• (GFD-2024-23402) Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/10/2024

    Berita

    Suara.com - Sebuah unggahan di platform YouTube memunculkan narasi bahwa Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, mendukung gugatan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, terhadap Presiden Joko Widodo.

    Dalam thumbnail dan judul video tersebut, tertulis pernyataan provokatif sebagai berikut: "GERINDRA DUKUNG HRS PENJARAKAN JKW".

    Namun, apakah benar Prabowo Subianto dan Gerindra mendukung langkah Habib Rizieq untuk menuntut Presiden Jokowi?

    Hasil Cek Fakta

    Mengutip penelusuran yang dilakukan oleh tim ANTARA, narasi dalam unggahan YouTube tersebut tidak sesuai dengan isi kontennya. Video tersebut sebenarnya hanya berisi cuplikan dari kanal YouTube pengamat politik Refly Harun, dengan judul "ISTANA PANIK?! MAKIN NYATA HUKUMAN BUAT JKW! HRS GANDENG PARA TOKOH GUGAT MULYONO!" yang diunggah pada 5 Oktober 2024.

    Dalam video itu, Refly Harun membahas poin-poin gugatan perdata yang dilayangkan oleh Habib Rizieq terhadap Presiden Joko Widodo. Gugatan ini menilai bahwa Jokowi telah melakukan kebohongan publik sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga menjadi presiden selama dua periode. Refly membuka diskusi dengan para subscribernya dengan membacakan komentar serta hasil voting mereka.

    Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam video tersebut tidak ada pernyataan atau indikasi bahwa Prabowo Subianto mendukung langkah hukum yang ditempuh Habib Rizieq. Klaim bahwa Prabowo dan Partai Gerindra mendukung tuntutan tersebut hanya muncul dalam judul dan thumbnail video, bukan dalam kontennya.

    Kesimpulan

    Narasi yang menyatakan Prabowo Subianto mendukung upaya hukum Habib Rizieq terhadap Joko Widodo adalah tidak benar. Video yang diunggah di YouTube tidak memuat pernyataan atau dukungan dari Prabowo terkait gugatan tersebut. Unggahan tersebut menggunakan judul dan thumbnail yang tidak sesuai dengan konten sebenarnya, sehingga menyesatkan penonton.

    Para pengguna media sosial diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu memverifikasi kebenaran konten sebelum menyebarluaskannya.
  • (GFD-2024-23401) Cek Fakta: Kemenag Larang Akad Nikah pada Hari Libur karena KUA Tutup, Benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/10/2024

    Berita

    Suara.com - Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa mulai 1 Januari 2025, Kementerian Agama (Kemenag) melarang pelaksanaan akad nikah pada hari libur seperti Sabtu, Minggu, atau tanggal merah. Unggahan tersebut mengklaim bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, akad nikah hanya dapat dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur, dengan ancaman tidak diberikan buku nikah jika melanggar.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Gak boleh nikah di hari sabtu & minggu dan tanggal merah … aturan baru lagi nih katanya mulai 1 Januari 2025 katanya gak boleh nikah di hari sabtu, minggu dan tgl merah, Kalo maksa mau nikah di hari libur katanya buku nikah nya gak di kasih jadi harus nikah nya di hari kerja, di sampaikan oleh kepala KUA kec setempat tadi pagi… PMA no 22 tahun 2024.”

    Namun, apakah benar Kemenag melarang akad nikah pada hari libur karena Kantor Urusan Agama (KUA) tutup?

    Hasil Cek Fakta

    Kementerian Agama melalui Juru Bicara Anna Hasbie, dilansir dari ANTARA, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Anna menjelaskan bahwa aturan yang ada hanya menyebutkan bahwa akad nikah di kantor KUA memang hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

    Namun, pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA seperti di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain, masih bisa dilangsungkan, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Anna juga menegaskan, "Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu."

    Pelaksanaan akad nikah yang dilakukan di luar kantor KUA tetap bisa berjalan asalkan memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Petugas penghulu tetap bisa melayani akad nikah di luar KUA pada hari libur, dan pasangan tidak akan kehilangan hak atas buku nikah.

    Kesimpulan

    Klaim bahwa Kementerian Agama melarang akad nikah di hari libur adalah tidak benar. KUA memang hanya melayani pernikahan di kantor pada hari kerja, namun akad nikah di luar KUA masih bisa dilaksanakan pada hari libur dengan catatan semua syarat terpenuhi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu memeriksa kebenarannya terlebih dahulu.
  • (GFD-2024-23400) Cek Fakta: Kemenag Buka 1.794 Lowongan Kerja Petugas Haji 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/10/2024

    Berita

    Suara.com - Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan informasi mengenai pembukaan 1.794 lowongan kerja sebagai petugas haji tahun 2025.

    Unggahan yang beredar sejak 1 Oktober tersebut dilengkapi dengan poster digital yang menampilkan logo Kementerian Agama (Kemenag) dan mengarahkan calon pelamar ke sebuah tautan. Pelamar diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap, nomor telepon, kode OTP, kata sandi Telegram, dan mengirimkan CV.

    Narasi dalam unggahan tersebut berbunyi:

    “DIBUKA LOWONGAN PETUGAS HAJI INDONESIA, SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA PENDAFTARAN TERBATAS!!!”

    Namun, benarkah informasi ini?

    Hasil Cek Fakta

    Kementerian Agama melalui akun Instagram resminya telah memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini, lowongan kerja petugas haji untuk tahun 2025 belum dibuka.

    Informasi resmi mengenai seleksi petugas haji hanya akan diumumkan melalui saluran resmi Kemenag serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji & Umrah (Informasi Haji).

    Kemenag juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Tawaran seperti ini, apalagi yang meminta data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi Telegram, berpotensi menjadi modus penipuan.

    Kesimpulan

    Klaim bahwa Kementerian Agama telah membuka lowongan kerja petugas haji 2025 adalah tidak benar. Kemenag telah menegaskan bahwa seleksi petugas haji belum dibuka, dan masyarakat diminta untuk selalu memeriksa informasi dari sumber resmi agar terhindar dari penipuan.

    Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan memberikan informasi pribadi kepada pihak-pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya. (Antara)
  • (GFD-2024-23399) [PENIPUAN] Pertamina Buka Lowongan Kerja Oktober 2024

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 15/10/2024

    Berita

    Unggahan Facebook [arsip] pada Rabu (9/10/2024) dari halaman “Lowongan Kerja Terbaru” membagikan informasi yang menyebut PT Pertamina membuka lowongan pekerjaan untuk beberapa posisi.

    Berikut narasi lengkapnya:

    “LOWONGAN KERJA PT PERTAMINA (PERSERO)

    Dibutuhkan Untuk Posisi :

    Kepala produksi, Acounting, Administrasi, Manager, Asistenmanager, Tim kesehatan, Ahli computer, Sekertaris, IT (Informasi Teknologi), Supervisior, Manajemen Bisnis Atau Niaga, Kimia / Teknik Lingkungan, Hukum, Security(keamanan), Labotarium, Staf Lapangan, Teknik Industri, Teknik Sipil, Teknik Perminyakan, Teknik Mesin, Teknik Elektro”

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel periksa fakta Kompas.com.

    Mengutip dari Kompas.com, informasi tersebut dibantah kebenarannya oleh Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

    “Hoaks, tidak ada (lowongan kerja di awal Oktober),” kata Fadjar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10/12).

    Fadjar menegaskan informasi resmi tentang lowongan pekerjaan di Pertamina akan diumumkan melalui media sosial resmi bercentang biru.

    Tautan yang disematkan pada unggahan tersebut mengarah ke formulir yang meminta nama lengkap, nomor handphone, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap unggahan semacam ini, terindikasi sebagai modus penipuan yang dapat menyalahgunakan data pribadi.

    Pertamina kerap dicatut dalam informasi pembukaan lowongan kerja. Sebelumnya, pemeriksa fakta dari Mafindo (TurnBackHoax) juga telah beberapa kali membantah kebenaran informasi tersebut.

    Kesimpulan

    Dengan demikian, unggahan berisi informasi Pertamina membuka lowongan kerja untuk beberapa posisi itu merupakan konten palsu (fabricated content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan