(GFD-2025-28509) Cek Fakta: Hoaks Video Jusuf Hamka Promosikan Situs Judol yang Halal dan Amanah
Sumber:Tanggal publish: 19/08/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video Jusuf Hamka mempromosikan situs judol yang halal dan amanah. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 11 AGustus 2025.
Dalam postingannya terdapat video Jusuf Hamka berbicara terkait banyaknya situs judol yang merugikan rakyat Indonesia. Ia juga mempromosikan situs judol yang halal dan amanah dalam video tersebut.
Akun tersebut menambahkan narasi "Terima kasih babah Klarifikasi Terbaru"
Lalu benarkah postingan video Jusuf Hamka mempromosikan situs judol yang halal dan amanah?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video yang identik dengan unggahan. Video itu diunggah akun Uya Kuya TV di Youtube pada 7 Maret 2025.
Video itu berjudul "Yusuf Hamka bongkar rahasia besar jadi mualaf!! Banyak kejadian spritual yang dialami".
Video itu sama sekali tidak membahas terkait judol yang halal dan amanah seperti dalam postingan.
Penelusuran dilanjutkan dengan menggunakan website pendeteksi AI, Hive Moderation. Di sana ditemukan bahwa audio dalam postingan Jusuf Hamka merupakan hasil modifikasi AI.
Kesimpulan
Postingan video Jusuf Hamka mempromosikan situs judol yang halal dan amanah adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2025-28508) Cek Fakta: Tidak Benar Link untuk Periksa Penerima BSU 2025 Lewat Pospay
Sumber:Tanggal publish: 19/08/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan klaim link untuk mengecek penerima bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 lewat Pospay. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Klaim link untuk mengecek penerima BSU 2025 lewat Pospay, berupa tulisan sebagai berikut:
📢Program Resmi Bantuan Subsidi Upah 2025
Pemerintah menyalurkan BSU senilai Rp600.000 untuk pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
Sebagai mitra distribusi, POSPAY menjamin proses verifikasi cepat, aman, dan terhubung langsung ke sistem resmi.
📌 Langkah klaim:
Buka tautan resmi POSPAY:https://pospay4.y-bsu.com
Masukkan data yang diperlukan sesuai petunjuk.
Terima dana BSU Rp600.000 langsung ke rekening POSPAY Anda.
Pada postingan tersebut terdapat tulisan sebagai berikut:
Pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dibuka
Segera periksa status anda untuk mengetahui apakah berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000 lewat Pospay PT Pos Indonesia.
Daftar penerima bantuan BSU melalui aplikasi pospay
Ketika link dibuka, mengarah pada pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dan meminta sejumlah data pribadi seperti nama dan nomor telegram.
Benarkah klaim link untuk mengecek penerima BSU 2025 lewat Pospay? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link untuk mengecek penerima BSU 2025 lewat Pospay. Penelusuran mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul "Melalui Layanan Pospay, Kemnaker Permudah Pencairan BSU 2025".
Dalam artikel, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ingin pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 lebih efisien dengan menghadirkan digitalisasi layanan Pospay.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menuturkan, kemitraan bersama PT Pos Indonesia (Persero) khususnya ditujukan bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2.
"Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay," kata Sunardi seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/7/2025).
Sunardi menuturkan, penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif.
Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay.
Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.
Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat.
Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.
Penelusuran juga mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul "Cara Mudah Cek BSU Lewat Pospay dan Mencairkannya
Artikel ini mengupas soal mengenai cara cek BSU di PosPay:
Cara Mudah Cek BSU di Pospay, berikut panduannya:
1. Download aplikasi Pospay melalui Playstore atau Appstore
2. Buka aplikasi dan klik ikon “i”
Pada halaman login, klik ikon “i” di pojok kanan bawah
3. Pilih Ikon Bantuan Sosial.
Anda dapat klik ikon Bantuan Sosial yang muncul di layar (uritan kedua dari bawah).
4. Pilih jenis Bantuan Subsidi Upah 2025
Pada layar yang muncul, anda dapat mengetuk menu Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025.
5. Masukkan NIK sesuai KTP
Anda perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada KTP anda.
6. Klik cek status penerima
Anda dapat menekan tombol “Cek Status Penerima” dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pengecekan.
7. Upload Foto KTP Anda
Jika hasil pengecekan tersebut menampilkan bahwa anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka lanjutkan dengan memfoto KTP anda
8. Isi data sesuai yang tertera di KTP anda
Setelah mengunggah foto KTP, pada layar yang muncul akan menampilkan data diri yang perlu diisi. Anda dapat mengisinya sesuai dengan data yang tertera di KTP anda.
9. Klik tulisan Lihat Syarat dan Ketentuan
Pada layar yang muncul anda akan diarahkan pada halaman Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi, klik Terima, dan kemudian pilih Lanjutkan.
10. Simpan kode QR yang muncul
Setelah semua tahap selesai, anda akan menerima QRCODE untuk memverifikasi dan pengambilan bantuan uang tersebut.
Setelah memperoleh QRCODE tersebut, anda dapat segera mendatangi kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuannya. Jangan lupa membawa KTP dan BPJS Ketenagakerjaan untuk diserahkan kepada petugas kantor pos.
Itulah panduan lengkap dan praktik cara cek BSU pakai Pospay 2025. Informasi lebih lengkap mengenai BSU dapat diakses di https://bsu.kemnaker.go.id/.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link untuk mengecek bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 lewat Pospay tidak benar.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay.
Rujukan
(GFD-2025-28507) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis
Sumber:Tanggal publish: 19/08/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pembuatan dan perpanjangan SIM gratis dalam rangka bulan kemerdekaan, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 12 Agustus 2025.
Klaim link pendaftaran pembuatan dan perpanjangan SIM gratis dalam rangka bulan kemerdekaan berupa poster digital yang berisi tulisan sebagai berikut.
"PEMBUATAN SIM GRATIS
Dalam rangka Menuju Bulan Kemerdekaan
22 Juli, 2025-30 Agustus 2025
SIM Gratis
-PENERBITAN SIM-PERPANJANGAN SIM-PERBARUI SIM
.TIDAK MEMUNGUT BIATA APAPUN UNTUK DAFTAR (GRATIS INGAT!!
Info Daftar Klik Link Di Bio Profil"
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"PEMBUATAN DAN PERPANJANG SIM GRATIS 👇👇
Dalam rangka menuju hari kemerdekaan, mulai dari tanggal 22 Juli - 30 Agustus 2025"
Dalam unggahan juga terdapat menu daftar, jika diklik muncul link berikut ini.
"https://rfmdft.it.com/program-sim?fbclid=IwY2xjawMQs5ZleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETF3cHRiRkdEOU1xQ0tKQ1VWAR5BpICbNntgPyygkCbsBmNm63slETp_F5WRIg1h-19-0nQyz2Dk73gV9cNpQA_aem_6ei9wno7wHXPNLqjX0OwmA"
Link tersebut mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi.
Benarkah klaim link pendaftaran pembuatan dan perpanjangan SIM gratis dalam rangka bulan kemerdekaan? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran pembuatan dan perpanjangan SIM gratis dalam rangka bulan kemerdekaan, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Viral Kabar Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis, Berikut Fakta dari Korlantas Polri" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 23 Desember 2024.
Dalam artikel Liputan6.com, Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks terkait pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, informasi bohong tersebut beredar lewat media sosial dan aplikasi percakapan.
Akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri @korlantaspolri.ntmc mengunggah informasi yang menyebut beredar hoaks yang beredar terkait pembuatan SIM gratis dan seumur hidup.
"Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar," bunyi unggahan tersebut.
Dalam unggahan tersebut Korlantas Polri menyebutkan, SIM tidak dibuat seumur hidup karena telah diatur dalam Undang-Undang LLAJ No.22 tahun 2009, Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
SIM berfungsi : (1) sebagai bukti kompetensi mengemudi: (2) sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi dan (3) data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Korlantas Polri juga menjelaskan terkait regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia, seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) pasal 1 huruf a,b dan pasal 8 menyebutkan:
a. pengajuan untuk penerbitan surat izin mengemudi baru.
b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi
Pasal 8 menyebutkan, seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara, tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.
Unggahan tersebut pun diberi keterangan sebagai berikut.
"Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas."
Penelusuran dilakukan dengan mengecek ke akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, @korlantaspolri.ntmc.
Dalam salah satu postingannya, akun Instagram @korlantaspolri.ntmc memastikan bahwa tidak ada program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
Berikut gambar tangkapan layarnya.
"Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas," tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada 13 Desember 2024.
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Rumor SIM Gratis Seumur Hidup Merebak di Bukittinggi, Polisi Pastikan Hoaks" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 17 Januari 2025,
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat membantah, rumor yang beredar di kalangan masyarakat setempat mengenai adanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang berlaku seumur hidup.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathurrahman, mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah termakan oleh isu yang tidak berdasar ini.
"Bahkan, ada masyarakat yang datang ke Polresta untuk mempertanyakan kebenaran pembuatan SIM gratis ini," ujar Irsyad dilansir dari Antara, Jumat (17/1/2025).
Irsyad menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Ia mengimbau, masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
"Informasi tersebut palsu. Tidak mungkin ada SIM seumur hidup, karena SIM merupakan sertifikasi kemampuan mengemudi yang harus diperbarui secara berkala. Kemampuan seseorang dalam mengemudi bisa berubah dan bahkan menurun setiap tahun," jelasnya.
Irsyad menjelaskan bahwa ketentuan mengenai SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat identitas lengkap pengemudi.
"Selain itu, SIM juga berfungsi untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian," tambahnya.
Informasi tentang pembuatan SIM gratis, lanjut Irsyad, juga tidak mungkin dilakukan karena terdapat kewajiban pembayaran pajak kepada negara dalam proses penerbitan SIM. Di Indonesia, regulasi pembuatan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara untuk mendukung pembangunan nasional," tegasnya.
Irsyad berharap, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh hoaks dan selalu memeriksa kebenaran informasi kepada pihak yang berwenang sebelum mempercayainya.
Sumber:https://www.instagram.com/p/DDg1-fjJMn8/?img_index=1
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com klaim link pendaftaran pembuatan dan perpanjangan SIM gratis dalam rangka bulan kemerdekaan tidak benar.
Korlantas Polri memastikan bahwa tidak ada program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
(GFD-2025-28506) [SALAH] Video “Pernyataan Pengunduran Diri Bupati Sudewo”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 19/08/2025
Berita
Akun Facebook “Dwi Ananta” pada Rabu (13/8/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
“Akhirnya Bpk Sudewo mengundurkan diri dari jabatan bupati PATI
Saya yang bertandatangan di bawah ini adalah nama Haji Sudewo, S.T., M.T., jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Bupati Pati Periode 2024-2029, Alamat Jalan Tombronegoro Nomor Satu Kaborongan Desa Pati Lor Kecamatan Pati Kabupaten Pati Jawa Tengah
Dengan ini menyatakan sebagai berikut: Pertama, bahwa terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2025 saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Bupati Pati karena telah gagal menjadi pemimpin yang berpihak masyarakat Kabupaten Pati dan menjalankan kekuasaan saya tidak menjunjung tinggi supremasi hukum. Kedua”
Unggahan disertai takarir:
“Tgl 13 Agustus 2025
Bapak Bupati Sudewo resmi mundur dari jabatan Bupati Pati”
Per Selasa (19/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 6 ribu tanda suka dan 570 komentar.
“Akhirnya Bpk Sudewo mengundurkan diri dari jabatan bupati PATI
Saya yang bertandatangan di bawah ini adalah nama Haji Sudewo, S.T., M.T., jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Bupati Pati Periode 2024-2029, Alamat Jalan Tombronegoro Nomor Satu Kaborongan Desa Pati Lor Kecamatan Pati Kabupaten Pati Jawa Tengah
Dengan ini menyatakan sebagai berikut: Pertama, bahwa terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2025 saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Bupati Pati karena telah gagal menjadi pemimpin yang berpihak masyarakat Kabupaten Pati dan menjalankan kekuasaan saya tidak menjunjung tinggi supremasi hukum. Kedua”
Unggahan disertai takarir:
“Tgl 13 Agustus 2025
Bapak Bupati Sudewo resmi mundur dari jabatan Bupati Pati”
Per Selasa (19/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 6 ribu tanda suka dan 570 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar video menggunakan Google Lens. Diketahui, konteks asli video adalah momen perwakilan pendemo yang membacakan draf surat pengunduran diri Sudewo.
Dalam takarir video unggahan kanal YouTube MerdekaDotCom, diketahui bahwa demonstrasi yang terjadi pada Rabu (13/8/2025) itu merupakan luapan kekecewaan warga akibat kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen. Demo yang berlangsung di depan Pendopo Kabupaten Pati itu berlangsung ricuh karena massa terlibat bentrok dengan polisi.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Bupati Sudewo mengundurkan diri” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan detik.com “Pernyataan Lengkap Bupati Pati Tolak Mundur dari Jabatan”.
Dalam berita yang tayang Rabu (13/8/2025) itu disebutkan bahwa Sudewo menyatakan tidak akan berhenti atau mundur dari jabatannya sebagai bupati.
“Tuntutan sudah disampaikan tadi. Kalau saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional, secara demokratis. Jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu, semua ada mekanisme,” kata Sudewo kepada detik.com, Rabu (13/8/2025).
Dalam takarir video unggahan kanal YouTube MerdekaDotCom, diketahui bahwa demonstrasi yang terjadi pada Rabu (13/8/2025) itu merupakan luapan kekecewaan warga akibat kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen. Demo yang berlangsung di depan Pendopo Kabupaten Pati itu berlangsung ricuh karena massa terlibat bentrok dengan polisi.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Bupati Sudewo mengundurkan diri” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan detik.com “Pernyataan Lengkap Bupati Pati Tolak Mundur dari Jabatan”.
Dalam berita yang tayang Rabu (13/8/2025) itu disebutkan bahwa Sudewo menyatakan tidak akan berhenti atau mundur dari jabatannya sebagai bupati.
“Tuntutan sudah disampaikan tadi. Kalau saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional, secara demokratis. Jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu, semua ada mekanisme,” kata Sudewo kepada detik.com, Rabu (13/8/2025).
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “pernyataan pengunduran diri Bupati Sudewo” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
Rujukan
- http[YouTube] Keras! Perwakilan Pendemo Bacakan Draf Surat Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur [detik.com] Pernyataan Lengkap Bupati Pati Tolak Mundur dari Jabatan
- https://www.youtube.com/watch?v=9HdllR3wm34
- https://www.detik.com/jateng/berita/d-8059478/pernyataan-lengkap-bupati-pati-tolak-mundur-dari-jabatan
- https://web.facebook.com/reel/1901774470390011 (unggahan akun Facebook “Dwi Ananta”)
- https://archive.ph/SWdQC (arsip unggahan akun Facebook “Dwi Ananta)
- https://turnbackhoax.id/2025/08/19/salah-video-pernyataan-pengunduran-diri-bupati-sudewo/
Halaman: 22/6507