• (GFD-2024-23397) Benarkah Menteri Pertahanan Israel Tewas Akibat Serangan Iran?

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/10/2024

    Berita

    tirto.id - Konflik di Timur Tengah semakin memanas memasuki bulan Oktober 2024. Tepat di hari pertama bulan-10, Iran melancarkan serangan serangan lewat 180 rudal balistik ke Israel, melansir dari BBC.

    Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, mengatakan serangan ini adalah respon atas agresi Israel di Gaza dan Lebanon. Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) menambahkan, serangan ini sebagai balasan atas pembunuhan pemimpin Hizbullah, Hassan Nasrallah, komandan IRGC, Abbas Nilforoushan akhir September 2024, serta pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran pada Juli lalu.

    Menurut klaim dari pihak Israel, sebagian besar dari rudal yang diluncurkan Iran, berhasil dicegat sistem penangkal rudal Iron Dome. Sementara kerusakan yang terjadi kebanyakan berdampak ke rumah dan fasilitas sipil di daerah padat penduduk.

    Menariknya, setelah serangan tersebut, media sosial sempat ramai dengan isu yang menyebut Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, tewas akibat serangan tersebut.

    Menurut pemantaun kami, isu ini pertama kali menyebar di media sosial X (dulu Twitter) pada 2 Oktober 2024, sekitar pukul 2 pagi Waktu Indonesia bagian Barat (WIB).

    "BREAKING NEWS Israeli Defense Minister Yoav Gallant killed by Iranian missile attacks," begitu bunyi cuitan akun @OWallelle (arsip).

    Unggahan tersebut mendapat banyak perhatian dari warganet. Per 14 Oktober 2024, cuitan tersebut telah dilihat lebih dari 312 ribu kali dan mengumpulkan lebih dari 8 ribu tanda suka dan diunggah ulang sebanya 1,1 ribu kali.

    Beberapa jam setelahnya, muncul juga cuitan dari akun @themankhosi dan @SRsuhelrana yang mendapat perhatian cukup ramai juga di X.

    Di media sosial lain, informasi ini juga kemudian ikut menyebar. Di Facebook, akun "Muzaffar Hussain" (arsip) dan "Biafra Nation" (arsip) menyebarkan klaim ini pada tanggal 2 Oktober 2024.

    Beberapa akun media sosial Indonesia juga ada yang membuat unggahan mengenai klaim serupa. Tirto menemukan unggahan dari akun "quds.gaza.palestine.tv" di TikTok (arsip), serta unggahan akun "sholawat_videos" (arsip) dan "albummuslimah" (arsip) di Instagram. Akun-akun tersebut memang kerap menyebarkan informasi mengenai kondisi konflik di Timur Tengah.

    Unggahan-unggahan berbahasa Indonesia itu juga mendapat respon yang cukup besar. Di kolom komentar, kebanyakan warganet pun mempercayai informasi tersebut.

    Lalu bagaimana faktanya? Apakah benar ada Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, meninggal dunia akibat serangan rudal Iran?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto mengunjungi beberapa akun media sosial Yoav Gallant. Di Twitter maupun Instagram, terlihat dia masih aktif mengunggah beberapa konten hingga 14 Oktober 2024.

    Di salah satu cuitan, pada 2 Oktober 2024, dia bahkan menyebut bagaimana pertahanan Israel berhasil menggagalkan serangan rudal misil Israel.

    “Saya menghabiskan malam ini di pusat komando dan kendali bersama pejabat senior pertahanan, mengamati dengan saksama keberhasilan pertahanan IDF terhadap serangan rudal Iran terhadap Israel.

    Iran belum belajar dari pelajaran sederhana - mereka yang menyerang Negara Israel, akan membayar harga yang mahal,” begitu cuitan pria 65 tahun itu soal upaya Pasukan Pertahanan Israel (Israel Defense Forces, IDF).

    Dalam unggahan-unggahan terbaru, pensiunan jenderal militer Israel ini juga terlihat masih banyak beraktivitas dalam beberapa hari setelah serangan Iran ke Israel.

    Lebih lanjut, kami melakukan pencarian di Google dengan kata kunci ‘yoav gallant assassinated’ dan ‘yoav gallant killed’. Hasil pencarian teratas dari dua kata kunci tersebut mengarahkan ke artikel dari Reuters dan USA Today yang isinya membantah klaim tersebut.

