Akun Facebook “Novita” pada Kamis (3/7/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“Dedi Mulyadi hut4ng BPJS yang 300 miliar sudah dib4y4r
Jika masih ada rumah sakit yang menolak memp3rsulit atau pelayanan kurang baik l4porkan s4ja atau vir4lkan”
Per Kamis (31/7/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 7.400 tanda suka dan 555 komentar.
(GFD-2025-28198) [SALAH] Pemprov Jabar Sudah Lunasi Utang Rp300 M ke BPJS Kesehatan
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 31/07/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “utang Pemprov Jabar ke BPJS” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan.
Pertama, pemberitaan metrotvnews.com “Gubernur Jabar Potong APBD untuk Bayar Utang ke BPJS Kesehatan” yang tayang Jumat (20/6/2025). Berita ini menyebut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memotong anggaran belanja yang tidak penting untuk melunasi tunggakan BPJS Kesehatan Jabar sebesar Rp334 miliar.
Kedua, pemberitaan detik.com “Pemprov Jabar Nunggak BPJS Kesehatan Rp 330 M, Ini Biang Keroknya” yang tayang Senin (23/6/2025). Berita ini menyebut Pemprov Jabar mencatatkan utang sekitar Rp330 miliar untuk keperluan bantuan biaya BPJS Kesehatan kabupaten dan kota. Diketahui, Pemprov Jabar masih mencari jalan keluar agar tunggakan itu bisa dilunasi, salah satunya dengan menganggarkannya dalam APBD Perubahan 2025 yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD.
Pertama, pemberitaan metrotvnews.com “Gubernur Jabar Potong APBD untuk Bayar Utang ke BPJS Kesehatan” yang tayang Jumat (20/6/2025). Berita ini menyebut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memotong anggaran belanja yang tidak penting untuk melunasi tunggakan BPJS Kesehatan Jabar sebesar Rp334 miliar.
Kedua, pemberitaan detik.com “Pemprov Jabar Nunggak BPJS Kesehatan Rp 330 M, Ini Biang Keroknya” yang tayang Senin (23/6/2025). Berita ini menyebut Pemprov Jabar mencatatkan utang sekitar Rp330 miliar untuk keperluan bantuan biaya BPJS Kesehatan kabupaten dan kota. Diketahui, Pemprov Jabar masih mencari jalan keluar agar tunggakan itu bisa dilunasi, salah satunya dengan menganggarkannya dalam APBD Perubahan 2025 yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Pemprov Jabar sudah lunasi utang Rp300 miliar ke BPJS Kesehatan” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
Rujukan
- http[metrotvnews.com] Gubernur Jabar Potong APBD untuk Bayar Utang ke BPJS Kesehatan [detik.com] Pemprov Jabar Nunggak BPJS Kesehatan Rp 330 M, Ini Biang Keroknya
- https://www.detik.com/jabar/berita/d-7978792/pemprov-jabar-nunggak-bpjs-kesehatan-rp-330-m-ini-biang-keroknya
- https://www.metrotvnews.com/play/b1oCVwgO-gubernur-jabar-potong-apbd-untuk-bayar-utang-ke-bpjs-kesehatan
- https://www.facebook.com/reel/1121063166512468/?mibextid=rS40aB7S9Ucbxw6v (unggahan akun Facebook “Novita”)
- https://archive.ph/HKVCN (arsip unggahan akun Facebook “Novita”)
- https://turnbackhoax.id/2025/07/31/salah-pemprov-jabar-sudah-lunasi-utang-rp300-m-ke-bpjs-kesehatan/
(GFD-2025-28197) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Loker BUMA International Group
Sumber: Instagram.comTanggal publish: 31/07/2025
Berita
Akun Instagram “info_loker2025.update” pada Rabu (23/7/2025) membagikan video [arsip] berisi informasi pendaftaran lowongan kerja PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) International Group.
Berikut narasi lengkapnya:
“PT.BUMA Membuka Lowongan pekerjaan Tahun 2025 Untuk Lulusan SMA SMK D1-D3 S1-S3
Gaji 8-30jt/bulan
Pendaftaran Gratis Tidak Dipungut Biaya Apapun
Daftar sekarang juga Klik Link di Bio”
Per Kamis (31/7/2025), unggahan sudah dilihat lebih dari 14 ribu kali dan disukai 44 pengguna.
