tirto.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok yang mengklaim Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan dan mengajak masyarakat untuk mendaftar program bantuan dana hibah dengan total anggaran Rp900 miliar untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun TikTok bernama @bantuan.dana.hiba3649 (arsip) pada Selasa (28/04/2026). Unggahan tersebut menampilkan Purbaya berada di sebuah kantor dengan tulisan latar belakang “Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Program Dana Hibah.”
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Program Dana Hibah sudah saya resmikan dengan jumlah total anggaran 900 miliar. Ayo daftarkan diri Anda segera. Jangan sampai terlambat,” begitu narasi yang diucapkan Purbaya dalam video.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menambahkan keterangan lain: “MENTERI KEUANGAN MERESMIKAN BANTUAN DANA HIBAH KE SELURUH WILAYAH INDONESIA. BANTUAN DANA HIBAH. AYO DAFTAR SEGERA,” begitu keterangan tertulis dalam video.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Sampai artikel ini ditulis pada Senin (11/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 1566 likes, 1036 komentar, dan 44,5 ribu kali ditayangkan. Kolom komentar dipenuhi reaksi kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap program tersebut.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun TikTok @danahibah2026program, YouTube “BANTUANDANAHIBAH-s6n” dan “BANTUANDANAHIBAH-f5w.” Semua unggahan tersebut menampilkan cuplikan video serupa terkait program bantuan dana hibah Rp900 miliar yang diresmikan Purbaya.
Lantas, benarkah Purbaya meresmikan bantuan dana hibah Rp900 miliar tersebut?
Baca juga:Purbaya: Selama Saya Jadi Menkeu, Tidak akan Lakukan Tax Amnesty
Periksa Fakta Dana Hibah 900 M.
(GFD-2026-34299) Salah, Purbaya Resmikan Bantuan Dana Hibah Rp900 Miliar
Sumber:Tanggal publish: 12/05/2026
Berita
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut, pertama-tama Tirto menelusuri akun pengunggah video. Akun tersebut memiliki 1289 pengikut dan menuliskan keterangan pada bio akun: “jika minat silahkan hubungi link dibawah ?.” Namun, tidak ditemukan tautan yang dapat diakses.
Dari situ diketahui bahwa akun tersebut bukanlah akun resmi dan tidak ada kaitannya dengan Purbaya. Akun resmi TikTok Purbaya memiliki 470,7 ribu pengikut dengan centang biru dan akun Instagram Purbaya bernama @menkeuri.
Kemudian, Tirto menonton secara menyeluruh dan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada sinkronisasi gerak bibir, intonasi suara, serta ekspresi wajah Purbaya yang tampak tidak natural. Karakteristik semacam ini kerap ditemukan pada konten yang diduga merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi akal imitasi (AI).
Untuk memastikannya, kami menggunakan situs Hive Moderation untuk mengetahui persentase penggunaan AI dalam video. Hasil analisis menunjukkan bahwa audio yang digunakan dalam video tersebut memiliki probabilitas 99,3 persen sebagai suara hasil manipulasi AI.
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Bantuan dana hibah Rp 900 miliar dari Purbaya” pada laman pencarian Google. Hasilnya mengarah pada laman Instagram @ppid.kemenkeu yang menyatakan bahwa video yang mencatut Menteri Keuangan Purbaya, yang menyatakan telah meresmikan program dana hibah dengan jumlah anggaran sebesar Rp 900 miliar dan mengajak masyarakat untuk segera mendaftar, merupakan video hoaks deepfake.
Senada dengan hal tersebut, melansir akun Instagram @cekfaktakeuangan, juga menyatakan bahwa video yang diunggah oleh akun TikTok bantuan.dana.hiba3649 mengenai program dana hibah sebesar Rp900 miliar adalah tidak benar. Visual dalam video yang diunggah terindikasi hasil manipulasi digital (deepfake) dan mencatut identitas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Faktanya, secara birokrasi, bantuan dari pemerintah asing seperti Arab Saudi tidak pernah dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui pendaftaran di media sosial seperti TikTok. Dana hibah resmi antarnegara dikelola melalui mekanisme G2G (Government to Government) yang transparan dan diumumkan melalui situs web resmi kementerian terkait (Kemenkeu atau Kemenag).
Dalam CNBC Indonesia, Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa video tersebut merupakan hoaks yang menggunakan teknologi deepfake.
“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran video dan berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu,” begitu keterangan Tim PPID Kemenkeu melalui akun media sosialnya, dikutip Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, Kemenkeu juga pernah mendapati hoaks yang menyeret Sekretariat Jenderal Kemenkeu. Tahun lalu, beredar pesan pada aplikasi WhatsApp dengan pengirim yang mengatasnamakan Sekretaris Jenderal Kemenkeu yang masih dijabat oleh Heru Pambudi.
Kemenkeu mengimbau untuk bijak bermedia sosial dan selalu memastikan:
✅ Waspada konten yang berasal dari sumber yang TIDAK KREDIBEL
✅ Cek Fakta pada situs resmi
✅ Jangan menyebarkan konten tanpa ada sumber dan bukti yang tepercaya
Jika masyarakat menemukan informasi seputar keuangan negara atau Kementerian Keuangan yang terindikasi hoaks atau penipuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau menu "Hubungi Kami" pada situs web www.kemenkeu.go.id.
Baca juga:Purbaya Beri Batas Waktu Repatriasi Dana Luar Negeri 6 Bulan
Dari situ diketahui bahwa akun tersebut bukanlah akun resmi dan tidak ada kaitannya dengan Purbaya. Akun resmi TikTok Purbaya memiliki 470,7 ribu pengikut dengan centang biru dan akun Instagram Purbaya bernama @menkeuri.
Kemudian, Tirto menonton secara menyeluruh dan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada sinkronisasi gerak bibir, intonasi suara, serta ekspresi wajah Purbaya yang tampak tidak natural. Karakteristik semacam ini kerap ditemukan pada konten yang diduga merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi akal imitasi (AI).
Untuk memastikannya, kami menggunakan situs Hive Moderation untuk mengetahui persentase penggunaan AI dalam video. Hasil analisis menunjukkan bahwa audio yang digunakan dalam video tersebut memiliki probabilitas 99,3 persen sebagai suara hasil manipulasi AI.
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Bantuan dana hibah Rp 900 miliar dari Purbaya” pada laman pencarian Google. Hasilnya mengarah pada laman Instagram @ppid.kemenkeu yang menyatakan bahwa video yang mencatut Menteri Keuangan Purbaya, yang menyatakan telah meresmikan program dana hibah dengan jumlah anggaran sebesar Rp 900 miliar dan mengajak masyarakat untuk segera mendaftar, merupakan video hoaks deepfake.
Senada dengan hal tersebut, melansir akun Instagram @cekfaktakeuangan, juga menyatakan bahwa video yang diunggah oleh akun TikTok bantuan.dana.hiba3649 mengenai program dana hibah sebesar Rp900 miliar adalah tidak benar. Visual dalam video yang diunggah terindikasi hasil manipulasi digital (deepfake) dan mencatut identitas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Faktanya, secara birokrasi, bantuan dari pemerintah asing seperti Arab Saudi tidak pernah dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui pendaftaran di media sosial seperti TikTok. Dana hibah resmi antarnegara dikelola melalui mekanisme G2G (Government to Government) yang transparan dan diumumkan melalui situs web resmi kementerian terkait (Kemenkeu atau Kemenag).
Dalam CNBC Indonesia, Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa video tersebut merupakan hoaks yang menggunakan teknologi deepfake.
“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran video dan berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu,” begitu keterangan Tim PPID Kemenkeu melalui akun media sosialnya, dikutip Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, Kemenkeu juga pernah mendapati hoaks yang menyeret Sekretariat Jenderal Kemenkeu. Tahun lalu, beredar pesan pada aplikasi WhatsApp dengan pengirim yang mengatasnamakan Sekretaris Jenderal Kemenkeu yang masih dijabat oleh Heru Pambudi.
Kemenkeu mengimbau untuk bijak bermedia sosial dan selalu memastikan:
✅ Waspada konten yang berasal dari sumber yang TIDAK KREDIBEL
✅ Cek Fakta pada situs resmi
✅ Jangan menyebarkan konten tanpa ada sumber dan bukti yang tepercaya
Jika masyarakat menemukan informasi seputar keuangan negara atau Kementerian Keuangan yang terindikasi hoaks atau penipuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau menu "Hubungi Kami" pada situs web www.kemenkeu.go.id.
Baca juga:Purbaya Beri Batas Waktu Repatriasi Dana Luar Negeri 6 Bulan
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa unggahan video yang mengklaim bahwa Purbaya meresmikan dan mengajak masyarakat mendaftar program bantuan dana hibah dengan total anggaran Rp900 miliar bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Hasil analisis menunjukkan bahwa audio dalam video yang beredar terindikasi kuat merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI).
Kemenkeu menyatakan bahwa video yang beredar terkait pernyataan Purbaya yang mengajak masyarakat agar mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan dana hibah Rp900 miliar tersebut adalah video hoaks deepfake.
Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran video dan berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Hasil analisis menunjukkan bahwa audio dalam video yang beredar terindikasi kuat merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI).
Kemenkeu menyatakan bahwa video yang beredar terkait pernyataan Purbaya yang mengajak masyarakat agar mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan dana hibah Rp900 miliar tersebut adalah video hoaks deepfake.
Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran video dan berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@bantuan.dana.hiba3649/video/7633660554061663508?is_from_webapp=1&web_id=7496041695453365767
- https://archive.today/YzEz9
- https://www.tiktok.com/@danahibah2026program/video/7633688035040840980
- https://www.youtube.com/shorts/naoDD9N5S_I
- https://www.youtube.com/shorts/ISwYYDCl-UA
- https://tirto.id/purbaya-selama-saya-jadi-menkeu-tidak-akan-lakukan-tax-amnesty-hvXF
- https://www.tiktok.com/@menkeuri
- https://www.instagram.com/menkeuri/
- https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection
- https://www.instagram.com/p/DYMGw8lAIJO/
- https://www.instagram.com/p/DYMW6F6Ee5i/?igsh=eTRzajg2b25pcGpj
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20260511161612-4-734100/purbaya-kena-deep-fake-hoaks-soal-program-dana-hibah-rp-900-m
- https://tirto.id/purbaya-beri-batas-waktu-repatriasi-dana-luar-negeri-6-bulan-hvXA
(GFD-2026-34300) Tidak Benar, DPR Terima Surat Pengunduran Diri Gibran
Sumber:Tanggal publish: 12/05/2026
Berita
tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook mengklaim Presiden RI Prabowo Subianto menghormati keputusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan DPR telah menerima surat pengunduran diri dari Gibran.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Bailey Miles” (arsip) berkolaborasi dengan Murshid 2 (arsip) pada Senin (11/05/2026). Unggahan menampilkan gambar Prabowo dengan gaya hormat dan Gibran dengan tangan terlipat seolah-olah meminta maaf. Gambar latar belakang memperlihatkan Gibran memegang dokumen kepada Puan Maharani.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“BREAKING NEWS. PRABOWO HORMATI KEPUTUSAN GIBRAN. DPR TERIMA SURAT PENGUNDURAN DIRI GIBRAN. PRABOWO LANGSUNG BOCORKAN HAL MENGEJUTKAN.” Begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menambahkan keterangan dalam unggahan: “Situasi politik kembali menjadi sorotan setelah kabar pengunduran diri Gibran mencuat ke publik. DPR dikabarkan telah menerima surat resmi yang menandai langkah besar dalam perjalanan politiknya.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Di tengah dinamika tersebut, Prabowo menunjukkan sikap tegas namun menghormati keputusan yang diambil. Pernyataan yang disampaikan pun langsung menarik perhatian, terlebih setelah muncul informasi baru yang disebut-sebut cukup mengejutkan.
Publik kini menanti kejelasan lebih lanjut, sementara berbagai spekulasi terus berkembang mengenai langkah berikutnya dan dampaknya terhadap peta politik nasional.”
Sampai artikel ini ditulis pada Selasa (12/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 372 likes, 263 komentar, dan 60 kali dibagikan. Kolom komentar terbagi dua, sebagian masyarakat mempercayai informasi tersebut dan sebagian lainnya menyatakan bahwa informasi itu tidak benar.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook bernama “Murshid 2” dan YouTube @Buk4N1nt3L. Kedua unggahan tersebut menampilkan video yang sama terkait pengunduran diri Gibran.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Wapres Gibran dan Menhaj Tinjau Layanan Makkah Route di Juanda
Periksa Fakta Pengunduran Diri Gibran. foto/hotline periksa fatka tirto
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Bailey Miles” (arsip) berkolaborasi dengan Murshid 2 (arsip) pada Senin (11/05/2026). Unggahan menampilkan gambar Prabowo dengan gaya hormat dan Gibran dengan tangan terlipat seolah-olah meminta maaf. Gambar latar belakang memperlihatkan Gibran memegang dokumen kepada Puan Maharani.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“BREAKING NEWS. PRABOWO HORMATI KEPUTUSAN GIBRAN. DPR TERIMA SURAT PENGUNDURAN DIRI GIBRAN. PRABOWO LANGSUNG BOCORKAN HAL MENGEJUTKAN.” Begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menambahkan keterangan dalam unggahan: “Situasi politik kembali menjadi sorotan setelah kabar pengunduran diri Gibran mencuat ke publik. DPR dikabarkan telah menerima surat resmi yang menandai langkah besar dalam perjalanan politiknya.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Di tengah dinamika tersebut, Prabowo menunjukkan sikap tegas namun menghormati keputusan yang diambil. Pernyataan yang disampaikan pun langsung menarik perhatian, terlebih setelah muncul informasi baru yang disebut-sebut cukup mengejutkan.
Publik kini menanti kejelasan lebih lanjut, sementara berbagai spekulasi terus berkembang mengenai langkah berikutnya dan dampaknya terhadap peta politik nasional.”
Sampai artikel ini ditulis pada Selasa (12/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 372 likes, 263 komentar, dan 60 kali dibagikan. Kolom komentar terbagi dua, sebagian masyarakat mempercayai informasi tersebut dan sebagian lainnya menyatakan bahwa informasi itu tidak benar.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook bernama “Murshid 2” dan YouTube @Buk4N1nt3L. Kedua unggahan tersebut menampilkan video yang sama terkait pengunduran diri Gibran.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Wapres Gibran dan Menhaj Tinjau Layanan Makkah Route di Juanda
Periksa Fakta Pengunduran Diri Gibran. foto/hotline periksa fatka tirto
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasilnya, tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Kami justru diarahkan ke laman YouTube Tempo. Laman Tempo menyatakan bahwa video yang menampilkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seolah mengumumkan pengunduran diri yang beredar di TikTok dan Facebook pada 18 Oktober 2025 adalah tidak benar.
Dalam tayangan itu, Gibran menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada media yang disebutnya telah mengawal program pemerintah. Faktanya, momen tersebut adalah saat Gibran menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta ke DPRD Kota Surakarta pada 16 Juli 2024, bukan pengunduran diri sebagai Wakil Presiden.
Kemudian Tirto mengetikkan kata kunci “DPR terima surat pengunduran diri Gibran” pada mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke laman Kompas, video yang beredar mengklaim Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden adalah hoaks. Sampai saat ini tidak ada informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Lebih lanjut, Tirto berusaha mengamati gambar latar belakang saat Gibran menyerahkan dokumen pada unggahan yang beredar. Ditemukan beberapa kejanggalan, seperti tangan Gibran saat memberi dokumen tidak pas dengan tangan Puan, bahkan terlihat sejumlah 6 tangan yang tidak proporsional. Karakteristik semacam ini kerap ditemukan pada konten yang diduga merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi akal imitasi (AI).
Untuk memastikannya, kami menggunakan situs Hive Moderation untuk mengetahui persentase penggunaan AI dalam gambar. Hasil analisis menunjukkan bahwa gambar tersebut memiliki probabilitas 98,5 persen sebagai hasil manipulasi AI.
Melansir akun Instagram resmi miliknya @gibran_rakabuming, Gibran masih aktif beraktivitas sebagai wapres dan menghadiri Haul ke-55 Almaghfurlah K.H. Abdul Wahab Chasbullah di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, pada Minggu, 10 Mei 2026.
“Bagi saya, haul bukan sekadar mengenang, melainkan momentum untuk meneladani perjuangan para ulama dalam menjaga persatuan umat dan menumbuhkan kecintaan kepada bangsa. Kehadiran saya di acara ini adalah bentuk penghormatan atas jasa besar pendiri Nahdlatul Ulama tersebut bagi Indonesia.” Begitu jelas Gibran dalam akun Instagram resminya.
Di hadapan para santri dan jamaah, Gibran menegaskan bahwa Kiai Wahab adalah tokoh penggerak yang mewarisi semangat persatuan, cinta tanah air, keberanian berpikir maju, serta komitmen kuat untuk kemajuan bangsa. Karena itu, Gibran berpesan kepada para santri sebagai generasi penerus agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Indonesia membutuhkan anak-anak muda, membutuhkan santri yang berakhlak mulia, mencintai tanah air, berani berinovasi, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan DPR menerima surat pengunduran diri Gibran sebagai wakil presiden RI adalah tidak benar dan tidak didukung oleh informasi kredibel.
Baca juga:Gibran: Pak JK itu Idola Saya
Kami justru diarahkan ke laman YouTube Tempo. Laman Tempo menyatakan bahwa video yang menampilkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seolah mengumumkan pengunduran diri yang beredar di TikTok dan Facebook pada 18 Oktober 2025 adalah tidak benar.
Dalam tayangan itu, Gibran menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada media yang disebutnya telah mengawal program pemerintah. Faktanya, momen tersebut adalah saat Gibran menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta ke DPRD Kota Surakarta pada 16 Juli 2024, bukan pengunduran diri sebagai Wakil Presiden.
Kemudian Tirto mengetikkan kata kunci “DPR terima surat pengunduran diri Gibran” pada mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke laman Kompas, video yang beredar mengklaim Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden adalah hoaks. Sampai saat ini tidak ada informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Lebih lanjut, Tirto berusaha mengamati gambar latar belakang saat Gibran menyerahkan dokumen pada unggahan yang beredar. Ditemukan beberapa kejanggalan, seperti tangan Gibran saat memberi dokumen tidak pas dengan tangan Puan, bahkan terlihat sejumlah 6 tangan yang tidak proporsional. Karakteristik semacam ini kerap ditemukan pada konten yang diduga merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi akal imitasi (AI).
Untuk memastikannya, kami menggunakan situs Hive Moderation untuk mengetahui persentase penggunaan AI dalam gambar. Hasil analisis menunjukkan bahwa gambar tersebut memiliki probabilitas 98,5 persen sebagai hasil manipulasi AI.
Melansir akun Instagram resmi miliknya @gibran_rakabuming, Gibran masih aktif beraktivitas sebagai wapres dan menghadiri Haul ke-55 Almaghfurlah K.H. Abdul Wahab Chasbullah di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, pada Minggu, 10 Mei 2026.
“Bagi saya, haul bukan sekadar mengenang, melainkan momentum untuk meneladani perjuangan para ulama dalam menjaga persatuan umat dan menumbuhkan kecintaan kepada bangsa. Kehadiran saya di acara ini adalah bentuk penghormatan atas jasa besar pendiri Nahdlatul Ulama tersebut bagi Indonesia.” Begitu jelas Gibran dalam akun Instagram resminya.
Di hadapan para santri dan jamaah, Gibran menegaskan bahwa Kiai Wahab adalah tokoh penggerak yang mewarisi semangat persatuan, cinta tanah air, keberanian berpikir maju, serta komitmen kuat untuk kemajuan bangsa. Karena itu, Gibran berpesan kepada para santri sebagai generasi penerus agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Indonesia membutuhkan anak-anak muda, membutuhkan santri yang berakhlak mulia, mencintai tanah air, berani berinovasi, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan DPR menerima surat pengunduran diri Gibran sebagai wakil presiden RI adalah tidak benar dan tidak didukung oleh informasi kredibel.
Baca juga:Gibran: Pak JK itu Idola Saya
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim yang menyebutkan Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Hasil analisis menunjukkan bahwa gambar yang beredar terindikasi kuat merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI). Sampai artikel ini ditulis, tidak ada media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Dalam akun Instagram miliknya, Gibran masih aktif sebagai wakil presiden dan menghadiri Haul ke-55 Almaghfurlah K.H. Abdul Wahab Chasbullah di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, pada Minggu, 10 Mei 2026.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Hasil analisis menunjukkan bahwa gambar yang beredar terindikasi kuat merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI). Sampai artikel ini ditulis, tidak ada media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Dalam akun Instagram miliknya, Gibran masih aktif sebagai wakil presiden dan menghadiri Haul ke-55 Almaghfurlah K.H. Abdul Wahab Chasbullah di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, pada Minggu, 10 Mei 2026.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo?fbid=960763940284128&set=a.719080824452442
- https://web.archive.org/web/20260512031808/
- https://www.facebook.com/login/?next=
- https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fphoto%3Ffbid%3D960763940284128%26set%3Da.719080824452442
- https://www.facebook.com/murshidd2
- https://web.archive.org/web/20260512032311/
- https://www.facebook.com/login/?next=
- https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fmurshidd2
- https://www.facebook.com/murshidd2/photos/keputusan-mengejutkan-datang-dari-gibran-yang-resmi-mengajukan-pengunduran-diri-/936935769342099/
- https://www.youtube.com/shorts/M7JeUqQ1QRs
- https://tirto.id/wapres-gibran-dan-menhaj-tinjau-layanan-makkah-route-di-juanda-hvoW
- https://www.youtube.com/shorts/POsihv0e5W0
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/11/175600982/-hoaks-wapres-gibran-serahkan-surat-pengunduran-diri-ke-dpr-ri
- https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection
- https://www.instagram.com/p/DYKUgxVTpqA/?hl=id
- https://tirto.id/gibran-pak-jk-itu-idola-saya-huNv
(GFD-2026-34325) Keliru, Bayi WNI Baru Lahir Otomatis Masuk Peserta BPJS
Sumber:Tanggal publish: 11/05/2026
Berita
tirto.id - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim bahwa setiap bayi WNI yang baru lahir bakal otomatis menjadi peserta aktif BPJS. Kebijakan tersebut diklaim berlaku mulai 26 April 2026.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “FAKTA UNIK” (arsip) pada Kamis (23/04/2026). Dalam unggahan menampilkan logo BPJS Kesehatan dan foto Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“TAZAKKA FACTS. SETIAP BAYI WNI YANG BARU LAHIR BAKAL OTOMATIS MASUK PESERTA AKTIF BPJS, MULAI 26 APRIL 2026,” begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menuliskan keterangan pada unggahan, “Mulai April 2026, setiap bayi yang lahir di Indonesia direncanakan otomatis langsung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Pemerintah saat ini tengah mempercepat proses integrasi layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan ke dalam portal digital layanan publik yang disebut INAku. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, proses integrasi itu nantinya akan menyatukan fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS yang kini masih terfragmentasi. Gimana menurut kalian.”
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Sampai artikel ini ditulis pada Senin (11/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 183 likes, 46 komentar, dan 9 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi reaksi dukungan masyarakat terhadap program tersebut dan sebagian lainnya mengkritik dan mempertanyakan kebenarannya.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram “@banyakbacaid,” “@folkfinance.id,” dan akun Facebook “Nur Azizah.” Semua unggahan tersebut mengklaim bahwa mulai April 2026 setiap bayi WNI yang baru lahir otomatis akan menjadi peserta BPJS.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Cak Imin: Iuran BPJS Kesehatan Perlu Naik agar Tak Rugi Terus
periksa fakta BPJS Kesehatan untuk Bayi.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “FAKTA UNIK” (arsip) pada Kamis (23/04/2026). Dalam unggahan menampilkan logo BPJS Kesehatan dan foto Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“TAZAKKA FACTS. SETIAP BAYI WNI YANG BARU LAHIR BAKAL OTOMATIS MASUK PESERTA AKTIF BPJS, MULAI 26 APRIL 2026,” begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menuliskan keterangan pada unggahan, “Mulai April 2026, setiap bayi yang lahir di Indonesia direncanakan otomatis langsung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Pemerintah saat ini tengah mempercepat proses integrasi layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan ke dalam portal digital layanan publik yang disebut INAku. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, proses integrasi itu nantinya akan menyatukan fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS yang kini masih terfragmentasi. Gimana menurut kalian.”
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Sampai artikel ini ditulis pada Senin (11/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 183 likes, 46 komentar, dan 9 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi reaksi dukungan masyarakat terhadap program tersebut dan sebagian lainnya mengkritik dan mempertanyakan kebenarannya.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram “@banyakbacaid,” “@folkfinance.id,” dan akun Facebook “Nur Azizah.” Semua unggahan tersebut mengklaim bahwa mulai April 2026 setiap bayi WNI yang baru lahir otomatis akan menjadi peserta BPJS.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Cak Imin: Iuran BPJS Kesehatan Perlu Naik agar Tak Rugi Terus
periksa fakta BPJS Kesehatan untuk Bayi.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Antara “BPJS Kesehatan: Bayi baru lahir dari orang tua terdaftar PBI, ditanggung JKN”. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan otomatis ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Kepesertaan Akmal Budi Yulianto menanggapi arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini yang menyatakan akan mengintegrasikan layanan BPJS pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta JKN.
“Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal di Jakarta, Selasa.
Dari penjelasan tersebut, Akmal menyebutkan bahwa bayi yang otomatis terdaftar BPJS adalah yang berasal dari orang tua yang terdaftar BPJS. Maka, dari keterangannya, bukan semua bayi yang otomatis menjadi peserta BPJS.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memang mengatur tentang pendaftaran iuran terkait bayi yang baru dilahirkan
Adapun skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman, tetapi apabila memang ke depan skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir otomatis ditanggung negara melalui JKN, maka BPJS Kesehatan akan sepenuhnya mendukung.
Lebih lanjut, kami mengetikkan kata kunci “Bayi baru lahir otomatis terdaftar BPJS.” Hasil penelusuran mengarah pada laman Kompas. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, memberikan klarifikasi atas informasi keliru tersebut.
“Hanya yang bisa kami sampaikan untuk pembiayaan tadi, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover sebagai langsung, tinggal tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal pada 7 April 2026.
Dengan demikian, narasi bayi baru lahir otomatis terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berawal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini adalah konteks informasi yang keliru.
Rini menyampaikan rencana penguatan layanan BPJS Kesehatan. Namun, untuk saat ini, sistem otomatis tersebut baru diterapkan bagi bayi yang lahir dari orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan akses perlindungan kesehatan, dengan ketentuan harus didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.
“Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” begitu keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada 7 April 2026, dilansir Kompas.com.
Melansir akun Instagram Kompas, syarat mendaftarkan BPJS bagi bayi yang baru lahir yaitu memiliki KTP atau nomor JKN ibu, surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit, kartu keluarga (KK) orang tua, akta kelahiran (jika sudah ada). Nantinya, data bayi baru lahir harus diperbarui maksimal tiga bulan setelah kelahiran sesuai data NIK Dukcapil.
Adapun beberapa cara daftar BPJS bayi baru lahir secara online maupun offline yaitu:
1. Melalui nomor WhatsApp PANDAWA.
Orang tua dapat mendaftarkan bayi baru lahir melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Dengan mengirim dokumen, KTP ibu, KK, dan surat keterangan lahir, lalu mengikuti petunjuk dari petugas.
2. Melalui aplikasi Mobile JKN.
Login ke aplikasi Mobile JKN, pilih menu Pendaftaran Peserta Setujui ketentuan pendaftaran Masukkan NIK bayi dan captcha, lengkapi data diri bayi, pilih fasilitas kesehatan (faskes), masukkan email aktif dan verifikasi, kemudian lakukan pembayaran iuran. Setelah pembayaran selesai, bayi baru lahir akan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
3. Melalui Mobile Customer Service (MCS)
Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan MCS sesuai jadwal yang tersedia, sambil membawa dokumen dan mengisi formulir.
4. Melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, jika ingin datang langsung, pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan setiap bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan adalah informasi yang keliru karena disajikan secara tidak utuh dan tidak menjelaskan keseluruhan syarat, serta ketentuan pengaktifan BPJS tersebut.
Baca juga:BPJS Kesehatan Rilis 8 Program Quick Wins, Fokus Respons Cepat
Direktur Kepesertaan Akmal Budi Yulianto menanggapi arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini yang menyatakan akan mengintegrasikan layanan BPJS pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta JKN.
“Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal di Jakarta, Selasa.
Dari penjelasan tersebut, Akmal menyebutkan bahwa bayi yang otomatis terdaftar BPJS adalah yang berasal dari orang tua yang terdaftar BPJS. Maka, dari keterangannya, bukan semua bayi yang otomatis menjadi peserta BPJS.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memang mengatur tentang pendaftaran iuran terkait bayi yang baru dilahirkan
Adapun skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman, tetapi apabila memang ke depan skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir otomatis ditanggung negara melalui JKN, maka BPJS Kesehatan akan sepenuhnya mendukung.
Lebih lanjut, kami mengetikkan kata kunci “Bayi baru lahir otomatis terdaftar BPJS.” Hasil penelusuran mengarah pada laman Kompas. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, memberikan klarifikasi atas informasi keliru tersebut.
“Hanya yang bisa kami sampaikan untuk pembiayaan tadi, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover sebagai langsung, tinggal tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal pada 7 April 2026.
Dengan demikian, narasi bayi baru lahir otomatis terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berawal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini adalah konteks informasi yang keliru.
Rini menyampaikan rencana penguatan layanan BPJS Kesehatan. Namun, untuk saat ini, sistem otomatis tersebut baru diterapkan bagi bayi yang lahir dari orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan akses perlindungan kesehatan, dengan ketentuan harus didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.
“Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” begitu keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada 7 April 2026, dilansir Kompas.com.
Melansir akun Instagram Kompas, syarat mendaftarkan BPJS bagi bayi yang baru lahir yaitu memiliki KTP atau nomor JKN ibu, surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit, kartu keluarga (KK) orang tua, akta kelahiran (jika sudah ada). Nantinya, data bayi baru lahir harus diperbarui maksimal tiga bulan setelah kelahiran sesuai data NIK Dukcapil.
Adapun beberapa cara daftar BPJS bayi baru lahir secara online maupun offline yaitu:
1. Melalui nomor WhatsApp PANDAWA.
Orang tua dapat mendaftarkan bayi baru lahir melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Dengan mengirim dokumen, KTP ibu, KK, dan surat keterangan lahir, lalu mengikuti petunjuk dari petugas.
2. Melalui aplikasi Mobile JKN.
Login ke aplikasi Mobile JKN, pilih menu Pendaftaran Peserta Setujui ketentuan pendaftaran Masukkan NIK bayi dan captcha, lengkapi data diri bayi, pilih fasilitas kesehatan (faskes), masukkan email aktif dan verifikasi, kemudian lakukan pembayaran iuran. Setelah pembayaran selesai, bayi baru lahir akan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
3. Melalui Mobile Customer Service (MCS)
Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan MCS sesuai jadwal yang tersedia, sambil membawa dokumen dan mengisi formulir.
4. Melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, jika ingin datang langsung, pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan setiap bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan adalah informasi yang keliru karena disajikan secara tidak utuh dan tidak menjelaskan keseluruhan syarat, serta ketentuan pengaktifan BPJS tersebut.
Baca juga:BPJS Kesehatan Rilis 8 Program Quick Wins, Fokus Respons Cepat
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebutkan bahwa setiap bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah informasi yang keliru dan disajikan secara tidak utuh (missing context).
Untuk saat ini, sistem otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir diterapkan untuk orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, ketentuan bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Untuk saat ini, sistem otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir diterapkan untuk orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, ketentuan bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=916253768076810&set=a.381735088195350
- https://web.archive.org/web/20260511043627/
- https://www.facebook.com/login/?next=
- https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fphoto%2F%3Ffbid%3D916253768076810%26set%3Da.381735088195350
- https://www.instagram.com/p/DWszDgOk13a/
- https://www.instagram.com/p/DWwGWozgVNy/
- https://www.facebook.com/nur.azizah.237493/posts/pemerintah-indonesia-berencana-membuat-setiap-warga-negara-yang-lahir-di-dalam-n/1976377509618808/
- https://tirto.id/cak-imin-iuran-bpjs-kesehatan-perlu-naik-agar-tak-rugi-terus-hrKc
- https://jogja.antaranews.com/berita/819773/bpjs-kesehatan-bayi-baru-lahir-dari-orang-tua-terdaftar-pbi-ditanggung-jkn
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/09/113300082/-klarifikasi-tidak-benar-bayi-baru-lahir-otomatis-jadi-peserta-bpjs
- https://money.kompas.com/read/2026/04/10/122126726/cara-daftar-bpjs-bayi-baru-lahir-2026-jangan-lewat-28-hari-agar-langsung-aktif?page=all
- https://tirto.id/bpjs-kesehatan-rilis-8-program-quick-wins-fokus-respons-cepat-huoV
(GFD-2026-34342) Keliru, Bayi WNI Baru Lahir Otomatis Masuk Peserta BPJS
Sumber:Tanggal publish: 11/05/2026
Berita
tirto.id - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim bahwa setiap bayi WNI yang baru lahir bakal otomatis menjadi peserta aktif BPJS. Kebijakan tersebut diklaim berlaku mulai 26 April 2026.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “FAKTA UNIK” (arsip) pada Kamis (23/04/2026). Dalam unggahan menampilkan logo BPJS Kesehatan dan foto Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“TAZAKKA FACTS. SETIAP BAYI WNI YANG BARU LAHIR BAKAL OTOMATIS MASUK PESERTA AKTIF BPJS, MULAI 26 APRIL 2026,” begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menuliskan keterangan pada unggahan, “Mulai April 2026, setiap bayi yang lahir di Indonesia direncanakan otomatis langsung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Pemerintah saat ini tengah mempercepat proses integrasi layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan ke dalam portal digital layanan publik yang disebut INAku. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, proses integrasi itu nantinya akan menyatukan fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS yang kini masih terfragmentasi. Gimana menurut kalian.”
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Sampai artikel ini ditulis pada Senin (11/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 183 likes, 46 komentar, dan 9 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi reaksi dukungan masyarakat terhadap program tersebut dan sebagian lainnya mengkritik dan mempertanyakan kebenarannya.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram “@banyakbacaid,” “@folkfinance.id,” dan akun Facebook “Nur Azizah.” Semua unggahan tersebut mengklaim bahwa mulai April 2026 setiap bayi WNI yang baru lahir otomatis akan menjadi peserta BPJS.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Cak Imin: Iuran BPJS Kesehatan Perlu Naik agar Tak Rugi Terus
periksa fakta BPJS Kesehatan untuk Bayi.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “FAKTA UNIK” (arsip) pada Kamis (23/04/2026). Dalam unggahan menampilkan logo BPJS Kesehatan dan foto Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“TAZAKKA FACTS. SETIAP BAYI WNI YANG BARU LAHIR BAKAL OTOMATIS MASUK PESERTA AKTIF BPJS, MULAI 26 APRIL 2026,” begitu narasi tertulis dalam gambar.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menuliskan keterangan pada unggahan, “Mulai April 2026, setiap bayi yang lahir di Indonesia direncanakan otomatis langsung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Pemerintah saat ini tengah mempercepat proses integrasi layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan ke dalam portal digital layanan publik yang disebut INAku. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, proses integrasi itu nantinya akan menyatukan fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS yang kini masih terfragmentasi. Gimana menurut kalian.”
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Sampai artikel ini ditulis pada Senin (11/05/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 183 likes, 46 komentar, dan 9 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi reaksi dukungan masyarakat terhadap program tersebut dan sebagian lainnya mengkritik dan mempertanyakan kebenarannya.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram “@banyakbacaid,” “@folkfinance.id,” dan akun Facebook “Nur Azizah.” Semua unggahan tersebut mengklaim bahwa mulai April 2026 setiap bayi WNI yang baru lahir otomatis akan menjadi peserta BPJS.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Cak Imin: Iuran BPJS Kesehatan Perlu Naik agar Tak Rugi Terus
periksa fakta BPJS Kesehatan untuk Bayi.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Antara “BPJS Kesehatan: Bayi baru lahir dari orang tua terdaftar PBI, ditanggung JKN”. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan otomatis ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Kepesertaan Akmal Budi Yulianto menanggapi arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini yang menyatakan akan mengintegrasikan layanan BPJS pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta JKN.
“Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal di Jakarta, Selasa.
Dari penjelasan tersebut, Akmal menyebutkan bahwa bayi yang otomatis terdaftar BPJS adalah yang berasal dari orang tua yang terdaftar BPJS. Maka, dari keterangannya, bukan semua bayi yang otomatis menjadi peserta BPJS.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memang mengatur tentang pendaftaran iuran terkait bayi yang baru dilahirkan
Adapun skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman, tetapi apabila memang ke depan skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir otomatis ditanggung negara melalui JKN, maka BPJS Kesehatan akan sepenuhnya mendukung.
Lebih lanjut, kami mengetikkan kata kunci “Bayi baru lahir otomatis terdaftar BPJS.” Hasil penelusuran mengarah pada laman Kompas. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, memberikan klarifikasi atas informasi keliru tersebut.
“Hanya yang bisa kami sampaikan untuk pembiayaan tadi, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover sebagai langsung, tinggal tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal pada 7 April 2026.
Dengan demikian, narasi bayi baru lahir otomatis terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berawal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini adalah konteks informasi yang keliru.
Rini menyampaikan rencana penguatan layanan BPJS Kesehatan. Namun, untuk saat ini, sistem otomatis tersebut baru diterapkan bagi bayi yang lahir dari orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan akses perlindungan kesehatan, dengan ketentuan harus didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.
“Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” begitu keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada 7 April 2026, dilansir Kompas.com.
Melansir akun Instagram Kompas, syarat mendaftarkan BPJS bagi bayi yang baru lahir yaitu memiliki KTP atau nomor JKN ibu, surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit, kartu keluarga (KK) orang tua, akta kelahiran (jika sudah ada). Nantinya, data bayi baru lahir harus diperbarui maksimal tiga bulan setelah kelahiran sesuai data NIK Dukcapil.
Adapun beberapa cara daftar BPJS bayi baru lahir secara online maupun offline yaitu:
1. Melalui nomor WhatsApp PANDAWA.
Orang tua dapat mendaftarkan bayi baru lahir melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Dengan mengirim dokumen, KTP ibu, KK, dan surat keterangan lahir, lalu mengikuti petunjuk dari petugas.
2. Melalui aplikasi Mobile JKN.
Login ke aplikasi Mobile JKN, pilih menu Pendaftaran Peserta Setujui ketentuan pendaftaran Masukkan NIK bayi dan captcha, lengkapi data diri bayi, pilih fasilitas kesehatan (faskes), masukkan email aktif dan verifikasi, kemudian lakukan pembayaran iuran. Setelah pembayaran selesai, bayi baru lahir akan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
3. Melalui Mobile Customer Service (MCS)
Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan MCS sesuai jadwal yang tersedia, sambil membawa dokumen dan mengisi formulir.
4. Melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, jika ingin datang langsung, pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan setiap bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan adalah informasi yang keliru karena disajikan secara tidak utuh dan tidak menjelaskan keseluruhan syarat, serta ketentuan pengaktifan BPJS tersebut.
Baca juga:BPJS Kesehatan Rilis 8 Program Quick Wins, Fokus Respons Cepat
Direktur Kepesertaan Akmal Budi Yulianto menanggapi arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini yang menyatakan akan mengintegrasikan layanan BPJS pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta JKN.
“Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal di Jakarta, Selasa.
Dari penjelasan tersebut, Akmal menyebutkan bahwa bayi yang otomatis terdaftar BPJS adalah yang berasal dari orang tua yang terdaftar BPJS. Maka, dari keterangannya, bukan semua bayi yang otomatis menjadi peserta BPJS.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memang mengatur tentang pendaftaran iuran terkait bayi yang baru dilahirkan
Adapun skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman, tetapi apabila memang ke depan skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir otomatis ditanggung negara melalui JKN, maka BPJS Kesehatan akan sepenuhnya mendukung.
Lebih lanjut, kami mengetikkan kata kunci “Bayi baru lahir otomatis terdaftar BPJS.” Hasil penelusuran mengarah pada laman Kompas. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, memberikan klarifikasi atas informasi keliru tersebut.
“Hanya yang bisa kami sampaikan untuk pembiayaan tadi, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover sebagai langsung, tinggal tidak perlu mendaftarkan,” begitu keterangan Akmal pada 7 April 2026.
Dengan demikian, narasi bayi baru lahir otomatis terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berawal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini adalah konteks informasi yang keliru.
Rini menyampaikan rencana penguatan layanan BPJS Kesehatan. Namun, untuk saat ini, sistem otomatis tersebut baru diterapkan bagi bayi yang lahir dari orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan akses perlindungan kesehatan, dengan ketentuan harus didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.
“Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” begitu keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada 7 April 2026, dilansir Kompas.com.
Melansir akun Instagram Kompas, syarat mendaftarkan BPJS bagi bayi yang baru lahir yaitu memiliki KTP atau nomor JKN ibu, surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit, kartu keluarga (KK) orang tua, akta kelahiran (jika sudah ada). Nantinya, data bayi baru lahir harus diperbarui maksimal tiga bulan setelah kelahiran sesuai data NIK Dukcapil.
Adapun beberapa cara daftar BPJS bayi baru lahir secara online maupun offline yaitu:
1. Melalui nomor WhatsApp PANDAWA.
Orang tua dapat mendaftarkan bayi baru lahir melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Dengan mengirim dokumen, KTP ibu, KK, dan surat keterangan lahir, lalu mengikuti petunjuk dari petugas.
2. Melalui aplikasi Mobile JKN.
Login ke aplikasi Mobile JKN, pilih menu Pendaftaran Peserta Setujui ketentuan pendaftaran Masukkan NIK bayi dan captcha, lengkapi data diri bayi, pilih fasilitas kesehatan (faskes), masukkan email aktif dan verifikasi, kemudian lakukan pembayaran iuran. Setelah pembayaran selesai, bayi baru lahir akan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
3. Melalui Mobile Customer Service (MCS)
Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan MCS sesuai jadwal yang tersedia, sambil membawa dokumen dan mengisi formulir.
4. Melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, jika ingin datang langsung, pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan setiap bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan adalah informasi yang keliru karena disajikan secara tidak utuh dan tidak menjelaskan keseluruhan syarat, serta ketentuan pengaktifan BPJS tersebut.
Baca juga:BPJS Kesehatan Rilis 8 Program Quick Wins, Fokus Respons Cepat
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebutkan bahwa setiap bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah informasi yang keliru dan disajikan secara tidak utuh (missing context).
Untuk saat ini, sistem otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir diterapkan untuk orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, ketentuan bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Untuk saat ini, sistem otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir diterapkan untuk orang tua peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, ketentuan bayi yang baru lahir tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=916253768076810&set=a.381735088195350
- https://web.archive.org/web/20260511043627/
- https://www.facebook.com/login/?next=
- https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fphoto%2F%3Ffbid%3D916253768076810%26set%3Da.381735088195350
- https://www.instagram.com/p/DWszDgOk13a/
- https://www.instagram.com/p/DWwGWozgVNy/
- https://www.facebook.com/nur.azizah.237493/posts/pemerintah-indonesia-berencana-membuat-setiap-warga-negara-yang-lahir-di-dalam-n/1976377509618808/
- https://tirto.id/cak-imin-iuran-bpjs-kesehatan-perlu-naik-agar-tak-rugi-terus-hrKc
- https://jogja.antaranews.com/berita/819773/bpjs-kesehatan-bayi-baru-lahir-dari-orang-tua-terdaftar-pbi-ditanggung-jkn
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/09/113300082/-klarifikasi-tidak-benar-bayi-baru-lahir-otomatis-jadi-peserta-bpjs
- https://money.kompas.com/read/2026/04/10/122126726/cara-daftar-bpjs-bayi-baru-lahir-2026-jangan-lewat-28-hari-agar-langsung-aktif?page=all
- https://tirto.id/bpjs-kesehatan-rilis-8-program-quick-wins-fokus-respons-cepat-huoV
Halaman: 29/7923





