• (GFD-2025-29790) Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Seleksi Anggota Baznas Masa Kerja 2025-2030

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/11/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim tautan pendaftaran seleksi anggota Baznas masa kerja 2025-2030 yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 28 Oktober 2025.
    Dalam postingan terdapat tulisan:
    "Kementrian Agama Membuka Seleksi Calon Anggota Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Untuk Masa Kerja 2025 2030.
    Segera Bergabung dengan cara klik link di bio Pendaftaran geratis Yang Tersedia di"
    Unggahan turut menyertakan gambar berisi narasi sebagai berikut:
    "Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025-2030,
    Sila Daftar di sini!
    Info pendaftaran ada di bio
    Penempatan sesoal domisill
    Seluruh proses bersifat transparan, objektif, dan tidak di pungut biaya."
    Postingan ini menyertakan tautan pendaftaran yang jika diklik muncul link sebagai berikut: https://daftaronllinesekarang.nijiii.com/?fbclid=IwY2xjawNz08VleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFMTDBGYzl1eUV2WjVYQ0tuAR5ut3c70DfvD-pmRhyVL1C33TjR-Rjy-YsdHJ46TPqRF92LN5jDmRJO2UMk2Q_aem_wEEoIZ9Zaeg5Y6AKB_7w_Q
    Link tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital yang meminta data pribadi, seperti nama dan nomor Telegram.
    Benarkah klaim link pendaftaran seleksi anggota Baznas masa kerja 2025-2030? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran seleksi anggota Baznas masa kerja 2025-2030. Penelusuran mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul "Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota Baznas 2025-2030, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya".
    Dalam artikel ini dijelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa bakti 2025–2030. Pendaftaran calon anggota Baznas dari unsur masyarakat mulai 25 Agustus – 9 September 2025.
    Pendaftaran dibuka secara daring dengan dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui tautan simzat.kemenag.go.id.
    Penelusuran juga mengarah pada artikel dari kemenag.go.id yang tayang pada 7 Oktober 2025 berjudul "Ada 16 Peserta Seleksi Lulus Seleksi Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat, Siapa Saja?".
    Dalam artikel ini,  Panitia Seleksi telah mengumumkan hasil seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat untuk masa kerja 2025 – 2030. Pengumuman ini tertuang dalam surat No: 33/TIMSEL/BAZNAS/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
    Ada 16 peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon anggota Baznas dari unsur Masyarakat Masa Kerja 2025-2030.
    Hasil seleksi akan diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden dan selanjutnya menjadi dasar Presiden memilih 8 orang calon anggota Baznas dari Unsur Masyarakat Masa Kerja 2025 - 2030 untuk disampaikan kepada DPR guna mendapat pertimbangan.
    Calon anggota yang telah mendapat pertimbangan DPR akan ditetapkan sebagai anggota Baznas dengan Keputusan Presiden yang akan disampaikan selanjutnya.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran seleksi anggota Baznas masa kerja 2025-2030, tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29789) Hoaks! Menkeu Purbaya sebut guru yang mengajar di atas 10 tahun akan dijadikan PNS

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/11/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan bahwa seluruh guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang telah mengajar lebih dari 10 tahun akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.

    Dalam video tersebut terdapat tulisan:

    “KABAR BAHAGIA UNTUK PARA GURU... AKANKAH INI TEREALISASI?

    PURBAYA tegaskan tahun 2026 semua guru honorer Negeri/Swasta yang mengajar lebih dari 10 Tahun wajib DI PNS-KAN SEMUA..!”

    Unggahan tersebut juga diberikan narasi:

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Benarkah semua guru honorer baik di lembaga swasta ataupun negeri tahun 2026 yang mengajar di atas 10 tahun akan di PNS kan?”

    Namun, benarkah Menkeu Purbaya sebut guru yang mengajar diatas 10 tahun akan dijadikan PNS?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi ataupun pernyataan dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan bahwa guru yang telah mengajar lebih dari 10 tahun akan diangkat menjadi PNS. Pernyataan yang beredar dalam video tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

    Faktanya, pernyataan terakhir Purbaya yang berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) hanya menyinggung kemungkinan adanya kenaikan gaji ASN atau PNS pada tahun 2026.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Purbaya mengatakan bahwa ia belum mendapatkan detail terkait rencana kenaikan gaji tersebut, sehingga belum dapat memastikan kepastiannya. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa wacana kenaikan gaji bisa saja terjadi.

