• (GFD-2026-33660) Cek Fakta: Tidak Benar Link Ini Pendaftaran Bansos Ibu Hamil

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/04/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan sosial (bansos) untuk ibu hamil. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 20 April 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "Program ini adalah prioritas untuk menjaga daya tahan ekonomi, bukan sekadar seremonial."Ulurkan tangan, ringankan beban. Kepedulian kita adalah harapan bagi mereka."
    Unggahan menyertakan poster berupa infografis dari Sindonews.com mengenai bansos sebesar Rp 3 juta untuk ibu hamil.
    Unggahan disertai menu daftar. Jika diklik akan mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital serta meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram.
    Lalu benarkah klaim link pendaftaran bansos untuk ibu hamil? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran bansos untuk ibu hamil. Penelusuran mengarah pada artikel berita dari Liputan6.com berjudul "Cara Mudah Cek Bansos PKH BPNT: Panduan Lengkap Status Penerima".
    Dalam artikel ini dijelaskan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif bantuan sosial bersyarat yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. Fokus utamanya adalah pada aspek kesehatan dan pendidikan anak-anak, serta kesejahteraan ibu hamil dan lansia.
    PKH menyasar keluarga dengan komponen tertentu, seperti ibu hamil atau menyusui (maksimal dua kali kehamilan), anak usia dini (balita 0-6 tahun) maksimal dua anak, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 60 tahun ke atas.
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berita Liputan6.com berjudul "Cara Daftar Bansos Kemensos dan Tips Hindari Penipuan".
    Dalam artikel ini, pendaftaran bansos dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu daring (online) menggunakan aplikasi resmi atau luring (offline) melalui kantor desa/kelurahan setempat.
    Pendaftaran bansos Kemensos secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial. Berikut langkahnya: 
    1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menjamin keasliannya.
    2. Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru". Isi data pribadi sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon aktif, serta username dan password. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP.
    3. Verifikasi Akun: Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos. Tunggu verifikasi akun oleh admin Kemensos yang mungkin memerlukan waktu beberapa hari.
    4. Ajukan Usulan Bansos: Setelah akun aktif, login kembali ke aplikasi. Pilih menu "Daftar Usulan", lalu "Tambah Usulan". Lengkapi data diri dan pilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BPNT. Usulan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Anda juga bisa mengusulkan keluarga atau tetangga yang layak.
    5. Pantau Status Usulan: Pantau status usulan secara berkala melalui menu "Status Usulan" di aplikasi. Jika ditolak, pahami alasannya dan ajukan sanggahan jika memungkinkan.
    Bagi masyarakat yang lebih memilih jalur luring, pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili. Bawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
    Sementara itu, penelusuran juga menemukan bahwa poster dalam klaim ini dikutip dari infografis berita dari media Sindonews berjudul "Siap-siap, Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta Per Tahun" yang dimuat pada Sabtu, 3 Juli 2021. 
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bansos untuk ibu hamil, tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2026-33661) Hoaks! Seluruh pasukan perdamaian TNI ditarik dari Lebanon

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/04/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial YouTube mengeklaim bahwa situasi di Lebanon semakin memanas sehingga Panglima TNI menginstruksikan seluruh prajurit untuk masuk ke bunker sebagai prioritas utama.

    Unggahan tersebut juga menyebut bahwa Indonesia telah menarik seluruh pasukan perdamaian dari Lebanon.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Situasi Lebanon memanas: panglima TNI instruksikan seluruh prajurit masuk ke dalam bunker keamanan adalah prioritas utama

    Indonesia resmi Tarik seluruh pasukan perdamaian dari Lebanon! Panglima TNI perintahkan semua pasukan evakuasi ke bunker!”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah seluruh pasukan perdamaian TNI ditarik dari Lebanon?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari pemerintah maupun laporan media kredibel yang menyebutkan bahwa Indonesia menarik seluruh pasukan perdamaian dari Lebanon.

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dilansir dari ANTARA, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan untuk menarik pasukan TNI dari misi Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL).

