• (GFD-2025-26845) [KLARIFIKASI] Orang Meninggal Tidak Ditagih Pajak Jika Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan warga yang dinyatakan meninggal dunia diklaim tetap wajib melaporkan pajak.

    Jika tidak membuat laporan pajak, maka ahli waris akan mendapat sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Informasi mengenai orang meninggal wajib lapor pajak disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 21 Maret 2025:

    Berarti yang sudah meninggal mesti di Edo Tensei no jutsu supaya bikin laporan wajib pajak

    Pengunggah menyertakan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani, disertai teks berikut:

    Parah, Sekarang Orang Yang Sudah Mninggal Masih Wajib Lapor Pajak Jika Tidak, Ahli Waris Akan Kena Sangsi...!!!

    Hasil Cek Fakta

    Wajib pajak yang sudah meninggal memang kadang dikirimi surat pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik, maupun elektronik.

    Alasannya, NPWP mereka terdata masih aktif di DJP.

    Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.

    Berdasarkan informasi di laman DJP, NPWP akan terus berstatus aktif apabila tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya.

    Ahli waris sebagai perantara wajib pajak yang sudah meninggal wajib mengurus permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020.

    "Wajib pajak yang NPWP-nya telah dihapus, maka tidak terdapat lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti sebagaimana pernah ditulis Kompas.com.

    Permohonan dapat dilakukan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak.

    Dokumen persyaratannya meliputi akta kematian, KTP, KK, surat pernyataan ahli waris, dan surat keterangan terdaftar bagi wajib pajak orang.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai orang meninggal wajib lapor pajak merupakan informasi keliru dan perlu diluruskan.

    NPWP orang yang meninggal akan tetap aktif di data DJP, selama ahli waris atau wakilnya tidak mengurus permohonan penghapusan NPWP.

    Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.

    Rujukan

  • (GFD-2025-26844) [HOAKS] Akun Facebook Tawarkan Bantuan Benih Ikan dari KKP

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Bermunculan akun-akun Facebook yang menawarkan bantuan benih ikan air tawar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada April 2025.

    Bantuan tersebut mensyaratkan calon penerima memiliki lahan untuk dikelola.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Tawaran bantuan benih ikan air tawar disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (29/4/2025):

    Program Pemerintah Tahun Anggaran 2025 Menyalurkan bantuan Benih ikan air tawar. Kriteria Persyaratan Calon Penerima Bantuan Pemerintah tahun Anggaran 2025:

    - Warga Negara Indonesia- Memiliki Lahan untuk dikelolah- Perorangan & kelompok- Bertanggung jawab

    bantuan Pemerintah Bersifat Gratis, tidak ada biaya pendaftaran.

    Hasil Cek Fakta

    Akun-akun yang menawarkan bantuan benih menyertakan tautan di biodata akun mereka. Namun, tautan tersebut tidak mengarah ke situs web resmi KKP.

    Laman tautan tersebut dapat dicek tanpa perlu mengekliknya dengan bantuan URL Scan.

    Hasilnya dapat dilihat di sini, di sini, di sini, dan di sini.

    Salah satu tautan mengarahkan ke laman yang meminta mengisi provinsi dan nomor Telegram aktif. Tautan tersebut memiliki indikasi phishing.

    Melalui akun Instagram resminya, KKP menginformasikan bahwa informasi tawaran benih ikan dari akun-akun tersebut merupakan hoaks.

    "Dengan maraknya penipuan mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimohon agar Sahabat Bahari dapat waspada dengan segala informasi yang beredar," tulisnya pada 23 April 2025.

    Informasi resmi dari kementerian tersebut disampaikan melalui media sosial resmi.

    Kesimpulan

    Tawaran bantuan benih ikan air tawar disebarkan oleh sejumlah akun Facebook merupakan hoaks.

    Akun-akun tersebut merupakan akun tiruan KKP yang menyertakan tautan phishing di biodata akunnya.

    KKP memastikan informasi yang dibagikan di akun-akun tersebut merupakan hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2025-26843) [KLARIFIKASI] Kecelakaan Mobil Pengangkut Kambing Terjadi 2023 di Ngawi, Bukan 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial muncul unggahan yang diklaim menampilkan kendaraan pengangkut kambing mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Kertosono pada Mei 2025.

    Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan informasinya perlu diluruskan.

    Video yang diklaim menampilkan mobil pengangkut kambing mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Kertosono dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini pada awal Mei 2025.

    Dalam video tampak sejumlah kambing terkapar di jalan tol. Narasi dalam video yakni sebagai berikut:

    Musibah

    Kendaraan Angkut Kambing Mengalami Kecelakaan di Tol Jombang-Kertosono

    Ngeri Bolo

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, video tersebut ternyata sudah beredar sejak 2023. Video identik dengan unggahan akun Instagram Kumparan.com ini.

    Keterangan dalam unggahan menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Tol Ngawi-Solo KM 579/600B Desa Jururejo, Kabupaten Ngawi pada 19 Juni 2023.

    Mobil pikap yang membawa 50 kambing itu dikendarai oleh Isdermawan Heru dari Madiun menuju Solo.

    Namun, saat sampai di lokasi kejadian, ban kanan bagian belakang meletus. Pikap pun oleng dan menabrak pembatas jalan.

    "Kecelakaan penyebabnya ban kanan belakang meletus, kendaraan oleng ke kiri menabrak pembatas jalan kemudian mengarah ke kanan menabrak lagi pembatas jalan tengah," ujar Kanit PJR Polda Jawa Timur saat itu, AKP Puguh Winarno. 

    Akibat kecelakaan, kambing yang diangkut oleh pikup tersebut terlempar ke jalan. Sejumlah kambing mati, sementara sopir pikap mengalami luka ringan.

    Kesimpulan

    Video kecelakaan mobil pengangkut kambing di Tol Jombang-Kertosono yang beredar pada Mei 2025 perlu diluruskan informasinya.

    Faktanya, video merupakan kecelakaan di Tol Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Jururejo, Kabupaten Ngawi pada 19 Juni 2023.

    Mobil pikap yang mengangkut 50 kambing itu mengalami kecelakaan tunggal karena ban kanan bagian belakang meletus. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-26842) [HOAKS] Tautan untuk Pendaftaran Bansos Kemensos Rp 1,5 Juta

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim untuk mendaftar menjadi penerima bantuan sosial Rp 1,5 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos).

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.

    Tautan yang diklaim untuk pendaftaran bansos Kemensos Rp 1,5 juta dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini pada Minggu (4/5/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    BANSOS RESMI KEMENSOS — DAFTAR SEKARANG!Rp1.500.000 Bantuan Tunai Siap Disalurkan!

    Pendaftaran 100% Online. Tanpa Calo. Tanpa Ribet.Resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia

    Untuk keluarga yang butuh, bantuannya nyata.Untuk masa depan yang lebih baik, mulai dari sini.

    Cek Hak Anda.Daftar Sekarang.Semua Gratis.

    Screenshot Hoaks, tautan diklaim untuk pendaftaran bansos Rp 1,5 juta dari Kemensos

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek tautan yang dicantumkan dan menemukannya mengarah ke sebuah situs mencurigakan.

    Situs tersebut meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor akun Telegram aktif sebagai syarat untuk menjadi penerima bantuan Rp 1,5 juta.

    Akan tetapi, tidak ditemukan informasi resmi dari Kemensos bahwa mereka membuka pendaftaran penerima bansos melalui Telegram.

    Sehingga, tautan tersebut patut dicurigai sebagai modus phishing atau pencurian data. Awas, jangan serahkan data pribadi ke situs tersebut.

    Adapun kriteria untuk menjadi penerima bantuan dari Kemensos adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Sebagaimana sudah diberitakan Kompas.com, DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.

    Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan, atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Android.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk pendaftaran bansos Kemensos Rp 1,5 juta adalah hoaks.

    Tautan tersebut mengarah ke situs yang meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor akun Telegram aktif sebagai syarat untuk menjadi penerima bantuan Rp 1,5 juta.

    Namun, situs itu kemungkinan besar adalah modus phishing karena Kemensos tidak membuka pendaftaran penerima bansos melalui Telegram.

    Rujukan