KOMPAS.com - Gubernur Aceh Muzakir Manaf disebut melakukan pemutusan hubungan dagang antara Aceh dengan Sumatera Utara.
Tindakan itu diklaim merupakan respons Gubuernur yang akrab disapa Mualem itu atas razia kendaraan bernomor polisi Aceh atau pelat BL oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
Narasi Gubernur Aceh memutus hubungan dagang antara Aceh dan Sumut dibagikan oleh akun Facebook ini pada 2 Oktober 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Aceh akan resmi jalur Malaysia
Narasi itu disertai video yang dibubuhi teks sebagai berikut:
Akhirnya PANGLIMA MUZAKIR MANAF akan membuka pelabuhan di Aceh dan memutuskan hubungan dagang dengan Medan
(GFD-2025-29441) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Gubernur Aceh Putus Hubungan Dagang dengan Sumut
Sumber:Tanggal publish: 06/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, video yang dibagikan oleh akun Facebook tersebut merupakan tayangan berita Metro TV pada 30 September 2025.
Dalam tayangan itu, anggota DPD Aceh Haji Uma membacakan tanggapan masyarakat atas razia pelat BL yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution belum lama ini.
"Hari ini banyak masyarakat yang berandai-andai, berspekulasi. Ini kan sekarang Muzakir Manaf sudah membuka hubungan perdagangan dengan Malaysia melalui laut," kata Haji Uma.
"Pendapat dari masyarakat, tokoh masyarakat, yang berseliweran di media, 'Sudah sekarang kita putuskan hubungan dengan Medan. Kita ambil dari luar negeri saja'" tuturnya.
Dalam video tersebut, Haji Uma tidak mengatakan bahwa Gubernur Aceh Mualem telah memutuskan hubungan dagang dengan Sumut.
Narasi itu bukan merupakan kebijakan resmi Mualem, melainkan opini masyarakat yang muncul sebagai respons atas tindakan Bobby Nasution.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Muzakir Manaf telah angkat bicara terkait razia kendaraan pelat BL belum lama ini. Dia menyikapi dengan santai tindakan Bobby.
"Biarlah kita diam saja, sabar saja. Biarlah orang lain berkicau," kata Mualem dalam rapat paripurna di kantor DPRA, pada 29 September 2025.
Sebagai konteks, Bobby dan jajarannya menghentikan sejumlah kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, pada 27 September 2025.
Dikutip dari Kompas.id, Bobby mengatakan bahwa razia pelat kendaraan luar Sumut dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah.
Kendaraan yang dihentikan bukan hanya untuk melihat registrasi kendaraannya, melainkan juga untuk memeriksa apakah kendaraan mengangkut barang melebihi kapasitas.
Mobil truk bernomor polisi BL tersebut awalnya dihentikan untuk diingatkan karena mengangkut barang melebihi kapasitas.
Setelah dilihat kendaraan tersebut bernomor seri BL, Bobby juga meminta agar kendaraan itu dimutasi ke Sumut.
Bobby menyebutkan, saat ini masih tahap sosialisasi dan imbauan. Mereka sedang menyusun aturan resmi yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Aturan itu pada prinsipnya meminta perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut mendaftarkan kendaraan operasionalnya di Sumut. Hal itu agar perusahaan membayar pajak kendaraan bermotor kepada provinsi tempat dia beroperasi.
Dalam tayangan itu, anggota DPD Aceh Haji Uma membacakan tanggapan masyarakat atas razia pelat BL yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution belum lama ini.
"Hari ini banyak masyarakat yang berandai-andai, berspekulasi. Ini kan sekarang Muzakir Manaf sudah membuka hubungan perdagangan dengan Malaysia melalui laut," kata Haji Uma.
"Pendapat dari masyarakat, tokoh masyarakat, yang berseliweran di media, 'Sudah sekarang kita putuskan hubungan dengan Medan. Kita ambil dari luar negeri saja'" tuturnya.
Dalam video tersebut, Haji Uma tidak mengatakan bahwa Gubernur Aceh Mualem telah memutuskan hubungan dagang dengan Sumut.
Narasi itu bukan merupakan kebijakan resmi Mualem, melainkan opini masyarakat yang muncul sebagai respons atas tindakan Bobby Nasution.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Muzakir Manaf telah angkat bicara terkait razia kendaraan pelat BL belum lama ini. Dia menyikapi dengan santai tindakan Bobby.
