• (GFD-2024-23373) Cek Fakta: Jokowi Batal Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/10/2024

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sebuah narasi yang menyebut bahwa Presdien Jokowi batal meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

    Narasi itu muncul dalam unggahan Akun Facebook DeArcher pada Kamis (10/10/2024).

    Berikut narasi lengkapnya:

    “Mulyono batalkan keppres, Jakarta tetap ibukota negara, pertanyaannya IKN yang di bangun memakan anggaran Rp 72 Triliun di buat untuk apa?

    Kalau ditanyakan ke Jokowi ! Pasti jawabannya itu kehendak rakyat bukan keputusan presiden atau jawaban klasiknya nggak tau atau kok ditanyakan ke saya?

    Ditanyakan ke buzzer atau influenser nya jawabannya pasti belum move on ya kalah pilpres ? Hmmm_

    Kayaknya harus ada kambing hitam yang harus disalahkan, kalau menurut anda siapa bro?

    #UlahMulyonoMangkrak”

    Hingga Senin (14/10/2024), konten tersebut sudah disukai 13 pengguna dan dibagikan sebanyak lima kali.

    Lantas benarkah klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran fakta oleh Suara.com, ditemukan penjelasan mengenai klaim ini setelah dilakukan penelusuran tentang klaim tersebut mlewat mesin pencarian Google dengan kata kunci “Jokowi batalkan Keppres IKN, Jakarta tetap ibu kota”.

    Hasilnya, narasi tersebut sudah pernah diluruskan oleh pemeriksa fakta dari sejumlah media, salah satunya ialah Kompas.

    Melansir artikel periksa fakta Kompas.com yang terbit Kamis (10/10/2024), Keppres pemindahan ibu kota tetap dibuat. Hanya saja, Jokowi menyerahkannya untuk diteken oleh Prabowo Subianto, presiden terpilih periode 2024-2029.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengatakan Jokowi batal meneken Keppres pemindahan ibu kota sehingga Jakarta tetap menjadi ibu kota merupakan konten yang menyesatkan.
  • (GFD-2024-23372) [SALAH] Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM oleh Pertamina

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 14/10/2024

    Berita

    Akun Instagram “sayap_merah1” pada Kamis (19/09/2024) mengunggah video reel berisi klaim yang menyebut masyarakat tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina jika belum membayar pajak.
    Berikut narasi lengkapnya:
    “PERATURAN BARU ‼️ Pajak Mati Dilarang Isi Bensin ‼️ Warga Telat Bayar Motor tidak Boleh isi Bensin di SPBU plus di Permalukan Pakai Pengeras Suara. Ayo Gess Segera Bayar Pajak Biar duitnya bisa dikorupsi sama pejabat”
    Per Minggu (13/10/2024), konten tersebut sudah ditonton lebih dari 32 ribu kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “telat bayar pajak pertamina larang beli bbm” ke mesin pencarian Google.
    Hasilnya, ditemukan artikel periksa fakta Tirto.id berisi penjelasan dari Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, yang menerangkan informasi tersebut tidak benar.
    “Ke kami [Pertamina] belum ada informasi resminya terkait hal tersebut [larangan pembelian BBM jika masyarakat belum membayar pajak],” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, kepada Tirto (8/10/2024).
    Sebagai informasi, kabar soal larangan membeli BBM bagi masyarakat yang belum membayar pajak beredar sejak akhir 2023.
    Dilansir dari berita tempo.co yang tayang November 2023, Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, menyatakan pihaknya sempat mengusulkan agar pemerintah daerah di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi. Namun, itu baru sebatas usulan dan belum diterapkan.
    Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) pun telah meluruskan klaim lewat artikel “[SALAH] Peraturan Baru Dilarang Isi Bensin Kalau Telat Bayar Pajak” yang tayang pada Februari 2024

    Kesimpulan

    Jadi, unggahan berisi klaim “penunggak pajak dilarang beli BBM oleh Pertamina” itu merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).
    (Ditulis oleh Vania Astagina)

    Rujukan

  • (GFD-2024-23371) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Penerima Dana Bansos PKH 2024

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 14/10/2024

    Berita

    Akun halaman Facebook “Bansos 2024” membagikan informasi [arsip] berupa tautan pendaftaran Dana Bansos. Pengunggah mengeklaim bantuan dari pemerintah itu nilainya Rp500 ribu untuk tiap penerima. Berikut narasi lengkapnya:

    “𝑷𝒆𝒎𝒆𝒓𝒊𝒏𝒕𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒍𝒖𝒂𝒓𝒌𝒂𝒏 𝑫𝒂𝒏𝒂 𝑩𝑨𝑵𝑺𝑶𝑺 𝒃𝒂𝒈𝒊 𝒔𝒆𝒍𝒖𝒓𝒖𝒉 𝒎𝒂𝒔𝒚𝒂𝒓𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒖𝒓𝒂𝒏𝒈𝒊 𝒃𝒆𝒃𝒂𝒏 𝒓𝒂𝒌𝒚𝒂𝒕.

    ( 𝑫𝒂𝒇𝒕𝒂𝒓 𝑺𝒆𝒌𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈 )

    𝑻𝒆𝒌𝒂𝒏 𝑳𝒊𝒏𝒌 𝑫𝒊 𝑩𝒂𝒘𝒂𝒉 👇

    𝑫𝒂𝒏 𝒕𝒆𝒓𝒊𝒎𝒂 𝑫𝒂𝒏𝒂 𝑩𝑨𝑵𝑺𝑶𝑺 𝒔𝒆𝒏𝒊𝒍𝒂𝒊 𝑹𝒑𝟓𝟎𝟎.𝟎𝟎𝟎

    📌 𝑨𝒎𝒃𝒊𝒍 𝒅𝒂𝒏 𝒄𝒂𝒊𝒓𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒌𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈

    TUNAIBANSOS[dot]VERCEL[dot]APP””

    Hingga Senin (14/10/2024), unggahan yang beredar sejak Minggu (6/10/2024) tersebut telah memperoleh 39 tanda suka dan 15 komentar, mayoritas menunjukkan harapannya atas bantuan sosial (bansos) itu.

    Hasil Cek Fakta

    Menelisik tautan yang disematkan dalam unggahan, terindikasi formulir pendaftaran tersebut merupakan penipuan. Pasalnya, pendaftaran bukan melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pengelola bansos dari pemerintah pusat.

    Berdasarkan pengamatan Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax), infografis dalam unggahan juga disunting dari publikasi IndonesiaBaik.id berjudul “Bansos Uang Tunai Rp500 Ribu, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak”.

    Infografis asli menunjukkan tautan cekbansos.siks.kemsos.go.id menjadi laman untuk mengecek penerima nama penerima bansos, bukan tunaibansos[dot]vercel[dot]app seperti yang ditampilkan unggahan “Bansos 2024”.

    Melansir dari Detik.com, penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun pendaftaran daring dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store yang telah disediakan Kemensos.

    Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara mandiri dengan datang langsung ke kantor Desa/Kelurahan setempat, selanjutnya akan ada musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi kelayakan pendaftar sebagai penerima bansos.

    Kesimpulan

    Dengan demikian, tautan pendaftaran penerima Dana Bansos PKH 2024 dalam unggahan tersebut merupakan konten tiruan (impostor content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2024-23370) [SALAH] Arab Saudi Melarang Imam Masjid di Negaranya untuk Mendoakan Palestina

    Sumber: Twitter
    Tanggal publish: 14/10/2024

    Berita

    Akun X “jonnypengacara” mengunggah potongan video dan narasi [arsip] yang mengklaim Arab Saudi melarang imam masjid di negaranya untuk mendoakan Palestina. Pengunggah juga menyebut Pangeran Muhammad bin Salman (MBS) tidak peduli dengan masalah di Palestina. Berikut narasi lengkapnya:

    “Arab Saudi melarang Imam Mesjid mendoakan Palestina atau menyebutkannya dalam khotbah di masjid2 Saudi. Pangeran Saudi Mohammed bin Salman mengatakan dia secara pribadi TIDAK PEDULI dengan masalah Palestina. Arab Saudi menjadi Islam abad modern Indonesia menjadi Islam abad ke 7”

    Postingan beredar sejak Selasa (29/9/2024) dan telah mendapatkan tanda suka dari seribu akun dan ditayangkan lebih dari 425 ribu kali saat artikel ini dibuat.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari Kompas.com.

    Berdasarkan penelusuran oleh Kompas.com, potongan video di unggahan tersebut merupakan momen saat MBS menjadi pembicara dalam konferensi Future Investment Initiative bulan Oktober 2017 di Riyadh.

    Kala itu, MBS tidak mengungkapkan ketidakpeduliannya terhadap Palestina. Ia hanya menyebut Arab Saudi telah mengalihkan ideologi ekstremis menjadi Islam yang lebih moderat. Dirinya pun menyatakan sikap bela terhadap Palestina dan tidak akan menormalisasi hubungan dengan Israel sampai kemerdekaan itu terjadi.

    “Kerajaan tidak akan menghentikan upayanya untuk mendirikan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata MBS dalam pidatonya

    Kesimpulan

    Dengan demikian, narasi bahwa Arab Saudi melarang imam masjid mendoakan Palestina di negaranya merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan