• (GFD-2020-5183) [SALAH] Video “Rumah puan Maharani ketua umun DPR RI Dibakar para Demo”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/10/2020

    Berita

    Akun Sopian Lbgambir (fb.com/sopian.lbgambir.7) mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

    “Rumah puan Maharani ketua umun DPR RI Dibakar para Demo.”

    Di video tersebut, terlihat massa yang melempari, membobol dan merusak sebuah gedung.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa rumah Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dibakar oleh demonstran adalah klaim yang salah.

    Faktanya, bukan rumah Puan Maharani. Gedung yang dirusak di video itu adalah gedung DPRD Kota Malang. Sebelumnya, unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Malang berlangsung rusuh, Kamis (8/10/2020).

    Aksi massa yang semula berlangsung damai berlanjut lempar bebatuan, mercon dan flare. Kericuhan bermula dari depan gedung DPRD Kota Malang. Massa awalnya melemparkan gelas dan botol minuman air mineral, berkembang melemparkan bebatuan.

    Massa yang tidak terkendali kemudian berhasil membobol pintu utara Gedung DPRD. Massa masuk Kompleks Gedung Dewan sambil melakukan perusakan. Tampak beberapa kali ledakan dan flare diarahkan ke Gedung DPRD. Asap warna-warni terlihat mengepul dari flare yang dilempar ke lantai 2 DPRD.

    Tidak hanya itu, bangunan DPRD juga jadi sasaran demonstran. Papan gedung DPRD di pinggir jalan dicoreti. Pos pengamanan Satpol PP dekat gerbang luar juga dirusak. Demonstran pun mencoret-coret dinding pos Satpol PP. Kata-kata kotor dituliskan di dinding pos tersebut. Seluruh kaca jendela sudah pecah.

    Sementara itu, Sebanyak 80 orang diamankan saat demonstrasi yang berujung kericuhan di depan gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (8/10/2020). Mereka dibawa ke markas Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan.

    “Sekitar 80 orang. Saat ini kami lakukan pemeriksaan dulu. Kami cek perannya pada saat demo. Akan kami lihat kalau memang tidak terkait dengan pengrusakan dan pembakaran nanti kami kembalikan,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata di Jalan Kahuripan, Malang, Kamis.

    Leonardus mengatakan, pemicu kericuhan bukan berasal dari massa mahasiswa dan buruh. Menurutnya, ketika kericuhan terjadi massa mahasiswa dan buruh langsung mundur ke belakang. Pihaknya masih mengidentifikasi kelompok massa yang menyebabkan kericuhan di depan gedung DPRD Kota Malang.

    “Ketika massa yang rusuh tadi mulai bermain. Teman-teman mahasiswa sama buruh langsung mundur ke belakang. Ini yang bermain kelompok mana ini. Karena bukan mahasiswa, bukan buruh. Masih kami identifikasi karena ada anak-anak kecil berpakaian hitam-hitam,” jelasnya.

    Kesimpulan

    Bukan rumah Puan Maharani. Gedung yang dirusak di video itu adalah gedung DPRD Kota Malang. Sebelumnya, unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Malang berlangsung rusuh, Kamis (8/10/2020).

    Rujukan

  • (GFD-2020-5186) [SALAH] Menghirup Uap Panci Presto Dapat Mengobati COVID-19

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/10/2020

    Berita

    (diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia)

    “Ide yang bagus…!
    #corona #uap #terapiuap #indialawancorona #kreatif #ide”

    Hasil Cek Fakta

    Pengguna Facebook Harish Nagaraju mengunggah sebuah video (27/9) yang menunjukkan beberapa orang di India tengah menghisap uap yang berasal dari sebuah panci presto. Uap yang disalurkan melalui pipa tersebut diklaim mampu meningkatkan suhu tubuh menjadi lebih tinggi dari 25 derajat Celcius sehingga dapat mengobati COVID-19.

    Berdasarkan hasil penelusuran, membiarkan tubuh terkena paparan sinar matahari maupun temperatur yang lebih tinggi dari 25 derajat Celcius tidak mampu mencegah maupun mengobati COVID-19. WHO juga telah menegaskan bahwa hingga sekarang, masih belum ditemukan obat maupun metode perawatan yang terbukti dapat mencegah dan menyembuhkan COVID-19. Sebagai tindakan pencegahan COVID-19, WHO sangat menyarankan mencuci tangan secara teratur, menghindari menyentuh mata, mulut, dan hidung, serta senantiasa menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

    Dengan demikian, video yang diunggah oleh pengguna Facebook Harish Nagaraju tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Informasi yang salah. Faktanya, menghirup uap panas dari panci presto tidak dapat mengobati penyakit COVID-19. WHO telah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada obat maupun metode perawatan yang terbukti dapat mencegah dan menyembuhkan COVID-19.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5224) [SALAH] Surat Permohonan Dana Pemprov DKI untuk Pengamanan Pilkada 2020

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 09/10/2020

    Berita

    “GUBERNUR DAERAH KHUSUS

    IBU KOTA JAKARTA

    Bandung 28 September 2020

    Nomer 110/808/2.1-BKD

    Sitat: Penting dan Segera

    Lampiran 1 (satu) eksemplar

    Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada 2020

    Dalam angka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020. Permerintan Provinsi DKI Jakarta melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan.

    Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan Pilkada terdapat kekurangan dana dari nilai anggaran yang sudah disepakati. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Daerah Khusus IbuKota Jakarta dapat berpartisipasi dalam pembantuan dana.

    Hal tersebut dapat diteruskan ke masing-masing pimpinan direksi perusahaan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

    1. Menginformasikan rekening donasi ke seluruh pimpinan perusahaan.

    Bank: MANDIRI

    Nama Rekening: –

    Nomor Rekening: –

    2. Bantuan yang sudah terealisasi harap dilaporkan kepada Sekretariat DKI JAKARTA beserta bukti pengiriman untuk diakumulasikan dan diteruskan ke beberapa bidang pelaksan, paling lambat 9 Oktober 2020.

    3. Bukti pengiriman dalam bentuk photo terang dan terbaca dan dapat dikirimkan ke Sdra Andi Akbar P

    Email: info.pimprov.dki09@gmail.com (No. Hp 081213781226)

    Jakarta

    Di Buat pada ada tanggal 28 September 2020

    Gubernur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

    Anies Rasyid Baswedan

    Hasil Cek Fakta

    Beredar surat yang beredar pada aplikasi pesan WhatsApp dengan mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditujukan kepada BUMN dan BUMD, surat tersebut berisi permintaan bantuan dana pengamanan Pilkada 2020.

    Dalam surat tersebut meminta seluruh BUMN dan BUMD yang berada di daerah DKI Jakarta untuk berpartisipasi menyumbang dana ke nomor rekening yang tercantum.

    Disebut juga bahwa bantuan paling lambat dikirim pada tanggal 9 Oktober 2020 dan melaporkan kepada Sekretariat DKI Jakarta untuk mengirimkan bukti pengiriman guna dilakukannya akumulasi.

    Dari hasil penelusuran, melansir dari liputan6.com, berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta (06/10/2020), diperoleh informasi bahwa foto surat yang beredar tersebut adalah hoaks yang telah dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Setelah ditelusuri lebih lanjut surat serupa juga telah beredar di berbagai kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia dan juga telah dinyatakan sebagai hoaks.

    Atas beredarnya surat yang mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta terkait bantuan Dana pengamanan Pilkada 2020 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).

    Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa foto surat yang beredar tersebut adalah hoaks yang telah dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Rujukan

  • (GFD-2020-8318) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Demo Mahasiswa Trisakti di Tengah Penolakan UU Cipta Kerja?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/10/2020

    Berita


    Video yang memperlihatkan sebuah aksi massa di halaman sebuah gedung beredar di Facebook. Massa mengenakan pakaian yang berwarna-warni. Di tangga menuju pintu masuk gedung itu, terlihat jajaran polisi yang berjaga. Video yang beredar pada 7 Oktober 2020 ini diklaim sebagai video demonstrasi mahasiswa Universitas Trisakti.
    Di tanggal yang sama, terjadi demonstrasi di sejumlah daerah di Tanah Air. Unjuk rasa tersebut digelar untuk menolak UU Cipta Kerja. Undang-Undang yang juga disebut Omnibus Law ini diketok dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
    Akun yang mengunggah video yang diklaim sebagai video demonstrasi mahasiswa Trisakti itu adalah akun Arroyah Arroyah. Akun ini menulis narasi, "AKHIRNYA...Trisakti bergerak! Semangat adik-adik ku !!! Spertinya Sudah Mulai Gemetar Para Jongos-Jongos Berdasi... LAWAAAAN !!!!"
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Arroyah Arroyah.
    Apa benar video tersebut merupakan video demonstrasi mahasiswa Trisakti?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri komentar dalam unggahan akun Arroyah Arroyah. Salah satu akun membantah bahwa video itu merupakan video demo mahasiswa Trisakti. "Bukan, ini Lampung," demikian komentar akun tersebut.
    Berbekal petunjuk ini, Tempo melakukan pencarian di YouTube dengan kata kunci "demo mahasiswa DPRD Lampung 7 Oktober 2020". Hasilnya, ditemukan video dari peristiwa dan lokasi yang sama yang diunggah oleh kanal YouTube milik televisi lokal Rilisid TV Lampung pada 8 Oktober 2020.
    Kesamaan terlihat pada bentuk pohon, langit-langit teras gedung, serta warna baliho yang terpasang di seberang lapangan di depan gedung. Video ini berjudul "Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Berujung Ricuh, Polda: Tegaskan Tidak Ada Mahasiswa Meninggal".
    Video dari peristiwa dan lokasi yang sama juga diunggah oleh kanal milik media Tribun Timur pada 7 Oktober 2020. Kesamaan juga terlihat pada warna baliho yang terdapat di seberang lapangan. Video ini berjudul "Demo Tolak Omnibus Law di Lampung, Polisi Vs Pendemo".
    Gambar tangkapan layar video unggahan akun Arroyah Arroyah (kiri) dan video yang dimuat kanal YouTube Kedai Pena (kanan).
    Kanal media Kedai Pena pun mengunggah video dari peristiwa yang sama pada 7 Oktober 2020. Kesamaan terlihat pula pada bentuk pohon, bentuk tiang gedung, serta warna baliho yang terdapat di seberang lapangan. Video itu berjudul "Mahasiswa Kuasai DPRD Lampung! Bentrok, Gas Air Mata 'Dibalikin' - KedaiPena.com".
    Dikutip dari kantor berita Antara, pada 7 Oktober 2020, aksi lempar batu sempat mewarnai demonstrasi pelajar, mahasiswa, dan pekerja di lingkungan kantor DPRD Lampung untuk memprotes UU Cipta Kerja. Sejumlah pelajar yang ikut berdemonstrasi di Lapangan Korpri melempar batu ke arah petugas keamanan karena tidak bisa masuk ke halaman kantor DPRD Lampung yang dipasangi barikade berupa kawat berduri.
    Polresta Bandar Lampung dan mahasiswa peserta aksi berusaha menenangkan pelajar yang ikut berdemonstrasi agar tidak melakukan tindakan anarkis. Peserta aksi akhirnya dipersilakan masuk ke halaman kantor DPRD Lampung guna melakukan orasi dan menyampaikan aspirasi. Namun, mereka tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor DPRD.
    Dilansir dari Kompas.com, pada 7 Oktober 2020, demonstrasi ribuan mahasiswa di depan gedung DPRD Lampung berujung ricuh. Kerusuhan di tengah massa yang menolak UU Cipta Kerja itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, belasan mahasiswa terluka setelah polisi menahan massa yang mencoba masuk ke gedung DPRD Lampung.
    Sejumlah petugas Polda Lampung juga mengalami luka akibat lemparan batu dari arah massa yang berdemo. Kerusuhan berawal saat massa meminta anggota dewan untuk hadir di tengah pengunjuk rasa. Namun, beberapa kali terjadi provokasi dari barisan belakang, hingga membuat massa menjadi tidak terkendali.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video di atas merupakan video demonstrasi mahasiswa Trisakti keliru. Video itu memperlihatkan aksi mahasiswa, pelajar, dan pekerja di depan gedung DPRD Lampung pada 7 Oktober 2020. Aksi itu ditujukan untuk memprotes UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
    IBRAHIM ARSYAD
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan