• (GFD-2025-29357) [KLARIFIKASI] Aksi Petani Bawa Traktor ke SPBU Terjadi 2018, Bukan September 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan video yang mengeklaim sejumlah petani berbondong-bondong membawa traktor ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena dilarang mengisi BBM menggunakan jeriken.

    Peristiwa itu diklaim terjadi pada September 2025. Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

    Unggahan yang diklaim menampilkan sejumlah petani membawa traktor ke SPBU karena dilarang mengisi BBM menggunakan jeriken dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, dan ini pada September 2025. 

    Video itu menampilkan beberapa orang memasuki SPBU dengan membawa traktor. Narasi dalam video yakni demikian:

    Gegara tak dibolehkan isi BBM pakai dirigen, para petani nekat bawa Traktor ke SPBU. 

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang mengeklaim sejumlah petani membawa traktor ke SPBU karena tidak diperbolehkan mengisi BBM menggunakan jeriken

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil tangkapan layar video tersebut kemudian menelusurinya menggunakan teknik reverse image search.

    Hasilnya, ditemukan video identik di kanal YouTube Kompas TV ini pada 2018.

    Keterangan dalam unggahan menyebut, video itu merupakan momen ketika sejumlah petani di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan melakukan aksi demonstrasi pada Desember 2018.

    Dalam aksi itu, para petani menuntut pihak SPBU untuk tidak mempersulit petani ketika membeli solar bersubsidi.

    Setelah aksi, pengelola SPBU berjanji akan memenuhi tuntutan petani terkait pembelian solar bersubsidi. Namun, petani harus menyertakan surat rekomendasi dari pemerintah desa serta dinas terkait.

    Hal itu sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, pada September 2025 tidak ditemukan informasi soal adanya aksi para petani membawa traktor ke SPBU karena dilarang membeli BBM menggunakan jeriken. 

    Kesimpulan

    Video yang diklaim menampilkan sejumlah petani membawa traktor ke SPBU karena dilarang mengisi BBM menggunakan jeriken pada September 2025 merupakan informasi tidak benar.

    Peristiwa dalam video itu diambil pada 2018, saat sejumlah petani di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan melakukan aksi demonstrasi terkait pembelian BBM bersubsidi.

    Dalam aksi itu mereka menuntut pihak SPBU tidak mempersulit petani ketika membeli solar bersubsidi.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29356) [HOAKS] Video Nelayan di Pelabuhanratu Dilarang Beli BBM Pakai Jeriken

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar video yang diklaim memperlihatkan sejumlah nelayan di Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengamuk di SPBU.

    Mereka membanting jeriken ke tanah. Narasi video menyebutkan, para nelayan marah karena dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks dan video itu dibagikan dengan konteks keliru.

    Video yang diklaim menunjukkan nelayan Pelabuhanratu mengamuk di SPBU dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini, pada September 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Para nelayan di pelabuhan ratu,Sukabumi ngamuk kebijakan "BAHLUL" gak bisa beli BBM pakai jerigen

    Screenshot Hoaks, Nelayan di Pelabuhanratu Dilarang Beli BBM Pakai Jeriken

    Hasil Cek Fakta

    Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, peristiwa dalam video adalah kejadian pada 2023 dan bukan di Sukabumi.

    "Ini konten hoaks ya. Ini kejadian tahun 2023 dan bukan di Sukabumi," kata Roberth, kepada Kompas.com, Selasa (30/9/2025).

    Roberth menambahkan, nelayan diperbolehkan membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken asalkan membawa surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

    "Kalau nelayan beli ke SPBU ya boleh saja, yang penting bawa surat rekomendasi dari dinas terkait," ujarnya.

    Sementara itu, Kompas.com menemukan video nelayan mengamuk tersebut merupakan kejadian di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

    Video yang sama ditemukan di kanal YouTube Tribunnews. Peristiwa dalam video disebut terjadi pada 18 Oktober 2023.

    Menurut deskripsi yang dicantumkan, nelayan di Indramayu marah dan membanting jeriken kosong saat hendak mengisi BBM jenis solar bersubsidi.

    Para nelayan itu sudah mengantre sejak dini hari di SPBUN KPL Mina Sumitra Karangsong Indramayu demi mendapatkan solar.

    Namun hingga siang hari mereka tak kunjung mendapatkan BBM karena adanya aturan baru, yakni pembelian harus melalui aplikasi digital.

    Kesimpulan

    Video yang diklaim menunjukkan nelayan Pelabuhanratu mengamuk di SPBU karena tidak boleh membeli BBM menggunakan jeriken adalah hoaks.

    Pertaminan menjelaskan, nelayan diperbolehkan membeli BBM menggunakan jeriken di SPBU asalkan membawa surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

    Sementara itu, video yang dibagikan adalah peristiwa nelayan mengamuk di sebuah SPBU di Indramayu pada Oktober 2023 karena kesulitan membeli BBM menggunakan aplikasi digital.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29355) [HOAKS] Video 18.000 Anggota TNI Dikerahkan ke Aceh

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebanyak 18.000 personel Tentara Negara Indonesia (TNI) beserta alat perang, diklaim dikerahkan ke Provinsi Aceh.

