(GFD-2025-28156) Cek Fakta: Instruksi Kapolri terkait Tarif Tilang
Sumber:Tanggal publish: 29/07/2025
Berita
Murianews, Kudus – Beredar sebuah narasi menyebutkan daftar tarif tilang yang disebut merupakan instruksi Kapolri. Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com narasi tersebut merupakan hoaks.
Narasi tersebut diunggah sejumlah akun Facebook, salah satunya bernama Kristalia IG pada 24 Juli 2025 lalu. Berikut tangkap layar unggahan tersebut:
Tangkap layar unggahan berisi klaim daftar tarif tilang pelanggar lalu lintas. (Istimewa/Facebook)
Penelusuran selengkapnya dapat dicek di halaman berikut.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri kebenaran narasi tersebut dengan mengunjungi situs resmi dan sejumlah akun media sosial milik Polri.
Hasilnya, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi terkait daftar tarif tilang sebagaimana yang diklaim akun tersebut.
Tak ada satu pun sumber resmi dari kepolisian yang mempublikasikan atau membenarkan daftar tersebut.
Namun, Murianews.com menemukan klaim serupa pernah beredar sejak 2021 dan telah diklarifikasi. Klaim tersebut diketahui merupakan hoaks.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah membantah klaim yang sama Juli 2025. Komdigi mengkategorikan klaim itu sebagai hoaks.
Sejumlah akun media sosial resmi milik kepolisian seperti akun X dan instagram resmi milik Divisi Humas Polri telah membantah klaim itu pada 2020 dan 2021 lalu.
”Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun. Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tulis Divisi Humas Polri, 30 Januari 2021 lalu.
Diketahui, tarif tilang terhadap pelanggaran lalu lintas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR, 22 Juni 2009.
Ada 14 daftar tilang yang masuk dalam aturan ini, dengan nilai denda dengan kisaran antara Rp 250 ribu hingga Rp1 juta.
Kesimpulan...
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi tarif tilang yang mencatut nama Polri merupakan disinformasi yang konten bersifat salah dan menyesatkan atau false and misleading content.
Klaim tersebut adalah narasi lama yang telah beredar sejak beberapa tahun terakhir. Kepolisian sendiri juga telah membantah kebenaran klaim tersebut.
Hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Murianews.com. (Dok.Murianews)
(GFD-2025-28155) [SALAH] Tom Lembong Bebas Tanpa Syarat Usai Seret Jokowi
Sumber: facebook.comTanggal publish: 29/07/2025
Berita
Akun Facebook “Poetra Come Back” pada Rabu (13/7/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi:
“Alhamdulillah 🤲🤲 Tom Lembong Bebas…
Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Bersalah , Lantas Yang Bersalah Lagi Ngadem 😅 Mungkin Lagi Foto Foto Atau Liburan”
Per Selasa (29/7/2025), unggahan tersebut mendapat lebih dari 2.500 tayangan dan 29 tanda suka
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memanfaatkan Google Lens untuk mencari tahu konteks asli video. Pencarian tangkapan layar untuk momen “Tom Lembong membuka baju tahanan” mengarah ke video serupa unggahan akun Tiktok “wia” pada Sabtu (5/7/2025). Video tersebut merupakan potongan dokumentasi saat Tom Lembong menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025).
Sementara itu, tangkapan layar untuk momen “Tom Lembong diwawancarai” mengarah ke video kanal YouTube METRO TV “Tom Lembong Respons soal Usulan Jokowi Jadi Saksi - [Primeme News]”, yang tayang Selasa (1/7/2025). Konteks asli video adalah momen saat Tom Lembong diwawancarai terkait usulan sejumlah ahli untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
TurnBackHoax kemudian mencari kata kunci “Tom Lembong dibebaskan usai sebut Jokowi perintahkan impor gula” pada mesin pencarian Google. Hasilnya, pencarian teratas mengarah ke pemberitaan tempo.co “Cerita Tom Lembong Diperintahkan Jokowi Impor Gula”.
Berita yang tayang Minggu (27/7/2025) itu membeberkan bahwa dalam sidang terakhir pada Jumat (18/7/2025), Tom Lembong terpidana korupsi pengadaan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015—2016 dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Tom Lembong mengajukan banding karena menilai hakim telah mengesampingkan fakta tentang dirinya yang melakukan impor gula atas perintah Jokowi. Tidak ada pernyataan yang menyebut Tom Lembong dibebaskan karena diperintahkan impor gula oleh Jokowi.
Sementara itu, tangkapan layar untuk momen “Tom Lembong diwawancarai” mengarah ke video kanal YouTube METRO TV “Tom Lembong Respons soal Usulan Jokowi Jadi Saksi - [Primeme News]”, yang tayang Selasa (1/7/2025). Konteks asli video adalah momen saat Tom Lembong diwawancarai terkait usulan sejumlah ahli untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
TurnBackHoax kemudian mencari kata kunci “Tom Lembong dibebaskan usai sebut Jokowi perintahkan impor gula” pada mesin pencarian Google. Hasilnya, pencarian teratas mengarah ke pemberitaan tempo.co “Cerita Tom Lembong Diperintahkan Jokowi Impor Gula”.
Berita yang tayang Minggu (27/7/2025) itu membeberkan bahwa dalam sidang terakhir pada Jumat (18/7/2025), Tom Lembong terpidana korupsi pengadaan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015—2016 dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Tom Lembong mengajukan banding karena menilai hakim telah mengesampingkan fakta tentang dirinya yang melakukan impor gula atas perintah Jokowi. Tidak ada pernyataan yang menyebut Tom Lembong dibebaskan karena diperintahkan impor gula oleh Jokowi.
Kesimpulan
Unggahan video disertai klaim "Tom Lembong bebas tanpa syarat usai seret Jokowi” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
(GFD-2025-28154) [SALAH] Agustus 2025 Bakal Ada Gerhana Matahari Total
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 29/07/2025
Berita
Akun TikTok “ALVIN” pada Rabu (23/7/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi:
"Pada tanggal 2 agustus 2025 dunia akan menjadi gelap di siang hari, yang melihat viti ini saya doakan akan selalu berada dibawah lindungan allah beserta keluarga tercinta ”
Per Selasa (29/7/2025), konten tersebut sudah dilihat 2 juta kali dan disukai lebih dari 75 ribu pengguna.
"Pada tanggal 2 agustus 2025 dunia akan menjadi gelap di siang hari, yang melihat viti ini saya doakan akan selalu berada dibawah lindungan allah beserta keluarga tercinta ”
Per Selasa (29/7/2025), konten tersebut sudah dilihat 2 juta kali dan disukai lebih dari 75 ribu pengguna.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “gerhana matahari 2 agustus 2025” ke mesin pencari Google. Penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan kompas.com “Ramai soal Bumi Jadi Gelap karena Gerhana Matahari 2 Agustus, Ini Kata BRIN”.
Diketahui, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Pusat Riset Antariksa BRIN Thomas Djamaluddin telah membantah narasi yang beredar.
"Hoaks narasi yang beredar yang disebarkan oleh akun tersebut," kata Thomas saat dikonfirmasi kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, gerhana matahari total yang dimaksud dalam unggahan tersebut sebenarnya tidak akan terjadi tahun ini, tetapi pada 2 Agustus 2027.
"Gerhana matahari total pada 2027 hanya akan melintasi sebagian wilayah Afrika Utara dan Arab Saudi, dan bahkan tidak akan terlihat dari Indonesia," tandasnya.
Diketahui, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Pusat Riset Antariksa BRIN Thomas Djamaluddin telah membantah narasi yang beredar.
"Hoaks narasi yang beredar yang disebarkan oleh akun tersebut," kata Thomas saat dikonfirmasi kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, gerhana matahari total yang dimaksud dalam unggahan tersebut sebenarnya tidak akan terjadi tahun ini, tetapi pada 2 Agustus 2027.
"Gerhana matahari total pada 2027 hanya akan melintasi sebagian wilayah Afrika Utara dan Arab Saudi, dan bahkan tidak akan terlihat dari Indonesia," tandasnya.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “akan ada gerhana matahari total pada 2 Agustus 2025” merupakan konten dengan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[kompas.com] Ramai soal Bumi Jadi Gelap karena Gerhana Matahari 2 Agustus, Ini Kata BRIN
- https://amp.kompas.com/tren/read/2025/07/24/170000365/ramai-soal-bumi-jadi-gelap-karena-gerhana-matahari-2-agustus-ini-kata-brin
- https://vt.tiktok.com/ZSSYAwGRW/ (unggahan akun TikTok “ALVIN”)
- https://archive.ph/QCrdx (arsip unggahan akun TikTok “ALVIN”)
(GFD-2025-28153) [SALAH] Prabowo Hentikan Program Bansos
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 29/07/2025
Berita
Akun Facebook “Yulianto Anto” pada Kamis (29/5/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“BAPAK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO STOP “BANSOS”!!
banyak BANSOS membuat iri dan kisruh,ternyata banyak keluarga kades yang dapat bansos ,banyak yang salah sasaran!!.,..
YANG DAPAT MALAH KEBANYAKAN KERABAT PEJABAT desa? dan KELUARGANYA..
“yang miskin cuma dapat survei doang bantuannya nggak pernah dapet.,”
Per Selasa (29/7/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 7.200 tanda suka dan 2.700 komentar.
“BAPAK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO STOP “BANSOS”!!
banyak BANSOS membuat iri dan kisruh,ternyata banyak keluarga kades yang dapat bansos ,banyak yang salah sasaran!!.,..
YANG DAPAT MALAH KEBANYAKAN KERABAT PEJABAT desa? dan KELUARGANYA..
“yang miskin cuma dapat survei doang bantuannya nggak pernah dapet.,”
Per Selasa (29/7/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 7.200 tanda suka dan 2.700 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Prabowo hentikan program bansos” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke beberapa artikel.
Pertama, artikel periksa fakta tirto.id “Benarkah Prabowo Berencana Hapus Program Bansos?”. Artikel yang Desember 2023 tersebut membeberkan kalau Prabowo—yang saat itu menjadi kandidat calon presiden—menyatakan akan melanjutkan sejumlah program kerja Jokowi, termasuk bansos. Program bansos juga tercantum dalam visi misi Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
Kedua, artikel cnnindonesia.com “6 Jenis Bansos yang Diguyur Prabowo pada 2025”. Dalam artikel yang tayang Desember 2024 itu, diketahui kalau pemerintah berencana mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025. Pemerintah juga berencana menyalurkan program bansos lain pada 2025, seperti makan bergizi gratis, bantuan pangan nontunai (BPNT), hingga bantuan iuran jaminan kesehatan BPJS.
Pertama, artikel periksa fakta tirto.id “Benarkah Prabowo Berencana Hapus Program Bansos?”. Artikel yang Desember 2023 tersebut membeberkan kalau Prabowo—yang saat itu menjadi kandidat calon presiden—menyatakan akan melanjutkan sejumlah program kerja Jokowi, termasuk bansos. Program bansos juga tercantum dalam visi misi Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
Kedua, artikel cnnindonesia.com “6 Jenis Bansos yang Diguyur Prabowo pada 2025”. Dalam artikel yang tayang Desember 2024 itu, diketahui kalau pemerintah berencana mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025. Pemerintah juga berencana menyalurkan program bansos lain pada 2025, seperti makan bergizi gratis, bantuan pangan nontunai (BPNT), hingga bantuan iuran jaminan kesehatan BPJS.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Prabowo hentikan program bansos” merupakan konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
Rujukan
- http[tirto.id] Benarkah Prabowo Berencana Hapus Program Bansos? [cnnindonesia.com] 6 Jenis Bansos yang Diguyur Prabowo pada 2025
- https://tirto.id/prabowo-berencana-hapus-program-bansos-hoaksfakta-gTgv
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241220131623-532-1179445/6-jenis-bansos-yang-diguyur-prabowo-pada-2025
- https://web.facebook.com/reel/713445301621729 (unggahan akun Facebook “Yulianto Anto”)
- https://archive.ph/G38g8 (arsip unggahan akun Facebook “Yulianto Anto”)
- https://turnbackhoax.id/2025/07/29/salah-prabowo-hentikan-program-bansos/
Halaman: 501/6898