    Juru Bicara Gallant menegaskan kepada Reuters informasi soal klaim tewasnya Menteri Pertahanan Israel setelah serangan Iran tidak benar. Berdasar penelusuran Reuters dan USA Today, Gallant juga sempat berkomunikasi dengan Menteri pertahanan Amerika Serikat Lloyd Austin setelah serangan dari Iran. Hal ini berdasar unggahan Austin di X.

    Gallant juga masih terlihat dalam beberapa bahan pemberitaan media, salah satunya saat berbicara di depan beberapa kru dan pilot di Pangkalan Udara Nevatim, Minggu (6/10/2024), mengutip video milik Kompas.com. Pangkalan udara tersebut menjadi salah satu lokasi yang terdampak serangan dari rudal balistik Iran berdasar informasi The Times of Israel.

    Berdasar informasi terakhir, Gallant disebut dijadwalkan berkunjung ke Amerika Serikat pada Rabu (9/10/2024), untuk mendiskusikan rencana respons Israel terhadap serangan ratusan rudal balistik oleh Iran. Namun, kala itu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, melarang dia untuk berangkat, berdasar informasi dari Al Jazzera.

    Informasi ini juga menjadi penguat narasi kalau sampai 9 Oktober 2024, Gallant masih hidup dan tidak menjadi korban serangan dari Iran, sepekan lalu.

    Berdasar rangkuman Reuters, Yoav Gallant adalah anggota kabinet Netanyahu yang juga bagian dari bagiana Partai Likud yang beraliran konservatif di Israel. Pria 65 tahun ini sempat menjadi bagian dari militer, tepatnya di prajurit angkatan laut sebelum naik pangkat menjadi salah satu komandan paling senior di militer Israel.

    Kesimpulan

    Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan narasi yang menyebut Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant tewas akibat serangan misil Iran bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Gallant terlihat masih aktif di media sosial selepas 2 Oktober 2024. Juru Bicara Gallant juga telah memastikan informasi soal tewasnya Menhan Israel tersebut adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23396) [KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Larangan Isi BBM bagi Penunggak Pajak

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/10/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi mengenai larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bagi para penunggak pajak.

    Selain dilarang mengisi BBM, warga yang telah membayar pajak juga akan dipermalukan dengan pengeras suara.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar.

    Larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 29 September 2024:

    Di Malaysia pencet tombol klik otomotif isi BBM,di Indonesia kaya minyak tapi bikin rakyat mencekik,maka nya pulau yg kaya minyak minta merdeka dari indo,,

    Setiap pengunggah menyertakan gambar, disertai teks berikut:

    PERATURAN BARU!!Pajak Mati Dilarang isi Bensin!!Warga Telat Bayar Motor tidak Boleh isi Bensin di SPBU plus di Permalukan Pakai Pengeras Suara

    Hasil Cek Fakta

    Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, isu terkait larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak muncul, ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan.

    Sejumlah SPBU yang sudah menerapkan QR Code memang mempertanyakan soal pajak.

    "Karena untuk isi BBM subsidi kan beberapa SPBU sudah menerapkan QR Code, dan terkait itu memang ada pertanyaan-pertanyaan terkait pajak," kata Heppy saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2024).

    "Kalau wilayah yang belum menerapkan QR Code, konsumen kan tinggal isi (BBM) tanpa menunjukkan apa-apa," lanjutnya.

    Misalnya, seperti yang diusulkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel).

    Dilansir Kompas.com, Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengusulkan, akan bekerja sama dengan PT Pertamina untuk memastikan masyarakat yang membeli BBM bersubsidi memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan.

    Kendati demikian, dalam pembuatan QR Code subsidi tidak ada syarat menunjukkan status pajak kendaraan.

    Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan QR Code Subsidi Tepat adalah foto STNK, foto kendaraan dengan roda yang terlihat, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta KTP.

    "Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas. Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan," ungkap Heppy.

    Belum ada aturan yang diterapkan secara nasional, yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.

    Kesimpulan

    Ada yang perlu diluruskan dari informasi larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak.

    Isu tersebut muncul ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan. PT Pertamina membenarkan ada sejumlah SPBU yang mempertanyakan status pajak kendaraan untuk distribusi BBM subsidi.

    Namun belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23395) [HOAKS] FIFA Membatalkan Gol Kedua Bahrain

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/10/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) diklaim telah membatalkan gol kedua Bahrain saat melawan Indonesia dalam putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia pada Kamis (10/10/2024).

