• (GFD-2025-30165) Hoaks Tina Toon Meninggal Dunia November 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    tirto.id - Media sosial selain menjadi tempat untuk saling berinteraksi juga telah menjadi kanal dalam menerima berbagai informasi. Namun, tak semua informasi yang bersirkulasi di media sosial bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    ADVERTISEMENT

    Baru-baru ini, di Facebook muncul berbagai unggahan yang mengklaim Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus pesohor Agustina Hermanto, atau karib disapa Tina Toon, meninggal dunia. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta itu diklaim tutup usia pada November 2025.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook dengan nama ‘Hanna Video Cute’ (arsip). Pengunggah menyertakan sebuah tautan blog berisi informasi yang diklaim itu.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Selain itu, terdapat pula foto dengan suasana sebuah pemakaman dengan foto Tina Toon di dalamnya.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    “Innalillahi, Suasana Terkini di Rumah Duka Tina Toon, Rekan Artis Iringi Jenazah Menuju Pemakaman,” tulis akun tersebut.

    periksa fakta hoaks narasi Tina Toon meninggal dunia November 2025.

    ADVERTISEMENT

    Sepanjang diunggah di Facebook sejak 9 November 2025 hingga 13 November 2025 atau empat hari beredar di medsos, postingan tersebut sudah mendapatkan 94 tanda suka (likes), 41 komentar dan 4 kali dibagikan ulang.

    Pantauan di kolom komentar unggahan tersebut, tidak sedikit yang mempercayai informasi di atas sehingga menuliskan komentar bernada bela sungkawa. Namun banyak juga akun yang meragukan informasi yang dibagikan sampai menyebutkan bahwa informasinya hoaks.

    Temuan Tirto, beberapa akun lain juga mengunggah informasi senada dengan tautan blog yang juga menampilkan informasi soal klaim Tina Toon meninggal dunia, seperti dalam akun ini dan ini.

    Namun, benarkah informasi yang disebarkan oleh akun-akun tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Pertama-tama Tirto mencari kebenaran informasi yang diklaim akun-akun tersebut dengan melakukan pencarian via Google dengan kata kunci ‘Tina Toon meninggal dunia’. Hasilnya tidak ada satupun pemberitaan resmi ataupun informasi yang terbukti membenarkan klaim tersebut.

    Setelah itu, Tirto mengecek akun Instagram pribadi milik Tina Toon yakni @tinatoon101. Dari sosmed pribadinya, postingan terakhir Tina Toon pada 18 November 2025 memperlihatkan tampak memperlihatkan dirinya dalam keadaan sehat dan tengah mengikuti peresmian Tanah Harapan (Tanah Merah) bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

    Lebih lanjut, melalui metode reverse image search, diketahui bahwa foto yang digunakan dalam unggahan yang mengklaim Tina Toon meninggal dunia juga keliru. Foto yang digunakan itu adalah potret suasana pemakaman Raditya Oloan pada 2021 silam, sebagaimana dimuat di situs Famela.

    Dengan begitu, tidak benar bahwa anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, Tina Toon, telah meninggal dunia awal November 2025 ini.

    Bisa dipastikan foto yang digunakan oleh akun-akun tersebut merupakan hasil editan untuk menunjang klaim tidak bertanggung jawab yang mereka sebarkan. Informasi ini merupakan hoaks yang digunakan untuk menarik perhatian pengguna medsos agar mengklik tautan di unggahan mereka.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa Tina Toon meninggal dunia pada awal November 2025 adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Tirto menemukan bahwa klaim tersebut merupakan hoaks yang digunakan untuk menarik pengguna medsos agar mengklik tautan yang diunggah akun-akun penyebar klaim. Tidak ada satupun pemberitaan kredibel yang mendukung narasi Tina Toon meninggal dunia pada November 2025. Pun, ia masih beraktivitas hingga Selasa (18/11/2025), berdasarkan unggahan di akun Instagram resminya.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:21UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan

  • (GFD-2025-30164) Benarkah Ada Aturan Baru soal Tilang Manual pada 2026?

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    tirto.id - Setelah tilang elektronik (ETLE) secara nasional mulai diluncurkan pada Maret 2021, kini muncul narasi bahwa ada aturan tilang baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Aturan “baru” ini menyangkut tilang manual dan denda yang dikenakan kepada pelanggar.

    ADVERTISEMENT

    Akun Facebook dengan nama "Viral Nusantara" (arsip) mengatakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR RI untuk aturan tilang baru itu. Kapolri disebut ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dengan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    "Mahfud MD: 'Ini nda betul, sodara. Jangan persulit rakyat. Masyarakat kita sudah sulit dalam ekonomi, jadi nda usah bebani mereka lagi. Ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya,' ujar Mahfud MD," begitu bunyi teks tertulis dalam unggahan.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Benarkah Ada Aturan Baru soal Tilang Manual. foto/Hotline periksa fakta tirto

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Seraya membubuhkan foto Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud, dan Kapolri Listyo, akun pengunggah juga meminta pendapat para warganet. Di kolom komentar, pengguna Facebook ramai-ramai memuji Mahfud MD dan mencela polisi.

    Unggahan yang beredar Rabu (11/11/2025) ini sudah memperoleh 297 impresi dan 345 komentar per Senin (17/11/2025). Unggahan ini juga telah dibagikan sebanyak 26 kali.

    Selain di Facebook, narasi senada juga dijumpai di TikTok, seperti ini dan ini.

    ADVERTISEMENT

    Lantas, benarkah klaim yang berseliweran ini?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Riset Tirto memulai penelusuran dengan mengetik kata kunci “aturan tilang baru 2026” di mesin perambah Google. Alih-alih menemukan berita kredibel yang mengonfirmasi klaim ini, kami justru menemukan narasi tersebut telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Divisi Humas Polri.

    Permintaan soal tilang manual memang sempat mengemuka dari warganet, di tengah kondisi lalu lintas yang dianggap semakin semrawut belakangan. Beberapa warga menilai, sejak diberlakukannya sistem ETLE, pengendara menjadi lebih berani melanggar aturan karena merasa pengawasan di lapangan menurun.

    Dilaporkan Kompas, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menyebut bahwa tilang manual atau tilang langsung di tempat masih tetap diberlakukan secara terbatas, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan serius di jalan raya.

    “Tilang manual saat ini diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui sistem e-TLE,” ujar Argo kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).

    Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menegaskan bahwa tilang manual bisa digelar secara situasional dan selektif prioritas. Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung.

    Pada 2026, polisi bahkan berencana memperbanyak kamera ETLE. Menukil CNN Indonesia, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, mengatakan pihaknya berencana memasang 5.000 kamera ETLE di seluruh Indonesia sebagao salah satu upaya transformasi digitalisasi di bidang penegakan hukum lalu lintas. Agus mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja.

    Sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas. Besaran denda tilang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

    Sesuai pasal 280 UU itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, narasi soal aturan baru tilang 2026 dengan kenaikan denda sebanyak 150 persen telah dinyatakan tidak benar oleh Komdigi dan Divisi Humas Polri, sehingga bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung, tapi bukan berarti tilang manual tidak berlaku. Pada 2026, polisi dilaporkan berencana memperbanyak kamera ETLE.

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja. Pun, sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOP

    Rujukan

  • (GFD-2025-30163) Hoaks Video Roy Suryo Pingsan usai Ditetapkan Tersangka

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/11/2025

    Berita

    tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo (RS), dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    ADVERTISEMENT

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), menyebut delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Klaster pertama yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Sementara itu, untuk klaster 2 yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar. Mereka dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Di tengah ramai sorotan soal isu ini, di media sosial beredar video yang mengklaim bahwa Roy Suryo pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka ijazah palsu Jokowi. Narasi ini diunggah oleh sejumlah akun di Facebook, di antaranya "Anny Vlog Sukabumi", “Raffa Dayyan”(arsip),“Panca Mania” dan “Gani Bae3” secara serentak pada Rabu (12/11/2025) dan Kamis (13/11/2025).

    Sejumlah akun tersebut membagikan video yang menampilkan sosok Roy Suryo yang sedang mengenakan pakaian batik dan masker nampak berjalan dengan lemas sambil di papah oleh dua orang di sampingnya.

    “Roy suryo drama lagi pingsan saat di periksa sebagai ters4ngka #short,” tulis keterangan salah satu pengunggah klaim tersebut.

    ADVERTISEMENT

    Periksa Fakta Video Roy Suryo Pingsan. foto/hotline periksa fakta tirto

    Sepanjang Kamis (13/11/2025) hingga Senin (17/11/2025) atau selama empat hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan itu telah memperoleh 58 tanda suka dan 84 komentar. Lantas, bagaimana kebenaran video tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto menelusuri video yang disertakan dalam unggahan tersebut. Dalam rekaman itu, Roy Suryo tampak berjalan dengan kondisi lemas dan dipapah oleh dua orang di sampingnya. Namun, tidak ada satu pun adegan yang menunjukkan mantan Menpora itu pingsan. Selain itu, video tersebut tidak memuat penanda waktu maupun konteks kejadian yang jelas.

    Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan menelusuri asal-usul video melalui teknik reverse image search di Google Images. Hasil penelusuran mengarahkan kami ke sebuah tayangan identik yang diunggah kanal YouTube Kompas TV berjudul “Diperiksa Penyidik Selama 12 Jam sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Sakit!”, yang dipublikasikan pada (26/7/2022).

    Kemungkinan besar cuplikan video yang tersebar dalam klaim unggahan berasal dari video yang diunggah kanal Youtube Kompas TV pada tahun 2022 tersebut. Konteks aslinya adalah dokumentasi lama ketika Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 2022 terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden Joko Widodo.

    Pada saat itu, Roy Suryo memang tampak kelelahan setelah diperiksa selama 12 jam sebagai tersangka penistaan agama, bahkan sempat menggunakan kursi roda karena kondisi kesehatannya menurun.

    Berdasarkan pantauan Tirto, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) pagi untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Meski demikian, Roy Suryo dkk diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selama lebih dari sembilan jam.

    “Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kepada para wartawan, Kamis malam.

    Iman menjelaskan ketiga orang tersangka itu tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana karena mereka telah mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

    Lebih lanjut, tidak ada satupun informasi resmi maupun pemberitaan media kredibel yang membenarkan klaim yang menyebut Roy Suryo pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah menyatakan klaim tersebut sebagai hoaks.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan video yang mengklaim bahwa Roy Suryo pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Video yang disertakan merupakan video lama ketika Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 2022 terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden Joko Widodo.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah menyatakan klaim tersebut sebagai hoaks.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53arrow_forward_iosBaca SelengkapnyaCANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:19UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan

  • (GFD-2025-30162) Hoaks Jokowi Suap Rektor UGM Rp100 Miliar untuk Ijazah

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/11/2025

    Berita

    tirto.id - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo terus bergulir. Terkini, delapan orang yang sedari awal menghembuskan isu pemalsuan ijazah Jokowi ini malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, termasuk Roy Suryo—dengan sangkaan berdasar UU ITE.

    ADVERTISEMENT

    Seturut itu, narasi soal keaslian atau tidaknya ijazah Jokowi terus bergulir di media sosial. Beredar sebuah unggahan di Facebook atas nama akun "Inara Utari" (arsip) dengan narasi yang mengklaim Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Ova Emilia mengaku bahwa Jokowi menyuap Rp100 miliar demi ijazah palsu.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Ijazah bisa dibeli, moral bisa ditawar dan keadilan tinggal cerita,” petik narasi yang dibumbui dalam unggahan berlatar belakang foto Jokowi dan rektor UGM tersebut, yang diunggah Sabtu (27/9/2025).

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    PERIKSA FAKTA Hoaks soal Jokowi Suap Rektor UGM Terkait Ijazah .

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Per Jumat (14/11/2025), unggahan akun tersebut ditanggapi 7,3 ribu tanda suka dan 1.500 komentar, dan telah dibagikan sebanyak seribu kali.

    Lantas, benarkah klaim ini?

    ADVERTISEMENT

    Hasil Cek Fakta

    Setelah melacak isu soal suap Jokowi kepada Rektor UGM di mesin pencarian Google, tidak ditemukan pemberitaan resmi yang memuat informasi ini. Justru pihak kampus UGM telah mengklarifikasi keabsahan ijazah Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan keterangan pada laman resminya pada 21 Maret 2025.

    Keterangan itu dimuat, setelah muncul klaim seorang mantan dosen dari Universitas Mataram bernama Rismon Hasiholan Sianipar, yang meragukan keaslian ijazah dan skripsi dari Jokowi sebagai lulusan UGM. Keraguannya berpangkal pada lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman, yang menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an. Belakangan, Rismon menjadi salah satu tersangka yang dijerat kepolisian dengan UU ITE terkait kasus tudingan pemalsuan ijazah Jokowi ini.

    Dalam artikel yang dimuat UGM, ada keterangan para pejabat kampus dan teman Jokowi semasa kuliah. Salah satunya Ketua Senat Fakultas Kehutanan, San Afri Awang, yang bilang bahwa “Dia (Joko Widodo) lulus dari sini dan buktinya ada kok."

    Salah satu teman seangkatan Jokowi bernama Frono Jiwo, juga mengatakan Jokowi merupakan teman satu angkatannya. Jokowi dan Frono sama-sama masuk kuliah tahun 1980 dan wisuda bersama pada 1985.

    “Kami seangkatan dengan Pak Jokowi. Ijazah saya bisa dibandingkan dengan ijazahnya Pak Jokowi. Semua sama kecuali nomor kelulusan ijazah dari Universitas dan Fakultas,” kata Frono.

    Pun, tak ada indikasi atau bukti bahwa Jokowi juga melakukan suap Rp100 miliar untuk ijazah palsu.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, unggahan akun Facebook yang menarasikan ada suap dari Jokowi ke Rektor UGM Ova Emilia sebesar Rp100 miliar adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Pihak UGM juga telah mengeluarkan klarifikasi pada Maret 2025 terkait keaslian ijazah Jokowi.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:27UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan