SEBUAH video beredar di TikTok [arsip] dan Facebook dengan klaim Presiden Prabowo resmi membubarkan DPR. Video berdurasi 5 menit 8 detik itu menampilkan sejumlah orang berdiri di ruang sidang DPR.
Narator menyebut DPR bisa dibubarkan dan seluruh fraksi dirombak total jika rakyat menggelar revolusi besar-besaran. Ia menegaskan, karena Indonesia menganut sistem presidensial, pembubaran DPR bisa dilakukan lewat revolusi damai tanpa kekuatan militer.
Namun, benarkah Prabowo membubarkan DPR?
(GFD-2025-28874) Keliru: Presiden Prabowo Resmi Membubarkan DPR
Sumber:Tanggal publish: 04/09/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi konten itu lewat Google, pemberitaan media kredibel, dan pencarian terbalik Google Images. Hasilnya, foto yang dipakai bukan peristiwa Presiden Prabowo membubarkan DPR.
Menggunakan alat pencarian gambar terbalik, Tempo mendapati foto yang digunakan dalam video adalah karya wartawan Detik.com, Firda Cynthia Anggrainy dalam artikel Rapat Paripurna Terakhir, Puan Serahkan Tanda Penghargaan ke Anggota DPR.
Foto tersebut merekam rapat paripurna terakhir DPR pada Senin, 30 September 2024, penutup masa jabatan 2019–2024. Dalam rapat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyematkan tanda penghargaan kepada anggota DPR.
Bisakah DPR Dibubarkan?
Dilansir Tempo, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan DPR tidak bisa dibubarkan secara konstitusional. UUD 1945 hasil amandemen menyebut DPR tak bisa dibubarkan sebagai bagian dari sistem presidensial dan mekanisme checks and balances. Ia juga mengingatkan bahaya jika DPR dibubarkan karena pemerintah akan berjalan tanpa kontrol. “Dilakukan secara non-konstitusional pun tidak semudah itu,” ujarnya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menilai, tuntutan masyarakat membubarkan DPR sah sebagai bentuk ekspresi kekecewaan. Namun, ia menegaskan hal itu tak bisa menjadi dasar hukum. “Koreksi hanya bisa dilakukan lewat pemilu, bukan dengan membubarkan DPR,” kata Yance, pada hari yang sama.
Sejarah Pembubaran DPR di Indonesia
Gagasan pembubaran DPR pernah muncul di masa awal kemerdekaan. Sejarawan sekaligus Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Virdika Rizky Utama menjelaskan, Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit untuk mengatasi kebuntuan perumusan UUD setelah Konstituante gagal mencapai kompromi soal dasar negara, pada 5 Juli 1959.
Ketegangan eksekutif-legislatif memuncak pada 1960, ketika DPR hanya menyetujui Rp36 miliar dari usulan RAPBN Rp44 miliar. Sukarno menilai penolakan itu bukan semata soal anggaran, melainkan bentuk perlawanan parlemen terhadap dominasi presiden. Ia menganggap DPR hasil Pemilu 1955 terlalu gaduh dan menghambat “Demokrasi Terpimpin”.
"Sukarno melihat parlemen hasil Pemilu 1955 sebagai arena yang terlalu gaduh dan menghambat arah 'Demokrasi Terpimpin' yang digagasnya," kata Virdika kepada Tempo.
Sebagai respons, Sukarno menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 untuk membubarkan DPR, lalu membentuk DPR Gotong Royong melalui Perpres Nomor 4 Tahun 1960. Anggota DPR-GR ditunjuk langsung lewat Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1960.
Sejarah hampir berulang pada era Abdurrahman Wahid. Pada 23 Juli 2001, Gus Dur mengeluarkan dekrit pembubaran DPR, tapi wacana itu kandas karena tak mendapat dukungan politik. Niat utama Gus Dur saat itu, menurut Virdika, bukan membubarkan DPR, melainkan Partai Golkar yang dianggap simbol warisan Orde Baru. Namun karena DPR dikuasai mayoritas fraksi Golkar, opsi itu mustahil secara politik.
Menggunakan alat pencarian gambar terbalik, Tempo mendapati foto yang digunakan dalam video adalah karya wartawan Detik.com, Firda Cynthia Anggrainy dalam artikel Rapat Paripurna Terakhir, Puan Serahkan Tanda Penghargaan ke Anggota DPR.
Foto tersebut merekam rapat paripurna terakhir DPR pada Senin, 30 September 2024, penutup masa jabatan 2019–2024. Dalam rapat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyematkan tanda penghargaan kepada anggota DPR.
Bisakah DPR Dibubarkan?
Dilansir Tempo, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan DPR tidak bisa dibubarkan secara konstitusional. UUD 1945 hasil amandemen menyebut DPR tak bisa dibubarkan sebagai bagian dari sistem presidensial dan mekanisme checks and balances. Ia juga mengingatkan bahaya jika DPR dibubarkan karena pemerintah akan berjalan tanpa kontrol. “Dilakukan secara non-konstitusional pun tidak semudah itu,” ujarnya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menilai, tuntutan masyarakat membubarkan DPR sah sebagai bentuk ekspresi kekecewaan. Namun, ia menegaskan hal itu tak bisa menjadi dasar hukum. “Koreksi hanya bisa dilakukan lewat pemilu, bukan dengan membubarkan DPR,” kata Yance, pada hari yang sama.
Sejarah Pembubaran DPR di Indonesia
Gagasan pembubaran DPR pernah muncul di masa awal kemerdekaan. Sejarawan sekaligus Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Virdika Rizky Utama menjelaskan, Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit untuk mengatasi kebuntuan perumusan UUD setelah Konstituante gagal mencapai kompromi soal dasar negara, pada 5 Juli 1959.
Ketegangan eksekutif-legislatif memuncak pada 1960, ketika DPR hanya menyetujui Rp36 miliar dari usulan RAPBN Rp44 miliar. Sukarno menilai penolakan itu bukan semata soal anggaran, melainkan bentuk perlawanan parlemen terhadap dominasi presiden. Ia menganggap DPR hasil Pemilu 1955 terlalu gaduh dan menghambat “Demokrasi Terpimpin”.
"Sukarno melihat parlemen hasil Pemilu 1955 sebagai arena yang terlalu gaduh dan menghambat arah 'Demokrasi Terpimpin' yang digagasnya," kata Virdika kepada Tempo.
Sebagai respons, Sukarno menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 untuk membubarkan DPR, lalu membentuk DPR Gotong Royong melalui Perpres Nomor 4 Tahun 1960. Anggota DPR-GR ditunjuk langsung lewat Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1960.
Sejarah hampir berulang pada era Abdurrahman Wahid. Pada 23 Juli 2001, Gus Dur mengeluarkan dekrit pembubaran DPR, tapi wacana itu kandas karena tak mendapat dukungan politik. Niat utama Gus Dur saat itu, menurut Virdika, bukan membubarkan DPR, melainkan Partai Golkar yang dianggap simbol warisan Orde Baru. Namun karena DPR dikuasai mayoritas fraksi Golkar, opsi itu mustahil secara politik.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran Tempo, klaim bahwa Presiden Prabowo membubarkan DPR adalah keliru.
Secara konstitusional, tuntutan massa untuk membubarkan DPR tidak bisa dilakukan. Dalam UUD 1945, hasil amandemen menyebutkan bahwa DPR tidak bisa dibubarkan.
Secara konstitusional, tuntutan massa untuk membubarkan DPR tidak bisa dilakukan. Dalam UUD 1945, hasil amandemen menyebutkan bahwa DPR tidak bisa dibubarkan.
Rujukan
(GFD-2025-28873) [SALAH] Rumah Dinas Wagub Jatim Emil Dardak Dibakar dan Dijarah Massa
Sumber: X.comTanggal publish: 04/09/2025
Berita
Pada Minggu (31/8/2025) akun X “pencintaproduk” membagikan foto [arsip] berisi narasi:
“Rumah Dinas Wagub Jatim Emil Dardak dan Arumi Bachsin Dibak*r Massa, Barang-barang juga Dijarah”
Hingga Kamis (4/9/2025) unggahan mendapatkan 10.000-an tanda suka, 350-an komentar, dan dibagikan ulang 1.000-an kali.
“Rumah Dinas Wagub Jatim Emil Dardak dan Arumi Bachsin Dibak*r Massa, Barang-barang juga Dijarah”
Hingga Kamis (4/9/2025) unggahan mendapatkan 10.000-an tanda suka, 350-an komentar, dan dibagikan ulang 1.000-an kali.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta tirto.id.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membantah kabar adanya aksi pembakaran dan penjarahan di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
“Itu kantor Wagub di Grahadi, bukan rumah, itu lah yang terbakar bagian depan barat itu adalah kantor kerjanya pak Wagub,” tutur Khofifah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Khofifah menyebut Gedung Grahadi difungsikan sebagai tempat kerja gubernur maupun wakil gubernur Jawa Timur.
Berdasarkan pemberitaan antaranews.com, foto-foto yang beredar di media sosial menampilkan sisi barat Gedung Grahadi yang terbakar pada Sabtu malam (30/8/2025). Api menghanguskan beberapa ruangan, antara lain:
ruang kerja wakil gubernur,
ruang kepala biro umum,
ruang protokol,
dan ruang biro rumah tangga.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membantah kabar adanya aksi pembakaran dan penjarahan di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
“Itu kantor Wagub di Grahadi, bukan rumah, itu lah yang terbakar bagian depan barat itu adalah kantor kerjanya pak Wagub,” tutur Khofifah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Khofifah menyebut Gedung Grahadi difungsikan sebagai tempat kerja gubernur maupun wakil gubernur Jawa Timur.
Berdasarkan pemberitaan antaranews.com, foto-foto yang beredar di media sosial menampilkan sisi barat Gedung Grahadi yang terbakar pada Sabtu malam (30/8/2025). Api menghanguskan beberapa ruangan, antara lain:
ruang kerja wakil gubernur,
ruang kepala biro umum,
ruang protokol,
dan ruang biro rumah tangga.
Kesimpulan
Unggahan foto berisi klaim “rumah dinas Wagub Jatim Emil Dardak dibakar dan dijarah massa” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[tirto.id] Hoaks Rumah Wagub Jatim Emil Dardak Dibakar & Dijarah Massa
- https://tirto.id/hoaks-rumah-wagub-jatim-emil-dardak-dibakar-dijarah-massa-hgYG
- https://x.com/pencintaproduk/status/1962022977308078529 (unggahan akun X “pencintaproduk”)
- https://archive.ph/WTvKR (arsip unggahan akun X “pencintaproduk”)
(GFD-2025-28872) [SALAH] Demonstran Bakar Area Sekitar Summarecon Bekasi
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 04/09/2025
Berita
Pada Minggu (31/8/2025) akun TikTok “penggila_berita_dunia” membagikan video [arsip] disertai narasi:
“Summarecon Bekasi hari ini 21.00 wib (31/08/25)”
Hingga Kamis (4/9/2025) unggahan mendapatkan 3.500-an tanda suka, 190-an komentar, dan dibagikan ulang 1.800-an kali.
“Summarecon Bekasi hari ini 21.00 wib (31/08/25)”
Hingga Kamis (4/9/2025) unggahan mendapatkan 3.500-an tanda suka, 190-an komentar, dan dibagikan ulang 1.800-an kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar video tersebut melalui Google Lens. Pencarian mengarah ke video di akun TikTok ‘iqbalpratama_13’ yang diunggah Sabtu (30/8/2025).
Video tersebut merupakan rekaman aksi demonstrasi yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam keterangan unggahan, pembuat konten menuliskan: “#kotamakassar #padahariini #fyp #demomakassar #mahasiswa”.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “demo makassar 30 agustus 2025” ke mesin pencarian Google. Pencarian mengarah ke pemberitaan suara.com “Ngeri! Demo Rusuh di Makassar Renggut 2 Nyawa, Korban Lompat dari Gedung DPRD Terbakar”.
Laporan yang tayang Jumat (29/9/2025) itu memberitakan demonstrasi di Makassar pada 29 Agustus 2025 malam. Unjuk rasa awalnya digelar sebagai bentuk solidaritas atas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Namun, situasi berubah menjadi kerusuhan. Massa membakar Gedung DPRD Kota Makassar, yang mengakibatkan empat orang tewas dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka. Massa juga membakar Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, serta dua pos polisi di lokasi yang berbeda.
Video tersebut merupakan rekaman aksi demonstrasi yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam keterangan unggahan, pembuat konten menuliskan: “#kotamakassar #padahariini #fyp #demomakassar #mahasiswa”.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “demo makassar 30 agustus 2025” ke mesin pencarian Google. Pencarian mengarah ke pemberitaan suara.com “Ngeri! Demo Rusuh di Makassar Renggut 2 Nyawa, Korban Lompat dari Gedung DPRD Terbakar”.
Laporan yang tayang Jumat (29/9/2025) itu memberitakan demonstrasi di Makassar pada 29 Agustus 2025 malam. Unjuk rasa awalnya digelar sebagai bentuk solidaritas atas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Namun, situasi berubah menjadi kerusuhan. Massa membakar Gedung DPRD Kota Makassar, yang mengakibatkan empat orang tewas dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka. Massa juga membakar Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, serta dua pos polisi di lokasi yang berbeda.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “demonstran bakar area di sekitar Summarecon Bekasi ” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[TikTok] akun TikTok ‘iqbalpratama_13’
- https://www.tiktok.com/@iqbalpratama_13/video/7544034323372969221 [suara.com] Ngeri! Demo Rusuh di Makassar Renggut 2 Nyawa, Korban Lompat dari Gedung DPRD Terbakar
- https://sulsel.suara.com/read/2025/08/29/232959/ngeri-demo-rusuh-di-makassar-renggut-2-nyawa-korban-lompat-dari-gedung-dprd-terbakar?page=all
- https://www.tiktok.com/@penggila_berita_dunia/video/7544778302972513554 (unggahan akun TikTok “penggila_berita_dunia”)
- https://archive.ph/KaphR (arsip unggahan akun TikTok “penggila_berita_dunia”)
(GFD-2025-28871) [SALAH] Video Demo di Bandara Soekarno-Hatta 30 Agustus 2025
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 04/09/2025
Berita
Pada Sabtu (30/8/2025) akun TikTok “magdalensgracia” membagikan video [arsip] berisi narasi:
“Ingin kabur dari ricuh demo nya jkt malah dibandara soeta juga ada demo
Indonesia sedang tidak baik baik saja”
Hingga Kamis (4/9/2025) unggahan mendapatkan 153 tanda suka, 8 komentar dan dibagikan ulang 75 kali.
“Ingin kabur dari ricuh demo nya jkt malah dibandara soeta juga ada demo
Indonesia sedang tidak baik baik saja”
Hingga Kamis (4/9/2025) unggahan mendapatkan 153 tanda suka, 8 komentar dan dibagikan ulang 75 kali.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co.
Tempo melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut dengan mewawancarai otoritas bandara, pemantauan lapangan, hingga menelusuri laporan dari media kredibel. Hasilnya, tidak ditemukan adanya massa yang berdemonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Faktanya, hanya terjadi kerumunan di terminal 3 pada 31 Agustus 2025 karena adanya lonjakan penumpang yang ingin keluar dari Indonesia untuk menghindari kericuhan.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung menyatakan bahwa operasional bandara berjalan normal seperti biasa.
“Situasi Bandara Soekarno-Hatta baik kedatangan dan keberangkatan normal dan lancar,” ujar Ronald saat dihubungi Tempo, Minggu (31/8/2025).
Tempo melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut dengan mewawancarai otoritas bandara, pemantauan lapangan, hingga menelusuri laporan dari media kredibel. Hasilnya, tidak ditemukan adanya massa yang berdemonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Faktanya, hanya terjadi kerumunan di terminal 3 pada 31 Agustus 2025 karena adanya lonjakan penumpang yang ingin keluar dari Indonesia untuk menghindari kericuhan.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung menyatakan bahwa operasional bandara berjalan normal seperti biasa.
“Situasi Bandara Soekarno-Hatta baik kedatangan dan keberangkatan normal dan lancar,” ujar Ronald saat dihubungi Tempo, Minggu (31/8/2025).
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “demo di Bandara Soekarno-Hatta 30 Agustus 2025” merupakan konten menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[tempo.co] Keliru: Video Demonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/3803/keliru-video-demonstrasi-di-bandara-soekarno-hatta
- https://www.tiktok.com/@magdalensgracia/video/7544309049714674949 (unggahan akun TikTok “magdalensgracia”)
- https://archive.is/Kchko (arsip unggahan akun TikTok “magdalensgracia”)
Halaman: 36/6612