    Teddy menjelaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan penugasan prajurit TNI dalam misi perdamaian tersebut, sambil melakukan evaluasi secara berkala, baik dari sisi internal maupun eksternal.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan bahwa masa penugasan pasukan TNI dalam UNIFIL memang dijadwalkan berakhir pada Mei 2026, sehingga seluruh personel akan kembali ke Jakarta sesuai jadwal tersebut.

    Dengan demikian, klaim yang menyebut seluruh pasukan perdamaian TNI ditarik dari Lebanon merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

    Rating: Seluruh pasukan perdamaian TNI ditarik dari Lebanon

    Klaim: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2026-33662) Hoaks! BMKG sebut musim kemarau 2026 akan jadi kemarau terparah

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/04/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengeklaim bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan musim kemarau tahun 2026 akan menjadi yang terparah dalam 30 tahun terakhir.

    Unggahan tersebut juga menampilkan foto Kepala BMKG seolah-olah pernyataan tersebut disampaikan langsung olehnya.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “BMKG ingatkan kemarau 2026 di Indonesia bakal menjadi kemarau terparah dalam 30 tahun terakhir”

    Namun, benarkah musim kemarau 2026 akan menjadi yang terparah?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi dari BMKG maupun laporan media kredibel yang menyatakan bahwa musim kemarau 2026 akan menjadi yang terparah dalam 30 tahun terakhir. BMKG melalui kanal resminya justru telah membantah narasi tersebut.

    BMKG, dilansir dari ANTARA, memprediksi bahwa curah hujan pada musim kemarau 2026 cenderung berada di bawah normal atau lebih rendah dibandingkan rata-rata klimatologis. Artinya, kondisi kemarau diperkirakan lebih kering, tetapi bukan yang paling parah dalam tiga dekade terakhir.

    Bahkan, dibandingkan tahun-tahun ekstrem seperti 1997 dan 2015, kondisi kemarau 2026 masih tidak seburuk periode tersebut, meskipun diperkirakan lebih kering dibandingkan tahun 2023.

    Dengan demikian, klaim yang menyebut musim kemarau 2026 sebagai yang terparah dalam 30 tahun terakhir adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Rating: BMKG sebut musim kemarau 2026 akan jadi kemarau terparah

    Klaim: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2026-33663) Hoaks! Bahlil denda Rp20 juta bagi yang tidak matikan lampu dan kulkas pada malam hari

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/04/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengeklaim bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengenakan denda sebesar Rp20 juta kepada masyarakat yang tidak mematikan kulkas dan lampu pada malam hari.

    Unggahan tersebut juga menyertakan foto Bahlil serta narasi yang menegaskan bahwa pernyataan itu serius dan tidak main-main.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Bahlil: Rakyat Indonesia Harus Hemat Listrik Matikan Kulkas dan Lampu Malam Hari Kalau Ga Didenda 20 juta Saya Ga Main Main”

    Namun, benarkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia katakan hal tersebut?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi valid maupun pernyataan resmi dari Bahlil Lahadalia yang menyebut adanya kebijakan denda Rp20 juta bagi masyarakat terkait penggunaan listrik di rumah. Konten tersebut merupakan hasil penyuntingan yang menyesatkan.

    Faktanya, narasi tersebut identik dengan artikel yang dimuat di Detik pada 30 Maret 2026 berjudul “Bahlil soal Dampak Harga Minyak Naik ke BBM Subsidi: Tunggu Tanggal Mainnya!”.

    Artikel itu membahas kenaikan harga minyak dunia dan potensi dampaknya terhadap BBM subsidi, bukan kebijakan denda penggunaan listrik rumah tangga.

    Selain itu, pemerintah justru berfokus menjaga stabilitas energi dan memastikan BBM subsidi tetap terjangkau di tengah tekanan global, tanpa mengeluarkan aturan seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, klaim bahwa Bahlil akan mendenda masyarakat sebesar Rp20 juta karena tidak mematikan kulkas dan lampu pada malam hari merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

    Rating: Bahlil denda Rp20 juta bagi warga yang tak matikan kulkas pada malam hari

    Klaim: Hoaks

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan