(GFD-2026-32520) Cek Fakta: Husain Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Sudewo
Sumber:Tanggal publish: 26/02/2026
Berita
Murianews, Kudus – Beredar video yang menarasikan Husain jadi tersangka dalam kasus korupsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif. Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi tersebut merupakan hoaks.
Video yang menarasikan eks pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Ahmad Husain Hafid jadi tersangka di kasus korupsi Sudewo muncul pada 25 Januari 2026 lalu di kanal YouTube Ruang Baru.
Dalam narasinya, akun tersebut menyebut Husain menerima aliran dana haram miliaran hasil korupsi Pati.
”SESUAI HARAPAN! HUSEIN SUSUL SUDEWO TERSANGKA! TERIMA ALIRAN DANA HARAM MILIARAN HASIL KORUPSI PATI!,” demikian narasi yang diunggah kanal tersebut.
Sejak diunggah, video tersebut sudah mendapatkan 23.499 views.
Tangkap layar thumnail video yang menarasikan Ahmad Husain jadi tersangka kasus korupsi Sudewo. (Murianews/YouTube)
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi yang menyebut Husain menyusul Sudewo jadi tersangka merupakan hoaks.
Simak penelusuran selengkapnya di halaman berikut.
Penelusuran…
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Murianews.com menonton video berdurasi 10 menit 42 detik tersebut dari awal hingga akhir. Dalam video itu, Cuplikan saat Bupati Pati nonaktif Sudewo keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi oren.
Dalam cuplikan itu, terdapat beberapa tangkap layar unggahan yang menyebut KPK buka peluang periksa Ahmad Husain,inisiator demo di Pati yang diduga terima aliran uang Bupati Sudewo.
Selanjutnya, ada cuplikan terkait, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat diwancarai terkait peran Husain dan beberapa potongan klip momen Husain mendatangi posko AMPB di Alun-Alun Pati hingga berdebat dengan eks Kasatpol PP Pati, Sriyatun.
Kemudian, terdapat juga cuplikan wawancara botok cs usai sidang dalam kasus yang menjeratnya. Dalam wawancara itu, botok berharap agar KPK turut memeriksa Husain terkait aliran dana yang diterimanya dari Sudewo.
Namun, hingga akhir tak ada keterangan yang menyebutkan Husain turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sudewo.
Diberitakan Murianews.com pada Rabu, 21 Januari 2026, Ahmad Husain Hafid, koordinator aksi unjuk rasa yang sempat vokal mendesak pemakzulan Sudewo namun berakhir damai, masuk dalam radar KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan menelusuri adanya dugaan aliran uang di balik keputusan "damai" tersebut, menyusul penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan.
”Nah itu juga kami tentu akan dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
KPK Belum Periksa Husein...
Dalam berita Murianews.com, 2 Februari 2026 lalu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok juga mendesak KPK untuk memeriksa Ahmad Husain Hafid dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Itu diungkapkannya usai sidang lanjutan kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang, Senin (2/2/2026). Di hadapan pendukungnya, ia mendesak agar KPK menyusut aliran dana korupsi Sudewo.
”Saya berharap KPK memeriksa bapak Kapolresta Pati Jaka, koordinator aksi Ahmad Husain dan Ketua Ormas Yayak Gundul dan preman Sudewo yang mengintimidasi warga Pati,” ujar Botok di hadapan massa pendukungnya.
Husain sendiri telah memberikan respons terkait namanya yang disunggung KPK dalam kasus korupsi Sudewo. Sebagaimana diberitakan Murianews.com, ia mengaku siap bila aparat penegak hukum atau KPK memeriksa dirinya.
Saat ini dirinya belum diperiksa oleh penegak hukum manapun terkait OTT Bupati Pati Sudewo. ”Kalau mau diperiksa ya monggo,” ucap dia, Kamis (22/1/2026).
Pada akhir Januari 2026 lalu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan saat ini pihaknya masih fokuskan dulu penyidikan untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.
”Kita lengkapi bukti-bukti yang sudah didapat dalam peristiwa tertangkap tangan,” katanya pada Murianews.com.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari Sekda Pati Riyoso, hingga tim delapan yang menjadi tim sukses Sudewo. Nama Ahmad Husain sendiri masih belum diperiksa oleh KPK.
Kesimpulan…
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi yang menyebutkan Husain menjadi tersangka di kasus korupsi Sudewo merupakan disinformasi dengan kategori misleading content alias konten yang menyesatkan.
KPK masih sebatas membuka peluang untuk memeriksa Husain terkait kasus korupsi Sudewo. Namun, hingga kini eks pentolan AMPB itu masih belum diperiksa apalagi ditetapkan jadi tersangka.
Saat ini, KPK masih memeriksa sejumlah saksi dan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Sudewo.
Cek Fakta Ahmad Husain jadi tersangka kasus korupsi Sudewo. (Dok. Murianews)
(GFD-2026-32521) [PENIPUAN] Surat Edaran Dana Bantuan dari Kemenkeu
Sumber: FACEBOOK.COMTanggal publish: 26/02/2026
Berita
Akun Facebook “Bantuan Dana Sosial” pada Kamis (19/2/2026) mengunggah gambar [arsip] yang berisi narasi:
“Semoga Berkah. Kabar Gembira Lagi Mendadak Diumumkan Dana Bansos ini Wajib Cair Merata Di bulan suci ramadhan Tepat nya Mulai tanggal 01-januari 2026 Hingga Akhir Desember 2026!! Buruan daftar segera di messenger!!”
Per Kamis (26/2/2026) unggahan tersebut telah disukai 4 kali, menuai 2 komentar dan dibagikan ulang 1 kali.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari kompas.com.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Surat Edaran Dana Bantuan dari Kemenkeu” ke mesin pencari Google, ditemukan artikel dari kompas.com dengan judul artikel “[HOAKS] Surat Pencairan Bansos 2026 dari Kemenkeu” yang tayang pada Sabtu (21/2/2026).
Melansir dari kompas.com. Narasi sejenis pernah beredar pada Januari 2026, dan telah dibantah oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro. Deni memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Kemenkeu tidak pernah meminta data diri warga melalui Messenger.
Sampai saat ini tidak ditemukan pernyataan resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa maupun Kementerian Keuangan yang membenarkan klaim tersebut.
Kesimpulan
Rujukan
(GFD-2026-32522) Cek Fakta: Hoaks BMKG Prediksi Gempa Megathrust Akan Terjadi di Seluruh Indonesia pada 2026
Sumber:Tanggal publish: 26/02/2026
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim unggahan yang menyebutkan BMKG memprediksi gempa megathrust akan terjadi di seluruh Indonesia pada 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 23 Februari 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Himbauan Resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
BMKG menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang, tidak panik, dan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gempa bumi, termasuk kemungkinan gempa megathrust yang secara ilmiah memang menjadi bagian dari dinamika wilayah Indonesia.
Indonesia berada di kawasan cincin api, sehingga aktivitas gempa merupakan hal yang perlu diwaspadai bersama. Namun hingga saat ini, gempa bumi tidak dapat diprediksi secara pasti waktu kejadiannya.
BMKG mengajak masyarakat untuk:
Mengikuti informasi resmi hanya dari BMKG dan instansi terkait.
Mempersiapkan tas siaga bencana dan memahami jalur evakuasi di lingkungan masing-masing.
Tidak mudah percaya pada isu atau kabar yang belum terverifikasi.
Tetap waspada, perbanyak doa, dan tingkatkan kesiapsiagaan tanpa menyebarkan kepanikan. Bersama kita bisa lebih siap menghadapi segala kemungkinan."
Unggahan menyertakan poster dengan tulisan sebagai berikut:
"BMKG MENGHIMBAU UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA
TETAP BERHATI-HATI DAN WASPADA
ADA GEMPA MEGATHRUST DI SELURUH PULAU INDONESIA DI TAHUN 2026 DALAM WAKTU DEKAT AKAN SEGERA TERJADI
Gempa Megathrust
Gempa megathrust adalah gempa bumi besar yang terjadi di zona subduksi, di mana lempeng tektonik satu menunjam di bawah lempeng lainnya
SIAPKAN DIRI AND DENGAN ALAT PELINDUNG SIAPKAN RUMAH ANDA SIAPKAN KELUARGA ANDA SIAPKAN KOMUNIKASI ANDA
2026
DALAM WAKTU DEKAT AKAN SEGERA TERJADI"
Lalu benarkah klaim unggahan yang menyebutkan BMKG memprediksi gempa megathrust akan terjadi di seluruh Indonesia pada 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim unggahan yang menyebutkan BMKG memprediksi gempa megathrust akan terjadi di seluruh Indonesia pada 2026. Penelusuran mengarah pada unggahan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui akun Instagram resminya @infobmkg.
Dalam unggahannya, BMKG menyampaikan informasi yang menyebutkan bahwa pihaknya memprediksi gempa megathrust besar akan terjadi di seluruh Indonesia pada tahun 2026 adalah hoaks.
"Informasi tersebut tidak benar. BMKG tidak pernah menyampaikan prediksi waktu pasti terjadinya gempa bumi. Hingga saat ini, ilmu pengetahuan dan teknologi belum mampu memprediksi kapan, di mana, dan seberapa besar gempa akan terjadi secara tepat dan akurat," tulis BMKG yang dikutip pada Kamis (26/2/2026).
BMKG menyampaikan secara rutin melakukan pemantauan aktivitas seismik, kajian potensi sumber gempa, dan penyampaian informasi resmi berbasis data.
Penting untuk dipahami, kajian potensi bukanlah prediksi waktu kejadian. Informasi potensi gempa bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, bukan menimbulkan kepanikan.
"Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui website resmi: www.bmkg.go.id, media sosial resmi: @infobmkg," demikian pernyataan BMKG.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim unggahan yang menyebutkan BMKG memprediksi gempa megathrust akan terjadi di seluruh Indonesia pada 2026 merupakan hoaks.
Rujukan
(GFD-2026-32523) [SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen
Sumber: facebook.comTanggal publish: 26/02/2026
Berita
Pada Rabu (18/02/2026) akun Facebook “Ujang ULen” mengunggah video [arsip] dengan narasi :
“Kapolri buka aturan tilang untuk tahun 2026 🤔😱 Kapolri Listyo Sigit telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR untuk aturan tilang baru, Kapolri ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya.”
Hingga Kamis (26/02/2026) unggahan tersebut disukai dilihat 1.800 kali, disukai lebih dari 1.900, dan menuai lebih dari 1.000 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “aturan baru tilang 2026” di mesin pencarian Google. Namun tidak ditemukan informasi yang membenarkan klaim.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas.
Besaran denda tilang masih merujuk pada aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dapat diakses di pusiknas.polri.go.id.
Kesimpulan
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/articles/30146-salah-mahfud-md-usul-hapuskan-tilang-lalu-lintas
- https://turnbackhoax.id/articles/30056-salah-aturan-tilang-2026-diberlakukan-denda-manual-150-&
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/11/14/132300682/-hoaks-kapolri-berlakukan-tilang-manual-dengan-kenaikan-denda-150?page=all
- https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan%20dan%20Denda%20Resmi%20Pelnggaran%20Lalu%20Lintas.pdf
- https://www.facebook.com/share/r/1bvUGUiajx/
- https://archive.ph/wip/6NWqu

.png)
.png)