• (GFD-2026-31886) [SALAH] Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing

    Sumber: Mixed
    Tanggal publish: 22/01/2026

    Berita

    Kanal YouTube “Ruang Baru” pada Kamis (8/1/2026) membagikan video [arsip] dengan narasi:

    “HARI INI KITA DIHADAPKAN PADA SEBUAH TUDINGAN SERIUS YANG KEMBALI MENGEMUKA KE RUANG PUBLIK TEMUAN PURBAYA DAN KETUA PROGRES 98 FAISAL ASSEGAF SECARA TERBUKA MENYATAKAN BAHWA JOKO WIDODO DAN ISTRINYA IRIANA DIDUGA MEMILIKI 32 REKENING DI BANK ASING DENGAN TOTAL NILAI MENCAPAI $8.000.000 AS YANG MENJADI PERSOALAN BUKAN SEMATA JUMLAHNYA MELAINKAN KETIADAAN LAPORAN REKENING TERSEBUT DALAM LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA LHKPN MAUPUN DOKUMEN YANG DISAMPAIKAN KE KPU APAKAH HASIL KORUPSI?”

    Unggahan disertai takarir:

    “DIUNGKAP PURBAYA! HASIL KORUPSI JOKOWI DI SEMBUNYIKAN DI 32REKENING ASING? PERTAHUN SETOR KE PUTRA JKW”

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menemukan klaim serupa di akun Facebook “Mini Kawo” [arsip].

    Per Kamis (22/1/2026) konten tersebut telah ditonton lebih dari 90.000-an kali dan mendapat lebih dari 1.100-an tanda suka dari pengguna YouTube lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar konten yang menampilkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu menggunakan Yandex Image. Hasil penelusuran mengarah ke video di akun Instagram “investortrust.id”, tayang Jumat (28/3/2025). Konteks asli video adalah momen Menkeu Purbaya sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) mengatakan bahwa investor masih melihat prospek ekonomi Indonesia tetap positif.

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Purbaya: hasil korupsi Jokowi disembunyikan di 32 rekening asing” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke artikel liputan6.com “[Cek Fakta] Hoaks Jokowi Miliki Rekening Gendut di Luar Negeri”, tayang Oktober 2018.

    Diketahui, narasi mengenai “32 rekening Jokowi di luar negeri yang tidak dilaporkan ke KPU dan KPK” telah dibuktikan sebagai hoaks. Berdasarkan penelusuran KPK yang berkoordinasi dengan PPATK, tidak ditemukan adanya rekening atas nama Joko Widodo di luar negeri. KPK pun menyatakan Jokowi bersih.

    Kesimpulan

    Faktanya, penelusuran KPK yang berkoordinasi dengan PPATK membuktikan tidak adanya rekening atas nama Joko Widodo di luar negeri. Jadi, unggahan video berisi klaim “Purbaya ungkap hasil korupsi Jokowi disembunyikan di 32 rekening asing” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-31888) Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Penghapusan Data Pinjol dari OJK

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/01/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim link pendaftaran penghapusan data pinjaman online (pinjol) 2026 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 20 Januari 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "KABAR RESMI DARI OJK!! OJK telah melakukan gebrakan mulai hari ini tentang peresmian penghapusan data penjualan ilegal ataupun peresmian aplikasi jadi masyarakat Indonesia bisa merasakan keamanan bebas dari pinjol di tahun 2026 ini dari tekanan pinjaman online untuk masyarakat bisa mengikuti program ini agar terbebas dari hutang pinjol!!!
    #fyp #ojkpeduli #pinjaman #pinjolkejam #hapusdatapinjol"
    Unggahan disertai video dengan tulisan: 
    "PERESMIAN HAPUS DATA
    TATA CARA HAPUS DATA PINJOL OJK DAN PEMUTIHAN DATA PARA NASABAH GALBAY
    KONSULTASIKAN PINJOL KALIAN SEKARANG
    KABAR GEMBIRA! OJK TERBITKAN PROGRAM HAPUS DATA PINJOL SECARA ONLINE BERLAKU UNTUK SELURUH INDONESIA"
    Unggahan disertai menu daftar, jika diklik akan muncul link yang mengarah pada halaman situs dan menampilkan formulir digital. Pada formulir tersebut meminta data pribadi seperti nama sesuai KTP dan nomor Telegram.
    Lalu benarkah klaim link pendaftaran penghapusan data pinjol dari OJK? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran penghapusan data pinjol dari OJK. Penelusuran mengarah pada unggahan dari OJK melalui akun resminya @ojkindonesia.
    Dalam unggahannya, OJK meminta masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pihaknya. 
    "OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," tulis OJK dalam pernyataannya.
    OJK meminta masyarakat selalu mengecek dahulu kebenaran informasi yang diterima ke kontak OJK 157.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran penghapusan data pinjol dari OJK, tidak benar.
  • (GFD-2026-31889) Cek Fakta: Hoaks Tautan Pendaftaran Voucer Listrik Gratis dari PLN

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/01/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan tautan pendaftaran voucer listrik gratis dari PLN. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 19 Januari 2026.
    Berikut isi postingannya:
    "Mendukung Kebijakan Pemerintah terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga dan pemberian keringanan tagihan kepada konsumen rumah tangga Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menyiapkan cara mendapatkan program PLN Peduli tersebut.
    Sesuai dengan janji pemerintah, PLN Peduli akan melakukan pengisian Voucher Gratis kepada para pelanggan setia PLN.
    KLIK GAMBAR JIKA INGIN DAFTAR!!"
    Postingan itu juga disertai dengan tautan yang mengarah pada website tertentu.
    Lalu benarkah postingan tautan pendaftaran voucer listrik gratis dari PLN?
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan membuka situs resmi PLN, PLN.co.id namun kami tidak menemukan program yang dimaksud.
    Penelusuran dilanjutkan dengan membuka akun resmi PLN di Instagram, @pln_id yang sudah bercentang biru atau terverifikasi. Di sana justru terdapat peringatan agar masyarakat mewaspadai penipuan mengatasnamakan PLN.
    "Electrizen, waspadai penipuan dan informasi palsu yang menginformasikan promo listrik gratis dari PLN.
    Seluruh informasi terkait PLN dapat diperoleh secara valid dan benar melalui situs web, kanal media sosial resmi, PLN Mobile, dan contact center PLN 123," bunyi unggahan pada 22 Desember 2025.
    PLN pun pernah membantah membuat program seperti dalam postingan. Bantahan itu disampaikan dalam artikel berjudul "Viral Pembagian Token Listrik Gratis, Simak Penjelasan PLN" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 23 September 2025.
    "PLN memastikan tidak pernah memberikan promo dimaksud," kata Gregorius, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (23/9/2025)
    Gregorius pun menegaskan, informasi promo pembagian token listrik gratis yang beredar adalah hoaks dan indikasi scam.
    PLN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi termasuk promosi yang bukan resmi bersumber dari PLN sehingga terhindar dari upaya penipuan.
    "Informasi tentang promo resmi dari PLN dapat dilihat pada aplikasi PLN Mobile," tuturnya.
    Di sisi lain sangat berbahaya untuk membuat situs yang tidak jelas asal-usulnya. Hal ini bisa membawa kita terjebak dalam pencurian data, hingga pinjaman online ilegal.

    Kesimpulan


    Postingan tautan pendaftaran voucer listrik gratis dari PLN adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2026-31890) Cek Fakta: Klarifikasi Amerika Serikat Larang Sertifikat Halal di Indonesia

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/01/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim Amerika Serikat melarang sertifikat halal di Indonesia. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 19 Januari 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "Amerika larang sertifikat halal di indonesia simak selengkapnya
    #beritaviral #reelsviral #amerikalarangsertifikathalaldiindonesia" 
    Unggahan turut menyertakan video dengan narasi sebagai berikut:
    "AMERIKA SERIKAT LARANG SERTIFIKAT HALAL DI INDONESIA
    Amerika lagi-lagi mengusik Indonesia dengan melarang aturan sertifikat produk halal. Presiden Amerika Donald Trump meminta Indonesia untuk mencabut aturan tersebut.
    Alasannya karena sertifikat halal dianggap menghambat produk-produk Amerika yang dijual di Indonesia. Selain itu Amerika merasa aturan sertifikat halal membuat pengurusan izin di Indonesia menjadi rumit dan rawan pungli.
    Oleh karena itu Amerika mendesak Indonesia agar tidak mewajibkan sertifikat halal untuk produk mereka.
    Namun pemerintah Indonesia menolak tegas permintaan Amerika sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, pemerintah Indonesia akan tetap mewajibkan adanya sertifikat produk halal. Indonesia bahkan menekankan bahwa setiap negara memiliki kebijakan yang harus dihormati negara lain dan ini berlaku untuk negara adidaya seperti Amerika.
    Jika Amerika ingin berdagang di Indonesia, maka wajib menaati aturan yang telah dibuat"
    Lalu benarkah klaim Amerika Serikat melarang sertifikat halal di Indonesia? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Amerika Serikat melarang sertifikat halal di Indonesia. Penelusuran mengarah pada artikel berita dari merdeka.com berjudul "Donald Trump Protes Keras Aturan Sertifikat Produk Halal Indonesia, Dinilai Menghambat Perdagangan AS" yang tayang pada 24 April 2025.
    Dalam artikel ini, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan keberatan terhadap program sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Protes AS ini tertuang dalam dokumen United States Trade Representative (USTR) yang dirilis pada 31 Maret 2025.
    Pemerintahan Donald Trump merasa aturan produk impor wajib bersertifikat halal ini dapat menghambat perdagangan AS. Terlebih, program tersebut menyasar berbagai komoditas yang selama ini diperdagangkan ke pasar Indonesia.
    Pemerintah AS juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (Kemenag) No. 748/2021 menguraikan berbagai macam produk yang memerlukan sertifikasi halal. Peraturan ini diubah dengan Keputusan Kemenag No. 944/2024 untuk kategori makanan dan minuman. Perubahan regulasi ini dianggap sewenang-wenang bagi produk impor asal AS.
    Pemerintah AS juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (Kemenag) No. 748/2021 menguraikan berbagai macam produk yang memerlukan sertifikasi halal. Peraturan ini diubah dengan Keputusan Kemenag No. 944/2024 untuk kategori makanan dan minuman. Perubahan regulasi ini dianggap sewenang-wenang bagi produk impor asal AS.
    AS khawatir bahwa peraturan sertifikasi produk halal tersebut akan memperpanjang alur birokrasi. Selain itu, kebijakan sertifikat produk impor wajib halal ini juga meningkatkan biaya tambah bagi perusahaan importir asal AS.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Amerika Serikat melarang sertifikat halal di Indonesia telah diklarifikasi. Faktanya, AS tidak melarang tetapi keberatan dengan adanya sertifikat halal.

    Rujukan