    Klaim itu didukung dengan sebuah video di media sosial, menampilkan barisan tank dan truk TNI.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Video belasan ribu personel TNI dikerahkan ke Aceh disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini. Video serupa juga disebarkan di akun Instagram ini dan ini.

    Berikut teks yang tertera pada video:

    18.000 Personel TNI DIKERAHKAN KE ACEH DAN PERALATAN PERANG

    Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 8 Juli 2025:

    Apa yang akan terjadi di aceh! Apakah gaya lama ??? Comments

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 8 Juli 2025, mengenai 18.000 personel TNI dikerahkan ke Provinsi Aceh.

    Hasil Cek Fakta

    Video barisan tank dan truk TNI bukan berlokasi di Aceh. Terdapat tiga klip berbeda yang ditampilkan.

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil tangkapan layar masing-masing klip lalu menggunakan metode reverse image search untuk mengetahui jejak digitalnya.

    Pertama, klip truk TNI melewati jalanan yang ditutupi tanah becek dan bergelombang.

    Video serupa ditemukan di akun TikTok ini yang diunggah pada 14 Juni 2025. Keterangan video menyebutkan bahwa truk tersebut melalui jalan Trans Papua, dengan menyematkan lokasi di Kota Jayapura.

    Klip kedua menampilkan barisan tank melalui jalan aspal.

    Video dari momen yang sama ditemukan di akun Facebook Indonesia Defence Review yang diunggah pada 15 Juni 2025.

    Keterangan video menyebutkan, peristiwa dalam video adalah konvoi tank Leopard 2A4/RI Batalyon Kavaleri 1 Kostrad Badak Ceta Cakti.

    Adapun Batalyon Kavaleri 1/Badak Ceta Cakti atau Yonkav 1/Tank adalah satuan bantuan tempur yang bermarkas di Cijantung, Jakarta Timur.

    Sementara, klip menampilkan sudut pandang atas dari tank yang berjalan di tanah serupa dengan video di akun TikTok yonkav1_kostrad yang diunggah pada 24 Mei 2025.

    Unggahan menyematkan lokasi Baturaja, Sumatera Selatan sebagai lokasi pengambilan video.

    Dari tiga klip tersebut, tidak ada video yang berlokasi di Aceh.

    Kesimpulan

    Video dengan narasi 18.000 personel TNI dikerahkan ke Provinsi Aceh merupakan hoaks.

    Video tersebut memuat tiga klip kegiatan TNI dengan lokasi berbeda-beda, seperti di Papua dan Sumatera Selatan.

    Namun tidak ada klip yang menunjukkan pengerahan personel TNI ke Aceh.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29354) Cek Fakta: Tidak Benar Tarif Parkir Bandara Soekarno Hatta Naik Jadi Rp 150 Ribu per 30 Menit

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/10/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan pesan berantai yang mengklaim biaya parkir di Bandara Soekarno Hatta naik menjadi Rp 150 ribu per 30 menit. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 26 September 2025.
    Dalam postingannya terdapat foto di Bandara Soekarno Hatta dengan papan bertuliskan:
    "Lajur 1: Tarif Drop Off & Pick Up Premium
    Rp 150.000 / 30 menit pertama (dibayar di pintu masuk)
    Rp 150 ribu / 30 menit berikutnya (dibayar di pintu keluar)."
    Postingan itu disertai narasi:
    _*BIAYA PARKIR DI BANDARA RP150.000/30 MENIT*_Di infokan bagi yg mengantar atau menjemput di Bandara Soekarno Hatta.
    Per tgl 1 sept 2025 sudah diberlakukan tarif parkir (penjemputan atau drop off only) jalur khusus atau premium (Terminal 1, 2 di terasnya, untuk terminal 3 di bawah).
    Jalur 1 tersebut akan dikenakan tarif 150.000 per 30 menit (walau drop off saja).
    Makin Gilaaa aja ... !!!"
    Lalu benarkah postingan pesan berantai yang mengklaim biaya parkir di Bandara Soekarno Hatta naik menjadi Rp 150 ribu per 30 menit?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan foto yang identik dengan postingan. Foto itu diunggah akun @commercialcare di Instagram pada 27 Agustus 2025.
    Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa tarif yang beredar merupakan layanan premium Bandara Internasional Soekarno Hatta. Tarif ini tidak berlaku bagi semua kendaraan yang akan parkir di Bandara Soetta.
    Layanan ini akan memberikan beberapa kemudahan seperti akses naik dan turun di depan gate keberangkatan/ kedatangan, masuk-keluar kendaraan dengan cepat dan area eksklusif yang aman.
    Selain itu layanan ini juga hanya berada di lobby keberangkatan dan kedatangan di Terminal 1A dan 1B saja.
    Simak video lengkapnya dalam postingan berikut ini:
    Di sisi lain dalam akun resmi Bandara Soekarno Hatta di Instagram, @soekarnohattaairport yang sudah bercentang biru atau terverifikasi tidak ada pengumuman tarif parkir baru.
    Tarif parkir yang berlaku masih sama sejak 7 Maret 2024. Simak tarif selengkapnya di postingan berikut ini:

    Kesimpulan


    Postingan pesan berantai yang mengklaim biaya parkir di Bandara Soekarno Hatta naik menjadi Rp 150 ribu per 30 menit adalah tidak benar.

    Rujukan