• (GFD-2026-32633) Manipulasi Video Purbaya soal Dukungan Hukuman Mati Koruptor

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/02/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seolah-olah meminta pendapat masyarakat terkait wacana hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.

    ADVERTISEMENT

    Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @purbamznv3r (arsip) pada Kamis (19/02/2026). Dalam video tersebut, terlihat Purbaya mengenakan setelan jas dan celana berwarna biru tua dengan lencana khusus. Ia menyatakan ingin mendengar suara masyarakat dan menanyakan apakah publik setuju atau tidak jika koruptor kelas kakap dihukum mati.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Saya mau dengar suara rakyat, setuju atau tidak, koruptor kelas kakap layak dihukum mati? Kalau setuju, follow dulu akun ini, bagikan dan simpan. Semoga nanti akan ada gerakan kebijakan dari saya untuk rakyat Indonesia," kata Purbaya dalam video tersebut.
    #inline3 {margin:1.5em auto}
    #inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Purbaya Dukung Hukum Mati Koruptor.

    #inline4 {margin:1.5em 0}
    #inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Baca juga:Manipulasi Foto Netanyahu bersama Prabowo SubiantoHoaks Kejagung Tetapkan Luhut Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

    Dalam pernyataannya, ia juga meminta masyarakat memberikan dukungan kepada akun pengunggah dengan mengikuti akun, membagikan, serta menyimpan unggahan tersebut.

    ADVERTISEMENT

    Hingga Rabu (25/02/2026), unggahan tersebut telah ditonton hingga sekitar 336,6 ribu kali dan mendapatkan sekitar 22,8 ribu tanda suka, 10 ribu komentar, 3351 disimpan, serta 5032 kali dibagikan.

    Lantas, benarkah Purbaya meminta pendapat masyarakat terkait hukum mati koruptor?

    Hasil Cek Fakta

    Dalam video tersebut, terlihat adanya logo CNN Indonesia di bagian sudut kiri video. Dengan menggunakan Google Lens pada video yang beredar, kami menemukan konten serupa di akun TikTok resmi @cnnindonesia. Video yang diunggah di akun TikTok @cnnindonesia pada 5 November 2025 itu merupakan cuplikan dari program “CNN Economic Spesial Hari Keuangan with Desi Anwar” yang ditayangkan secara lengkap melalui akun YouTube resmi CNN Indonesia pada 30 Oktober 2025.

    Setelah dibandingkan dengan versi aslinya, tidak ditemukan adanya pernyataan Purbaya yang menanyakan kepada masyarakat soal setuju atau tidaknya hukuman mati bagi koruptor, seperti yang diklaim dalam video yang beredar. Purbaya juga tidak mengajak publik untuk mengikuti akun tertentu, membagikan, atau menyimpan video sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tertentu.

    Baca juga:Hoaks Purbaya Bongkar Fakta Hidden Debt dan IKN Terancam Dijual

    Dalam video klip tersebut, pembahasan berfokus pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Purbaya justru menyampaikan pandangannya bahwa MBG merupakan program yang baik dan mendukung pilar “Sumitronomics”, yakni pemerataan pembangunan, stabilitas ekonomi, serta percepatan pertumbuhan yang tinggi.

    Ia juga menegaskan, bahwanya dirinya tidak pernah mengkritik MBG karena dinilai menjadi program yang bagus jika dijalankan dengan optimal.

    Kami menyadari adanya perbedaan antara video asli dan versi yang beredar, khususnya pada bagian audio dan isi pernyataan, kami kemudian menganalisis video tersebut menggunakan alat pendeteksi kecerdasan buatan Hive Moderation untuk mengidentifikasi kemungkinan manipulasi berbasis AI.

    Periksa Fakta Manipulasi Video Purbaya soal Dukung Hukuman Mati Koruptor

    Hasil analisis menunjukkan bahwa probabilitas video tersebut merupakan hasil rekayasa atau manipulasi berbasis AI sebesar 74,5 persen. Sementara itu, untuk bagian audio atau pernyataan suara dalam video, terdeteksi memiliki kemungkinan sebesar 97,8 persen sebagai hasil sintesis atau rekayasa AI.

    Angka tersebut menunjukkan bahwa secara visual terdapat indikasi kuat video telah mengalami pengolahan atau penyuntingan digital, dan secara audio hampir dapat dipastikan bahwa suara yang terdengar bukan rekaman asli, melainkan hasil kloning atau manipulasi berbasis kecerdasan buatan.

    Temuan ini memperkuat dugaan bahwa video yang beredar telah diedit dan dimodifikasi dari sumber aslinya untuk membentuk narasi berbeda dari konteks sebenarnya.

    Kesimpulan

    Klaim yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pendapat masyarakat dan mengajak publik mendukung hukuman mati bagi koruptor kelas kakap melalui TikTok adalah tidak benar. Konten tersebut masuk dalam kategori Altered Video atau video yang telah dimanipulasi.

    Baca juga:Hoaks Video Haji Isam Bagikan Bantuan Tunai

    Faktanya, video asli yang diunggah akun resmi CNN Indonesia pada 5 November 2025 merupakan cuplikan program CNN Economic Spesial Hari Keuangan yang membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG), bukan mengenai hukuman mati bagi koruptor.

    Rujukan

  • (GFD-2026-32634) Hoaks Tautan Pemutihan Denda BPJS Kesehatan 2026

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/02/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook mengklaim pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang menunggak. Pengunggah juga menyertakan tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan tanpa denda keterlambatan dan dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan lebih ringan dan mudah.

    ADVERTISEMENT

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Info Terupdate” (arsip) pada Sabtu (21/02/2026). Dalam unggahan tersebut disertakan gambar dengan logo BPJS Kesehatan dan menyebutkan pemutihan dapat dilakukan bebas denda 0% dengan mendaftar pada tautan https://daftarkansegeraoxfacu.netlify.app/.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “PEMUTIHAN DENDA IURAN BPJS KESEHATAN TELAH DIBERLAKUKAN! Kabar baik untuk masyarakat! Pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak. 👉 Tanpa denda keterlambatan 👉 Kesempatan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan 👉 Lebih ringan dan mudah. Mari segera manfaatkan program ini dan aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda demi perlindungan kesehatan diri dan keluarga. 💚 Jangan tunda lagi, kesehatan adalah investasi utama!” Begitu klaim tertulis pada keterangan unggahan.
    #inline3 {margin:1.5em auto}
    #inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Sejak artikel ini ditulis pada Kamis (26/02/2026), unggahan tersebut belum mendapatkan tanda suka ataupun komentar. Tirto menemukan unggahan serupa terkait pemutihan denda tunggakan BPJS Kesehatan diunggah akun Facebook “Inspirasi Masyarakat” (arsip) pada Kamis (19/02/2026). Akun tersebut telah mendapatkan 17 likes dan 1 kali dibagikan. Namun, pada akun tersebut dilampirkan tautan yang berbeda yaitu https://daftarsegerasklso.netlify.app/.
    #inline4 {margin:1.5em 0}
    #inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Lantas, benarkah tautan tersebut resmi untuk pendaftaran pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tanpa denda 0%?

    Baca juga:Hoaks Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan 2026

    ADVERTISEMENT

    Periksa Fakta Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk menelusuri kebenaran klaim, pertama-tama Tirto menelusuri akun pengunggah klaim “Info Terupdate”. Di situ ditemukan sebuah unggahan dengan tautan yang sama terkait pendaftaran mudik gratis 2026, yaitu ini. Akun tersebut hanya memiliki 3 pengikut dan tidak berkaitan dengan pemerintah. Dari situ dapat diketahui bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak resmi dan bukan berasal dari sumber kredibel.

    Ini sama seperti yang disebarkan oleh akun “Inspirasi Masyarakat”. Akun tersebut juga menggunakan tautan yang sama untuk pendaftaran program mudik gratis 2026 berikut ini. Selain itu juga terdapat informasi lainnya, misalnya tentang lowongan kerja.

    Kemudian, Tirto mencoba membuka kedua tautan tersebut. Dalam kedua situs tersebut pengunjung sama-sama diarahkan untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif pada situs yang bertuliskan ‘Daftar Online’. Namun, tidak ada keterangan jelas pada situs tersebut.

    Pada bagian akhir laman dicantumkan juga nama-nama yang berhasil mendaftar guna meyakinkan pengunjung. Setelah mengisi data tersebut, pengunjung diarahkan untuk mengisi kode verifikasi yang dikirim melalui Telegram.

    Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.

    Tirto lantas mengecek kredibilitas tautan yang diklaim untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada akun Facebook tersebut. Hasil analisis situs UrlScan menunjukan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kementerian Kesehatan. Tautan tersebut milik AMAZON-02, berlokasi di Frankfurt am Main Germany, dengan domain daftarkansegeraoxfacu.netlify.app, dibuat pada 16 Februari 2026 dan berlaku selama 1 tahun.

    Tirto dalam artikel "Golongan & Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan" menulis bahwa pemerintah akan mencanangkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kriteria tertentu. Program ini kabarnya akan berjalan mulai November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.

    “Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Tirto.

    Dalam rilis CNBC Indonesia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memang mengungkapkan skema pemutihan tunggakan iuran program jaminan sosial kesehatan alias JKN dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Namun, skema pemutihan tersebut baru akan segera ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).

    Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2026 tersebut masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan, namun skemanya sudah disiapkan. Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk menghapus tunggakan, total penunggak iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini sebanyak 23 juta orang, dengan nilai sebesar Rp 14,12 triliun.

    Adapun kriteria peserta yang akan diputihkan tunggakan iurannya yang terakumulasi tiap bulan, akan dikhususkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang telah beralih menjadi peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Termasuk yang menjadi peserta PBPU yang beralih menjadi PBPU Pemda, serta PBPU Non aktif kelas 3.

    Melansir artikel yang ditulis Liputan6, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.

    “Ya nanti lagi diproses,” begitu keterangan Gus Ipul di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026 mengutip Antara.

    Pembahasan terkait pemutihan BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan berbagai pihak agar kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

    Metro News TV menjelaskan terkait dua mekanisme penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, yaitu peralihan status kepesertaan dari Mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta mandiri yang menunggak BPJS Kesehatan dengan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir.

    Adapun cara pendaftarannya melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan/desa setempat dengan syarat peserta pemutihan yaitu termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendaftaran hanya melalui akun resmi pada aplikasi Cek Bansos dan tidak menggunakan tautan lain.

    Dengan demikian tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2026 yang beredar di Facebook tersebut tidak resmi dan berpotensi pada penipuan. Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital lewat laman mereka berikut ini. Pada laman tersebut Komdigi menegaskan bahwa unggahan yang beredar di media sosial Facebook tentang tautan yang diklaim untuk akses pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026 adalah tidak benar.

    Baca juga:Hoaks Bansos PKH Rp3 Juta Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim adanya tautan untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Tautan yang disertakan bukan berasal dari kanal resmi pemerintah dan berujung pada permintaan data pribadi dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).

    Adapun Mensos Saifullah Yusuf menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-32657) Manipulasi Video Purbaya soal Dukungan Hukuman Mati Koruptor

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/02/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seolah-olah meminta pendapat masyarakat terkait wacana hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.

    ADVERTISEMENT

    Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @purbamznv3r (arsip) pada Kamis (19/02/2026). Dalam video tersebut, terlihat Purbaya mengenakan setelan jas dan celana berwarna biru tua dengan lencana khusus. Ia menyatakan ingin mendengar suara masyarakat dan menanyakan apakah publik setuju atau tidak jika koruptor kelas kakap dihukum mati.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Saya mau dengar suara rakyat, setuju atau tidak, koruptor kelas kakap layak dihukum mati? Kalau setuju, follow dulu akun ini, bagikan dan simpan. Semoga nanti akan ada gerakan kebijakan dari saya untuk rakyat Indonesia," kata Purbaya dalam video tersebut.
    #inline3 {margin:1.5em auto}
    #inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Purbaya Dukung Hukum Mati Koruptor.

    #inline4 {margin:1.5em 0}
    #inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Baca juga:Manipulasi Foto Netanyahu bersama Prabowo SubiantoHoaks Kejagung Tetapkan Luhut Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

    Dalam pernyataannya, ia juga meminta masyarakat memberikan dukungan kepada akun pengunggah dengan mengikuti akun, membagikan, serta menyimpan unggahan tersebut.

    ADVERTISEMENT

    Hingga Rabu (25/02/2026), unggahan tersebut telah ditonton hingga sekitar 336,6 ribu kali dan mendapatkan sekitar 22,8 ribu tanda suka, 10 ribu komentar, 3351 disimpan, serta 5032 kali dibagikan.

    Lantas, benarkah Purbaya meminta pendapat masyarakat terkait hukum mati koruptor?

    Hasil Cek Fakta

    Dalam video tersebut, terlihat adanya logo CNN Indonesia di bagian sudut kiri video. Dengan menggunakan Google Lens pada video yang beredar, kami menemukan konten serupa di akun TikTok resmi @cnnindonesia. Video yang diunggah di akun TikTok @cnnindonesia pada 5 November 2025 itu merupakan cuplikan dari program “CNN Economic Spesial Hari Keuangan with Desi Anwar” yang ditayangkan secara lengkap melalui akun YouTube resmi CNN Indonesia pada 30 Oktober 2025.

    Setelah dibandingkan dengan versi aslinya, tidak ditemukan adanya pernyataan Purbaya yang menanyakan kepada masyarakat soal setuju atau tidaknya hukuman mati bagi koruptor, seperti yang diklaim dalam video yang beredar. Purbaya juga tidak mengajak publik untuk mengikuti akun tertentu, membagikan, atau menyimpan video sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tertentu.

    Baca juga:Hoaks Purbaya Bongkar Fakta Hidden Debt dan IKN Terancam Dijual

    Dalam video klip tersebut, pembahasan berfokus pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Purbaya justru menyampaikan pandangannya bahwa MBG merupakan program yang baik dan mendukung pilar “Sumitronomics”, yakni pemerataan pembangunan, stabilitas ekonomi, serta percepatan pertumbuhan yang tinggi.

    Ia juga menegaskan, bahwanya dirinya tidak pernah mengkritik MBG karena dinilai menjadi program yang bagus jika dijalankan dengan optimal.

    Kami menyadari adanya perbedaan antara video asli dan versi yang beredar, khususnya pada bagian audio dan isi pernyataan, kami kemudian menganalisis video tersebut menggunakan alat pendeteksi kecerdasan buatan Hive Moderation untuk mengidentifikasi kemungkinan manipulasi berbasis AI.

    Periksa Fakta Manipulasi Video Purbaya soal Dukung Hukuman Mati Koruptor

    Hasil analisis menunjukkan bahwa probabilitas video tersebut merupakan hasil rekayasa atau manipulasi berbasis AI sebesar 74,5 persen. Sementara itu, untuk bagian audio atau pernyataan suara dalam video, terdeteksi memiliki kemungkinan sebesar 97,8 persen sebagai hasil sintesis atau rekayasa AI.

    Angka tersebut menunjukkan bahwa secara visual terdapat indikasi kuat video telah mengalami pengolahan atau penyuntingan digital, dan secara audio hampir dapat dipastikan bahwa suara yang terdengar bukan rekaman asli, melainkan hasil kloning atau manipulasi berbasis kecerdasan buatan.

    Temuan ini memperkuat dugaan bahwa video yang beredar telah diedit dan dimodifikasi dari sumber aslinya untuk membentuk narasi berbeda dari konteks sebenarnya.

    Kesimpulan

    Klaim yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pendapat masyarakat dan mengajak publik mendukung hukuman mati bagi koruptor kelas kakap melalui TikTok adalah tidak benar. Konten tersebut masuk dalam kategori Altered Video atau video yang telah dimanipulasi.

    Baca juga:Hoaks Video Haji Isam Bagikan Bantuan Tunai

    Faktanya, video asli yang diunggah akun resmi CNN Indonesia pada 5 November 2025 merupakan cuplikan program CNN Economic Spesial Hari Keuangan yang membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG), bukan mengenai hukuman mati bagi koruptor.

    Rujukan

  • (GFD-2026-32658) Hoaks Tautan Pemutihan Denda BPJS Kesehatan 2026

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/02/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook mengklaim pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang menunggak. Pengunggah juga menyertakan tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan tanpa denda keterlambatan dan dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan lebih ringan dan mudah.

    ADVERTISEMENT

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Info Terupdate” (arsip) pada Sabtu (21/02/2026). Dalam unggahan tersebut disertakan gambar dengan logo BPJS Kesehatan dan menyebutkan pemutihan dapat dilakukan bebas denda 0% dengan mendaftar pada tautan https://daftarkansegeraoxfacu.netlify.app/.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “PEMUTIHAN DENDA IURAN BPJS KESEHATAN TELAH DIBERLAKUKAN! Kabar baik untuk masyarakat! Pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak. 👉 Tanpa denda keterlambatan 👉 Kesempatan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan 👉 Lebih ringan dan mudah. Mari segera manfaatkan program ini dan aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda demi perlindungan kesehatan diri dan keluarga. 💚 Jangan tunda lagi, kesehatan adalah investasi utama!” Begitu klaim tertulis pada keterangan unggahan.
    #inline3 {margin:1.5em auto}
    #inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Sejak artikel ini ditulis pada Kamis (26/02/2026), unggahan tersebut belum mendapatkan tanda suka ataupun komentar. Tirto menemukan unggahan serupa terkait pemutihan denda tunggakan BPJS Kesehatan diunggah akun Facebook “Inspirasi Masyarakat” (arsip) pada Kamis (19/02/2026). Akun tersebut telah mendapatkan 17 likes dan 1 kali dibagikan. Namun, pada akun tersebut dilampirkan tautan yang berbeda yaitu https://daftarsegerasklso.netlify.app/.
    #inline4 {margin:1.5em 0}
    #inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Lantas, benarkah tautan tersebut resmi untuk pendaftaran pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tanpa denda 0%?

    Baca juga:Hoaks Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan 2026

    ADVERTISEMENT

    Periksa Fakta Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk menelusuri kebenaran klaim, pertama-tama Tirto menelusuri akun pengunggah klaim “Info Terupdate”. Di situ ditemukan sebuah unggahan dengan tautan yang sama terkait pendaftaran mudik gratis 2026, yaitu ini. Akun tersebut hanya memiliki 3 pengikut dan tidak berkaitan dengan pemerintah. Dari situ dapat diketahui bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak resmi dan bukan berasal dari sumber kredibel.

    Ini sama seperti yang disebarkan oleh akun “Inspirasi Masyarakat”. Akun tersebut juga menggunakan tautan yang sama untuk pendaftaran program mudik gratis 2026 berikut ini. Selain itu juga terdapat informasi lainnya, misalnya tentang lowongan kerja.

    Kemudian, Tirto mencoba membuka kedua tautan tersebut. Dalam kedua situs tersebut pengunjung sama-sama diarahkan untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif pada situs yang bertuliskan ‘Daftar Online’. Namun, tidak ada keterangan jelas pada situs tersebut.

    Pada bagian akhir laman dicantumkan juga nama-nama yang berhasil mendaftar guna meyakinkan pengunjung. Setelah mengisi data tersebut, pengunjung diarahkan untuk mengisi kode verifikasi yang dikirim melalui Telegram.

    Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.

    Tirto lantas mengecek kredibilitas tautan yang diklaim untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada akun Facebook tersebut. Hasil analisis situs UrlScan menunjukan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kementerian Kesehatan. Tautan tersebut milik AMAZON-02, berlokasi di Frankfurt am Main Germany, dengan domain daftarkansegeraoxfacu.netlify.app, dibuat pada 16 Februari 2026 dan berlaku selama 1 tahun.

    Tirto dalam artikel "Golongan & Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan" menulis bahwa pemerintah akan mencanangkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kriteria tertentu. Program ini kabarnya akan berjalan mulai November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.

    “Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Tirto.

    Dalam rilis CNBC Indonesia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memang mengungkapkan skema pemutihan tunggakan iuran program jaminan sosial kesehatan alias JKN dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Namun, skema pemutihan tersebut baru akan segera ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).

    Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2026 tersebut masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan, namun skemanya sudah disiapkan. Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk menghapus tunggakan, total penunggak iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini sebanyak 23 juta orang, dengan nilai sebesar Rp 14,12 triliun.

    Adapun kriteria peserta yang akan diputihkan tunggakan iurannya yang terakumulasi tiap bulan, akan dikhususkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang telah beralih menjadi peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Termasuk yang menjadi peserta PBPU yang beralih menjadi PBPU Pemda, serta PBPU Non aktif kelas 3.

    Melansir artikel yang ditulis Liputan6, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.

    “Ya nanti lagi diproses,” begitu keterangan Gus Ipul di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026 mengutip Antara.

    Pembahasan terkait pemutihan BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan berbagai pihak agar kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

    Metro News TV menjelaskan terkait dua mekanisme penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, yaitu peralihan status kepesertaan dari Mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta mandiri yang menunggak BPJS Kesehatan dengan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir.

    Adapun cara pendaftarannya melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan/desa setempat dengan syarat peserta pemutihan yaitu termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendaftaran hanya melalui akun resmi pada aplikasi Cek Bansos dan tidak menggunakan tautan lain.

    Dengan demikian tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2026 yang beredar di Facebook tersebut tidak resmi dan berpotensi pada penipuan. Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital lewat laman mereka berikut ini. Pada laman tersebut Komdigi menegaskan bahwa unggahan yang beredar di media sosial Facebook tentang tautan yang diklaim untuk akses pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026 adalah tidak benar.

    Baca juga:Hoaks Bansos PKH Rp3 Juta Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim adanya tautan untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Tautan yang disertakan bukan berasal dari kanal resmi pemerintah dan berujung pada permintaan data pribadi dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).

    Adapun Mensos Saifullah Yusuf menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan