• (GFD-2025-29369) Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bantuan Non Muslim dari Ditjen Bimas Kristen dan Australia

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/10/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan link pendaftaran untuk mendapatkan bantuan khusus non-muslim sebesar Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag dan Australia. Postingan itu beredar di Facebook pada 28 September 2025.
    Dalam postingan terdapat tulisan:
    "# INFO PENTING
    # Khusus Untuk Masyarakat Non Muslim Di Seluruh Indonesia.
    # Salam Sejahterah Buat kita semua, Langsung Dari Gita Kammath Selaku Wakil Duta Besar Australia Menyampaikan Bahwa Bantuan Dana ( D.A.P ) Non Muslim & Gereja telah di salurkan menyebar di seluruh pelosok Indonesia.
    Bagi Masyarakat Non Muslim yang belum menerima Bantuan DAP segera daftar sekarang sebelum terlambat, karena bantuan ini untuk periode tahun 2025 akan segera di tutup.
    Perlu Diketahui Bahwa Program Dana BantuanDAP (Direct Aid Program) Tidak ada biayaPendaftaran & Admin/Administrasi.
    Semoga Data Anda di ACC.
    Terima Kasih.TYM 🙏🙏🙏👏👏👏"
    Sedangkan tulisan dalam surat edaran dengan kop KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN, adalah sebagai berikut:
    "Nomor: B-589/DJ.IV/DLIV.II/PP.00.25/08/2025
    Perihal
    SURAT EDARAN PENGAJUAN BANTUAN DANA (DAP)
    UNTUK UMAT KRISTEN/NON MUSLIM TAHUN 2025
    DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KEMENTERIAN AGAMA KEMENAG RI (DITJEN BIMAS KRISTEN) Bersama Dengan Donatur Dari Negara Australia Telah Menyalurkan BANTUAN DANA DAP (Direct Aid Program) Sebesar 100 Juta s/d 2 Milyar Hingga Semester Tahun 2025
    Bantuan Ini Khusus Untuk Masyarakat Non Muslim Pemerintah Berharap Supaya Di Gunakan Untuk Modal Usaha, Bayar Hutang, Jadi Harap Bantuan Ini Di Terima 60% dan 40% Wajib Di Sumbangkan Ke Tempat Ibadah/Fakir Miskin dan Dll.
    Hormat kami,
    Penanggung Jawat Bantuan (DAP) Pdt Norman Ambarita, M.Th
    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristus Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M. Pd"
    Dalam postingan turut menyertakan link pendaftaran. Link ini mengarah pada pesan percakapan.
    Benarkah klaim link pendaftaran bantuan non muslim dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag dan Australia? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran bantuan non muslim dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag dan Australia. Penelusuran mengarah pada pernyataan Ditjen Bimas Kristen Kemenag melalui akun Instagram resminya @bimaskristenri.
    "Waspada Hoaks!
    Ditjen Bimas Kristen Kemenag menegaskan, seluruh informasi resmi hanya melalui website bimaskristen.kemenag.go.id dan akun media sosial resmi.
    Mari bijak bermedia sosial, jangan mudah percaya, cek & ricek sebelum sebarkan"
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Dirjen Bimas Kristen Kemenag Keluarkan Surat Edaran Waspada Hoaks" yang dikeluarkan Ditjen Bimas Kristen Kemenag.
    Dalam artikel ini, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran terkait maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan Ditjen Bimas Kristen. Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung, pada Senin 29 September 2025.
    Dalam keterangan resminya, Dirjen Bimas Kristen menegaskan bahwa belakangan ini banyak beredar pesan berantai maupun informasi menyesatkan yang menggunakan nama Ditjen Bimas Kristen dengan iming-iming tertentu. Hal ini dinilai berpotensi meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik lembaga.
    "Seluruh informasi resmi Ditjen Bimas Kristen hanya disampaikan melalui kanal resmi, yakni website bimaskristen.kemenag.go.id dan media sosial resmi Ditjen Bimas Kristen Kemenag," tegas Jeane.
    Melalui surat edaran tersebut, umat Kristen di seluruh Indonesia, pimpinan sinode, pengurus gereja, penyuluh agama, hingga lembaga keagamaan Kristen diimbau untuk:
    1.Tidak mudah percaya terhadap berita atau pesan dari sumber yang tidak jelas.
    2. Melakukan cek dan ricek sebelum menyebarkan informasi.
    3. Segera melaporkan kepada aparat terkait atau Ditjen Bimas Kristen apabila menemukan penyalahgunaan nama lembaga.
    Ditjen Bimas Kristen menegaskan bahwa segala kerugian akibat penipuan yang mengatasnamakan lembaga adalah tanggung jawab pihak pelaku, bukan Ditjen Bimas Kristen.
    "Marilah kita jadikan ruang digital sebagai sarana berkat, bukan sumber keresahan. Bijaklah dalam bermedia sosial dan bersama-sama menjaga nama baik Gereja serta bangsa," tulis Jeane dalam edaran tersebut.
    Dengan terbitnya surat edaran ini, Kementerian Agama berharap seluruh umat Kristiani semakin waspada terhadap hoaks dan aktif berperan menjaga keteduhan ruang publik digital.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bantuan non muslim dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag dan Australia, tidak benar.
    Ditjen Bimas Kristen Kemenag menegaskan, seluruh informasi resmi hanya melalui website bimaskristen.kemenag.go.id dan akun media sosial resmi.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29368) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Klaim Link Pendaftaran PKH Tahap 3 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/10/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran PKH tahap 3 2025, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 16 September 2025.
    Klaim link pendaftaran PKH tahap 3 2025 berupa tulisan sebagai berikut.
    "Di tahun 2025 Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI menyalurkan kembali BANTUAN melalui PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHAP KE 3
    1.Balita usia 0-6 Rp. 750.000
    2.Ibu hamil Rp. 750.000
    3.Siswa SD Rp. 225.000
    4.Siswa SMP Rp. 225.000
    5.Sisws SMA Rp. 500.000
    6.Lansia berusia Rp. 600.000
    7.Penyandang disabiltas Rp. 600.000
    Buruan Daftarkan diri Kalian.Akses website resmi Kementerian SosialPendaftaran Bantuan PROGRAM KELUARGA HARAPAN ( PKH ) akan di Claim atau dihubungi dalam jangka 1x24 setelah mendaftar.
    Untuk pendaftaran silakan klik DAFTAR"
    Unggahan tersebut disertai dengan menu daftar, jika diklik muncul link berikut.
    "https://isi.form-register.my.id/?fbclid=IwY2xjawNJxr9leHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFuZHFGSUFVNmMyR2Q0MmhzAR43QG4q8LR5tJR4S_ou0RdCuTAi3XjX0-PGQqDimxFWVArIbHe603bFWhXMGA_aem_NjuWftK7pntMdRHjRDjP-A"
    Link tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dengan meminta sejumlah data, yaitu provinsi dan nomor Telegram.
    Benarkah Klaim link pendaftaran PKH tahap 3 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran PKH tahap 3 2025, penelusuran mengarah pada pengumuman berjudul "Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial" yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Sosial kemensos.go.id.
    Berikut pengumumannya:
    "Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantau berisi link/tautan yang di dalanya terdapat berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial.
    Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/ BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika masyarakat layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, bisa diusulkan Pemerintah Daerah atau mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah."
    Masyarakat diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran berita dan tidak ikut menyebarkannya.
    Mari saling ingatkan dan lebih kritis terhadap informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Sosial RI agar kita terhindar dari hoaks maupun modus penipuan lainnya katanya menambahkan."
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Cara Mengecek Bantuan PKH, Panduan Lengkap untuk Penerima Manfaat" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 2 Oktober 2024.
    Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, cara mendaftar Bantuan Sosial PKH secara online bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH namun merasa berhak menerimanya bisa dilakukan dengan mengikut langkah-langkah untuk mendaftar secara online:
    Setelah pendaftaran selesai, data Anda akan melalui proses validasi dan verifikasi oleh pihak berwenang. Sistem akan memeriksa kelayakan Anda sebagai penerima Bantuan Sosial PKH berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 
     
    Sumber: https://kemensos.go.id/waspada-hoaks-terkait-bantuan-sosial
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran PKH tahap 3 2025 tidak benar.
    Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial.
  • (GFD-2025-29367) [SALAH] Video “Demo Ojol Imbas Larangan Penggunaan BBM Subsidi”

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 02/10/2025

    Berita

    Akun Facebook “Wazarlis Moe” pada Minggu (21/9/2025) mengunggah video [arsip], isinya memperlihatkan sekumpulan massa demonstran berseragam ojek online. Unggahan disertai narasi:

    “Ulah Kebijakan Bahlul Yang Tidak Pro Rakyat. Ribu4an ojol melakukan demo besar-besaran dan m0gok Nasional. Ojol ngak boleh pakai BBM Subsidi.”

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri potongan gambar dari video tersebut dengan fitur Google Image Reverse. Hasil penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan katadata.co.id “Jelang Demo Ojol, Maxim Pertanyakan Tuntutan Potongan Komisi Jadi 10%”, isinya memuat potongan gambar yang serupa dengan unggahan akun Facebook “Wazarlis Moe”.

    katadata.co.id menuliskan keterangan bahwa potret itu berasal dari momen aksi demonstrasi pengemudi ojek online di Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024).

    TurnBackHoax melanjutkan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “tuntutan demonstrasi pengemudi ojek online di Jakarta Pusat 29 Agustus 2024” ke kolom pencarian Google. Hasilnya mengarah ke pemberitaan tirto.id berjudul “Isi Tuntutan Demo Ojol Hari Ini 29 Agustus 2024”.

    Dari laporan tersebut diketahui bahwa para pengemudi ojek online pada saat itu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aplikator, yaitu:

    Revisi serta penambahan pasal dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 terkait formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojol dan kurir online.
    Evaluasi dan pengawasan oleh Kominfo terhadap praktik bisnis aplikator yang dinilai merugikan dan tidak adil bagi para mitra pengemudi maupun kurir online.
    Penghapusan program tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator karena dianggap tidak manusiawi.
    Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di seluruh platform aplikator.
    Penolakan terhadap promosi aplikator yang bebannya dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
    Legalisasi ojek online sebagai angkutan sewa khusus melalui surat keputusan bersama (SKB) beberapa kementerian terkait.
    Demo saat itu tidak ada kaitannya dengan kebijakan “pengemudi ojek online tidak bisa menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi”.

    Sebagai informasi, mengutip dari dari mypertamina.id BBM yang disubsidi adalah jenis biosolar dan pertalite. TurnBackHoax telah membantah klaim pengemudi ojek online dilarang menggunakan bensin Pertalite dalam artikel [SALAH] Ojol Dilarang Gunakan Pertalite”

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “demo pengemudi ojek online imbas larangan penggunaan BBM subsidi” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-29366) Hoaks Menhan Sjafrie Umumkan Kebijakan Pajak Kendaraan Gratis

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/10/2025

    Berita

    tirto.id - Sebuah video yang beredar di media sosial menarasikan bahwa Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor secara gratis hingga akhir tahun 2025.

    ADVERTISEMENT

    Dalam video tersebut, tampak Sjafrie tengah berpidato di atas mimbar, didampingi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Agus Subiyanto.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Narasi itu tersebar di media sosial sepanjang akhir September 2025. Di Facebook, klaim ini diunggah oleh akun “Susi Erdogan”(arsip) dan “Muhammad Utsman” (arsip) pada Senin (22/9/2025) dan Selasa (23/9/2025). Sementara di Instagram, narasi itu diunggah oleh akun “lubis.rahmatsyah” (arsip) pada Selasa (23/9/2025).
    #inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    “Kami dengan Tim Samsat Nasional sudah berjalan ke para gubernur untuk meminta meng-enolkan biaya balik nama dan pajak progresif,” ujar Sjafrie dalam video tersebut.
    #inline4 {margin:1.5em 0}
    #inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periska Fakta Menhan Sjafrie. foto/hotline periksa fakta tirto

    Sepanjang Selasa (23/9/2025) hingga Rabu (1/10/2025) atau selama delapan hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 165 ribu tanda suka, 20,7 ribu komentar dan telah ditayangkan sebanyak 19 juta kali.

    ADVERTISEMENT

    Lantas, bagaimana kebenaran video tersebut? Benarkah Menhan Sjafrie mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto mengamati dengan seksama video yang disertakan dalam unggahan. Kami menemukan beberapa keanehan, di antaranya suara yang ada dalam video tersebut nampak tidak sinkron dengan gerak bibir Sjafrie. Selain itu, suara tersebut juga nampak berbeda dengan suara asli Menhan Sjafrie.

    Untuk menelusuri asal usul dan konteks sebenarnya dari video tersebut, Tirto melakukan verifikasi menggunakan teknik reverse image search melalui Google Images.

    Hasil pencarian mengarah pada sebuah video identik yang diunggah oleh kanal YouTube resmi TVRI Nasional dengan judul “Keterangan Pers Menteri Pertahanan, Kantor Presiden, 31 Agustus 2025.” Video tersebut diunggah pada Minggu (31/8/2025).

    Dalam video aslinya, Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan pers usai Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih yang berlangsung pada hari yang sama. Sepanjang pernyataannya, tidak ditemukan satu pun bagian yang menyebut atau mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor secara gratis hingga akhir 2025, seperti yang diklaim dalam versi video yang beredar.

    Laporan Tirto menjabarkan dalam kesempatan tersebut Sjafrie menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus bersama rakyat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.

    “Presiden menekankan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TNI untuk tetap solid bekerja demi tercapainya keamanan dan kenyamanan masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” ujar Sjafrie.

    Ia juga menyampaikan bahwa Presiden telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu mengambil langkah tegas dan terukur terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk aksi perusakan fasilitas umum, penjarahan, maupun gangguan terhadap penegakan hukum. Pernyataan tersebut berkaitan dengan situasi keamanan yang sempat memanas pada akhir Agustus 2025.

    Lebih lanjut, hingga Rabu (1/10/2025) ataus saat artikel periksa fakta ini ditulis tidak ada satupun keterangan maupun informasi resmi dari instansi terkait yang membenarkan klaim bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor secara gratis hingga akhir tahun 2025.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa klaim yang menyebut bahwa Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor secara gratis hingga akhir tahun 2025 bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Konteks asli video tersebut adalah momen saat Menhan Sjafrie memberikan keterangan pers usai Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih pada Minggu (31/8/2025).

    Rujukan