"Biarlah kita diam saja, sabar saja. Biarlah orang lain berkicau," kata Mualem dalam rapat paripurna di kantor DPRA, pada 29 September 2025.
Sebagai konteks, Bobby dan jajarannya menghentikan sejumlah kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, pada 27 September 2025.
Dikutip dari Kompas.id, Bobby mengatakan bahwa razia pelat kendaraan luar Sumut dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah.
Kendaraan yang dihentikan bukan hanya untuk melihat registrasi kendaraannya, melainkan juga untuk memeriksa apakah kendaraan mengangkut barang melebihi kapasitas.
Mobil truk bernomor polisi BL tersebut awalnya dihentikan untuk diingatkan karena mengangkut barang melebihi kapasitas.
Setelah dilihat kendaraan tersebut bernomor seri BL, Bobby juga meminta agar kendaraan itu dimutasi ke Sumut.
Bobby menyebutkan, saat ini masih tahap sosialisasi dan imbauan. Mereka sedang menyusun aturan resmi yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Aturan itu pada prinsipnya meminta perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut mendaftarkan kendaraan operasionalnya di Sumut. Hal itu agar perusahaan membayar pajak kendaraan bermotor kepada provinsi tempat dia beroperasi.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Gubernur Aceh memutus hubungan dagang antara Aceh dan Sumut perlu diluruskan.
Narasi itu bukan merupakan kebijakan resmi Gubernur Aceh, melainkan opini masyarakat yang muncul sebagai respons atas tindakan Bobby Nasution.
Narasi itu bukan merupakan kebijakan resmi Gubernur Aceh, melainkan opini masyarakat yang muncul sebagai respons atas tindakan Bobby Nasution.
Rujukan
- https://web.facebook.com/reel/773953758878977
- https://www.youtube.com/watch?v=_Lq-mf3O7CM
- https://regional.kompas.com/read/2025/09/30/072253778/mualem-tanggapi-bobby-hentikan-truk-pelat-aceh-sabar-biar-orang-lain?page=all
- https://www.kompas.id/artikel/soal-razia-plat-aceh-di-sumut-bobby-sebut-bukan-sentimen-daerah-tapi-optimalisasi-pendapatan
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
(GFD-2025-29440) [KLARIFIKASI] Vonis Hukuman Roy Suryo Terjadi 2022, Bukan Oktober 2025
Sumber:Tanggal publish: 06/10/2025
Berita
KOMPAS.com - Sebuah video beredar luas di media sosial dan menghadirkan narasi hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Unggahan itu tayang pada pekan pertama Oktober 2025, sehingga terkesan bahwa peristiwa itu baru saja terjadi.
Narasi dalam unggahan menyebut Roy Suryo ditahan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video yang diklaim menampilkan hakim pengadilan menjatuhan vonis hukuman terhadap Roy Suryo pada Oktober 2025 salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan video seorang hakim yang sedang membacakan putusan, dan foto Roy Suryo yang mengenakan rompi tahanan.
Keterangan dalam unggahan sebagai berikut:
mampus..kini Roy Suryo telah di taha
Kini Roy Suryo telah di tahan karena melanggar UUITE
Unggahan itu tayang pada pekan pertama Oktober 2025, sehingga terkesan bahwa peristiwa itu baru saja terjadi.
Narasi dalam unggahan menyebut Roy Suryo ditahan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video yang diklaim menampilkan hakim pengadilan menjatuhan vonis hukuman terhadap Roy Suryo pada Oktober 2025 salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan video seorang hakim yang sedang membacakan putusan, dan foto Roy Suryo yang mengenakan rompi tahanan.
Keterangan dalam unggahan sebagai berikut:
mampus..kini Roy Suryo telah di taha
Kini Roy Suryo telah di tahan karena melanggar UUITE
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, tidak ditemukan informasi valid Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU ITE pada Oktober 2025.
Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan, video yang menampilkan seorang hakim sedang membacakan putusan sidang identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Video itu adalah momen ketika hakim Martin Ginting menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo pada 2022.
Saat itu, Roy Suryo harus berurusan dengan hukum usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip dengan wajah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pengadilan menyatakan Roy Suryo bersalah karena telah menyebarkan informasi yang mengarah pada kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Video asli dalam unggahan tidak disampaikan dalam konteks yang utuh. Bahkan, video itu menghadirkan konteks keliru dengan keterangan teks yang informasinya salah.
Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan, video yang menampilkan seorang hakim sedang membacakan putusan sidang identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Video itu adalah momen ketika hakim Martin Ginting menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo pada 2022.
Saat itu, Roy Suryo harus berurusan dengan hukum usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip dengan wajah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pengadilan menyatakan Roy Suryo bersalah karena telah menyebarkan informasi yang mengarah pada kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Video asli dalam unggahan tidak disampaikan dalam konteks yang utuh. Bahkan, video itu menghadirkan konteks keliru dengan keterangan teks yang informasinya salah.
Kesimpulan
Video yang diklaim menampilkan hakim pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kepada Roy SUryo pada Oktober 2025 merupakan informasi keliru.
Peristiwa dalam video asli diambil pada 2022, saat Roy Suryo terjerat kasus meme stupa Candi Borobudur.
Saat itu hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Roy Suryo karena dianggap bersalah menyebarkan informasi yang mengarah pada kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
Peristiwa dalam video asli diambil pada 2022, saat Roy Suryo terjerat kasus meme stupa Candi Borobudur.
Saat itu hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Roy Suryo karena dianggap bersalah menyebarkan informasi yang mengarah pada kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
Rujukan
(GFD-2025-29439) [HOAKS] Tautan untuk Klaim Bantuan Traktor 2025 dari Kementan
Sumber:Tanggal publish: 06/10/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan berisi tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan traktor dari Kementerian Pertanian.
Menurut informasi yang dicantumkan, Kementan memberikan bantuan 100 unit traktor yang akan disalurkan ke seluruh Indonesia.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.
Tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan traktor dari Kementan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Kamis (2/10/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
bantuan 100 unit traktor kementrian pertanian akan di salurkan ke seluruh Indonesia..untuk informasi silakan klik link di bawah.
Screenshot Hoaks, tautan bantuan traktor dari Kementan
Menurut informasi yang dicantumkan, Kementan memberikan bantuan 100 unit traktor yang akan disalurkan ke seluruh Indonesia.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.
Tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan traktor dari Kementan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Kamis (2/10/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
bantuan 100 unit traktor kementrian pertanian akan di salurkan ke seluruh Indonesia..untuk informasi silakan klik link di bawah.
Screenshot Hoaks, tautan bantuan traktor dari Kementan
Hasil Cek Fakta
Kementan memang mengadakan program bantuan alat dan mesin untuk meningkatkan produktivitas pertanian pada 2025.
Bantuan itu antara lain berupa traktor roda empat, traktor roda dua, alat pemanen multifungsi, alat penanam padi, dan pompa air.
Akan tetapi, cara mendapatkan bantuan bukanlah dengan cara mengakses tautan yang disebarkan dalam unggahan Facebook tersebut.
Dikutip dari Antara, cara memperoleh bantuan alat dan mesin pertanian dari Kementan adalah sebagai berikut:
Sementara itu, tautan yang dibagikan di Facebook mengarah ke situs terindikasi phishing atau pencurian data.
Situs tersebut meminta pengunjung memasukkan nama lengkap, asal provinsi, dan akun Telegram aktif. Awas, jangan memasukkan data pribadi ke situs itu.
Bantuan itu antara lain berupa traktor roda empat, traktor roda dua, alat pemanen multifungsi, alat penanam padi, dan pompa air.
Akan tetapi, cara mendapatkan bantuan bukanlah dengan cara mengakses tautan yang disebarkan dalam unggahan Facebook tersebut.
Dikutip dari Antara, cara memperoleh bantuan alat dan mesin pertanian dari Kementan adalah sebagai berikut:
Sementara itu, tautan yang dibagikan di Facebook mengarah ke situs terindikasi phishing atau pencurian data.
Situs tersebut meminta pengunjung memasukkan nama lengkap, asal provinsi, dan akun Telegram aktif. Awas, jangan memasukkan data pribadi ke situs itu.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan traktor dari Kementan adalah hoaks.
Tautan tersebut terindikasi phishing. Sebab, pengajuan untuk menjadi penerima bantuan alat pertanian dilakukan melalui dinas pertanian kabupaten/kota.
Tautan tersebut terindikasi phishing. Sebab, pengajuan untuk menjadi penerima bantuan alat pertanian dilakukan melalui dinas pertanian kabupaten/kota.
