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah artikel dengan logo khas Kantor Berita ANTARA beredar luas melalui layanan pesan instan WhatsApp pada pekan ketiga Juni 2025.
Dalam laporan yang diklaim milik ANTARA itu, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memerintahkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) menangkap Presiden ke-7 RI Jokowi, jika menolak memberikan ijazah aslinya.
Termuat pula foto Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di depan pesawat putih berbendera Indonesia, dalam artikel tersebut.
Berikut isi keterangan yang disematkan dalam judul berita Antara di WhatsApp:
"Prabowo tiba di Singapura
Beri pernyataan jika Jokowi tidak berikan Ijasah Aslinya perintahkan Kepolri tangkap dia!!!".
Lantas, benarkah ANTARA mengeluarkan berita berisi Prabowo perintahkan penangkapan Jokowi atas kasus ijazah palsu?
(GFD-2025-27423) Hoaks! Tangkapan layar berita ANTARA dengan narasi perintah Prabowo tangkap Jokowi
Sumber:Tanggal publish: 18/06/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Direktur Pemberitaan Kantor Berita ANTARA Irfan Junaidi memastikan artikel yang beredar di WhatsApp itu adalah hoaks dan merupakan produk ANTARA yang telah direkayasa.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Jangan salah gunakan nama baik ANTARA untuk menyebarkan berita bohong," kata Irfan Junaidi di Jakarta, Rabu.
Faktanya, berita asli buatan Kantor Berita ANTARA mencantumkan judul "Prabowo tiba di Singapura disambut langsung PM Lawrence Wong".
Artikel yang dirilis pada Senin (16/6) ini, turut menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong.
Sama sekali tidak ada pembahasan soal Presiden Prabowo perintahkan penangkapan Jokowi terkait kasus ijazah palsu.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoaks melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Terkhusus, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU ITE), pada Pasal 28 Ayat (2) disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".
Klaim: Artikel Antara berisi perintah Prabowo menangkap Jokowi terkait kasus ijazah palsu
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Jangan salah gunakan nama baik ANTARA untuk menyebarkan berita bohong," kata Irfan Junaidi di Jakarta, Rabu.
Faktanya, berita asli buatan Kantor Berita ANTARA mencantumkan judul "Prabowo tiba di Singapura disambut langsung PM Lawrence Wong".
Artikel yang dirilis pada Senin (16/6) ini, turut menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong.
Sama sekali tidak ada pembahasan soal Presiden Prabowo perintahkan penangkapan Jokowi terkait kasus ijazah palsu.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoaks melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Terkhusus, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU ITE), pada Pasal 28 Ayat (2) disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".
Klaim: Artikel Antara berisi perintah Prabowo menangkap Jokowi terkait kasus ijazah palsu
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.