    Jelang akhir pertandingan, wasit Ahmed Al Kaf tidak meniup peluit meski waktu tambahan telah habis. Akibatnya, Bahrain mencetak gol sehingga kedudukan berakhir imbang 2-2.

    Namun beredar sebuah video di media sosial mengenai pembatalan gol kedua Bahrain oleh FIFA.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

    Video FIFA membatalkan gol kedua Bahrain disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Video berdurasi sekitar 15 detik itu menampilkan Presiden FIFA Gianni Infantino dan tabel skor Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

    Tabel skor menampilkan skor Indonesia 2-1 dan Bahrain 1-2.

    Berikut teks yang tertera pada video yang diunggah salah satu akun pada Sabtu (12/10/2024):

    fifa batalkan gol ke 2 bahrainpertandingan indonesia vs bahrain berakir 2 vs 1 untuk indonesia

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil tangkapan layar video menampilkan Presiden FIFA, lalu menelusurinya dengan Google Lens.

    Hasil pencarian mengarahkan ke video Infantino saat menghadiri The Future Investment Initiative (FII) Institute pada 22 Februari 2024. Videonya dapat dilihat di sini.

    Namun, klip yang beredar menampilkan gerak bibir yang tidak selaras dengan ucapan Infantino.

    Ia berbicara dalam bahasa Perancis. Dengan bantuan Pinpoint Google, diketahui bahwa Infantino bicara mengenai pertandingan perdana Piala Dunia Wanita U-17 yang diadakan FIFA.

    Tidak ada pernyataan mengenai pertandingan Indonesia melawan Bahrain.

    Sementara, berdasarkan pantauan tabel skor Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia per Senin (14/10/2024) tidak ada perubahan skor Indonesia dan Bahrain.

    Hasil akhir pertandingan Indonesia melawan Bahrain tetap 2-2 dan tidak ada perubahan apa pun dari FIFA.

    Sesuai aturan Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional atau IFAB, keputusan wasit mengenai fakta-fakta yang berhubungan dengan permainan, termasuk tercipta atau tidaknya suatu gol dan hasil pertandingan, adalah final.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai FIFA membatalkan gol kedua Bahrain adalah hoaks.

    Dalam video yang beredar Presiden FIFA Gianni Infantino tidak bicara soal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

    Hasil akhir pertandingan Indonesia melawan Bahrain tetap 2-2 dan tidak ada perubahan apa pun dari FIFA.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23394) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Kemenag Larang Akad Nikah pada Akhir Pekan atau Hari Libur

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/10/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi mengenai adanya larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur atau tanggal merah. Menurut narasi tersebut, ketentuan dari Kementerian Agama itu mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Narasi itu juga mengeklaim, aturan soal larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur tersebut bersumber dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan karena informasinya keliru.

    Narasi larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur, dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Oktober 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:Ada peraturan baru ternyata mulai 1januari 2025

    Tidak boleh menikah di hari Sabtu dan Minggu dan tanggal merah jadi menikah nya harus di hari kerja...

    Kalo memaksakan menikah di hari liburAkta nikah nya tidak akan dikeluarkan

    Hasil Cek Fakta

    Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie meluruskan narasi soal larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur.

    "Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut (PMA Nomor 22 Tahun 2024) tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Anna, seperti yang sudah diberitakan Kompas.com, Minggu (13/10/2024).

    Anna menjelaskan, Pasal 16 ayat (1) PMA Nomor 22 Tahun 2024 mengatur bahwa akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada hari dan jam kerja.

    Sementara, pada Pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

    Menurut Anna, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan sesuai jam operasi KUA Kecamatan, yakni mulai Senin hingga Jumat.

    Namun, calon pengantin masih dapat menggelar akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dengan mengundang petugas penghulu, termasuk pada akhir pekan atau hari libur.

    "Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Anna.

    Konsekuensinya, pasangan yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 600.000.

    Biaya tersebut telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenag.

    Kesimpulan

    Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie meluruskan narasi soal larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur yang beredar di media sosial.

    Menurut Anna, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan sesuai jam operasi KUA Kecamatan, yakni mulai Senin hingga Jumat.

    Namun, calon pengantin masih dapat menggelar akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dengan mengundang petugas penghulu, termasuk pada akhir pekan atau hari libur.

    Konsekuensinya, pasangan yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 600.000.

    Rujukan