• (GFD-2025-29702) Salah, Klaim 74% Kematian Disebabkan oleh Vaksin COVID-19

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/10/2025

    Berita

    tirto.id - Beredar unggahan di media sosial, yang mengklaim bahwa 74 persen kematian disebabkan oleh vaksin COVID-19.

    ADVERTISEMENT

    Unggahan tersebut disebarkan oleh pengguna Instagram bernama “sinshe_ukie” (arsip) pada 5 Juli 2025. Dalam unggahan itu, pengguna menuliskan, “STUDI OTOPSI TERBESAR MENGUNGKAPKAN 74% MENINGGAL KARENA VAKSIN” dengan tambahan teks, “JIKA INI BENAR MAKA SUNGGUH TERLALU.”

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Video yang dibagikan menampilkan seseorang yang mengklaim dirinya sebagai penulis senior studi otopsi, menyebut bahwa dari seluruh kasus kematian yang diteliti, 73,9 persen disebabkan oleh vaksinasi.
    #inline3 {margin:1.5em auto}
    #inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}

    ins.adsbygoogle[data-ad-status="unfilled"] {
    display: none !important;
    }




    Temukan lebih banyakLayanan Pemeriksa FaktaLayanan Konsultasi KarierRilis pers terbaruBerita investigasiAkses berita mendalamISPA polusi udaraBuku Sejarah IndonesiaPendidikanTirtoWebinar Kesehatan Mental

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    “Jawabannya adalah case-case ini, yang datang untuk otopsi, setelah vaksinasi. 73,9 persen dari individu tersebut telah ditentukan bahwa vaksin itu yang menyebabkan kematian,” katanya.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Klaim 74% Kematian Disebabkan oleh Vaksin COVID-19.

    Di akhir video, terlihat tangkapan layar halaman Preprints with The Lancet, berjudul “A Systematic Review of Autopsy Findings in Deaths after COVID-19 Vaccination”. Tangkapan layar itu menampilkan nama beberapa penulis, di antaranya Nicolas Hulscher, Paul E. Alexander, dan Peter A. McCullough.

    ADVERTISEMENT

    Diketahui studi tersebut merupakan prapublikasi (preprint) berjudul “A Systematic Review of Autopsy Findings in Deaths after COVID-19 Vaccination” yang sempat diunggah di laman Preprints with The Lancet.

    Studi itu meninjau 325 hasil otopsi setelah vaksinasi COVID-19 dan menyimpulkan bahwa sekitar 74 persen kematian dikaitkan dengan vaksin.

    Hingga artikel ini ditulis pada Senin (27/10/2025), unggahan tersebut telah mendapatkan 7 ribu tanda suka, dan dikomentari lebih dari 500 kali.

    Lalu, bagaimana kebenaran dari klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Untuk menelusuri kebenaran klaim, pertama-tama Tirto mencari artikel yang dicantumkan dalam video.

    Tirto memasukkan judul artikel “A Systematic Review of Autopsy Findings in Deaths after COVID-19 Vaccination” ke mesin pencarian Google, dan hasilnya menunjukkan bahwa artikel serupa memang pernah diunggah di situs SSRN, platform yang digunakan Preprints with The Lancet untuk berbagi naskah pracetak (preprint) penelitian tahap awal.

    Artikel tersebut diunggah pada 5 Juli 2023. Namun, naskah tersebut dihapus kurang dari 24 jam setelah diunggah. Pihak Preprints with The Lancet menyatakan bahwa makalah tersebut “melanggar kriteria penyaringan” karena kesimpulannya tidak didukung oleh metodologi penelitian yang memadai.

    “Pracetak ini telah dihapus oleh Preprints with The Lancet karena kesimpulan penelitian tidak didukung oleh metodologi penelitian. Preprints with The Lancet berhak menghapus makalah yang telah dipublikasikan jika kami memutuskan bahwa makalah tersebut melanggar kriteria penyaringan kami,” tulis Preprints with The Lancet.

    Dengan demikian, makalah itu tidak melalui proses peninjauan sejawat (peer review), yakni tahap penting dalam publikasi ilmiah untuk menilai validitas dan kualitas penelitian sebelum diterbitkan.

    Melalui laman resminya, Preprints with The Lancet menjelaskan bahwa platform tersebut merupakan hasil kolaborasi antara kelompok jurnal The Lancet dan SSRN untuk memfasilitasi pembagian awal hasil riset.

    Namun, naskah yang diunggah di sana bukan publikasi resmi The Lancet dan tidak sedang dalam proses peninjauan oleh jurnal tersebut.

    “Pracetak yang tersedia di sini bukan merupakan publikasi The Lancet atau sedang dalam proses peninjauan oleh jurnal The Lancet. Pracetak ini merupakan makalah penelitian tahap awal yang belum melalui proses peninjauan sejawat,” terang Preprints with The Lancet.

    Pracetak yang tersedia hanyalah penelitian tahap awal yang belum melalui proses peninjauan sejawat.

    “Temuan ini tidak boleh digunakan untuk pengambilan keputusan klinis atau kesehatan masyarakat, maupun disajikan tanpa menyoroti fakta-fakta tersebut,” bunyi keterangan The Lancet juga.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta, klaim bahwa 74 persen kematian disebabkan oleh vaksin COVID-19 adalah salah dan menyesatkan (false and misleading). Klaim tersebut bersumber dari sebuah studi prapublikasi berjudul “A Systematic Review of Autopsy Findings in Deaths after COVID-19 Vaccination” yang sempat diunggah di platform Preprints with The Lancet, namun dihapus kurang dari 24 jam setelah dipublikasikan.

    Pihak Preprints with The Lancet menyatakan bahwa makalah tersebut dihapus karena kesimpulannya tidak didukung oleh metodologi penelitian yang memadai, sehingga tidak memenuhi kriteria penyaringan mereka.

    Selain itu, naskah tersebut belum melalui proses peninjauan sejawat (peer review), yang merupakan tahapan penting untuk memastikan validitas dan akurasi temuan ilmiah.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VID

    Rujukan

  • (GFD-2025-29701) Video Menteri Yusril Minta Ammar Zoni Dibebaskan, Apa Benar?

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/10/2025

    Berita

    tirto.id - Aktor Muhammad Ammar alias Akbar Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini dengan dugaan mengendalikan dan mengedarkan narkotika dari dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat dia tengah menjalani hukuman. Ammar dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

    ADVERTISEMENT

    Kasus ini sebelumnya terungkap ke publik setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengunggah pernyataan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu (8/10/2025). Kejari Jakpus menyatakan, Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (tembakau sinte) dari balik sel tahanan.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Mengenai kasus ini, beredar narasi bahwa Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta aparat penegak hukum membebaskan Ammar Zoni, yang kini ditahan di Nusakambangan.
    #inline3 {margin:1.5em auto}
    #inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}

    ins.adsbygoogle[data-ad-status="unfilled"] {
    display: none !important;
    }




    Temukan lebih banyakInfografikRilis pers terbaruPelatihan Keamanan SiberTirtoIDKesehatan mental terapisAkses berita mendalamRekomendasi Shampo GinsengRekomendasi Merek Ban MobilMode baca khususKursus Pembuatan Konten

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Klaim ini salah satunya disebarkan oleh akun Facebook dengan nama "Ini Berita" (arsip). Lewat video singkat tak sampai dua menit, akun itu memperlihatkan rekaman Yusril menyebut-nyebut aparat penegak hukum. Dalam klip Yusril tampak mengenakan jas berwarna hitam dengan dalaman kemeja putih.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    "Alhamdulillah apa yg di tunggu2 Netizen Indonesia Akhir nya mulai terjawab, Yusril yusamahendra Mulai buka suara bersama pengacara Hotman pada 20/10 Untuk membebaskan amar Zoni yang belum tentu Bersalah," begitu bunyi potongan teks tertulis dalam video.

    PERIKSA FAKTA Video Menteri Yusril Minta Ammar Zoni Dibebaskan, Apa Benar?

    ADVERTISEMENT

    Sampai Senin (27/10/2025), klip yang diunggah pada Selasa (21/10/2025) ini sudah mendapatkan 3.700 tanda suka, 212 komentar, dan dibagikan sebanyak 51 kali. Sejumlah warganet di kolom komentar ramai-ramai memuji langkah Yusril.

    Klaim semacam ini juga disebarkan oleh akun Facebook lain, seperti bisa dilihat di sini.

    Namun, bagaimana fakta sebenarnya?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Riset Tirto pertama-pertama melakukan penelusuran Google untuk mengonfirmasi klaim yang beredar. Hasilnya, kami tak menemukan pemberitaan yang membenarkan narasi Yusril minta aparat membebaskan Ammar Zoni.

    Tirto kemudian mengecek video yang berseliweran. Dengan memasukkan tangkapan layar salah satu frame video ke mesin telusur Yandex, kami menjumpai rekaman identik ditayangkan kanal YouTube MerdekaDotCom pada Januari 2025.

    Judul klip aslinya yakni “Cerita Yusril Diminta Soeharto Sebelum Meninggal Agar Status Terdakwa Dicabut”. Alih-alih membahas Ammar Zonni, Yusril menceritakan momen ketika mantan Presiden Soeharto meminta bantuan mencabut status terdakwa yang melekat pada dirinya sebelum meninggal.

    Yusril yang saat itu menduduki posisi Menteri Sekretaris Negara kemudian menemui Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh untuk membahas hal tersebut.

    Akhirnya status Soeharto sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dicabut pada 2006 karena alasan kesehatan. Yusril bilang, penetapan status tersangka pada seseorang harus ada batasan waktunya.

    Artinya, narasi soal Yusril membebaskan atau meminta aparat membebaskan Ammar Zoni tidak terbukti kebenarannya. Selain dikabarkan meminta aparat membebaskan Ammar Zoni, Yusril juga sempat diklaim menjenguk Ammar di Nusakambangan.

    Namun demikian, klaim tersebut juga terbukti tak benar dan telah dinyatakan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa video dengan klaim Yusril minta aparat untuk membebaskan Ammar Zoni bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Rekaman identik ditayangkan kanal YouTube MerdekaDotCom pada Januari 2025. Judul klip aslinya yakni “Cerita Yusril Diminta Soeharto Sebelum Meninggal Agar Status Terdakwa Dicabut”.

    Alih-alih membahas Ammar Zonni, di klip aslinya Yusril menceritakan momen ketika mantan Presiden Soeharto meminta bantuan mencabut status terdakwa yang melekat pada dirinya sebelum meninggal.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0000:00UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan

  • (GFD-2025-29700) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Program JKN untuk Masyarakat Tak Mampu Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/10/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran program JKN untuk masyarakat yang tidak mampu membayar tunggakan BPJS Kesehatan. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 Oktober 2025.
    Klaim link pendaftaran program JKN untuk masyarakat yang tidak mampu membayar tunggakan BPJS Kesehatan, berupa infografis yang menampilkan tulisan sebagai berikut.
    "PEMUTIHAN TUNGGAKAN BPJS KESEHATAN
    pemerintah berencana memutihkan tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai lebih dari Rp 10 triliun"
    Infografis tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban peserta yang tidak mampu membayar tunggakan dan memulihkan kepesertaan mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Silakan kilik link yang ada"
    Unggahan tersebut disertai dengan menu daftar, jika diklik akan muncul link berikut.
    "https://treegraa.it.com/pemutihanbpjs?fbclid=IwY2xjawNtR75leHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFnT0c0bUF5Z3Z3aVg4bElFAR4NuqryfeUc0UeVkOV0I6vA3cCzSuqzEtfml3-pIjYt36N7kH001VPGiUH5OQ_aem_gpvPRbquHZaNUnIfhLejTw"
    Link tersebut mengarah pada halaman situs yang meminta sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap sesuai E-KTP, nomor Telegram, dan Provinsi.
    Benarkah klaim link pendaftaran program JKN untuk masyarakat yang tidak mampu membayar tunggakan BPJS Kesehatan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran program JKN untuk masyarakat yang tidak mampu membayar tunggakan BPJS Kesehatan. Sebelumnya Cek Fakta Liputan6.com telah menelusuri klaim link pendaftaran penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, dalam artikel berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan"  yang dimuat pada 27 Oktober 2025.
    Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
    Dia menyatakan, link pendaftaran yang disebar salah satu akun di media sosial tersebut adalah hoaks.
    "Hoaks," kata Rizzky kepada Liputan6.com, Senin (27/10/2025).
    Rizzy menyatakan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut masih dalam proses.
    "Perlu kami sampaikan bahwa saat ini pemerintah masih berproses merumuskan dan menyusun regulasinya dengan melibatkan berbagai pihak," ucap dia.

    Kesimpulan


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran program JKN untuk masyarakat yang tidak mampu membayar tunggakan BPJS Kesehatan tidak benar.
    Saat ini pemerintah masih menyusun regulasi pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
  • (GFD-2025-29699) Cek Fakta: Hoaks Artikel Jokowi Sebut Rakyat Akan Patungan 3 Tahun Untuk Bayar Utang Kereta Cepat

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/10/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Jokowi menyebut rakyat akan patungan selama tiga tahun untuk membayar utang kereta cepat jika Menkeu tak mau membayar. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 27 Oktober 2025.
    Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari Gelora News berjudul:
    "Jokowi Muda Saja Jika Menkeu Tidak Mau Bayar Utang Kereta Cepat Atau Whoosh Rakyatkan Ada Patungan Membayar Utang Whoosh Tiga Tahun Lunas"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Apakah kita siap PATUNGAN untuk bayar hutang whooos? Kalau gw cuma mo bilang..”KEPALA LU PEANG”,,!"
    Lalu benarkah postingan artikel Jokowi menyebut rakyat akan patungan selama tiga tahun untuk membayar utang kereta cepat jika Menkeu tak mau membayar?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu diunggah laman Gelora.co dengan foto dan waktu yang sama dengan postingan.
    Namun dalam artikel asli berjudul "Disalahkan soal Utang Proyek Whoosh, Jokowi: Tujuannya Bukan Mencari Laba, tapi Keuntungan Sosial".
    Dalam artikel asli sama sekali tidak membahas pernyataan Jokowi yang menyebut rakyat akan patungan membayar utang kereta cepat selama tiga tahun.
    Artikel itu membahas pernyataan Jokowi terkait gaduh utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ia menyebut pembangunan transportasi umum memang tidak bertujuan untuk mencari laba.

    Kesimpulan


    Postingan artikel Jokowi menyebut rakyat akan patungan selama tiga tahun untuk membayar utang kereta cepat jika Menkeu tak mau membayar adalah hoaks.

    Rujukan