(GFD-2025-27421) [HOAKS] Informasi Bansos Digital Rp 1,5 Juta atas Nama Kemensos

Sumber:
Tanggal publish: 17/06/2025

Berita

KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi bantuan sosial digital sebesar Rp 1,5 juta yang disebut dapat diklaim menggunakan akun Telegram.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.

Informasi bansos digital sebesar Rp 1,5 juta dibagikan pada Juni 2025 oleh akun Facebook yang mencantumkan logo Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang dibagikan:

Program BANSOS DIGITAL Resmi 2025Bantuan Tunai Hingga Rp1.500.000 / Keluarga

Program resmi berbasis data nasionalTanpa biaya. Tanpa calo. 100% Online

Prioritas bagi masyarakat yang belum menerima bantuan sebelumnya

Persyaratan mudah — cukup isi data dan verifikasiPendaftaran dibuka hingga kuota terpenuhi

Diselenggarakan sebagai bagian dari upaya percepatan bantuan sosial berbasis digital.Daftarkan diri anda

Screenshot Hoaks, informasi bansos digital Rp 1,5 juta atas nama Kemensos

Hasil Cek Fakta

Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek tautan yang dicantumkan dan menemukannya mengarah ke sebuah situs mencurigakan.

Situs tersebut meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor akun Telegram aktif sebagai syarat untuk menjadi penerima bantuan.

Akan tetapi, tidak ditemukan informasi resmi dari Kemensos bahwa mereka membuka pendaftaran penerima bansos melalui Telegram.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah mengimbau masyarakat agar waspada dengan maraknya link bansos yang beredar di media sosial.

"Enggak ada itu, saya kira di medsos (media sosial) itu ada yang benar, ada yang hoaks, ada yang palsu juga gitu," kata Gus Ipul seperti diberitakan Kompas.com, 20 Maret 2025.

Adapun syarat menjadi penerima bansos pemerintah adalah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah data induk Kemensos untuk mengidentifikasi dan menyeleksi penerima bansos. Pendataan DTKS dilakukan di tingkat desa/kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat.

Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah, lalu diajukan ke Kemensos.

Dengan demikian, pendaftarannya tidak dilakukan melalui link atau Telegram. Klaim pendaftaran melalui saluran selain yang resmi dari Kemensos merupakan hoaks.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi bansos digital sebesar Rp 1,5 juta yang beredar di Facebook adalah hoaks.

Kemensos tidak menyalurkan bansos melalui Telegram. Syarat menjadi penerima bansos pemerintah adalah terdaftar di DTSEN atau DTKS.

Rujukan