Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Jaksa Agung tetapkan Luhut tersangka korupsi lahan” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim penetapan tersangka kepada Luhut.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri lebih dalam terkait penetapan tersangka kepada Luhut oleh Kejaksaan Agung melalui google. Hasilnya ditemukan artikel cek fakta kompas.com berjudu “[HOAKS] Kejaksaan Agung Tetapkan Luhut sebagai Tersangka” yang tayang Senin (20/10/2025).
Dalam artikel tersebut mengutip laporan dari Grean Peace bahwa adanya indikasi korupsi politik dan konflik kepentingan di dalam PT Toba Bara Sejahtra Tbk. Saham mayoritas perusahaan yang sebelumnya dimiliki oleh Luhut, yang juga menjadi salah satu delegasi Indonesia proyek Prakarsa Sabuk Jalan/Belt and Road Initiative (BRI). Walaupun telah dijual kepada Highland Strategic Holdings dengan penjualan yang ganjil, keluarga Luhut masih memiliki saham minoritas di perusahaan tersebut.
Hingga artikel ini terbit belum ada sidang atau penetapan status tersangka kepada Luhut terkait kasus korupsi atau penyalahgunaan lahan.
Unggahan berisi klaim “Jaksa Agung tetapkan Luhut tersangka korupsi lahan” merupakan konten palsu (fabricated content).