KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyebutkan bahwa utang masyarakat di bank sudah dihapuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi yang mengeklaim OJK menghapuskan utang masyarakat di bank dibagikan oleh akun Facebook ini pada 7 Agustus 2025.
Akun itu membagikan tautan menuju sebuah artikel. Berikut kutipan artikel itu:
Bertempat di Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lapangan Banten Jakarta Pusat perwakilan GEI (Golden Eagle Internasional UNDP) dari 514 kabupaten/kota menggelar Konferensi Pers terkait sudah dimulainya QFS (Quantum Financial System),
hal ini ditandai dengan berakhirnya FIAT Monetery System yang selama ini digunakan oleh negara negara di dunia sejak tahun 1933 yang didasarkan pada Banking Act 1933.
Pada saat terjadinya perubahan Sistem dari FIAT ke QFS, maka semua utang Bank ke Bank Sentral, Bank Sentral ke Pemilik dihapuskan secara sistem.
Dengan demikian seluruh utang Debitur ke Bank juga dihapuskan sejak tanggal 18 Mei 2025 dengan persetujuan Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global.
Screenshot Hoaks, OJK hapus utang masyarakat di bank
(GFD-2025-28414) [HOAKS] OJK Hapus Utang Masyarakat di Bank
Sumber:Tanggal publish: 12/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek akun media sosial resmi OJK untuk memverifikasi kebenaran narasi tersebut.
OJK melalui akun Instagram resmi pada 8 Agustus 2025, meminta masyarakat berhati-hati terhadap narasi penghapusan utang debitur di bank.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank," demikian imbauan OJK.
Dalam unggahan tersebut, OJK turut mencantumkan tangkapan layar artikel tentang penghapusan utang masyarakat di bank dan melabelinya sebagai hoaks.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui saluran komunikasi resmi, yaitu:
OJK melalui akun Instagram resmi pada 8 Agustus 2025, meminta masyarakat berhati-hati terhadap narasi penghapusan utang debitur di bank.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank," demikian imbauan OJK.
Dalam unggahan tersebut, OJK turut mencantumkan tangkapan layar artikel tentang penghapusan utang masyarakat di bank dan melabelinya sebagai hoaks.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui saluran komunikasi resmi, yaitu:
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim OJK menghapuskan utang masyarakat di bank adalah hoaks.
Melalui akun Instagram resmi, OJK menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank.
Melalui akun Instagram resmi, OJK menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank.
Rujukan
- https://www.facebook.com/putra.solor.5/posts/pfbid029H9pVW649yikPMapjyAqMrMqiSyaj4LKrbsrzGnVmUruetcoXQ13z4Qafj2kXnrvl
- https://www.instagram.com/ojkindonesia/p/DNF9Bn-JImK/ mailto:konsumen@ojk.go.id
- https://www.instagram.com/p/DNF9Bn-JImK/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
(GFD-2025-28413) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Bantuan SIM Online Gratis
Sumber:Tanggal publish: 14/08/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 4 Agustus 2025.
Klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis berupa tulisan sebagai berikut.
"Bantuan Layanan gratis untuk masyarakat indonesiaKorlantas polri membagikan SIM gratis online kepada seluruh lapisan masyarakat demi mewujudkan kesadaran masyarakat mengenai kelengkapan dalam berkendar.
Daftarkan diri anda segera mungkin untuk mendapatkan SIM secara gratis maupun memperpanjang sim yang sudah mati dengan secara online
Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia"
Klaim tersebut menyertakan menu daftar, jika menu tersebut diklik muncul link berikut.
"https://forumregister.verifistatus.web.id/?fbclid=IwY2xjawMI_ytleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFDYjdxcGlMemlUaE41eWxXAR6AmO70ui9BOXbpMTJfGXmwO82Phm6qMYxS8FmMHxOudinGU8g_lUs6g6VWHg_aem_CEfnQQ0B5TnYAmPlWOrVZA"
Link tersebut mengarah pada halaman situs yang meminta sejumlah data provinsi dan nomor Telegram.
Benarkah klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis. Penelusuran dilakukan dengan mengecek ke akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, @korlantaspolri.ntmc.
Dalam salah satu postingannya, akun Instagram @korlantaspolri.ntmc memastikan bahwa tidak ada program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
Berikut gambar tangkapan layarnya.
"Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas," tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada 13 Desember 2024.
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Rumor SIM Gratis Seumur Hidup Merebak di Bukittinggi, Polisi Pastikan Hoaks" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 17 Januari 2025,
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat membantah, rumor yang beredar di kalangan masyarakat setempat mengenai adanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang berlaku seumur hidup.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathurrahman, mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah termakan oleh isu yang tidak berdasar ini.
"Bahkan, ada masyarakat yang datang ke Polresta untuk mempertanyakan kebenaran pembuatan SIM gratis ini," ujar Irsyad dilansir dari Antara, Jumat (17/1/2025).
Irsyad menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Ia mengimbau, masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
"Informasi tersebut palsu. Tidak mungkin ada SIM seumur hidup, karena SIM merupakan sertifikasi kemampuan mengemudi yang harus diperbarui secara berkala. Kemampuan seseorang dalam mengemudi bisa berubah dan bahkan menurun setiap tahun," jelasnya.
Irsyad menjelaskan bahwa ketentuan mengenai SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat identitas lengkap pengemudi.
"Selain itu, SIM juga berfungsi untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian," tambahnya.
Informasi tentang pembuatan SIM gratis, lanjut Irsyad, juga tidak mungkin dilakukan karena terdapat kewajiban pembayaran pajak kepada negara dalam proses penerbitan SIM. Di Indonesia, regulasi pembuatan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara untuk mendukung pembangunan nasional," tegasnya.
Irsyad berharap, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh hoaks dan selalu memeriksa kebenaran informasi kepada pihak yang berwenang sebelum mempercayainya.Sumber:https://www.instagram.com/p/DDg1-fjJMn8/?img_index=1
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis tidak benar.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri @korlantaspolri.ntmc menyatakan informasi pembuatan SIM gratis dan seumur hidup adalah hoaks.
Regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
(GFD-2025-28412) Keliru: Pemerintah Resmikan Program Pinjaman Koperasi Merah Putih
Sumber:Tanggal publish: 13/08/2025
Berita
DUA konten yang beredar di TikTok [arsip] dan Facebook, memuat klaim bahwa pemerintah meresmikan program pinjaman Koperasi Merah Putih sebesar Rp 5-500 juta.
Konten pertama menayangkan kegiatan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Budi Arie diklaim mengumumkan pinjaman Koperasi Merah Putih sebesar Rp 25 juta, dapat dicicil tanpa biaya administrasi.
Sedangkan konten kedua, memuat foto Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Konten ini memuat klaim bahwa pinjaman dari Koperasi Merah Putih sebesar Rp 5 juta hingga Rp 500 juta tanpa bunga.
Namun, benarkah dua konten itu terkait dengan Koperasi Merah Putih membuka program pinjaman tanpa administrasi dan bunga?
Konten pertama menayangkan kegiatan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Budi Arie diklaim mengumumkan pinjaman Koperasi Merah Putih sebesar Rp 25 juta, dapat dicicil tanpa biaya administrasi.
Sedangkan konten kedua, memuat foto Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Konten ini memuat klaim bahwa pinjaman dari Koperasi Merah Putih sebesar Rp 5 juta hingga Rp 500 juta tanpa bunga.
Namun, benarkah dua konten itu terkait dengan Koperasi Merah Putih membuka program pinjaman tanpa administrasi dan bunga?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi narasi tersebut menggunakan alat pencarian gambar terbalik dari Google dan membandingkan narasinya dengan informasi dari sumber-sumber kredibel. Faktanya, meski foto kedua menteri tersebut terkait dengan pembentukan Koperasi Merah Putih, namun mereka tidak mengumumkan nilai pinjaman dengan nominal tertentu. Saat ini, program pinjaman diserahkan ke masing-masing koperasi.
Foto Budi Arie dalam konten pertama adalah saat ia meninjau pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat, 15 Mei 2025. Foto ini diunggah di laman pemerintah Kota Cimahi.