Rujukan
- https://web.facebook.com/reel/1897531914502476
- https://web.facebook.com/watch/?v=793175716661256
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0uJdCLXaij4DqnwFZtgeAwjioescyHbnti4aTTjXMvPUXA4bFfcXth63of6Vm7XRyl&id=61581719665072
- https://www.antaranews.com/infografik/4579066/cara-mendapat-bantuan-alat-dan-mesin-pertanian
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
(GFD-2025-29438) [SALAH] Plat BL Aceh Dirazia di Sumut karena Pelabuhan Aceh–Penang Malaysia
Sumber: TiktokTanggal publish: 07/10/2025
Berita
Beredar video [arsip] dari akun tiktok “hartaro00” pada Rabu (01/10/2025) yang menampilkan video Gubernur Aceh Muzakir Manaf disertai takarir :
“Sumut Sudah Mulai Ketar Ketir Karena Pelabuhan Penyebrangan ACEH-PENANG, MALAYSIA, Sehingga plat BL Aceh di Rajia di Sumatera Utara”
“Sumut Sudah Mulai Ketar Ketir Karena Pelabuhan Penyebrangan ACEH-PENANG, MALAYSIA, Sehingga plat BL Aceh di Rajia di Sumatera Utara”
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “plat BL Aceh dirazia di Sumut karena pelabuhan Aceh–Penang Malaysia” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan berita kredibel yang membenarkan klaim.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (Turnbackhoax) menelusuri lebih dalam mengenai razia plat BL yang dilakukan di Sumut melalui pencarian Google. Hasilnya, ditemukan artikel dari detik.com dengan judul “Razia Kendaraan Pelat BL di Sumut, Bobby: Bukan Sentimen”.
Artikel yang tayang Senin (29/09/2025) menjelaskan razia yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumut tanpa menambah beban pajak ke masyarakat dan Bobby menegaskan tidak ada sentimen terhadap suatu provinsi. Penerapan aturan yang rencananya tahun 2026 ini bakal menyasar seluruh pelat yang bukan BK maupun BB.
Sebagai tambahan informasi, penyebrangan Aceh-Penang Malaysia berdasarkan detik.com akan beroperasi pada akhir Oktober 2025 mendatang. Rute pelayaran internasional tersebut menghubungkan pelabuhan Krueng Geukeuh Aceh - Penang Malaysia yang dulu sempat ada dan akan dibuka kembali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (Turnbackhoax) menelusuri lebih dalam mengenai razia plat BL yang dilakukan di Sumut melalui pencarian Google. Hasilnya, ditemukan artikel dari detik.com dengan judul “Razia Kendaraan Pelat BL di Sumut, Bobby: Bukan Sentimen”.
Artikel yang tayang Senin (29/09/2025) menjelaskan razia yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumut tanpa menambah beban pajak ke masyarakat dan Bobby menegaskan tidak ada sentimen terhadap suatu provinsi. Penerapan aturan yang rencananya tahun 2026 ini bakal menyasar seluruh pelat yang bukan BK maupun BB.
Sebagai tambahan informasi, penyebrangan Aceh-Penang Malaysia berdasarkan detik.com akan beroperasi pada akhir Oktober 2025 mendatang. Rute pelayaran internasional tersebut menghubungkan pelabuhan Krueng Geukeuh Aceh - Penang Malaysia yang dulu sempat ada dan akan dibuka kembali.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “plat BL Aceh dirazia di Sumut karena pelabuhan Aceh–Penang Malaysia” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[Google] pencarian Google dengan kata kunci “Plat BL Aceh di razia di Sumut karena pelabuhan penyeberangan” [detik.com] Razia Kendaraan Pelat BL di Sumut, Bobby: Bukan Sentimen [detik.com] Rute Pelayaran Aceh-Penang Direncanakan Dibuka Akhir Oktober Ini
- https://www.detik.com/sumut/berita/d-8135965/razia-kendaraan-pelat-bl-di-sumut-bobby-bukan-sentimen
- https://www.detik.com/sumut/berita/d-8108540/rute-pelayaran-aceh-penang-direncanakan-dibuka-akhir-oktober-ini
- https://vt.tiktok.com/ZSDwupjD5/ (Tautan unggahan akun Tiktok ““hartaro00”)
- https://archive.ph/ZXypu (Arsip unggahan unggahan akun Tiktok ““hartaro00”)
Halaman: 18/6733