• (GFD-2025-29735) [SALAH] Prabowo Bebaskan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 29/10/2025

    Berita

    Akun Facebook “Jofan Nadin” pada Sabtu (25/10/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:

    “Ammar Zoni Dibebaskan Langsung Oleh Presiden RI Prabowo Berkat Kerja Keras Ammar Zoni

    Jumat, 24 Oktober 2025 Hotman Paris menjelaskan bahwa Amar Zoni sudah dinyatakan bebas dari Nusakambangan kini amar Zoni bisa senyum bahagia”

    Unggahan disertai takarir:

    “Ammar Zoni dinyatakan bebas dari Nusakambangan”

    Per Rabu (29/10/2025), konten tersebut telah mendapat 76.100-an tanda suka dan 3.500-an komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar konten yang menampilkan potret Hotman Paris menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube KOMPASTV “Presiden Prabowo Subianto Telepon Hotman Paris Bahas Masalah Ini”, tayang Senin (2/12/2024). Konteks asli video adalah momen Presiden Prabowo menelepon Hotman Paris (tokoh pengacara) karena prihatin dengan banyaknya perusahaan di Indonesia yang terancam pailit.

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Prabowo bebaskan Ammar Zoni dari Nusakambangan” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan yang tidak saling berkaitan, yakni:

    • Berita tempo.co “Mahasiswa Minta Pimpinan DPR Telepon Kapolri untuk Bebaskan Pendemo yang Ditahan”. Berita yang tayang Rabu (3/9/2025) ini melaporkan bahwa perwakilan mahasiswa mendesak pimpinan DPR untuk segera menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna membebaskan seluruh mahasiswa yang ditahan polisi dalam gelombang demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025.

    • Berita tribunnews.com “Pengacara Ammar Zoni Minta Tolong Presiden Prabowo! Tak Terima Kliennya Dipindah ke Nusakambangan!”, tayang Sabtu (18/10/2025). Disebutkan, kuasa hukum Ammar Zoni mencurigai adanya kejanggalan dalam pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan. Ia pun meminta pemerintah, termasuk Presiden, untuk turun tangan meninjau ulang prosedur pemindahan tersebut.

    Dilansir dari kompas.com, Ammar Zoni merupakan aktor yang dijatuhi hukuman pidana karena mengedarkan sabu dan tembakau sintetis. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sejak Kamis (16/10/2025).

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Presiden Prabowo membebaskan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan”.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Presiden Prabowo membebaskan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-29734) [SALAH] Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i Setujui Hukuman Mati Bagi Koruptor

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 29/10/2025

    Berita

    Beredar video [arsip] dari akun Facebook “Anik Rohmatin” pada Rabu (08/10/2025) disertai narasi:

    MUHAMMAD SYAFII - Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i menyetujui hukuman mati untuk kedaulatan hukum Indonesia, semua harus menyetujui koruptor.di menyetujui di hukum MATI"

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i setujui hukuman mati bagi koruptor” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri lebih dalam terkait sikap Muhammad Syafii terhadap koruptor di google. Hasilnya ditemukan artikel dari news.detik.com berjudul “Gerindra Cecar Calon Hakim Ad Hoc soal Hukuman Mati Korupsi Bansos Corona” yang tayang Kamis (28/01/2021), artikel tersebut menjelaskan Muhammad Syafii yang ketika itu berstatus sebagai anggota DPR Komisi III yang sedang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap salah satu calon hakim ad hoc Petrus Paulus Maturbongs.

    Dalam fit and proper test tersebut Muhammad Syafii menyinggung kasus korupsi bansos COVID-19, dan tidak ditemukan narasi terkait persetujuan Wakil Menteri Agama tersebut terkait hukuman mati bagi koruptor. 

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i setujui hukuman mati bagi koruptor” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-29733) [SALAH] Jaksa Agung Tetapkan Luhut Tersangka Korupsi Lahan

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 29/10/2025

    Berita

    Beredar video [arsip] dari akun facebook “Bang Sukri” pada Jumat (17/10/2025) disertai narasi:

    “J4KS4 4GUN6 M3NET4PKAN LVHUT S3BAG4I T3RS4NGKA KORVPS1 L4HAN

    K3j4gung m3net4pkan Lvhut seb4gai T3rs4ngka Korvpsi sumb4r d4ya 4lam Batu Bara, Lvhut B1nsar P4ndj4itan p3milik PT Toba Bara t3rbukt1 m3nyal4hgun4kan L4han 6000 hektar d3mi k3untung4n Pribadi.!!!"

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Jaksa Agung tetapkan Luhut tersangka korupsi lahan” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim penetapan tersangka kepada Luhut.

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri lebih dalam terkait penetapan tersangka kepada Luhut oleh Kejaksaan Agung melalui google. Hasilnya ditemukan artikel cek fakta kompas.com berjudu “[HOAKS] Kejaksaan Agung Tetapkan Luhut sebagai Tersangka” yang tayang Senin (20/10/2025).

    Dalam artikel tersebut mengutip laporan dari Grean Peace bahwa adanya indikasi korupsi politik dan konflik kepentingan di dalam PT Toba Bara Sejahtra Tbk. Saham mayoritas perusahaan yang sebelumnya dimiliki oleh Luhut, yang juga menjadi salah satu delegasi Indonesia proyek Prakarsa Sabuk Jalan/Belt and Road Initiative (BRI). Walaupun telah dijual kepada Highland Strategic Holdings dengan penjualan yang ganjil, keluarga Luhut masih memiliki saham minoritas di perusahaan tersebut.

    Hingga artikel ini terbit belum ada sidang atau penetapan status tersangka kepada Luhut terkait kasus korupsi atau penyalahgunaan lahan.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Jaksa Agung tetapkan Luhut tersangka korupsi lahan” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-29732) [PENIPUAN] Pendaftaran Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan dari Purbaya yang Siapkan 20 Triliun

    Sumber: Tiktok
    Tanggal publish: 29/10/2025

    Berita

    Beredar video [arsip] dari akun tiktok “bpjs.kesehatan418” pada Sabtu (25/10/2025) disertai takarir:

     “PURBAYA SIAPKAN RP 20 TRILIUN BUAT HAPUS TUNGGAKAN IURAN BPJS KESEHATAN DI 2026

    SEGERA DAFTAKAN DIRI ANDA AGAR TUNGGAKAN BPJS KESEHATAN ANDA DI GRATISKAN"

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “pendaftaran program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan dari Purbaya yang siapkan 20 triliun” ke mesin pencarian Google. Hasilnya ditemukan artikel tempo.co dengan judul “Purbaya Siapkan Rp20 T untuk Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan” yang tayang Kamis (23/10/2025) , dan tidak ditemukan link pendaftaran penghapusan tunjangan BPJS Kesehatan.

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri lebih dalam terkait skema penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan melalui google. Hasilnya ditemukan artikel dari cnnindonesia.com dengan mengutip Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang mengatakan bahwa pemutihan ditujukan untuk masyarakat miskin yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda (pemerintah daerah).

    Dalam artikel yang tayang pada Sabtu (25/10/2025) tersebut juga dijelaskan bahwa program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan sehingga belum mencapai keputusan final dan tidak terdapat link pendaftaran yang harus diisi.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “pendaftaran program penghapusan tunggakan BPJS kesehatan dari Purbaya yang siapkan 20 triliun” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan