tirto.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook mengklaim pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang menunggak. Pengunggah juga menyertakan tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan tanpa denda keterlambatan dan dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan lebih ringan dan mudah.
ADVERTISEMENT
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Info Terupdate” (arsip) pada Sabtu (21/02/2026). Dalam unggahan tersebut disertakan gambar dengan logo BPJS Kesehatan dan menyebutkan pemutihan dapat dilakukan bebas denda 0% dengan mendaftar pada tautan https://daftarkansegeraoxfacu.netlify.app/.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“PEMUTIHAN DENDA IURAN BPJS KESEHATAN TELAH DIBERLAKUKAN! Kabar baik untuk masyarakat! Pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak. 👉 Tanpa denda keterlambatan 👉 Kesempatan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan 👉 Lebih ringan dan mudah. Mari segera manfaatkan program ini dan aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda demi perlindungan kesehatan diri dan keluarga. 💚 Jangan tunda lagi, kesehatan adalah investasi utama!” Begitu klaim tertulis pada keterangan unggahan.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Sejak artikel ini ditulis pada Kamis (26/02/2026), unggahan tersebut belum mendapatkan tanda suka ataupun komentar. Tirto menemukan unggahan serupa terkait pemutihan denda tunggakan BPJS Kesehatan diunggah akun Facebook “Inspirasi Masyarakat” (arsip) pada Kamis (19/02/2026). Akun tersebut telah mendapatkan 17 likes dan 1 kali dibagikan. Namun, pada akun tersebut dilampirkan tautan yang berbeda yaitu https://daftarsegerasklso.netlify.app/.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Lantas, benarkah tautan tersebut resmi untuk pendaftaran pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tanpa denda 0%?
Baca juga:Hoaks Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan 2026
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan.
(GFD-2026-32583) Hoaks Tautan Pemutihan Denda BPJS Kesehatan 2026
Sumber:Tanggal publish: 27/02/2026
Berita
Hasil Cek Fakta
Untuk menelusuri kebenaran klaim, pertama-tama Tirto menelusuri akun pengunggah klaim “Info Terupdate”. Di situ ditemukan sebuah unggahan dengan tautan yang sama terkait pendaftaran mudik gratis 2026, yaitu ini. Akun tersebut hanya memiliki 3 pengikut dan tidak berkaitan dengan pemerintah. Dari situ dapat diketahui bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak resmi dan bukan berasal dari sumber kredibel.
Ini sama seperti yang disebarkan oleh akun “Inspirasi Masyarakat”. Akun tersebut juga menggunakan tautan yang sama untuk pendaftaran program mudik gratis 2026 berikut ini. Selain itu juga terdapat informasi lainnya, misalnya tentang lowongan kerja.
Kemudian, Tirto mencoba membuka kedua tautan tersebut. Dalam kedua situs tersebut pengunjung sama-sama diarahkan untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif pada situs yang bertuliskan ‘Daftar Online’. Namun, tidak ada keterangan jelas pada situs tersebut.
Pada bagian akhir laman dicantumkan juga nama-nama yang berhasil mendaftar guna meyakinkan pengunjung. Setelah mengisi data tersebut, pengunjung diarahkan untuk mengisi kode verifikasi yang dikirim melalui Telegram.
Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.
Tirto lantas mengecek kredibilitas tautan yang diklaim untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada akun Facebook tersebut. Hasil analisis situs UrlScan menunjukan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kementerian Kesehatan. Tautan tersebut milik AMAZON-02, berlokasi di Frankfurt am Main Germany, dengan domain daftarkansegeraoxfacu.netlify.app, dibuat pada 16 Februari 2026 dan berlaku selama 1 tahun.
Tirto dalam artikel "Golongan & Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan" menulis bahwa pemerintah akan mencanangkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kriteria tertentu. Program ini kabarnya akan berjalan mulai November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Tirto.
Dalam rilis CNBC Indonesia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memang mengungkapkan skema pemutihan tunggakan iuran program jaminan sosial kesehatan alias JKN dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Namun, skema pemutihan tersebut baru akan segera ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2026 tersebut masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan, namun skemanya sudah disiapkan. Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk menghapus tunggakan, total penunggak iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini sebanyak 23 juta orang, dengan nilai sebesar Rp 14,12 triliun.
Adapun kriteria peserta yang akan diputihkan tunggakan iurannya yang terakumulasi tiap bulan, akan dikhususkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang telah beralih menjadi peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Termasuk yang menjadi peserta PBPU yang beralih menjadi PBPU Pemda, serta PBPU Non aktif kelas 3.
Melansir artikel yang ditulis Liputan6, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
“Ya nanti lagi diproses,” begitu keterangan Gus Ipul di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026 mengutip Antara.
Pembahasan terkait pemutihan BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan berbagai pihak agar kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Metro News TV menjelaskan terkait dua mekanisme penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, yaitu peralihan status kepesertaan dari Mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta mandiri yang menunggak BPJS Kesehatan dengan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir.
Adapun cara pendaftarannya melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan/desa setempat dengan syarat peserta pemutihan yaitu termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendaftaran hanya melalui akun resmi pada aplikasi Cek Bansos dan tidak menggunakan tautan lain.
Dengan demikian tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2026 yang beredar di Facebook tersebut tidak resmi dan berpotensi pada penipuan. Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital lewat laman mereka berikut ini. Pada laman tersebut Komdigi menegaskan bahwa unggahan yang beredar di media sosial Facebook tentang tautan yang diklaim untuk akses pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026 adalah tidak benar.
Baca juga:Hoaks Bansos PKH Rp3 Juta Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan
Ini sama seperti yang disebarkan oleh akun “Inspirasi Masyarakat”. Akun tersebut juga menggunakan tautan yang sama untuk pendaftaran program mudik gratis 2026 berikut ini. Selain itu juga terdapat informasi lainnya, misalnya tentang lowongan kerja.
Kemudian, Tirto mencoba membuka kedua tautan tersebut. Dalam kedua situs tersebut pengunjung sama-sama diarahkan untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif pada situs yang bertuliskan ‘Daftar Online’. Namun, tidak ada keterangan jelas pada situs tersebut.
Pada bagian akhir laman dicantumkan juga nama-nama yang berhasil mendaftar guna meyakinkan pengunjung. Setelah mengisi data tersebut, pengunjung diarahkan untuk mengisi kode verifikasi yang dikirim melalui Telegram.
Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.
Tirto lantas mengecek kredibilitas tautan yang diklaim untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada akun Facebook tersebut. Hasil analisis situs UrlScan menunjukan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kementerian Kesehatan. Tautan tersebut milik AMAZON-02, berlokasi di Frankfurt am Main Germany, dengan domain daftarkansegeraoxfacu.netlify.app, dibuat pada 16 Februari 2026 dan berlaku selama 1 tahun.
Tirto dalam artikel "Golongan & Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan" menulis bahwa pemerintah akan mencanangkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kriteria tertentu. Program ini kabarnya akan berjalan mulai November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Tirto.
Dalam rilis CNBC Indonesia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memang mengungkapkan skema pemutihan tunggakan iuran program jaminan sosial kesehatan alias JKN dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Namun, skema pemutihan tersebut baru akan segera ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2026 tersebut masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan, namun skemanya sudah disiapkan. Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk menghapus tunggakan, total penunggak iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini sebanyak 23 juta orang, dengan nilai sebesar Rp 14,12 triliun.
Adapun kriteria peserta yang akan diputihkan tunggakan iurannya yang terakumulasi tiap bulan, akan dikhususkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang telah beralih menjadi peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Termasuk yang menjadi peserta PBPU yang beralih menjadi PBPU Pemda, serta PBPU Non aktif kelas 3.
Melansir artikel yang ditulis Liputan6, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
“Ya nanti lagi diproses,” begitu keterangan Gus Ipul di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026 mengutip Antara.
Pembahasan terkait pemutihan BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan berbagai pihak agar kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Metro News TV menjelaskan terkait dua mekanisme penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, yaitu peralihan status kepesertaan dari Mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta mandiri yang menunggak BPJS Kesehatan dengan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir.
Adapun cara pendaftarannya melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan/desa setempat dengan syarat peserta pemutihan yaitu termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendaftaran hanya melalui akun resmi pada aplikasi Cek Bansos dan tidak menggunakan tautan lain.
Dengan demikian tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2026 yang beredar di Facebook tersebut tidak resmi dan berpotensi pada penipuan. Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital lewat laman mereka berikut ini. Pada laman tersebut Komdigi menegaskan bahwa unggahan yang beredar di media sosial Facebook tentang tautan yang diklaim untuk akses pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026 adalah tidak benar.
Baca juga:Hoaks Bansos PKH Rp3 Juta Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim adanya tautan untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Tautan yang disertakan bukan berasal dari kanal resmi pemerintah dan berujung pada permintaan data pribadi dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).
Adapun Mensos Saifullah Yusuf menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Tautan yang disertakan bukan berasal dari kanal resmi pemerintah dan berujung pada permintaan data pribadi dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).
Adapun Mensos Saifullah Yusuf menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid036YULRYFj3K3TgS2HWQnkb4srfRePdVhExJBZCzS4N2v3et4dKVqRr9f5gAGVT9LNl&id=61587468686162
- https://archive.ph/P8cp4
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02T5C2cT2eVABwJhS5bhRSSsWxxHX3SqJDknd74icA9pUkWW4rrAz3ATJpf8JRg3mel&id=61587988696042
- https://web.archive.org/web/20260226051829/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02T5C2cT2eVABwJhS5bhRSSsWxxHX3SqJDknd74icA9pUkWW4rrAz3ATJpf8JRg3mel&id=61587988696042
- https://tirto.id/hoaks-lowongan-pekerjaan-bpjs-kesehatan-2026-hpSq
- https://www.facebook.com/share/p/1GkpThxXeB/
- https://urlscan.io./result/019c983c-06e2-7469-9fc9-22d770ddb8cb/
- https://tirto.id/golongan-kriteria-penerima-pemutihan-tunggakan-bpjs-kesehatan-hk1r
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20260211173806-4-710338/tunggakan-iuran-peserta-bpjs-kesehatan-rp141-t-ada-opsi-dihapus
- https://www.liputan6.com/amp/6276088/mensos-perpres-penghapusan-tunggakan-iuran-bpjs-kelas-3-masih-berproses
- https://www.metrotvnews.com/read/NxGCP3wv-pemutihan-bpjs-kesehatan-2026-syarat-dan-cara-daftarnya
- https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-tautan-pendaftaran-pemutihan-denda-iuran-bpjs-kesehatan-2026
- https://tirto.id/hoaks-bansos-pkh-rp3-juta-bagi-pemilik-kis-bpjs-kesehatan-hpXu
(GFD-2026-32584) Hoaks Video Mahfud MD Bagikan Uang Sitaan Kejagung
Sumber:Tanggal publish: 27/02/2026
Berita
tirto.id - Di tengah maraknya penyalahgunaan nama tokoh publik untuk penipuan digital, beredar sebuah video yang mengklaim Mahfud MD membagikan uang sitaan kasus korupsi milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada masyarakat. Narasi tersebut menyebutkan bahwa uang hasil sitaan itu akan diberikan sebagai tambahan modal usaha maupun bantuan bagi mereka yang belum memiliki usaha.
ADVERTISEMENT
Video ini beredar melalui akun Facebook @mahfud (arsip) pada Sabtu (21/02/2026). Dalam tayangan itu, terlihat Mahfud MD mengenakan setelan batik dan menyampaikan pernyataan bahwa dirinya akan membagikan uang hasil sitaan korupsi kepada empat orang yang mengikuti alur pendaftaran. Setiap orang diklaim akan menerima bantuan sebesar Rp100 juta.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Periksa Fakta Mahfud MD Bagi-Bagi Bantuan Pakai Uang Sitaan.
#inline3 {margin:1.5em auto}
#inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
“Ini uang adalah sitaan dari korupsi yang akan dibagikan untuk tambahan modal atau untuk yang belum memiliki usaha sendiri. Masing-masing akan mendapatkan bantuan senilai 100 juta rupiah per-orang. Untuk pencairan bantuan langsung dilakukan hari ini. Siapa saja boleh ikutan mendaftarkan diri, nanti akan kita pilih untuk yang benar-benar membutuhkan sebanyak empat orang. Ini nyata juga amanah saya siap bertanggung jawab apabila tidak cair bagi yang sudah melakukan pendaftaran," ucap sosok yang diklaim sebagai Mahfud MD dalam video tersebut.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Baca juga:Mahfud: Putusan MK Pertegas Larang Polisi Aktif di Jabatan SipilMahfud: Peraturan Polri 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Ia juga disebut mengarahkan masyarakat untuk mendaftar melalui nomor WhatsApp yang diklaim sebagai nomor pribadinya, serta meminta agar tidak terpengaruh oleh pihak lain yang mengatasnamakan dirinya. Melalui keterangan unggahan, pengunggah menuliskan tautan yang berisi nomor WhatsApp yang diklaim sebagai nomor pribadi Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
“Yang mau di proses cepat dari saya klik link WhatsApp di bawah ini,” tulis unggahan tersebut.
Di samping video Mahfud MD, terdapat juga video lain dengan logo berita BBC. Dalam video tersebut, terlihat tumpukan uang yang disita oleh Kejaksaan Agung sebesar 11,8 triliun rupiah dari Wilmar Group.
Baca juga:KPK Belum akan Panggil Mahfud soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Hingga Jumat (27/02/2026), video tersebut sudah ditonton hingga sekitar 15 ribu kali dan mendapatkan 188 tanda reaksi, 144 komentar serta 7 kali dibagikan.
Baca juga:Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ada Mahfud MD
Lantas, benarkah Mahfud MD membagikan uang sitaan korupsi dari Kejaksaan Agung?
ADVERTISEMENT
Video ini beredar melalui akun Facebook @mahfud (arsip) pada Sabtu (21/02/2026). Dalam tayangan itu, terlihat Mahfud MD mengenakan setelan batik dan menyampaikan pernyataan bahwa dirinya akan membagikan uang hasil sitaan korupsi kepada empat orang yang mengikuti alur pendaftaran. Setiap orang diklaim akan menerima bantuan sebesar Rp100 juta.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Periksa Fakta Mahfud MD Bagi-Bagi Bantuan Pakai Uang Sitaan.
#inline3 {margin:1.5em auto}
#inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
“Ini uang adalah sitaan dari korupsi yang akan dibagikan untuk tambahan modal atau untuk yang belum memiliki usaha sendiri. Masing-masing akan mendapatkan bantuan senilai 100 juta rupiah per-orang. Untuk pencairan bantuan langsung dilakukan hari ini. Siapa saja boleh ikutan mendaftarkan diri, nanti akan kita pilih untuk yang benar-benar membutuhkan sebanyak empat orang. Ini nyata juga amanah saya siap bertanggung jawab apabila tidak cair bagi yang sudah melakukan pendaftaran," ucap sosok yang diklaim sebagai Mahfud MD dalam video tersebut.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Baca juga:Mahfud: Putusan MK Pertegas Larang Polisi Aktif di Jabatan SipilMahfud: Peraturan Polri 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Ia juga disebut mengarahkan masyarakat untuk mendaftar melalui nomor WhatsApp yang diklaim sebagai nomor pribadinya, serta meminta agar tidak terpengaruh oleh pihak lain yang mengatasnamakan dirinya. Melalui keterangan unggahan, pengunggah menuliskan tautan yang berisi nomor WhatsApp yang diklaim sebagai nomor pribadi Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
“Yang mau di proses cepat dari saya klik link WhatsApp di bawah ini,” tulis unggahan tersebut.
Di samping video Mahfud MD, terdapat juga video lain dengan logo berita BBC. Dalam video tersebut, terlihat tumpukan uang yang disita oleh Kejaksaan Agung sebesar 11,8 triliun rupiah dari Wilmar Group.
Baca juga:KPK Belum akan Panggil Mahfud soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Hingga Jumat (27/02/2026), video tersebut sudah ditonton hingga sekitar 15 ribu kali dan mendapatkan 188 tanda reaksi, 144 komentar serta 7 kali dibagikan.
Baca juga:Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ada Mahfud MD
Lantas, benarkah Mahfud MD membagikan uang sitaan korupsi dari Kejaksaan Agung?
Hasil Cek Fakta
Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, kami menelusuri video yang beredar dengan mencermati setiap detail visual dan audio yang ditampilkan. Kami menonton video yang beredar secara saksama dan menyadari adanya kejanggalan pada gerak bibir, intonasi suara, serta ekspresi wajah Mahfud MD dalam video tersebut. Ciri-ciri tersebut kerap muncul pada video hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan (AI).
Untuk memastikan hal tersebut, video kemudian diperiksa menggunakan alat pendeteksi AI pada video. Hasil pemeriksaan dengan Hive Moderation menunjukkan bahwa pernyataan suara dalam video memiliki probabilitas sebagai hasil manipulasi AI sebesar 99,9 persen. Sementara itu, bagian visual videonya hanya terdeteksi memiliki probabilitas AI sebesar 0,3 persen.
Temuan ini mengindikasikan bahwa kemungkinan besar suara dalam video telah dimanipulasi dan ditempelkan pada rekaman visual asli.
Setelah menemukan indikasi manipulasi pada audio, penelusuran dilanjutkan untuk mengetahui asal-usul rekaman video yang digunakan. Kami menggunakan Google Lens untuk mencari kemiripan visual dan menemukan sumber video serupa yang diunggah akun Instagram resmi Mahfud MD, yaitu @mohmahfudmd yang diunggah pada 12 Agustus 2020.
Baca juga:Cucu Mahfud MD Keracunan MBG, Kepala BGN: Kami Mohon Maaf
Dalam video asli tersebut, terlihat setelan batik dan latar yang identik dengan video yang beredar. Namun, isi pernyataannya sama sekali berbeda. Namun, isi pernyataannya sama sekali berbeda.
Bukan membahas pembagian uang sitaan korupsi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahfud MD dalam video tersebut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga:Mahfud Tiba di Istana Jelang Pelantikan Komite Reformasi Polri
“Selamat ulang tahun yang ke-12 untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Semoga LPSK dapat menjadi garda terdepan dalam penghimpunan dan pemenuhan hak saksi, korban, pelapor serta justice collaborator,” sebut Mahfud dalam video tersebut.
Tidak ada satu pun pernyataan mengenai pembagian uang sitaan korupsi, bantuan modal usaha, ataupun ajakan mendaftar melalui WhatsApp.
Untuk memastikan hal tersebut, video kemudian diperiksa menggunakan alat pendeteksi AI pada video. Hasil pemeriksaan dengan Hive Moderation menunjukkan bahwa pernyataan suara dalam video memiliki probabilitas sebagai hasil manipulasi AI sebesar 99,9 persen. Sementara itu, bagian visual videonya hanya terdeteksi memiliki probabilitas AI sebesar 0,3 persen.
Temuan ini mengindikasikan bahwa kemungkinan besar suara dalam video telah dimanipulasi dan ditempelkan pada rekaman visual asli.
Setelah menemukan indikasi manipulasi pada audio, penelusuran dilanjutkan untuk mengetahui asal-usul rekaman video yang digunakan. Kami menggunakan Google Lens untuk mencari kemiripan visual dan menemukan sumber video serupa yang diunggah akun Instagram resmi Mahfud MD, yaitu @mohmahfudmd yang diunggah pada 12 Agustus 2020.
Baca juga:Cucu Mahfud MD Keracunan MBG, Kepala BGN: Kami Mohon Maaf
Dalam video asli tersebut, terlihat setelan batik dan latar yang identik dengan video yang beredar. Namun, isi pernyataannya sama sekali berbeda. Namun, isi pernyataannya sama sekali berbeda.
Bukan membahas pembagian uang sitaan korupsi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahfud MD dalam video tersebut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga:Mahfud Tiba di Istana Jelang Pelantikan Komite Reformasi Polri
“Selamat ulang tahun yang ke-12 untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Semoga LPSK dapat menjadi garda terdepan dalam penghimpunan dan pemenuhan hak saksi, korban, pelapor serta justice collaborator,” sebut Mahfud dalam video tersebut.
Tidak ada satu pun pernyataan mengenai pembagian uang sitaan korupsi, bantuan modal usaha, ataupun ajakan mendaftar melalui WhatsApp.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut Mahfud MD membagikan uang sitaan korupsi Kejaksaan Agung sebesar Rp100 juta per orang melalui pendaftaran WhatsApp adalah tidak benar. Konten tersebut masuk dalam kategori Altered Video atau video yang telah dimanipulasi.
Faktanya, video asli yang diunggah akun Instagram resmi Mahfud MD pada 12 Agustus 2020 merupakan ucapan selamat ulang tahun ke-12 untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan pernyataan mengenai pembagian uang sitaan korupsi. Audio dalam video yang beredar juga terindikasi kuat merupakan hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan (AI).
Faktanya, video asli yang diunggah akun Instagram resmi Mahfud MD pada 12 Agustus 2020 merupakan ucapan selamat ulang tahun ke-12 untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan pernyataan mengenai pembagian uang sitaan korupsi. Audio dalam video yang beredar juga terindikasi kuat merupakan hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan (AI).
Rujukan
- https://www.facebook.com/share/v/17epp55B1y/
- https://archive.today/lAlvf
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2271__znnid=318__cb=153ca1c406__oadest=
- https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fbareng-jadi-lebih%3Futm_source%3Dtirto%26utm_medium%3Dbanner%26utm_campaign%3Dfree_pa%26utm_content%3Dramadan_2026
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2271__znnid=319__cb=f886b56726__oadest=
- https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fbareng-jadi-lebih%3Futm_source%3Dtirto%26utm_medium%3Dbanner%26utm_campaign%3Dfree_pa%26utm_content%3Dramadan_2026
- https://tirto.id/mahfud-putusan-mk-pertegas-larang-polisi-aktif-di-jabatan-sipil-hpDg
- https://tirto.id/mahfud-peraturan-polri-102025-bertentangan-dengan-putusan-mk-hnMc
- https://tirto.id/kpk-belum-akan-panggil-mahfud-soal-dugaan-mark-up-proyek-whoosh-hj3G
- https://tirto.id/prabowo-lantik-komisi-percepatan-reformasi-polri-ada-mahfud-md-hliS
- https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection-demo
- https://www.instagram.com/p/CDxkqCzp-fY/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
- https://tirto.id/cucu-mahfud-md-keracunan-mbg-kepala-bgn-kami-mohon-maaf-hiMj
- https://tirto.id/mahfud-tiba-di-istana-jelang-pelantikan-komite-reformasi-polri-hliy
(GFD-2026-32605) Manipulasi Video Purbaya soal Dukungan Hukuman Mati Koruptor
Sumber:Tanggal publish: 27/02/2026
Berita
tirto.id - Beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seolah-olah meminta pendapat masyarakat terkait wacana hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @purbamznv3r (arsip) pada Kamis (19/02/2026). Dalam video tersebut, terlihat Purbaya mengenakan setelan jas dan celana berwarna biru tua dengan lencana khusus. Ia menyatakan ingin mendengar suara masyarakat dan menanyakan apakah publik setuju atau tidak jika koruptor kelas kakap dihukum mati.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Saya mau dengar suara rakyat, setuju atau tidak, koruptor kelas kakap layak dihukum mati? Kalau setuju, follow dulu akun ini, bagikan dan simpan. Semoga nanti akan ada gerakan kebijakan dari saya untuk rakyat Indonesia," kata Purbaya dalam video tersebut.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Purbaya Dukung Hukum Mati Koruptor.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Baca juga:Manipulasi Foto Netanyahu bersama Prabowo SubiantoHoaks Kejagung Tetapkan Luhut Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara
Dalam pernyataannya, ia juga meminta masyarakat memberikan dukungan kepada akun pengunggah dengan mengikuti akun, membagikan, serta menyimpan unggahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hingga Rabu (25/02/2026), unggahan tersebut telah ditonton hingga sekitar 336,6 ribu kali dan mendapatkan sekitar 22,8 ribu tanda suka, 10 ribu komentar, 3351 disimpan, serta 5032 kali dibagikan.
Lantas, benarkah Purbaya meminta pendapat masyarakat terkait hukum mati koruptor?
ADVERTISEMENT
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @purbamznv3r (arsip) pada Kamis (19/02/2026). Dalam video tersebut, terlihat Purbaya mengenakan setelan jas dan celana berwarna biru tua dengan lencana khusus. Ia menyatakan ingin mendengar suara masyarakat dan menanyakan apakah publik setuju atau tidak jika koruptor kelas kakap dihukum mati.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Saya mau dengar suara rakyat, setuju atau tidak, koruptor kelas kakap layak dihukum mati? Kalau setuju, follow dulu akun ini, bagikan dan simpan. Semoga nanti akan ada gerakan kebijakan dari saya untuk rakyat Indonesia," kata Purbaya dalam video tersebut.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Purbaya Dukung Hukum Mati Koruptor.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Baca juga:Manipulasi Foto Netanyahu bersama Prabowo SubiantoHoaks Kejagung Tetapkan Luhut Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara
Dalam pernyataannya, ia juga meminta masyarakat memberikan dukungan kepada akun pengunggah dengan mengikuti akun, membagikan, serta menyimpan unggahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hingga Rabu (25/02/2026), unggahan tersebut telah ditonton hingga sekitar 336,6 ribu kali dan mendapatkan sekitar 22,8 ribu tanda suka, 10 ribu komentar, 3351 disimpan, serta 5032 kali dibagikan.
Lantas, benarkah Purbaya meminta pendapat masyarakat terkait hukum mati koruptor?
Hasil Cek Fakta
Dalam video tersebut, terlihat adanya logo CNN Indonesia di bagian sudut kiri video. Dengan menggunakan Google Lens pada video yang beredar, kami menemukan konten serupa di akun TikTok resmi @cnnindonesia. Video yang diunggah di akun TikTok @cnnindonesia pada 5 November 2025 itu merupakan cuplikan dari program “CNN Economic Spesial Hari Keuangan with Desi Anwar” yang ditayangkan secara lengkap melalui akun YouTube resmi CNN Indonesia pada 30 Oktober 2025.
Setelah dibandingkan dengan versi aslinya, tidak ditemukan adanya pernyataan Purbaya yang menanyakan kepada masyarakat soal setuju atau tidaknya hukuman mati bagi koruptor, seperti yang diklaim dalam video yang beredar. Purbaya juga tidak mengajak publik untuk mengikuti akun tertentu, membagikan, atau menyimpan video sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tertentu.
Baca juga:Hoaks Purbaya Bongkar Fakta Hidden Debt dan IKN Terancam Dijual
Dalam video klip tersebut, pembahasan berfokus pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Purbaya justru menyampaikan pandangannya bahwa MBG merupakan program yang baik dan mendukung pilar “Sumitronomics”, yakni pemerataan pembangunan, stabilitas ekonomi, serta percepatan pertumbuhan yang tinggi.
Ia juga menegaskan, bahwanya dirinya tidak pernah mengkritik MBG karena dinilai menjadi program yang bagus jika dijalankan dengan optimal.
Kami menyadari adanya perbedaan antara video asli dan versi yang beredar, khususnya pada bagian audio dan isi pernyataan, kami kemudian menganalisis video tersebut menggunakan alat pendeteksi kecerdasan buatan Hive Moderation untuk mengidentifikasi kemungkinan manipulasi berbasis AI.
Periksa Fakta Manipulasi Video Purbaya soal Dukung Hukuman Mati Koruptor
Hasil analisis menunjukkan bahwa probabilitas video tersebut merupakan hasil rekayasa atau manipulasi berbasis AI sebesar 74,5 persen. Sementara itu, untuk bagian audio atau pernyataan suara dalam video, terdeteksi memiliki kemungkinan sebesar 97,8 persen sebagai hasil sintesis atau rekayasa AI.
Angka tersebut menunjukkan bahwa secara visual terdapat indikasi kuat video telah mengalami pengolahan atau penyuntingan digital, dan secara audio hampir dapat dipastikan bahwa suara yang terdengar bukan rekaman asli, melainkan hasil kloning atau manipulasi berbasis kecerdasan buatan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa video yang beredar telah diedit dan dimodifikasi dari sumber aslinya untuk membentuk narasi berbeda dari konteks sebenarnya.
Setelah dibandingkan dengan versi aslinya, tidak ditemukan adanya pernyataan Purbaya yang menanyakan kepada masyarakat soal setuju atau tidaknya hukuman mati bagi koruptor, seperti yang diklaim dalam video yang beredar. Purbaya juga tidak mengajak publik untuk mengikuti akun tertentu, membagikan, atau menyimpan video sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tertentu.
Baca juga:Hoaks Purbaya Bongkar Fakta Hidden Debt dan IKN Terancam Dijual
Dalam video klip tersebut, pembahasan berfokus pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Purbaya justru menyampaikan pandangannya bahwa MBG merupakan program yang baik dan mendukung pilar “Sumitronomics”, yakni pemerataan pembangunan, stabilitas ekonomi, serta percepatan pertumbuhan yang tinggi.
Ia juga menegaskan, bahwanya dirinya tidak pernah mengkritik MBG karena dinilai menjadi program yang bagus jika dijalankan dengan optimal.
Kami menyadari adanya perbedaan antara video asli dan versi yang beredar, khususnya pada bagian audio dan isi pernyataan, kami kemudian menganalisis video tersebut menggunakan alat pendeteksi kecerdasan buatan Hive Moderation untuk mengidentifikasi kemungkinan manipulasi berbasis AI.
Periksa Fakta Manipulasi Video Purbaya soal Dukung Hukuman Mati Koruptor
Hasil analisis menunjukkan bahwa probabilitas video tersebut merupakan hasil rekayasa atau manipulasi berbasis AI sebesar 74,5 persen. Sementara itu, untuk bagian audio atau pernyataan suara dalam video, terdeteksi memiliki kemungkinan sebesar 97,8 persen sebagai hasil sintesis atau rekayasa AI.
Angka tersebut menunjukkan bahwa secara visual terdapat indikasi kuat video telah mengalami pengolahan atau penyuntingan digital, dan secara audio hampir dapat dipastikan bahwa suara yang terdengar bukan rekaman asli, melainkan hasil kloning atau manipulasi berbasis kecerdasan buatan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa video yang beredar telah diedit dan dimodifikasi dari sumber aslinya untuk membentuk narasi berbeda dari konteks sebenarnya.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pendapat masyarakat dan mengajak publik mendukung hukuman mati bagi koruptor kelas kakap melalui TikTok adalah tidak benar. Konten tersebut masuk dalam kategori Altered Video atau video yang telah dimanipulasi.
Baca juga:Hoaks Video Haji Isam Bagikan Bantuan Tunai
Faktanya, video asli yang diunggah akun resmi CNN Indonesia pada 5 November 2025 merupakan cuplikan program CNN Economic Spesial Hari Keuangan yang membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG), bukan mengenai hukuman mati bagi koruptor.
Baca juga:Hoaks Video Haji Isam Bagikan Bantuan Tunai
Faktanya, video asli yang diunggah akun resmi CNN Indonesia pada 5 November 2025 merupakan cuplikan program CNN Economic Spesial Hari Keuangan yang membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG), bukan mengenai hukuman mati bagi koruptor.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@purbamznv3r
- https://archive.today/308lA
- https://tirto.id/manipulasi-foto-netanyahu-bersama-prabowo-subianto-hrpn
- https://tirto.id/hoaks-kejagung-tetapkan-luhut-tersangka-kasus-korupsi-batu-bara-hqxR
- https://www.tiktok.com/@cnnindonesia/video/7569161454008470791?is_from_webapp=1&sender_device=pc
- https://www.youtube.com/live/7yFRUG9q2FM?si=GUyTj1xrQdosU3hU
- https://tirto.id/hoaks-purbaya-bongkar-fakta-hidden-debt-dan-ikn-terancam-dijual-hquk
- https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection
- https://tirto.id/hoaks-video-haji-isam-bagikan-bantuan-tunai-hqmY
(GFD-2026-32606) Hoaks Tautan Pemutihan Denda BPJS Kesehatan 2026
Sumber:Tanggal publish: 27/02/2026
Berita
tirto.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook mengklaim pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang menunggak. Pengunggah juga menyertakan tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan tanpa denda keterlambatan dan dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan lebih ringan dan mudah.
ADVERTISEMENT
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Info Terupdate” (arsip) pada Sabtu (21/02/2026). Dalam unggahan tersebut disertakan gambar dengan logo BPJS Kesehatan dan menyebutkan pemutihan dapat dilakukan bebas denda 0% dengan mendaftar pada tautan https://daftarkansegeraoxfacu.netlify.app/.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“PEMUTIHAN DENDA IURAN BPJS KESEHATAN TELAH DIBERLAKUKAN! Kabar baik untuk masyarakat! Pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak. 👉 Tanpa denda keterlambatan 👉 Kesempatan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan 👉 Lebih ringan dan mudah. Mari segera manfaatkan program ini dan aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda demi perlindungan kesehatan diri dan keluarga. 💚 Jangan tunda lagi, kesehatan adalah investasi utama!” Begitu klaim tertulis pada keterangan unggahan.
#inline3 {margin:1.5em auto}
#inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Sejak artikel ini ditulis pada Kamis (26/02/2026), unggahan tersebut belum mendapatkan tanda suka ataupun komentar. Tirto menemukan unggahan serupa terkait pemutihan denda tunggakan BPJS Kesehatan diunggah akun Facebook “Inspirasi Masyarakat” (arsip) pada Kamis (19/02/2026). Akun tersebut telah mendapatkan 17 likes dan 1 kali dibagikan. Namun, pada akun tersebut dilampirkan tautan yang berbeda yaitu https://daftarsegerasklso.netlify.app/.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Lantas, benarkah tautan tersebut resmi untuk pendaftaran pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tanpa denda 0%?
Baca juga:Hoaks Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan 2026
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Info Terupdate” (arsip) pada Sabtu (21/02/2026). Dalam unggahan tersebut disertakan gambar dengan logo BPJS Kesehatan dan menyebutkan pemutihan dapat dilakukan bebas denda 0% dengan mendaftar pada tautan https://daftarkansegeraoxfacu.netlify.app/.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“PEMUTIHAN DENDA IURAN BPJS KESEHATAN TELAH DIBERLAKUKAN! Kabar baik untuk masyarakat! Pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak. 👉 Tanpa denda keterlambatan 👉 Kesempatan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan 👉 Lebih ringan dan mudah. Mari segera manfaatkan program ini dan aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda demi perlindungan kesehatan diri dan keluarga. 💚 Jangan tunda lagi, kesehatan adalah investasi utama!” Begitu klaim tertulis pada keterangan unggahan.
#inline3 {margin:1.5em auto}
#inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Sejak artikel ini ditulis pada Kamis (26/02/2026), unggahan tersebut belum mendapatkan tanda suka ataupun komentar. Tirto menemukan unggahan serupa terkait pemutihan denda tunggakan BPJS Kesehatan diunggah akun Facebook “Inspirasi Masyarakat” (arsip) pada Kamis (19/02/2026). Akun tersebut telah mendapatkan 17 likes dan 1 kali dibagikan. Namun, pada akun tersebut dilampirkan tautan yang berbeda yaitu https://daftarsegerasklso.netlify.app/.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Lantas, benarkah tautan tersebut resmi untuk pendaftaran pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tanpa denda 0%?
Baca juga:Hoaks Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan 2026
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan.
Hasil Cek Fakta
Untuk menelusuri kebenaran klaim, pertama-tama Tirto menelusuri akun pengunggah klaim “Info Terupdate”. Di situ ditemukan sebuah unggahan dengan tautan yang sama terkait pendaftaran mudik gratis 2026, yaitu ini. Akun tersebut hanya memiliki 3 pengikut dan tidak berkaitan dengan pemerintah. Dari situ dapat diketahui bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak resmi dan bukan berasal dari sumber kredibel.
Ini sama seperti yang disebarkan oleh akun “Inspirasi Masyarakat”. Akun tersebut juga menggunakan tautan yang sama untuk pendaftaran program mudik gratis 2026 berikut ini. Selain itu juga terdapat informasi lainnya, misalnya tentang lowongan kerja.
Kemudian, Tirto mencoba membuka kedua tautan tersebut. Dalam kedua situs tersebut pengunjung sama-sama diarahkan untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif pada situs yang bertuliskan ‘Daftar Online’. Namun, tidak ada keterangan jelas pada situs tersebut.
Pada bagian akhir laman dicantumkan juga nama-nama yang berhasil mendaftar guna meyakinkan pengunjung. Setelah mengisi data tersebut, pengunjung diarahkan untuk mengisi kode verifikasi yang dikirim melalui Telegram.
Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.
Tirto lantas mengecek kredibilitas tautan yang diklaim untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada akun Facebook tersebut. Hasil analisis situs UrlScan menunjukan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kementerian Kesehatan. Tautan tersebut milik AMAZON-02, berlokasi di Frankfurt am Main Germany, dengan domain daftarkansegeraoxfacu.netlify.app, dibuat pada 16 Februari 2026 dan berlaku selama 1 tahun.
Tirto dalam artikel "Golongan & Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan" menulis bahwa pemerintah akan mencanangkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kriteria tertentu. Program ini kabarnya akan berjalan mulai November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Tirto.
Dalam rilis CNBC Indonesia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memang mengungkapkan skema pemutihan tunggakan iuran program jaminan sosial kesehatan alias JKN dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Namun, skema pemutihan tersebut baru akan segera ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2026 tersebut masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan, namun skemanya sudah disiapkan. Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk menghapus tunggakan, total penunggak iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini sebanyak 23 juta orang, dengan nilai sebesar Rp 14,12 triliun.
Adapun kriteria peserta yang akan diputihkan tunggakan iurannya yang terakumulasi tiap bulan, akan dikhususkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang telah beralih menjadi peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Termasuk yang menjadi peserta PBPU yang beralih menjadi PBPU Pemda, serta PBPU Non aktif kelas 3.
Melansir artikel yang ditulis Liputan6, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
“Ya nanti lagi diproses,” begitu keterangan Gus Ipul di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026 mengutip Antara.
Pembahasan terkait pemutihan BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan berbagai pihak agar kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Metro News TV menjelaskan terkait dua mekanisme penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, yaitu peralihan status kepesertaan dari Mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta mandiri yang menunggak BPJS Kesehatan dengan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir.
Adapun cara pendaftarannya melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan/desa setempat dengan syarat peserta pemutihan yaitu termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendaftaran hanya melalui akun resmi pada aplikasi Cek Bansos dan tidak menggunakan tautan lain.
Dengan demikian tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2026 yang beredar di Facebook tersebut tidak resmi dan berpotensi pada penipuan. Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital lewat laman mereka berikut ini. Pada laman tersebut Komdigi menegaskan bahwa unggahan yang beredar di media sosial Facebook tentang tautan yang diklaim untuk akses pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026 adalah tidak benar.
Baca juga:Hoaks Bansos PKH Rp3 Juta Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan
Ini sama seperti yang disebarkan oleh akun “Inspirasi Masyarakat”. Akun tersebut juga menggunakan tautan yang sama untuk pendaftaran program mudik gratis 2026 berikut ini. Selain itu juga terdapat informasi lainnya, misalnya tentang lowongan kerja.
Kemudian, Tirto mencoba membuka kedua tautan tersebut. Dalam kedua situs tersebut pengunjung sama-sama diarahkan untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif pada situs yang bertuliskan ‘Daftar Online’. Namun, tidak ada keterangan jelas pada situs tersebut.
Pada bagian akhir laman dicantumkan juga nama-nama yang berhasil mendaftar guna meyakinkan pengunjung. Setelah mengisi data tersebut, pengunjung diarahkan untuk mengisi kode verifikasi yang dikirim melalui Telegram.
Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.
Tirto lantas mengecek kredibilitas tautan yang diklaim untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada akun Facebook tersebut. Hasil analisis situs UrlScan menunjukan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kementerian Kesehatan. Tautan tersebut milik AMAZON-02, berlokasi di Frankfurt am Main Germany, dengan domain daftarkansegeraoxfacu.netlify.app, dibuat pada 16 Februari 2026 dan berlaku selama 1 tahun.
Tirto dalam artikel "Golongan & Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan" menulis bahwa pemerintah akan mencanangkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kriteria tertentu. Program ini kabarnya akan berjalan mulai November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Tirto.
Dalam rilis CNBC Indonesia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memang mengungkapkan skema pemutihan tunggakan iuran program jaminan sosial kesehatan alias JKN dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Namun, skema pemutihan tersebut baru akan segera ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2026 tersebut masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan, namun skemanya sudah disiapkan. Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk menghapus tunggakan, total penunggak iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini sebanyak 23 juta orang, dengan nilai sebesar Rp 14,12 triliun.
Adapun kriteria peserta yang akan diputihkan tunggakan iurannya yang terakumulasi tiap bulan, akan dikhususkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang telah beralih menjadi peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Termasuk yang menjadi peserta PBPU yang beralih menjadi PBPU Pemda, serta PBPU Non aktif kelas 3.
Melansir artikel yang ditulis Liputan6, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
“Ya nanti lagi diproses,” begitu keterangan Gus Ipul di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026 mengutip Antara.
Pembahasan terkait pemutihan BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan berbagai pihak agar kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Metro News TV menjelaskan terkait dua mekanisme penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, yaitu peralihan status kepesertaan dari Mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta mandiri yang menunggak BPJS Kesehatan dengan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir.
Adapun cara pendaftarannya melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan/desa setempat dengan syarat peserta pemutihan yaitu termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendaftaran hanya melalui akun resmi pada aplikasi Cek Bansos dan tidak menggunakan tautan lain.
Dengan demikian tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2026 yang beredar di Facebook tersebut tidak resmi dan berpotensi pada penipuan. Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital lewat laman mereka berikut ini. Pada laman tersebut Komdigi menegaskan bahwa unggahan yang beredar di media sosial Facebook tentang tautan yang diklaim untuk akses pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026 adalah tidak benar.
Baca juga:Hoaks Bansos PKH Rp3 Juta Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim adanya tautan untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Tautan yang disertakan bukan berasal dari kanal resmi pemerintah dan berujung pada permintaan data pribadi dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).
Adapun Mensos Saifullah Yusuf menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Tautan yang disertakan bukan berasal dari kanal resmi pemerintah dan berujung pada permintaan data pribadi dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).
Adapun Mensos Saifullah Yusuf menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid036YULRYFj3K3TgS2HWQnkb4srfRePdVhExJBZCzS4N2v3et4dKVqRr9f5gAGVT9LNl&id=61587468686162
- https://archive.ph/P8cp4
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2271__znnid=318__cb=8d6b03750b__oadest=
- https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fbareng-jadi-lebih%3Futm_source%3Dtirto%26utm_medium%3Dbanner%26utm_campaign%3Dfree_pa%26utm_content%3Dramadan_2026
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02T5C2cT2eVABwJhS5bhRSSsWxxHX3SqJDknd74icA9pUkWW4rrAz3ATJpf8JRg3mel&id=61587988696042
- https://web.archive.org/web/20260226051829/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02T5C2cT2eVABwJhS5bhRSSsWxxHX3SqJDknd74icA9pUkWW4rrAz3ATJpf8JRg3mel&id=61587988696042
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2271__znnid=319__cb=d40909c445__oadest=
- https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fbareng-jadi-lebih%3Futm_source%3Dtirto%26utm_medium%3Dbanner%26utm_campaign%3Dfree_pa%26utm_content%3Dramadan_2026
- https://tirto.id/hoaks-lowongan-pekerjaan-bpjs-kesehatan-2026-hpSq
- https://www.facebook.com/share/p/1GkpThxXeB/
- https://urlscan.io./result/019c983c-06e2-7469-9fc9-22d770ddb8cb/
- https://tirto.id/golongan-kriteria-penerima-pemutihan-tunggakan-bpjs-kesehatan-hk1r
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20260211173806-4-710338/tunggakan-iuran-peserta-bpjs-kesehatan-rp141-t-ada-opsi-dihapus
- https://www.liputan6.com/amp/6276088/mensos-perpres-penghapusan-tunggakan-iuran-bpjs-kelas-3-masih-berproses
- https://www.metrotvnews.com/read/NxGCP3wv-pemutihan-bpjs-kesehatan-2026-syarat-dan-cara-daftarnya
- https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-tautan-pendaftaran-pemutihan-denda-iuran-bpjs-kesehatan-2026
- https://tirto.id/hoaks-bansos-pkh-rp3-juta-bagi-pemilik-kis-bpjs-kesehatan-hpXu
Halaman: 342/7813





