• (GFD-2025-28497) [HOAKS] PLN Bagikan Token Listrik Rp 500.000 Gratis

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN diklaim membagikan token listrik gratis senilai Rp 500.000.

    Sejumlah akun Facebook membagikan tautan yang diklaim untuk mendapatkan token listrik gratis tersebut.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.

    Tautan yang diklaim untuk mendapatkan token listrik gratis dari PLN dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini, pada Juli dan Agustus 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    PLN Peduli hadirkan gratis voucher listrik Rp.500.000, Bagi pengguna dengan Kwh 450 sampai KWh 2200 kebawah.

    Daftar sekarang sebelum batas yang ditentukan melalui website resmi PLN Peduli di bawah

    Screenshot Hoaks, tautan token listrik gratis Rp 500.000 mengatasnamakan PLN

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi pembagian token listrik gratis di laman media sosial resmi PLN.

    Sementara itu, tautan yang diklaim untuk mendapatkan token listrik gratis justru mengarah ke situs mencurigakan.

    Situs tersebut meminta pengunjung memasukkan nama lengkap, domisili, dan nomor akun Telegram aktif.

    Awas, jangan masukkan data apa pun ke situs tersebut. Sebab, situs itu terindikasi phishing atau pencurian data pribadi.

    Sebelumnya, informasi yang mengeklaim PLN membagikan token listrik gratis dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI juga beredar di media sosial.

    Perwakilan PLN mengonfirmasi kepada Kompas.com pada 5 Agustus 2025 bahwa pembagian token listrik gratis itu hoaks.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk mendapatkan token listrik gratis senilai Rp 500.000 dari PLN adalah hoaks.

    Informasi tersebut tidak ditemukan di laman media sosial resmi PLN. Sementara, situs yang dituju oleh tautan tersebut terindikasi phishing atau pencurian data pribadi.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28496) [HOAKS] Video Unjuk Rasa Warga Papua Minta Jokowi Dijadikan Presiden Seumur Hidup

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar video yang diklaim menunjukkan warga Papua berunjuk rasa meminta mantan presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi dijadikan presiden seumur hidup.

    Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu hoaks dan videonya dibagikan dengan konteks keliru.

    Video yang diklaim menunjukkan unjuk rasa warga Papua meminta Jokowi dijadikan presiden seumur hidup dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, serta akun Instagram ini.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    WARGA PAPUA DEMO AGAR JOKOWI MENJADI PRESIDEN SEUMUR HIDUP

    SEMOGA KEDEPANNYA INDONESIA BISA LEBIH BAIK LAGI AMIN

    Screenshot Hoaks, video unjuk rasa warga Papua minta Jokowi dijadikan presiden seumur hidup

    Hasil Cek Fakta

    Setelah melakukan penelusuran dengan kata kunci terkait dan teknik reverse image search, Tim Cek Fakta Kompas.com berhasil mengidentifikasi lokasi dan waktu pengambilan video.

    Video itu menunjukkan kampanye akbar pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Klemen Tinal, di Wamena, Jayawijaya, pada 23 Juni 2018.

    Visual serupa ditemukan di video YouTube ini. Video menampilkan kader Partai Demokrat, Ricky Ham Pagawak saat mengampanyekan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Lukmen).

    Kampanye pasangan Lukmen di Wamena pada 23 Juni 2018 juga diberitakan oleh sejumlah media Papua, seperti Papua Today dan PapuaSatu.com.

    Sementara itu, Kompas.com tidak menemukan pemberitaan kredibel tentang unjuk rasa warga Papua meminta Jokowi dijadikan presiden seumur hidup.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang diklaim menunjukkan unjuk rasa warga Papua meminta Jokowi dijadikan presiden seumur hidup adalah hoaks.

    Video itu menunjukkan kampanye akbar pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Klemen Tinal, di Wamena, Jayawijaya, pada 23 Juni 2018.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28495) [KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Buaya yang Memangsa Warga di Sungai Bulete, Sulsel

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah foto yang beredar di media sosial diklaim menampilkan seekor buaya berukuran besar di Sungai Bulete, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

    Unggahan itu muncul usai terjadi insiden seekor memangsa warga di Sungai Bulete hingga tewas pada Kamis (14/8/2025).

    Namun, setelah ditelurusi narasi dalam foto itu keliru dan perlu diluruskan.

    Foto yang diklaim menampilkan buaya berukuran besar di Sungai Bulete, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dibagikan di Facebook, misalnya oleh akun ini dan ini.

    Narasi dalam video yakni sebagai berikut:

    Ngeri nya buaya yg ada di sungai bulete

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook foto yang diklaim menampilkan buaya di Sungai Bulete Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri foto buaya yang beredar menggunakan teknik reverse image search.

    Hasilnya, diketahui bahwa foto itu merupakan tangkapan layar video di laman Liputan 6.com.

    Keterangan dalam unggahan menyebut, video itu adalah momen ketika warga menyelamatkan buaya muara berkalung ban di Sungai Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 2022.

    Sehingga, dapat dipastikan, foto yang beredar bukan buaya di Sungai Bulete Kabupaten Wajo yang memangsa warga pada Kamis (14/8/2025).

    Diberitakan Kompas.com, buaya yang memangsa warga  Sungai Bulete, Kabupaten Wajo belum ditangkap hingga Jumat (15/8/2025).

    Warga pun diimbau tidak melakukan aktivitas di sekitar aliran Sungai Bulete sembari menunggu pihak berwenang melakukan evakuasi terhadap buaya tersebut. 

    Kesimpulan

    Foto yang diklaim menampilkan buaya berukuran besar di Sungai Bulete, Kabupaten Wajo merupakan informasi keliru.

    Adapun foto dalam unggahan adalah buaya berkalung ban yang diselamatkan oleh warga di Sungai Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 2022.

    Buaya yang memangsa warga di Sungai Bulete belum ditangkap hingga Jumat (15/8/2025).

    Rujukan

  • (GFD-2025-28494) [HOAKS] PPATK Blokir Rekening yang Tidak Gunakan ATM dalam 3 Bulan

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatasi penyalahgunaan rekening dengan kebijakan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau dormant.

    Keputusan ini sempat menjadi sorotan sampai akhirnya PPATK kembali membuka puluhan juta rekening dormant.

    Namun di media sosial, tersiar narasi yang mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi di ATM minimal 3 bulan sekali sesuai bank masing-masing. Jika tidak, rekening akan diblokir PPATK.

    Narasi tersebut bahkan menjadi pesan berantai di media sosoal.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Informasi mengenai PPATK akan memblokir rekening yang tidak melakukan transaksi di ATM minimal 3 bulan, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 30 Juli 2025:

    PEMBERITAHUAN …

    Untuk semua teman facebook yang mempunyai rekening bank BNI,BRI,MANDIRI, dan sebagainya. diwajibkan ya ATM nya digunakan di mesin ATM sesuai jenis bank nya.. di usahakan dalam 3 bulan sekali di gunakan di mesin ATM ya,

    Supaya rekening nya tidak di bl0kir , apabila dibl0kir oleh PPATK urusan nya ribet.. harus datang ke bank untuk mengajukan surat permohonan dan jangka waktu 20 hari kerja BANK.. sistem ini sudah berlaku hingga sekarang..

    Nah jadi untuk itu mari sama sama beri info ini ke keluarga, teman , saudara, atau tetangga . Agar tidak ketinggalan info yang banyak meresahkan masyarakat sekarNg ini..

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 30 Juli 2025, mengenai PPATK akan memblokir rekening yang tidak melakukan transaksi di ATM minimal 3 bulan.

    Hasil Cek Fakta

    Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah membantah narasi yang beredar.

    "Tidak benar pernyataan itu," ujar Natsir saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (16/8/2025).

    Meski tidak melakukan transaksi melalui ATM, tetapi rekening tetap dianggap aktif denga melakukan transaksi lainnya. Misalnya menggunakan m-banking atau datang ke kantor cabang.

    Nasabah yang tidak melakukan transaksi di ATM selama 3 bulan lebih, tidak serta merta diblokir akses rekeningnya.

    Natsir menjelaskan pemblokiran yang saat itu sempat diterapkan, hanya berlaku sementara untuk rekening yang tidak aktif atau dormant dalam waktu lama.

    "Itupun sudah dilakukan verifikasi dan diserahkan seluruhnya kepada bank masing-masing," imbuhnya.

    Dihubungi terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana meminta masyarakat agar tidak khawatir, tetapi tetap waspada.

    "Tada alasan khawatir dengan pemblokiran, hak dan kepentingan nasabah sangat dilindungi oleh pemerintah," kata Ivan kepada Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).

    Langkah yang diambil PPATK untuk memblokir sementara rekening dormant adalah untuk mencegah penyalahgunaan.

    Ia mengimbau masyarakat agar menjaga rekeningnya.

    "Jangan sampai terlibat jual beli rekening, meminjamkan rekening atau pun jika ada transaksi yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah, segera lapor ke bank masing-masing," kata Ivan.

    Ivan juga menyarankan agar masyarakat segera menutup rekening yang tidak aktif, apabila tidak dibutuhkan lagi.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai PPATK akan memblokir rekening yang tidak melakukan transaksi di ATM minimal 3 bulan merupakan hoaks.

    Pemblokiran yang sempat diterapkan PPATK, hanya berlaku sementara untuk rekening yang tidak aktif atau dormant dalam waktu lama.

    Aktif tidaknya rekening tidak hanya dilihat dari aktivitas melalui ATM, tetapi transaksi di m-banking atau kantor cabang.

    Rujukan