Dalam acara itu, dia mengatakan, Koperasi Merah Putih merupakan upaya pemerintah agar untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dan peningkatan produktivitas lokal. Dia berharap upaya itu bisa mengurangi rantai distribusi kebutuhan pokok.
Budi Arie juga mengatakan Koperasi Merah Putih dikembangkan sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU), yang bergerak di bidang simpan pinjam, logistik, distribusi pangan, bahkan pelayanan dasar seperti unit kesehatan dan distribusi gas LPG.
Dia tak menyebutkan mengenai pinjaman senilai Rp25 juta per orang.
Di kolom komentar, pengunggah konten tersebut membagikan nomor WhatsApp bagi warga. Namun, setelah dicek, foto profil nomor tersebut memperlihatkan perempuan dengan kartu tanda pengenal pegawai Bank BRI, bukan Koperasi Merah Putih.
Di kolom obrolan, akun WhatApp tersebut menyatakan, syarat pengajuan pinjaman tersebut adalah menyerahkan foto KTP, foto selfie memegang KTP, foto kartu keluarga, dan foto nomor rekening dan buku tabungan bank. Data-data tersebut harus dikirim ke nomor WhatsApp yang sama.
Gambar kedua yang memperlihatkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan bersama jajaran menteri lainnya, berasal dari kegiatan 3 Maret 2025. Saat itu Zulkifli Hasan menyampaikan hasil dari rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia. Tidak ada pembahasan bahwa pemerintah membuka program pinjaman hingga Rp 500 juta melalui Koperasi Merah Putih.
Video selengkapnya dapat diakses melalui kanal Sekretariat Presiden.
Modus Penipuan Keuangan
Dilansir Tempo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesungguhnya telah mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan membagikan atau mengirimkan rekaman selfie atau swafoto dengan KTP kepada pihak lain.
Saat ini berkembang banyak cara di mana pelaku kejahatan untuk menguasai data pribadi korban, seperti meminta secara langsung, iming-iming hadiah, pemberian komisi, menang undian, pembelian produk dengan harga khusus, atau penawaran kerja.
Perusahaan keamanan digital Kaspersky juga menyatakan bahwa data pribadi masyarakat, yang berhasil dikumpulkan penjahat, telah lama menjadi barang yang diperjualbelikan di pasar gelap digital atau dark web, sebagaimana diberitakan CNBC.
Koperasi Merah Putih
Dilansir dari website resminya, Merahputih.kop.id, definisi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Terdapat sejumlah aktivitas usaha, yakni gerai sembako, apotek, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam, klinik, cold storage/cold chain atau penyimpanan barang dengan sistem pendingin, logistik, dan usaha lain dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing desa/kelurahan.
Artinya nantinya kegiatan simpan pinjam untuk masyarakat pun akan dikelola oleh unit koperasi di masing-masing desa/kelurahan, bukan dari pemerintah pusat atau kementerian. Maka informasi terkait pinjaman dapat ditanyakan ke kantor-kantor desa/kelurahan tersebut.
Foto Budi Arie dalam konten pertama adalah saat ia meninjau pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat, 15 Mei 2025. Foto ini diunggah di laman pemerintah Kota Cimahi.
Dalam acara itu, dia mengatakan, Koperasi Merah Putih merupakan upaya pemerintah agar untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dan peningkatan produktivitas lokal. Dia berharap upaya itu bisa mengurangi rantai distribusi kebutuhan pokok.
Budi Arie juga mengatakan Koperasi Merah Putih dikembangkan sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU), yang bergerak di bidang simpan pinjam, logistik, distribusi pangan, bahkan pelayanan dasar seperti unit kesehatan dan distribusi gas LPG.
Dia tak menyebutkan mengenai pinjaman senilai Rp25 juta per orang.
Di kolom komentar, pengunggah konten tersebut membagikan nomor WhatsApp bagi warga. Namun, setelah dicek, foto profil nomor tersebut memperlihatkan perempuan dengan kartu tanda pengenal pegawai Bank BRI, bukan Koperasi Merah Putih.
Di kolom obrolan, akun WhatApp tersebut menyatakan, syarat pengajuan pinjaman tersebut adalah menyerahkan foto KTP, foto selfie memegang KTP, foto kartu keluarga, dan foto nomor rekening dan buku tabungan bank. Data-data tersebut harus dikirim ke nomor WhatsApp yang sama.
Gambar kedua yang memperlihatkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan bersama jajaran menteri lainnya, berasal dari kegiatan 3 Maret 2025. Saat itu Zulkifli Hasan menyampaikan hasil dari rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia. Tidak ada pembahasan bahwa pemerintah membuka program pinjaman hingga Rp 500 juta melalui Koperasi Merah Putih.
Video selengkapnya dapat diakses melalui kanal Sekretariat Presiden.
Modus Penipuan Keuangan
Dilansir Tempo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesungguhnya telah mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan membagikan atau mengirimkan rekaman selfie atau swafoto dengan KTP kepada pihak lain.
Saat ini berkembang banyak cara di mana pelaku kejahatan untuk menguasai data pribadi korban, seperti meminta secara langsung, iming-iming hadiah, pemberian komisi, menang undian, pembelian produk dengan harga khusus, atau penawaran kerja.
Perusahaan keamanan digital Kaspersky juga menyatakan bahwa data pribadi masyarakat, yang berhasil dikumpulkan penjahat, telah lama menjadi barang yang diperjualbelikan di pasar gelap digital atau dark web, sebagaimana diberitakan CNBC.
Koperasi Merah Putih
Dilansir dari website resminya, Merahputih.kop.id, definisi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Terdapat sejumlah aktivitas usaha, yakni gerai sembako, apotek, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam, klinik, cold storage/cold chain atau penyimpanan barang dengan sistem pendingin, logistik, dan usaha lain dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing desa/kelurahan.
Artinya nantinya kegiatan simpan pinjam untuk masyarakat pun akan dikelola oleh unit koperasi di masing-masing desa/kelurahan, bukan dari pemerintah pusat atau kementerian. Maka informasi terkait pinjaman dapat ditanyakan ke kantor-kantor desa/kelurahan tersebut.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan gambar yang beredar memperlihatkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meresmikan pinjaman online Koperasi Merah Putih senilai Rp25 juta per penerima adalah klaim keliru.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@kopdesmerahputih17/photo/7532836137216281864?_d=secCgYIASAHKAESPgo85WTs2%2FUs%2Fd7QM7Dq0Q2Ljc%2FuGCzJPAreKkZSYpH%2B50PLN63oGcilPTI5uywVGoWkbx7NLt5vB5NYqFZ8GgA%3D&_r=1&_svg=1&aweme_type=150&checksum=8c08e52e35f253c20251123bc82bdd2a026af40f7c1c4483cf019863c68ff9b4&item_author_type=2&link_reflow_popup_iteration_sharer=%7B%22click_empty_to_play%22%3A1%2C%22dynamic_cover%22%3A1%2C%22follow_to_play_duration%22%3A-1.0%2C%22profile_clickable%22%3A1%7D&mid=7315411538469554945&pic_cnt=1&preview_pb=0®ion=ID&sec_user_id=MS4wLjABAAAA_fwRCUAo8LUdclXXE_PZxPdw6e41vR5F1fzfk11EOuV18UwG7cC6dUEgTvL9dvAW&share_app_id=1180&share_item_id=7532836137216281864&share_link_id=5fd9ab5b-65bc-4400-a2cb-0f27b4cd4cca&share_scene=11&sharer_language=id&social_share_type=14&source=h5_t×tamp=1754841658&u_code=e4h3120jk1fc80&ug_btm=b2001&ug_photo_idx=0&ugbiz_name=UNKNOWN&user_id=7160491570973312006&utm_campaign=client_share&utm_medium=android&utm_source=whatsapp
- https://perma.cc/JK8Y-4KTS
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=698394146456752&set=gm.1668480460363193&idorvanity=891972631347317
- https://ppid.cimahikota.go.id/artikel/dinas-perdagangan-koperasi-usaha-kecil-dan-menengah-dan-perindustrian-tinjau-pembentukan-koperasi-merah-putih-menteri-koperasi-ukm-kunjungi-kel-cibeber-cimahi
- https://www.youtube.com/watch?v=46rAakxMqlc
- https://www.tempo.co/ekonomi/ojk-peringatkan-bahaya-selfie-pakai-ktp-sembarangan-apa-risikonya--37639
- https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250115111314-37-603319/hati-hati-selfie-pegang-ktp-rekening-bisa-langsung-dibobol
- https://merahputih.kop.id/ /cdn-cgi/l/email-protection#3754525c51565c43567743525a4758195458195e53
(GFD-2025-28411) Keliru: Jasa Pengembalian Uang Korban Penipuan Online di Media Sosial
Sumber:Tanggal publish: 13/08/2025
Berita
SEBUAH halaman di Facebook, menawarkan jasa hukum kepada korban penipuan online untuk mendapatkan uangnya kembali dalam tempo cepat. Akun ini mengklaim jasanya tersedia untuk menangani investasi bodong, dating scam, e-commerce palsu, dan pinjaman ilegal.
Halaman atas nama Mayang Ariyanti, SH, MH itu mencantumkan informasi sebagai Lembaga Kuasa Hukum Tindak Pidana Penipuan Online. Halaman itu juga memuat video berdurasi 15 detik dan diikuti klaim tertulis pada keterangan unggahan bahwa jasanya mampu mengembalikan uang korban penipuan sebesar Rp 1 miliar hanya dalam dua hari dengan 97 persen kliennya telah berhasil. Akun tersebut juga mengklaim, timnya telah berpengalaman selama 10 tahun.
Hingga tulisan ini dimuat, unggahan tersebut sedikitnya sudah ditonton 9.400 orang, disukai 35.000 pengguna, dan dikomentari 7.300 pengguna. Namun, apakah jasa pengembalian uang korban penipuan di media sosial ini kredibel?
Halaman atas nama Mayang Ariyanti, SH, MH itu mencantumkan informasi sebagai Lembaga Kuasa Hukum Tindak Pidana Penipuan Online. Halaman itu juga memuat video berdurasi 15 detik dan diikuti klaim tertulis pada keterangan unggahan bahwa jasanya mampu mengembalikan uang korban penipuan sebesar Rp 1 miliar hanya dalam dua hari dengan 97 persen kliennya telah berhasil. Akun tersebut juga mengklaim, timnya telah berpengalaman selama 10 tahun.
Hingga tulisan ini dimuat, unggahan tersebut sedikitnya sudah ditonton 9.400 orang, disukai 35.000 pengguna, dan dikomentari 7.300 pengguna. Namun, apakah jasa pengembalian uang korban penipuan di media sosial ini kredibel?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi foto yang digunakan dalam akun itu menggunakan alat pencarian gambar terbalik. Selain itu, Tempo juga mengecek laman transparansi halaman, serta mewawancarai pakar keamanan digital dan pengacara untuk memverifikasi berbagai klaim yang dituliskan. Hasilnya, jasa pengembalian uang semacam itu merupakan salah satu bentuk penipuan di media sosial.
Petunjuk pertama yang membuktikan bahwa halaman tersebut penipuan adalah foto yang digunakan sebagai profil. Foto tersebut diduga diambil dari sosok pengacara bernama Rizky Rahmawati Pasaribu.
Pada bagian transparansi halaman Facebook, akun Mayang Ariyanti, SH, MH itu juga baru dibuat pada Mei 2025 dan mencantumkan lokasi adminnya berada di Kamboja. Mencuri gambar dan admin yang berada di luar negeri adalah indikasi kuat sebagai akun palsu.
Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, dalam banyak kasus, menawarkan jasa semacam ini merupakan bentuk penipuan. Sebab, korban justru membayar jasa tersebut. Data korban yang diserahkan juga rentan disalahgunakan untuk memeras. “Dari sisi keamanan siber, uang para korban bisa saja kembali apabila penipunya ditangkap,” kata Alfons kepada Tempo, Senin, 11 Agustus 2025.
Alfons menyebut, modus ini mirip dengan penipuan berkedok jasa penyadapan yang pernah beredar tahun 2022. Saat itu, penipu mengiklankan dirinya “sakti” karena dapat menyadap media sosial tanpa menyentuh ponsel target secara rahasia.
Saat korban terpancing dan menghubungi nomor yang diiklankan, penipu akan mengeluarkan segala macam janji manis supaya korban yakin. Korban kemudian diminta menyerahkan data pribadi dan uang operasional berkali-kali dengan iming-iming uang dapat kembali dalam waktu cepat.
“Tapi uangnya tidak akan pernah balik. Ini lagu lama yang dinyanyikan kembali,” katanya.
Pengaduan Saat Jadi Korban Penipuan Online
Akun resmi Facebook Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyarankan masyarakat korban penipuan untuk segera menghubungi Layanan Konsumen OJK dengan menghubungi 157. Cara lain ialah menggunakan formulir laporan yang dapat diakses melalui laman Indonesia Anti Scam Center (IASC): iasc.ojk.go.id.
IASC merupakan forum kerja sama antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya. Forum ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan di sektor keuangan Indonesia secara cepat, dan berefek-jera sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dana yang sudah sempat terkirim ke penipu, DJP menyatakan, jumlah dana yang dapat diupayakan pengembaliannya bergantung dari kecepatan laporan yang disampaikan oleh pelapor (korban). Termasuk dana yang masih tersisa di rekening penipu. “Semakin cepat penipuan dilaporkan, semakin besar pula peluang dana yang dapat diselamatkan,” tulis akun resmi medsos DJP.
Masyarakat juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 jika dihubungi oleh nomor telepon atau WhatsApp yang mencurigakan. Atau bisa juga melapor ke situs aduannomor.id, situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang difungsikan sebagai portal untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
Sementara itu dosen Hukum di Universitas Surabaya (Ubaya), Salawati Taher, mengimbau masyarakat untuk skeptis dan tetap kritis menghadapi iklan jasa semacam itu. Mengecek kredibilitas pengiklan yang mengaku advokat adalah hal yang wajib. Misalnya, menanyakan surat pendirian lembaga hukum yang menaungi, apakah terafiliasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun gerakan perlindungan konsumen.
“Masyarakat harus terbiasa mencari tahu apakah orang ini benar-benar terpercaya, jangan hanya percaya begitu saja pada testimoni,” ujarnya kepada Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Agustus 2025.
Salawati tak menampik realita advokat yang menawarkan jasanya di media sosial atau melalui perantara, meski itu melanggar kode etik profesi. Dalam kode etik profesi advokat, pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan.
Begitu pula soal jaminan akan memenangkan perkara klien. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. “Tapi kalau pada prosesnya dia masih minta uang lagi dengan berbagai macam alasan, patut diduga ini sebenarnya scam di atas scam,” ujarnya.
Petunjuk pertama yang membuktikan bahwa halaman tersebut penipuan adalah foto yang digunakan sebagai profil. Foto tersebut diduga diambil dari sosok pengacara bernama Rizky Rahmawati Pasaribu.
Pada bagian transparansi halaman Facebook, akun Mayang Ariyanti, SH, MH itu juga baru dibuat pada Mei 2025 dan mencantumkan lokasi adminnya berada di Kamboja. Mencuri gambar dan admin yang berada di luar negeri adalah indikasi kuat sebagai akun palsu.
Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, dalam banyak kasus, menawarkan jasa semacam ini merupakan bentuk penipuan. Sebab, korban justru membayar jasa tersebut. Data korban yang diserahkan juga rentan disalahgunakan untuk memeras. “Dari sisi keamanan siber, uang para korban bisa saja kembali apabila penipunya ditangkap,” kata Alfons kepada Tempo, Senin, 11 Agustus 2025.
Alfons menyebut, modus ini mirip dengan penipuan berkedok jasa penyadapan yang pernah beredar tahun 2022. Saat itu, penipu mengiklankan dirinya “sakti” karena dapat menyadap media sosial tanpa menyentuh ponsel target secara rahasia.
Saat korban terpancing dan menghubungi nomor yang diiklankan, penipu akan mengeluarkan segala macam janji manis supaya korban yakin. Korban kemudian diminta menyerahkan data pribadi dan uang operasional berkali-kali dengan iming-iming uang dapat kembali dalam waktu cepat.
“Tapi uangnya tidak akan pernah balik. Ini lagu lama yang dinyanyikan kembali,” katanya.
Pengaduan Saat Jadi Korban Penipuan Online
Akun resmi Facebook Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyarankan masyarakat korban penipuan untuk segera menghubungi Layanan Konsumen OJK dengan menghubungi 157. Cara lain ialah menggunakan formulir laporan yang dapat diakses melalui laman Indonesia Anti Scam Center (IASC): iasc.ojk.go.id.
IASC merupakan forum kerja sama antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya. Forum ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan di sektor keuangan Indonesia secara cepat, dan berefek-jera sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dana yang sudah sempat terkirim ke penipu, DJP menyatakan, jumlah dana yang dapat diupayakan pengembaliannya bergantung dari kecepatan laporan yang disampaikan oleh pelapor (korban). Termasuk dana yang masih tersisa di rekening penipu. “Semakin cepat penipuan dilaporkan, semakin besar pula peluang dana yang dapat diselamatkan,” tulis akun resmi medsos DJP.
Masyarakat juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 jika dihubungi oleh nomor telepon atau WhatsApp yang mencurigakan. Atau bisa juga melapor ke situs aduannomor.id, situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang difungsikan sebagai portal untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
Sementara itu dosen Hukum di Universitas Surabaya (Ubaya), Salawati Taher, mengimbau masyarakat untuk skeptis dan tetap kritis menghadapi iklan jasa semacam itu. Mengecek kredibilitas pengiklan yang mengaku advokat adalah hal yang wajib. Misalnya, menanyakan surat pendirian lembaga hukum yang menaungi, apakah terafiliasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun gerakan perlindungan konsumen.
“Masyarakat harus terbiasa mencari tahu apakah orang ini benar-benar terpercaya, jangan hanya percaya begitu saja pada testimoni,” ujarnya kepada Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Agustus 2025.
Salawati tak menampik realita advokat yang menawarkan jasanya di media sosial atau melalui perantara, meski itu melanggar kode etik profesi. Dalam kode etik profesi advokat, pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan.
Begitu pula soal jaminan akan memenangkan perkara klien. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. “Tapi kalau pada prosesnya dia masih minta uang lagi dengan berbagai macam alasan, patut diduga ini sebenarnya scam di atas scam,” ujarnya.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil verifikasi Tempo, konten yang menawarkan jasa pengembalian uang korban penipuan di media sosial ini adalah keliru.
Foto yang digunakan sebagai gambar profil merupakan foto curian dari sosok advokat lain bernama Rizky Rahmawati Pasaribu. Beberapa informasi dalam laman akun juga mengindikasikan akun tersebut akun palsu. Akun palsu biasa digunakan untuk modus penipuan.
Foto yang digunakan sebagai gambar profil merupakan foto curian dari sosok advokat lain bernama Rizky Rahmawati Pasaribu. Beberapa informasi dalam laman akun juga mengindikasikan akun tersebut akun palsu. Akun palsu biasa digunakan untuk modus penipuan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/61576298173652/videos/1817859192405294
- https://perma.cc/3TNA-544G
- https://www.vaksin.com/sadap-whatsapp-kena-peras
- https://www.facebook.com/DitjenPajakRI/posts/-duit-terkuras-karena-penipuan-jangan-panik-segera-laporjika-kamu-menjadi-korban/1180714990766352/
- http://iasc.ojk.go.id
- https://www.instagram.com/p/DNCnMRdTWgC/?hl=en&img_index=3
- http://aduannomor.id
- https://peradi.or.id/files/kode-etik-advokat.pdf
Halaman: 340/6801
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5058890/original/025447600_1734682440-IgSim1.jpg)



