Akun Facebook “Sabrina Asyiffa” pada Minggu (28/9/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN FRAKSI PDI-P. BUNTUT MEGA PERINTAHKAN WALK OUT DARI RUANG SIDANG TOLAK RUU P3R4MP4S4N ASET K0RVPT0R”
Per Rabu (1/10/2025), konten tersebut telah mendapat 56.700-an tanda suka dan 7.200-an komentar.
(GFD-2025-29349) [SALAH] Prabowo Bekukan PDI-Perjuangan
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 01/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar konten (yang menampilkan Presiden Prabowo) menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube tvOneNews “Prabowo Hadiri BRICS Leaders Virtual Meeting | Kabar Siang tvOne”.
Konteks asli video yang tayang Selasa (9/9/2025) itu adalah momen Prabowo menghadiri BRICS Leader Virtual Meeting pada Senin (8/9/2025). Pertemuan daring tersebut dilaksanakan untuk membahas isu-isu global yang menjadi perhatian bersama para pemimpin negara anggota BRICS.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Prabowo bekukan PDIP” ke mesin pencarian Google. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Prabowo bekukan PDIP”.
Untuk diketahui, pembekuan sementara partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam pasal Pasal 48 ayat 1, disebutkan bahwa Partai Politik yang telah memiliki badan hukum melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.
Berikut larangannya sebagaimana tertulis di Pasal 40 ayat (1), partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
nama atau gambar seseorang; atau
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
Pasal 40 ayat (2), partai politik dilarang:
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 (satu) tahun. Partai Politik yang telah dibekukan sementara dan melakukan pelanggaran lagi akan dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Konteks asli video yang tayang Selasa (9/9/2025) itu adalah momen Prabowo menghadiri BRICS Leader Virtual Meeting pada Senin (8/9/2025). Pertemuan daring tersebut dilaksanakan untuk membahas isu-isu global yang menjadi perhatian bersama para pemimpin negara anggota BRICS.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Prabowo bekukan PDIP” ke mesin pencarian Google. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Prabowo bekukan PDIP”.
Untuk diketahui, pembekuan sementara partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam pasal Pasal 48 ayat 1, disebutkan bahwa Partai Politik yang telah memiliki badan hukum melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.
Berikut larangannya sebagaimana tertulis di Pasal 40 ayat (1), partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
nama atau gambar seseorang; atau
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
Pasal 40 ayat (2), partai politik dilarang:
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 (satu) tahun. Partai Politik yang telah dibekukan sementara dan melakukan pelanggaran lagi akan dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Presiden Prabowo bekukan Fraksi PDI-Perjuangan” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[YouTube] Prabowo Hadiri BRICS Leaders Virtual Meeting | Kabar Siang tvOne [peraturan.bpk.go.id] UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- https://www.youtube.com/watch?v=11QTE9_x8Ys
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/28215/UU%20Nomor%202%20Tahun%202008.pdf
- https://web.facebook.com/reel/1223337029549651 (unggahan akun Facebook “Sabrina Asyiffa”)
- https://archive.ph/3xwUR (arsip unggahan akun Facebook “Sabrina Asyiffa”)
- https://turnbackhoax.id/2025/10/01/salah-prabowo-bekukan-pdi-perjuangan/
(GFD-2025-29348) [SALAH] Prabowo Copot Ratusan Orang Fraksi PDIP di DPR
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 01/10/2025
Berita
Akun Facebook “Muliyani” pada Minggu (28/9/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“g3ng b4nt3ng ken4 k4rm4
MEGAWATI PINGSAN!! PRABOWO COPOT 103 DPR FRAKSI PDIP!! GENG BANTENG KENA KARMA KARENA TOLAK UU PERAMPASAN ASET”
Per Rabu (1/10/2025), konten tersebut telah mendapat 47.900-an tanda suka dan 5.800-an komentar.
“g3ng b4nt3ng ken4 k4rm4
MEGAWATI PINGSAN!! PRABOWO COPOT 103 DPR FRAKSI PDIP!! GENG BANTENG KENA KARMA KARENA TOLAK UU PERAMPASAN ASET”
Per Rabu (1/10/2025), konten tersebut telah mendapat 47.900-an tanda suka dan 5.800-an komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Prabowo copot 103 DPR dari PDIP” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke dua pemberitaan yang tidak saling berkaitan, yakni:
Berita nasional.kompas.com “Ketum Parpol Lapor ke Prabowo Telah Copot Anggota DPR yang Bikin Pernyataan Keliru”. Dalam laporan yang tayang Minggu (31/8/2025) itu, disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan para ketua umum partai politik mengenai penonaktifan anggota DPR dari masing-masing fraksi yang menyampaikan pernyataan keliru.
Berita tempo.co “Politikus PDIP Minta Prabowo Tanggapi Serius Permintaan Copot Gibran” yang tayang Senin (28/4/2025). Laporan ini menyebut politikus PDIP meminta Presiden Prabowo untuk serius menanggapi permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “mekanisme pencopotan anggota DPR” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke artikel kompas.com “Bukan Dinonaktifkan, Begini 3 Cara Pecat Anggota”.
Dalam artikel yang tayang Selasa (2/9/2025) itu disebutkan bahwa berdasarkan sistem pemerintahan di Indonesia, presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Dengan demikian, presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR. Adapun usulan pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan oleh partai politik terkait, kemudian pimpinan DPR akan mengajukan ke presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian anggota DPR.
Berita nasional.kompas.com “Ketum Parpol Lapor ke Prabowo Telah Copot Anggota DPR yang Bikin Pernyataan Keliru”. Dalam laporan yang tayang Minggu (31/8/2025) itu, disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan para ketua umum partai politik mengenai penonaktifan anggota DPR dari masing-masing fraksi yang menyampaikan pernyataan keliru.
Berita tempo.co “Politikus PDIP Minta Prabowo Tanggapi Serius Permintaan Copot Gibran” yang tayang Senin (28/4/2025). Laporan ini menyebut politikus PDIP meminta Presiden Prabowo untuk serius menanggapi permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “mekanisme pencopotan anggota DPR” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke artikel kompas.com “Bukan Dinonaktifkan, Begini 3 Cara Pecat Anggota”.
Dalam artikel yang tayang Selasa (2/9/2025) itu disebutkan bahwa berdasarkan sistem pemerintahan di Indonesia, presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Dengan demikian, presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR. Adapun usulan pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan oleh partai politik terkait, kemudian pimpinan DPR akan mengajukan ke presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian anggota DPR.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Presiden Prabowo copot ratusan orang fraksi PDIP di DPR” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[nasional.kompas.com] Ketum Parpol Lapor ke Prabowo Telah Copot Anggota DPR yang Bikin Pernyataan Keliru [tempo.co] Politikus PDIP Minta Prabowo Tanggapi Serius Permintaan Copot Gibran [kompas.com] Bukan Dinonaktifkan, Begini 3 Cara Pecat Anggota
- https://nasional.kompas.com/read/2025/08/31/15301841/ketum-parpol-lapor-ke-prabowo-telah-copot-anggota-dpr-yang-bikin-pernyataan
- https://www.tempo.co/politik/politikus-pdip-minta-prabowo-tanggapi-serius-permintaan-copot-gibran-1277580
- https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/02/103000465/bukan-dinonaktifkan-begini-3-cara-pecat-anggota-dpr?page=all
- https://web.facebook.com/reel/2191045188043662 (unggahan akun Facebook “Muliyani”)
- https://archive.ph/W3OnB (arsip unggahan akun Facebook “Muliyani”)
- https://turnbackhoax.id/2025/10/01/salah-prabowo-copot-ratusan-orang-fraksi-pdip-di-dpr/
(GFD-2025-29347) [HOAKS] PKI Sabotase Program MBG
Sumber:Tanggal publish: 30/09/2025
Berita
KOMPAS.com - Maraknya kasus keracunan yang menimpa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut sebagai ulah Partai Komunis Indonesia (PKI).
Narasi di media sosial menyebutkan, PKI menyabotase MBG dengan menyisipkan racun ke makanan yang didistribusikan.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi yang mengeklaim PKI menyabotase program MBG dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada September 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Program MBG di susupi Gerwani PKI, (tidak menutupi kemungkinan) kok bisa beracun secara masif, dimana mana
Screenshot Hoaks, PKI sabotase program MBG
Narasi di media sosial menyebutkan, PKI menyabotase MBG dengan menyisipkan racun ke makanan yang didistribusikan.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi yang mengeklaim PKI menyabotase program MBG dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada September 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Program MBG di susupi Gerwani PKI, (tidak menutupi kemungkinan) kok bisa beracun secara masif, dimana mana
Screenshot Hoaks, PKI sabotase program MBG
Hasil Cek Fakta
Tidak ada bukti PKI melakukan sabotase terhadap pelaksanaan program MBG sehingga ribuan penerima di berbagai daerah mengalami keracunan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, penyebab keracunan massal adalah kelalaian penerapan prosedur kerja baku (standard operating procedure/SOP).
"Sejauh ini akibat lalai terhadap SOP," kata Dadan kepada Kompas.com, Selasa (30/9/2025).
Sebelumnya, Dadan telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa sebagian besar kasus terjadi pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru beroperasi.
“Data menunjukkan bahwa kasus banyak dialami oleh SPPG yang baru beroperasi karena SDM (sumber daya manusia) masih membutuhkan jam terbang,” ujar Dadan, seperti diberitakan Kompas.com, pada Minggu (28/9/2025).
Ia menyebutkan, pada periode 6 Januari hingga 31 Juli 2025 telah terbentuk 2.391 unit SPPG dengan 24 kasus keracunan.
Sementara pada periode 1 Agustus hingga 27 September 2025, jumlah SPPG bertambah 7.244 unit, dengan 47 kasus keracunan.
Selain kelalaian dalam menerapkan SOP, kata Dadan, faktor lain yang turut memicu insiden tersebut meliputi kualitas bahan baku, serta kondisi air.
Adapun, PKI sudah tidak eksis di Indonesia. Partai tersebut dibubarkan pada 1966 dan segala aktivitas terkait komunisme dilarang lewat Ketetapan MPR Nomor XXV/MPRS/1966.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, penyebab keracunan massal adalah kelalaian penerapan prosedur kerja baku (standard operating procedure/SOP).
"Sejauh ini akibat lalai terhadap SOP," kata Dadan kepada Kompas.com, Selasa (30/9/2025).
Sebelumnya, Dadan telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa sebagian besar kasus terjadi pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru beroperasi.
“Data menunjukkan bahwa kasus banyak dialami oleh SPPG yang baru beroperasi karena SDM (sumber daya manusia) masih membutuhkan jam terbang,” ujar Dadan, seperti diberitakan Kompas.com, pada Minggu (28/9/2025).
Ia menyebutkan, pada periode 6 Januari hingga 31 Juli 2025 telah terbentuk 2.391 unit SPPG dengan 24 kasus keracunan.
Sementara pada periode 1 Agustus hingga 27 September 2025, jumlah SPPG bertambah 7.244 unit, dengan 47 kasus keracunan.
Selain kelalaian dalam menerapkan SOP, kata Dadan, faktor lain yang turut memicu insiden tersebut meliputi kualitas bahan baku, serta kondisi air.
Adapun, PKI sudah tidak eksis di Indonesia. Partai tersebut dibubarkan pada 1966 dan segala aktivitas terkait komunisme dilarang lewat Ketetapan MPR Nomor XXV/MPRS/1966.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim PKI menyabotase program MBG adalah hoaks.
Tidak ada bukti PKI melakukan sabotase. Berdasarkan temuan BGN, penyebab keracunan massal pada program MBG adalah kelalaian penerapan SOP.
Tidak ada bukti PKI melakukan sabotase. Berdasarkan temuan BGN, penyebab keracunan massal pada program MBG adalah kelalaian penerapan SOP.
Rujukan
- https://web.facebook.com/reel/1451810422744266
- https://web.facebook.com/reel/786062497724920
- https://web.facebook.com/100088459496032/videos/1382672759886792/
- https://nasional.kompas.com/read/2025/09/28/15185101/kepala-bgn-lapor-ke-prabowo-keracunan-mbg-karena-sdm-butuh-jam-terbang
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-29346) [HOAKS] Video Ashanty Tawarkan Hadiah Rp 50 Juta
Sumber:Tanggal publish: 30/09/2025
Berita
KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar di media sosial mengeklaim penyanyi Ashanty menawarkan hadiah senilai Rp 50 juta kepada warganet di Facebook.
Namun, setelah ditelusuri video itu merupakan hasil manipulasi.
Video yang mengeklaim Ashanty menawarkan hadiah Rp 50 juta salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Warganet yang ingin mendapat hadiah diminta menghubungi lewat Massanger. Keterangan dalam video yakni sebagai berikut:
ASSALAMUALAIKUM SAYA ASHANTY NIAT BERBAGI REZEKI SENILAI 50 JUTA, SUJUT SUKUR ATAS KEZEKI YANG KAMI DAPAT KAN LEWAT SIARAN TV DAN USAHA YANG KAMI JALANKAN. LANGSUNG KLIK TOMBOL MESEGER DI BAWAH'
Akun Facebook Video yang diklaim menampilkan penyanyi Ashanty menawarkan hadiah Rp 50 juta
Namun, setelah ditelusuri video itu merupakan hasil manipulasi.
Video yang mengeklaim Ashanty menawarkan hadiah Rp 50 juta salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Warganet yang ingin mendapat hadiah diminta menghubungi lewat Massanger. Keterangan dalam video yakni sebagai berikut:
ASSALAMUALAIKUM SAYA ASHANTY NIAT BERBAGI REZEKI SENILAI 50 JUTA, SUJUT SUKUR ATAS KEZEKI YANG KAMI DAPAT KAN LEWAT SIARAN TV DAN USAHA YANG KAMI JALANKAN. LANGSUNG KLIK TOMBOL MESEGER DI BAWAH'
Akun Facebook Video yang diklaim menampilkan penyanyi Ashanty menawarkan hadiah Rp 50 juta
Hasil Cek Fakta
Ketika dicek, di media sosial resmi Ashanty, tidak ditemukan informasi soal konten pemberian hadiah Rp 50 juta kepada warganet.
Jika dicermati dengan saksama, gerakan bibir Ashanty tampak tidak sinkron dengan perkataannya.
Kemudian, Tim Cek Fakta Kompas.com mencari sumber video tersebut menggunakan Google Lens. Hasilnya, diketahui bahwa video itu identik dengan foto di laman Fimela ini.
Foto itu merupakan ilustrasi artikel berjudul "6 Inspirasi Kebaya Biru Navy Mewah dari Ashanty hingga Putri Zulkifli Hasan".
Kemungkinan besar video yang beredar memanipulasi foto Ashyanti tersebut menggunakan perangkat artificial intelligence (AI). Sehingga, foto tersebut dapat bergerak dan menghasilkan suara.
Setelah dicek menggunakan Hive Moderation, video Ashanty menawarkan bantuan Rp 50 juta terdeteksi dihasilkan oleh AI, probabilitasnya mencapai 99,8 persen.
Jika dicermati dengan saksama, gerakan bibir Ashanty tampak tidak sinkron dengan perkataannya.
Kemudian, Tim Cek Fakta Kompas.com mencari sumber video tersebut menggunakan Google Lens. Hasilnya, diketahui bahwa video itu identik dengan foto di laman Fimela ini.
Foto itu merupakan ilustrasi artikel berjudul "6 Inspirasi Kebaya Biru Navy Mewah dari Ashanty hingga Putri Zulkifli Hasan".
Kemungkinan besar video yang beredar memanipulasi foto Ashyanti tersebut menggunakan perangkat artificial intelligence (AI). Sehingga, foto tersebut dapat bergerak dan menghasilkan suara.
Setelah dicek menggunakan Hive Moderation, video Ashanty menawarkan bantuan Rp 50 juta terdeteksi dihasilkan oleh AI, probabilitasnya mencapai 99,8 persen.
Kesimpulan
Unggahan yang mengeklaim Ashanty menawarkan hadiah Rp 50 juta di Facebook merupakan konten video hasil manipulasi.
Video itu terdeteksi dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau AI dengan memanipulasi foto di media daring. Sampai saat ini tidak ditemukan informasi Ashanty menawarkan hadiah Rp 50 juta.
Video itu terdeteksi dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau AI dengan memanipulasi foto di media daring. Sampai saat ini tidak ditemukan informasi Ashanty menawarkan hadiah Rp 50 juta.
Rujukan
Halaman: 41/6733