• (GFD-2026-34253) [SALAH] Dokumentasi "Ratusan Oligarki dan Politisi Melarikan Diri dari Israel"

    Sumber: X
    Tanggal publish: 11/05/2026

    Berita

    Pada Rabu (8/04/2026), beredar sebuah video (arsip cadangan) di X oleh akun “blackrengers” (@blackrenge85717) dengan narasi: 

    “Rumor beredar bahwa ratusan oligarki dan politisi sedang melarikan diri dari Israel secara massal di bawah kegelapan malam saat ini 👀 Suatu peristiwa besar mungkin akan segera terjadi ⚠️ 
    🎥 @MattWallace888”

    di unggahannya.

    Per tangkapan layar dibuat unggahan tersebut sudah dilihat 35.9 ribu kali, mendapatkan 37 jawaban, di-post ulang 381 kali, disukai 1.2 ribu kali, dan  disimpan sebagai favorit oleh 21 pengguna X lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta MAFINDO (TurnBackHoax) memeriksa gambar pratinjau (thumbnail) dari video yang disebarkan menggunakan Google Lens, hasilnya ditemukan beberapa sumber yang membagikan video sebelumnya dengan konteks yang benar. 

    Sumber pertama adalah situs “TG La7” (TeleGiornale La7, tg.la7.it), divisi berita dari stasiun TV Italia La7, yang menggunakan gambar pratinjau untuk video hasil liputan yang dipublikasikan di situsnya. 

    Sumber lainnya yang mengkoroborasi mendukung adalah “The Guardian” (theguardian.com) yang menampilkan sebuah video di artikel dengan segmen video yang sama dengan yang dibagikan oleh @blackrenge85717. 

    TeleGiornale La7 dan The Guardian sama-sama mempublikasikan pada 30 Oktober 2023 dengan orientasi dan ukuran yang asli, yang berarti video yang dibagikan oleh @blackrenge85717 adalah hasil suntingan dengan memotong (crop) dan membalik (flip) orientasinya. 

    Koroborasi lebih lanjut dihasilkan dari menggunakan kata kunci “makhachkala dagestan israel plane” di pencarian berita Google news. 

    Kesimpulan

    Faktanya, video yang dibagikan adalah peristiwa diserbunya Bandara Makhachkala di Dagestan oleh massa yang mencari penumpang yang berasal dari Israel pada tahun 2023 lalu. Unggahan yang berisi video dengan klaim ratusan oligarki dan politisi melarikan diri dari Israel merupakan kategori konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-34270) Keliru, Bayi WNI Baru Lahir Otomatis Masuk Peserta BPJS

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/05/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim bahwa setiap bayi WNI yang baru lahir bakal otomatis menjadi peserta aktif BPJS. Kebijakan tersebut diklaim berlaku mulai 26 April 2026.

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “FAKTA UNIK” (arsip) pada Kamis (23/04/2026). Dalam unggahan menampilkan logo BPJS Kesehatan dan foto Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “TAZAKKA FACTS. SETIAP BAYI WNI YANG BARU LAHIR BAKAL OTOMATIS MASUK PESERTA AKTIF BPJS, MULAI 26 APRIL 2026,” begitu narasi tertulis dalam gambar.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Pengunggah juga menuliskan keterangan pada unggahan, “Mulai April 2026, setiap bayi yang lahir di Indonesia direncanakan otomatis langsung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Pemerintah saat ini tengah mempercepat proses integrasi layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan ke dalam portal digital layanan publik yang disebut INAku. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, proses integrasi itu nantinya akan menyatukan fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS yang kini masih terfragmentasi. Gimana menurut kalian.”

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Sampai artikel ini ditulis pada Senin (11/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 183 likes, 46 komentar, dan 9 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi reaksi dukungan masyarakat terhadap program tersebut dan sebagian lainnya mengkritik dan mempertanyakan kebenarannya.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram “@banyakbacaid,” “@folkfinance.id,” dan akun Facebook “Nur Azizah.” Semua unggahan tersebut mengklaim bahwa mulai April 2026 setiap bayi WNI yang baru lahir otomatis akan menjadi peserta BPJS.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Baca juga:Cak Imin: Iuran BPJS Kesehatan Perlu Naik agar Tak Rugi Terus

    periksa fakta BPJS Kesehatan untuk Bayi.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Antara “BPJS Kesehatan: Bayi baru lahir dari orang tua terdaftar PBI, ditanggung JKN”. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan otomatis ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Direktur Kepesertaan Akmal Budi Yulianto menanggapi arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini yang menyatakan akan mengintegrasikan layanan BPJS pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta JKN.

    “Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal di Jakarta, Selasa.

    Dari penjelasan tersebut, Akmal menyebutkan bahwa bayi yang otomatis terdaftar BPJS adalah yang berasal dari orang tua yang terdaftar BPJS. Maka, dari keterangannya, bukan semua bayi yang otomatis menjadi peserta BPJS.

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memang mengatur tentang pendaftaran iuran terkait bayi yang baru dilahirkan

    Adapun skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman, tetapi apabila memang ke depan skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir otomatis ditanggung negara melalui JKN, maka BPJS Kesehatan akan sepenuhnya mendukung.

    Lebih lanjut, kami mengetikkan kata kunci “Bayi baru lahir otomatis terdaftar BPJS.” Hasil penelusuran mengarah pada laman Kompas. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, memberikan klarifikasi atas informasi keliru tersebut.

    “Hanya yang bisa kami sampaikan untuk pembiayaan tadi, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover sebagai langsung, tinggal tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal pada 7 April 2026.

    Dengan demikian, narasi bayi baru lahir otomatis terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berawal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini adalah konteks informasi yang keliru.

    Rini menyampaikan rencana penguatan layanan BPJS Kesehatan. Namun, untuk saat ini, sistem otomatis tersebut baru diterapkan bagi bayi yang lahir dari orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

    Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan akses perlindungan kesehatan, dengan ketentuan harus didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.

    “Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” begitu keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada 7 April 2026, dilansir Kompas.com.

    Melansir akun Instagram Kompas, syarat mendaftarkan BPJS bagi bayi yang baru lahir yaitu memiliki KTP atau nomor JKN ibu, surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit, kartu keluarga (KK) orang tua, akta kelahiran (jika sudah ada). Nantinya, data bayi baru lahir harus diperbarui maksimal tiga bulan setelah kelahiran sesuai data NIK Dukcapil.

    Adapun beberapa cara daftar BPJS bayi baru lahir secara online maupun offline yaitu:

    1. Melalui nomor WhatsApp PANDAWA.

    Orang tua dapat mendaftarkan bayi baru lahir melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Dengan mengirim dokumen, KTP ibu, KK, dan surat keterangan lahir, lalu mengikuti petunjuk dari petugas.

    2. Melalui aplikasi Mobile JKN.

    Login ke aplikasi Mobile JKN, pilih menu Pendaftaran Peserta Setujui ketentuan pendaftaran Masukkan NIK bayi dan captcha, lengkapi data diri bayi, pilih fasilitas kesehatan (faskes), masukkan email aktif dan verifikasi, kemudian lakukan pembayaran iuran. Setelah pembayaran selesai, bayi baru lahir akan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    3. Melalui Mobile Customer Service (MCS)

    Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan MCS sesuai jadwal yang tersedia, sambil membawa dokumen dan mengisi formulir.

    4. Melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, jika ingin datang langsung, pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

    Dengan demikian, klaim yang menyebutkan setiap bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan adalah informasi yang keliru karena disajikan secara tidak utuh dan tidak menjelaskan keseluruhan syarat, serta ketentuan pengaktifan BPJS tersebut.

    Baca juga:BPJS Kesehatan Rilis 8 Program Quick Wins, Fokus Respons Cepat

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebutkan bahwa setiap bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah informasi yang keliru dan disajikan secara tidak utuh (missing context).

    Untuk saat ini, sistem otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir diterapkan untuk orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

    Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, ketentuan bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-34296) Keliru, Bayi WNI Baru Lahir Otomatis Masuk Peserta BPJS

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/05/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim bahwa setiap bayi WNI yang baru lahir bakal otomatis menjadi peserta aktif BPJS. Kebijakan tersebut diklaim berlaku mulai 26 April 2026.

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “FAKTA UNIK” (arsip) pada Kamis (23/04/2026). Dalam unggahan menampilkan logo BPJS Kesehatan dan foto Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “TAZAKKA FACTS. SETIAP BAYI WNI YANG BARU LAHIR BAKAL OTOMATIS MASUK PESERTA AKTIF BPJS, MULAI 26 APRIL 2026,” begitu narasi tertulis dalam gambar.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Pengunggah juga menuliskan keterangan pada unggahan, “Mulai April 2026, setiap bayi yang lahir di Indonesia direncanakan otomatis langsung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Pemerintah saat ini tengah mempercepat proses integrasi layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan ke dalam portal digital layanan publik yang disebut INAku. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, proses integrasi itu nantinya akan menyatukan fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS yang kini masih terfragmentasi. Gimana menurut kalian.”

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Sampai artikel ini ditulis pada Senin (11/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 183 likes, 46 komentar, dan 9 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi reaksi dukungan masyarakat terhadap program tersebut dan sebagian lainnya mengkritik dan mempertanyakan kebenarannya.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram “@banyakbacaid,” “@folkfinance.id,” dan akun Facebook “Nur Azizah.” Semua unggahan tersebut mengklaim bahwa mulai April 2026 setiap bayi WNI yang baru lahir otomatis akan menjadi peserta BPJS.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Baca juga:Cak Imin: Iuran BPJS Kesehatan Perlu Naik agar Tak Rugi Terus

    periksa fakta BPJS Kesehatan untuk Bayi.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Antara “BPJS Kesehatan: Bayi baru lahir dari orang tua terdaftar PBI, ditanggung JKN”. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan otomatis ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Direktur Kepesertaan Akmal Budi Yulianto menanggapi arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini yang menyatakan akan mengintegrasikan layanan BPJS pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta JKN.

    “Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal di Jakarta, Selasa.

    Dari penjelasan tersebut, Akmal menyebutkan bahwa bayi yang otomatis terdaftar BPJS adalah yang berasal dari orang tua yang terdaftar BPJS. Maka, dari keterangannya, bukan semua bayi yang otomatis menjadi peserta BPJS.

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memang mengatur tentang pendaftaran iuran terkait bayi yang baru dilahirkan

    Adapun skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman, tetapi apabila memang ke depan skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir otomatis ditanggung negara melalui JKN, maka BPJS Kesehatan akan sepenuhnya mendukung.

    Lebih lanjut, kami mengetikkan kata kunci “Bayi baru lahir otomatis terdaftar BPJS.” Hasil penelusuran mengarah pada laman Kompas. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, memberikan klarifikasi atas informasi keliru tersebut.

    “Hanya yang bisa kami sampaikan untuk pembiayaan tadi, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover sebagai langsung, tinggal tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal pada 7 April 2026.

    Dengan demikian, narasi bayi baru lahir otomatis terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berawal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini adalah konteks informasi yang keliru.

    Rini menyampaikan rencana penguatan layanan BPJS Kesehatan. Namun, untuk saat ini, sistem otomatis tersebut baru diterapkan bagi bayi yang lahir dari orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

    Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan akses perlindungan kesehatan, dengan ketentuan harus didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.

    “Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” begitu keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada 7 April 2026, dilansir Kompas.com.

    Melansir akun Instagram Kompas, syarat mendaftarkan BPJS bagi bayi yang baru lahir yaitu memiliki KTP atau nomor JKN ibu, surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit, kartu keluarga (KK) orang tua, akta kelahiran (jika sudah ada). Nantinya, data bayi baru lahir harus diperbarui maksimal tiga bulan setelah kelahiran sesuai data NIK Dukcapil.

    Adapun beberapa cara daftar BPJS bayi baru lahir secara online maupun offline yaitu:

    1. Melalui nomor WhatsApp PANDAWA.

    Orang tua dapat mendaftarkan bayi baru lahir melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Dengan mengirim dokumen, KTP ibu, KK, dan surat keterangan lahir, lalu mengikuti petunjuk dari petugas.

    2. Melalui aplikasi Mobile JKN.

    Login ke aplikasi Mobile JKN, pilih menu Pendaftaran Peserta Setujui ketentuan pendaftaran Masukkan NIK bayi dan captcha, lengkapi data diri bayi, pilih fasilitas kesehatan (faskes), masukkan email aktif dan verifikasi, kemudian lakukan pembayaran iuran. Setelah pembayaran selesai, bayi baru lahir akan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    3. Melalui Mobile Customer Service (MCS)

    Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan MCS sesuai jadwal yang tersedia, sambil membawa dokumen dan mengisi formulir.

    4. Melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, jika ingin datang langsung, pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

    Dengan demikian, klaim yang menyebutkan setiap bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan adalah informasi yang keliru karena disajikan secara tidak utuh dan tidak menjelaskan keseluruhan syarat, serta ketentuan pengaktifan BPJS tersebut.

    Baca juga:BPJS Kesehatan Rilis 8 Program Quick Wins, Fokus Respons Cepat

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebutkan bahwa setiap bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah informasi yang keliru dan disajikan secara tidak utuh (missing context).

    Untuk saat ini, sistem otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir diterapkan untuk orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

    Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, ketentuan bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-34324) Ragam Hoaks Catut Kemenag: Pelecehan Santri hingga Kas Masjid

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/05/2026

    Berita

    tirto.id -

    Berbagai informasi palsu kerap mencatut nama Kementerian Agama RI. Hoaks ini muncul dalam berbagai tema dan tersebar di media sosial.Unggahan tersebut dapat menciptakan kegaduhan, menurunkan kepercayaan publik, dan menciptakan framing negatif terhadap figur Menteri Agama serta kebijakan lembaga. Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada dan mengonfirmasi informasi sebelum mempercayai dan membagikannya.let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});Lantas, apa saja informasi palsu yang mencatut nama Kementerian Agama RI?let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Baca juga:Kemenag akan Pindahkan Pendidikan Santri Ndholo Kusumo Pati

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Hoaks Kemenag. foto/hotline periksa fakta tirto

    Ragam Hoaks yang Catut Kemenag

    Tirto

    1. Hoaks, Menag Larang Kurban Mandiri & Sarankan ke BAZNAS.

    “Breaking News. Menteri Agama menyarankan agar masyarakat menyetor uang akikah atau kurban ke Baznas atau dikelola pemerintah daripada repot-repot memotong kambing sendiri,” begitu narasi tertulis dalam gambar unggahan.

    Lantas, benarkah Menag melarang masyarakat berkurban secara mandiri?

    Akun Instagram resmi @kemenag.kalteng menyatakan bahwa video viral yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban adalah tidak benar. Faktanya, Kementerian Agama menegaskan tidak ada larangan berkurban. Ibadah kurban tetap bisa dilakukan seperti biasa, baik secara mandiri maupun bersama.

    Simak informasi lebih lanjut dalam artikel berikut ini.

    2. Hoaks, Kemenag Sebut Pelecehan Santri Wajar dan Bukan Kejahatan.

    Unggahan tersebut ini, ini, dan ini. Semua unggahan menyebutkan bahwa Kemenag mewajarkan kasus pelecehan yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang dilakukan oleh oknum bernama Ashari (AS).

    “KEMENAG MENEGASKAN: Pencabulan 50 Santriwati Di Pati Bukan Termasuk Kejahatan Agama Melainkan Nafsu Manusiawi, Itu Wajar,” begitu keterangan dalam unggahan.

    Faktanya, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pesantren mengakui kebobolan dengan adanya peristiwa pengasuh ponpes di Pati yang mencabuli santriwatinya. Direktur Pesantren Kemenag RI, Basnang Said mengungkapkan, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah memberikan perintah, dan menegaskan Kemenag tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti klaim yang beredar.

    Justru Nasaruddin menyebut, jika memang harus dicabut izin ponpes ini, maka tidak perlu ragu untuk dilakukan. Kemenag memastikan para siswa ponpes akan dipindahkan ke lembaga pendidikan lain jika ponpes harus ditutup.

    Melalui Instagram resminya @kemenag.ri, Menag tidak menoleransi untuk segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

    Kementerian Agama terus berkomitmen mewujudkan ruang belajar yang aman dan memanusiakan bagi seluruh santri. Sebagai wujud ketegasan atas kasus di Pati, langkah-langkah strategis telah diambil. Kami memproses pencabutan izin operasional lembaga terkait, menghentikan penerimaan santri baru, serta memfasilitasi pemindahan para santri agar hak pendidikan mereka tetap terpenuhi dengan baik.

    Kemenag senantiasa mendukung penuh langkah penegakan hukum yang berkeadilan, dan akan terus memperkuat pembinaan serta pengawasan agar pesantren senantiasa menjadi rumah yang aman bagi generasi bangsa.

    Siapa Kiai Ashari & Modus Dugaan Pelecehan 50 Santri di Pati? Simak informasi lengkapnya di sini.

    3. Hoaks, Menag Kecewa karena Warga Tidak Mengumpulkan Dana 1.000 Triliun

    Unggahan tersebut ini, menuliskan narasi yang mencatut Menteri Agama RI.

    “Menteri Agama Kecewa Masyarakat Tak Mendukung Kumpulkan Dana 1.000 Triliun: "Jika Tak Percaya Dengan Ahli Agama, Itu Sama Saja Tak Percaya Dengan Adanya Pahala Dan Akherat," begitu narasi dalam unggahan.

    Tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah atau media kredibel yang menyebutkan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal tersebut.

    Kementerian Agama RI, melalui Instagram resminya, membantah pernyataan kekecewaan Menteri Agama terhadap masyarakat terkait pengumpulan dana sebesar Rp1.000 triliun.

    Nasaruddin memang pernah membahas potensi besar dana umat dalam beberapa kesempatan, seperti dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026 dan program siniar Satu Meja pada 25 Maret 2026.

    Namun, pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan klaim pengumpulan dana Rp1.000 triliun maupun kekecewaan kepada masyarakat.

    4. Hoaks, Kebijakan Menag Minta Uang Kas Masjid Disetor dan Akan Dikelola Pemerintah

    ini

    “BIARKAN VIRAL. MENAG NASARUDDIN Uang kas tiap mesjid. Nanti akan di buatkan REKENING di bank, biar Pemerintah yang Kelola UMAT harus patuh pada pemerintah,” begitu narasi tertulis dalam unggahan.

    Dalam laman resminya, Kementrian Agama membantah klaim tersebut. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar (hoaks).

    “Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” begitu keterangan Kepala Biro HKP Kemenag Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

    Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.

    Thobib menjelaskan, meme maupun video yang beredar di media sosial yang menampilkan foto Menag Nasaruddin Umar disertai tulisan “Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah” merupakan bentuk disinformasi.

    “Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” demikian tegas Thobib.

    Baca juga:Salah, Kemenag Bolehkan Korupsi jika Sesuai Prosedur

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa berbagai unggahan atau disinformasi di media sosial dengan narasi yang tidak sesuai fakta, yang mencatut nama Kementerian Agama RI, adalah unggahan yang bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading), serta ada yang konteksnya hilang (missing context), khususnya pada klaim yang menyebut Menag melarang kurban mandiri dan sarankan ke BAZNAS.

    Kementerian Agama RI lewat Instagram resminya @kemenag_ri, mengajak masyarakat untuk bersama-sama selalu merawat ruang digital yang sehat dan bermanfaat. Menteri Agama mengajak seluruh #SahabatReligi untuk senantiasa mengedepankan klarifikasi dalam menerima setiap informasi.

    Menteri Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menjadikan etika dan kebijaksanaan sebagai panduan di dunia maya. Biasakan "Saring sebelum Sharing" agar tidak tanpa sadar ikut memperpanjang rantai disinformasi.

    Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, masyarakat diharapkan untuk selalu merujuk pada informasi dari saluran resmi Kementerian Agama RI.

    Rujukan