Berikut narasi lengkapnya:
“PT.BUMA Membuka Lowongan pekerjaan Tahun 2025 Untuk Lulusan SMA SMK D1-D3 S1-S3
Gaji 8-30jt/bulan
Pendaftaran Gratis Tidak Dipungut Biaya Apapun
Daftar sekarang juga Klik Link di Bio”
Per Kamis (31/7/2025), unggahan sudah dilihat lebih dari 14 ribu kali dan disukai 44 pengguna.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan pendaftaran yang tersemat di bio profil. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi PT BUMA (bumainternational.com). Warganet justru diminta menuliskan nama lengkap, jenis kelamin, alamat, dan nomor handphone yang terhubung dengan akun Telegram.
TurnBackHoax kemudian menelusuri informasi lowongan di laman resmi. Hasilnya, tidak ditemukan lowongan pekerjaan untuk saat ini.
BUMA International Group melalui unggahan akun Instagram resminya “buma.official” mengimbau untuk lebih waspada dengan cara mencari informasi dengan sumber yang tepat dan tepercaya, yakni melalui:
recruitment@bukitmakmur.com
LinkedIn PT Bukit Makmur Mandiri Utama (tanpa tanda titik setelah PT)
Instagram “buma.official”, “lifeatbuma”, “bumalatinews”, “bumabinsua”, “bumaadaronews”, “bumatabangnews”, “b_capture”, “ulun_bumasdj”, “bumabrc_official”
Whatsapp 0811-825-3636 dan 0811-818-3636. Whatsapp digunakan oleh Tim Rekrutmen BUMA untuk keperluan penjadwalan dan interview kandidat.
Adapun pendaftaran rekrutmen hanya melalui tiga tautan sebagai berikut:
Lowongan Kerja Foreman, Supervisor/Jr Specialist, Superintendent/Specialist (buma-recruitment.typeform.com/BUMACAREER1)
Lowongan Kerja Admin, Operator, Mekanik (buma-recruitment.typeform.com/BUMACAREER2)
Lowongan Kerja Program Khusus Management Trainee, Foreman Trainee, Kampus Merdeka, Basic Operator, Basic Mekanik (buma-recruitment.typeform.com/BUMACAREER3)
TurnBackHoax kemudian menelusuri informasi lowongan di laman resmi. Hasilnya, tidak ditemukan lowongan pekerjaan untuk saat ini.
BUMA International Group melalui unggahan akun Instagram resminya “buma.official” mengimbau untuk lebih waspada dengan cara mencari informasi dengan sumber yang tepat dan tepercaya, yakni melalui:
recruitment@bukitmakmur.com
LinkedIn PT Bukit Makmur Mandiri Utama (tanpa tanda titik setelah PT)
Instagram “buma.official”, “lifeatbuma”, “bumalatinews”, “bumabinsua”, “bumaadaronews”, “bumatabangnews”, “b_capture”, “ulun_bumasdj”, “bumabrc_official”
Whatsapp 0811-825-3636 dan 0811-818-3636. Whatsapp digunakan oleh Tim Rekrutmen BUMA untuk keperluan penjadwalan dan interview kandidat.
Adapun pendaftaran rekrutmen hanya melalui tiga tautan sebagai berikut:
Lowongan Kerja Foreman, Supervisor/Jr Specialist, Superintendent/Specialist (buma-recruitment.typeform.com/BUMACAREER1)
Lowongan Kerja Admin, Operator, Mekanik (buma-recruitment.typeform.com/BUMACAREER2)
Lowongan Kerja Program Khusus Management Trainee, Foreman Trainee, Kampus Merdeka, Basic Operator, Basic Mekanik (buma-recruitment.typeform.com/BUMACAREER3)
Kesimpulan
Unggahan berisi tautan “pendaftaran lowongan kerja BUMA International Group” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).
Rujukan
- http[bumainternational.com] Laman Resmi PT BUMA
- https://bumainternational.com/ [Instagram] Akun Instagram resmi PT BUMA “buma.official”
- https://www.instagram.com/buma.official?igsh=MWJuNTZ3dG1qc2JvNg==
- https://www.instagram.com/reel/DMb1-9kRlzL/?igsh=MTI4bmk0cGpteXp4Yw== (unggahan akun Instagram “info_loker2025.update”)
- https://archive.ph/VV7rx (arsip unggahan akun Instagram “info_loker2025.update”)
(GFD-2025-28196) [SALAH] Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 31/07/2025
Berita
Akun Facebook “Eno Wulandari” pada Kamis (24/7/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi:
“Tragis nya Negri ini
AMPLOP DI UNDANGAN PUN AKAN DIKENAKAN PAJAK ”
Per Kamis (31/7/2025), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1.200 kali dan dibagikan ulang 31 kali.
“Tragis nya Negri ini
AMPLOP DI UNDANGAN PUN AKAN DIKENAKAN PAJAK ”
Per Kamis (31/7/2025), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1.200 kali dan dibagikan ulang 31 kali.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta liputan6.com.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebut isu ini kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
Sebagai informasi, isu mengenai amplop kondangan yang akan dikenakan pajak ini pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR Mufti Anam. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN dan Danantara, ia menyebut dirinya mendengar ada wacana pemungutan pajak ke penerima amplop kondangan atau hajatan. Namun, DJP menegaskan wacana tersebut tidak berdasar pada kebijakan yang ada.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi dan memiliki pengecualian tertentu.
Hadiah pernikahan dapat termasuk dalam kategori hibah dalam ketentuan perpajakan. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Sumbangan dari kerabat dekat dalam acara pribadi tidak dikenakan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebut isu ini kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
Sebagai informasi, isu mengenai amplop kondangan yang akan dikenakan pajak ini pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR Mufti Anam. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN dan Danantara, ia menyebut dirinya mendengar ada wacana pemungutan pajak ke penerima amplop kondangan atau hajatan. Namun, DJP menegaskan wacana tersebut tidak berdasar pada kebijakan yang ada.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi dan memiliki pengecualian tertentu.
Hadiah pernikahan dapat termasuk dalam kategori hibah dalam ketentuan perpajakan. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Sumbangan dari kerabat dekat dalam acara pribadi tidak dikenakan pajak.
Kesimpulan
Unggahan disertai klaim "amplop kondangan bakal kena pajak” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Vania)
(Ditulis oleh Vania)
Rujukan
(GFD-2025-28195) [SALAH] Demo Tuntut Penangkapan Jokowi dan Makzulkan Gibran
Sumber: twitter.comTanggal publish: 31/07/2025
Berita
Akun media sosial X “GempurJokowi” dan Tiktok “dodyalfayed88” pada Minggu (27/7/2025) mengunggah video [arsip] yang dengan narasi:
“Tangkap Jokowi Makzulkan Gibran”
Per Kamis (31/7/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 200 ribu kali, disukai 7 ribu kali, dibagikan ulang seribu kali dan menuai 253 komentar.
“Tangkap Jokowi Makzulkan Gibran”
Per Kamis (31/7/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 200 ribu kali, disukai 7 ribu kali, dibagikan ulang seribu kali dan menuai 253 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “demo tuntut penangkapan Jokowi dan makzulkan Gibran” ke mesin pencari Google. Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut dengan cara memasukkan gambar screenshot lewat Google Lens, diketahui gambar tersebut merupakan potongan video yang berasal dari momen demo penolakan Transmigrasi di Kalimantan Barat.
Video serupa juga dimuat pada kanal Youtube milik KompasTV Pontianak dengan judul video “Demo Tolak Transmigrasi di Kalbar” pada Selasa (22/7/2025). Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap program transmigrasi yang dinilai berpotensi mengancam hak masyarakat adat dan keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah Kalbar.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut dengan cara memasukkan gambar screenshot lewat Google Lens, diketahui gambar tersebut merupakan potongan video yang berasal dari momen demo penolakan Transmigrasi di Kalimantan Barat.
Video serupa juga dimuat pada kanal Youtube milik KompasTV Pontianak dengan judul video “Demo Tolak Transmigrasi di Kalbar” pada Selasa (22/7/2025). Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap program transmigrasi yang dinilai berpotensi mengancam hak masyarakat adat dan keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah Kalbar.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “demo tuntut penangkapan Jokowi dan makzulkan Gibran” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Yudho Ardi)
(Ditulis oleh Yudho Ardi)
Halaman: 502/6909