    Dengan demikian, klaim bahwa Menkeu Purbaya menegaskan semua guru honorer yang telah mengajar lebih dari 10 tahun akan diangkat menjadi PNS pada tahun 2026 tidak berdasar.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29788) Cek Fakta: Tidak Benar Link Ini Pendaftaran Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/11/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim link pendaftaran lowongan kerja guru Sekolah Rakyat. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 27 Oktober 2025.
    Dalam postingan terdapat tulisan:
    "DI BUKA LOWONGAN KERJA GURU SEKOLAH RAKYAT
    Di butuhkan 1.554 formasi untuk penempatan di 100 lokasi tahap pertama penyelenggaraan. Para guru yg lolos seleksi akan mendapatkan jabatan fungsional guru ahli pertama yg nantinya di tempatkan pada sekolah rakyat.
    Info pendaftaran 👇
    https://lokerterbaru.rcpapk.com/"
    Unggahan turut menyertakan gambar tangkapan layar artikel berita dengan judul sebagai berikut:
    "Dibutuhkan 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Lulus Langsung jadi ASN Dapat Tukin dan TPG"
    Artikel tersebut tayang pada November 2025.
    Postingan ini menyertakan tautan pendaftaran yang jika diklik muncul sebagai berikut: https://lokerterbaru.rcpapk.com/?fbclid=IwY2xjawNzpyhleHRuA2FlbQIxMABicmlkETFMTDBGYzl1eUV2WjVYQ0tuAR75vrycaDyMD98eSzq5j4Er-68FVvSY_O14f_QJ4lhFmooQgx-O_BCxHY5ASw_aem_3BtSWR5Y8920yRUzuRXZuw
    Benarkah klaim link pendaftaran lowongan kerja guru Sekolah Rakyat? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran lowongan kerja guru Sekolah Rakyat. Penelusuran mengarah pada situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) https://kemensos.go.id.
    Dalam website dijelaskan, seleksi guru Sekolah Rakyat 2025 dilaksanakan hingga tahap III.
    Pada tahap I, dibutuhkan 1.554 formasi Jabaran Fungsional (JF) guru ahli pertama. Mekanisme seleksi calon guru Sekolah Rakyat mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat
    Seleksi calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen dilaksanakan pada 10-12 Juni 2025. Pengumuman PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos dilaksanakan 30 Juni 2025.
    Kemudian seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II 2025 membutuhkan  853 formasi. Pengumuman Kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos pada 13 Agustus 2025.
    Pada seleksi tahap III ini, ada 91 formasi guru yang dibutuhkan. Mekanisme seleksi calon guru Sekolah Rakyat mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen pada https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap3
    Pengumuman kelulusan PPPK guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos yaitu pada 18 September 2025.
     
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran lowongan kerja guru Sekolah Rakyat, tidak benar. 
  • (GFD-2025-29787) ​[SALAH] Purbaya Resmi Menarik Anggaran Rp71 Triliun dari Program MBG untuk Dialihkan ke Beras Gratis

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 02/11/2025

    Berita

    Beredar unggahan [arsip] oleh akun Facebook “ifah..92” pada Jumat (17/10/2025). Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah secara resmi menarik seluruh anggaran MBG sebesar Rp 71 triliun dan mengalihkannya ke bantuan beras sebagai respons atas kasus keracunan siswa. Berikut narasi lengkapnya:

    ​"GEMPAR..! Rp 71 TRILLIUN ANGGARAN DIALIHKAN, NASIB MBG DI UJUNG TANDUK..!? Purbaya resmi tarik anggaran Rp 71 Triliun dari program MBG untuk dialihkan ke bantuan beras gratis. Keputusan ini muncul setelah banyaknya siswa yang mengalami keracunan.. GIMANA MENURUT KALIAN!?”

    Hingga Senin (20/10/2025), video tersebut telah ditonton lebih dari 640 ribu kali, disukai lebih dari 19 ribu kali, menuai lebih dari 2,9 ribu komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 711 kali oleh akun Facebook lainnya. 

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta MAFINDO (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Purbaya resmi menarik anggaran Rp71 Triliun dari program MBG untuk dialihkan ke beras gratis” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim tersebut. 

    Penelusuran mengarah pada artikel m.antaranews.com berjudul “Hoaks! Menkeu Purbaya tarik Rp71 triliun anggaran MBG” yang tayang pada Jumat (17/10/2025). Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa tidak ada informasi resmi mengenai Menteri Keuangan Purbaya menarik anggaran MBG sebesar Rp71 triliun untuk dialihkan menjadi bantuan beras. Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa anggaran MBG yang tidak terserap hingga akhir Oktober 2025 dapat dialihkan ke program lain yang lebih siap, bukan langsung ditarik atau dialihkan sepenuhnya.

    Artikel lain pada kompas.com berjudul “Sebulan Purbaya Menjabat, Ingin Realokasi Anggaran MBG jika Tak Terserap” yang tayang Rabu (15/10/2025) juga menjelaskan bahwa pernyataan Purbaya bersifat kondisional. Rencana realokasi anggaran hanya akan dilakukan apabila penyerapan anggaran MBG tidak optimal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) hingga batas waktu yang ditetapkan. Tujuan utama pernyataan tersebut adalah untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran dan menjaga efisiensi keuangan negara, bukan melakukan penarikan dana secara final. Dalam artikel tersebut membahas Menteri Keuangan Purbaya memang mengeluarkan pernyataan mengenai kemungkinan pengalihan anggaran MBG, namun kebijakan ini bersifat bersyarat, yakni hanya akan dilakukan jika anggaran program MBG tidak terserap secara optimal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) hingga batas waktu yang ditentukan. 

    Kemudian, Kepala BGN Dadan Hindayana memang sempat menyampaikan akan mengembalikan Rp70 triliun anggaran MBG, tetapi Purbaya mengklarifikasi bahwa dana tersebut adalah permintaan tambahan anggaran BGN yang belum pernah dianggarkan oleh pemerintah, dan bukan berasal dari alokasi anggaran utama MBG yang sebesar Rp71 triliun. Dengan demikian, klaim penarikan total anggaran MBG untuk bantuan beras adalah salah dan menyesatkan.


    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim ​”Purbaya resmi menarik anggaran Rp71 Triliun dari program MBG untuk dialihkan ke beras gratis” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Desta Ardiansyah)

    Rujukan