KOMPAS.com - Bupati Pati, Sudewo disebut telah menyatakan mengundurkan diri setelah aksi demo warga di depan kantornya pada Rabu (13/8/2025).
Di media sosial, beredar sebuah video menampilkan seorang pria membacakan surat pengunduran diri di tengah massa aksi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu disebarkan dengan konteks keliru.
Tuntutan agar Sudewo mundur muncul, setelah sempat ada kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Video Bupati Pati resmi menyatakan mundur dari jabatannya pada Rabu (13/8/2025) disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun:
Sudewo akhirnya Mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Bupati Pati setelah kena lemparan Sandal & botol mineral akibat dari Mulutnya yang Jumawa menantang rakyat Pati untuk datang Demo 50 ribu masa menentang kebijakannya menaikan Pajak 250%, Pati Hebat
(GFD-2025-28474) [KLARIFIKASI] Bupati Pati Tidak Bacakan Surat Mundurnya, Video Perlihatkan Orasi Demonstran
Sumber:Tanggal publish: 15/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Pria dalam video bukanlah Bupati Pati, Sudewo, melainkan peserta aksi yang melakukan orasi.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, seorang pria berpakaian kemeja putih lengan panjang, mengenakan sarung ungu dan peci hitam, membacakan pernyataan tertulis yang mengatasnamakan Sudewo.
Namun, pernyataan itu bukanlah pernyataan resmi Sudewo. Pernyataan tersebut disusun oleh massa aksi sebagai bagian dari orasi.
Video serupa menampilkan pembacaan pernyataan itu dapat dilihat di kanal YouTube ini.
Adapun sejauh ini Sudewo belum menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
Sebaliknya, ia justru menolak lengser dengan alasan telah dipilih rakyat secara konstitusional.
Di sela aksi demo pada Rabu (13/8/2025) Sudewo menyampaikan kepada wartawan bahwa ia enggan mundur.
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme," kata Sudewo dikutip dari Kompas TV.
Merespons aspirasi warga, muncul usulan diadakannya hak angket pelengseran Sudewo.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong menyampaikan, DPRD Kabupaten Pati dapat membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket.
Pansus hak angket ini nantinya dapat menjadi saluran Sudewo untuk menyampaikan klarifikasi.
"Nanti kan di sana ada momen klarifikasi, di sanalah nanti beliau pasti akan menyampaikan itu. Nah, kalau dinyatakan misalnya dia tidak bersalah ya harus dinyatakan tidak bersalah," ujar Bahtra.
Usulan hak angket tersebut, menurut Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, telah memenuhi syarat secara formal.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, seorang pria berpakaian kemeja putih lengan panjang, mengenakan sarung ungu dan peci hitam, membacakan pernyataan tertulis yang mengatasnamakan Sudewo.
Namun, pernyataan itu bukanlah pernyataan resmi Sudewo. Pernyataan tersebut disusun oleh massa aksi sebagai bagian dari orasi.
Video serupa menampilkan pembacaan pernyataan itu dapat dilihat di kanal YouTube ini.
Adapun sejauh ini Sudewo belum menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
Sebaliknya, ia justru menolak lengser dengan alasan telah dipilih rakyat secara konstitusional.
Di sela aksi demo pada Rabu (13/8/2025) Sudewo menyampaikan kepada wartawan bahwa ia enggan mundur.
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme," kata Sudewo dikutip dari Kompas TV.
Merespons aspirasi warga, muncul usulan diadakannya hak angket pelengseran Sudewo.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong menyampaikan, DPRD Kabupaten Pati dapat membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket.
Pansus hak angket ini nantinya dapat menjadi saluran Sudewo untuk menyampaikan klarifikasi.
"Nanti kan di sana ada momen klarifikasi, di sanalah nanti beliau pasti akan menyampaikan itu. Nah, kalau dinyatakan misalnya dia tidak bersalah ya harus dinyatakan tidak bersalah," ujar Bahtra.
Usulan hak angket tersebut, menurut Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, telah memenuhi syarat secara formal.
Kesimpulan
Video peserta aksi membacakan pernyataan tertulis mengatasnamakan Sudewo disebarkan dengan konteks keliru.
Pernyataan itu bukanlah pernyataan resmi Bupati Pati untuk mundur, melainkan bagian dari orasi demo pada Rabu (13/8/2025).
Sejauh ini, Sudewo menolak lengser dengan alasan dipilih rakyat secara konstitusional.
Pernyataan itu bukanlah pernyataan resmi Bupati Pati untuk mundur, melainkan bagian dari orasi demo pada Rabu (13/8/2025).
Sejauh ini, Sudewo menolak lengser dengan alasan dipilih rakyat secara konstitusional.
Rujukan
- https://www.facebook.com/Dunia.Davinci/videos/1112310900824953/
- https://www.facebook.com/restu.bumi.896250/videos/1474084756953557/
- https://www.facebook.com/syafira.najwa.16121/videos/1047684940685285/
- https://www.facebook.com/reel/1621375372600600
- https://www.facebook.com/reel/1514901816554096
- https://regional.kompas.com/read/2025/08/13/150508878/surat-pengunduran-diri-atas-nama-sudewo-dibacakan-pendemo-ini-faktanya
- https://www.youtube.com/watch?v=9HdllR3wm34
- https://www.youtube.com/watch?v=R41rr9J-hf4
- https://nasional.kompas.com/read/2025/08/14/13295901/hak-angket-dprd-pati-momen-bupati-sadewo-untuk-sampaikan-klarifikasi?page=all#page2
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan