Pada Minggu (13/4/2025) beredar unggahan di X (arsip cadangan) yang membagikan gambar tangkapan layar artikel oleh Gelora News dengan judul:
"Joko Widodo: Ijazah Saya Hilang, Tadinya Saya Akan Menunjukkan Kepada Publik Ijazah Asli Saya. Ini Sangat Membuat Saya Kaget”
disertai narasi:
"Jagonya ngedabrus"
di unggahan.
Per tangkapan layar dibuat pada Kamis (1/5/2025) unggahan tersebut telah dilihat 415 kali, mendapatkan jawaban 2 kali, dibagikan ulang 1 kali, dan disukai oleh 2 pengguna X lainnya.
(GFD-2025-26846) [SALAH] Jokowi Kaget Kehilangan Ijazah Aslinya Padahal akan ditunjukkan ke Publik
Sumber: X/TwitterTanggal publish: 06/05/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim menggunakan perkakas (tools) pencarian foto RevEye Reverse Image Search dan Google Lens, hasilnya ditemukan foto Jokowi yang dibagikan di unggahan tersebut digunakan di berbagai unggahan oleh beberapa akun di media sosial dan di artikel beberapa media, salah satunya adalah yang dipublikasikan oleh Gelora News di artikel berjudul “Panik Jelang Geruduk UGM, Mulai Ada Alasan Ijazah Hilang, Pembatasan Tamu hingga Tunjuk Lawyer” terbitan Sabtu (12/4/2025). Tanggal ini adalah tanggal yang sesuai dengan foto tangkapan layar artikel hasil manipulasi yang dibagikan oleh akun X @LokalPendaki.
Sehari sebelumnya, foto yang sama dimuat di metrotvnews.com dengan deskripsi “Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari” di artikel berjudul “Siapkan Langkah Hukum, Jokowi Tegaskan Ijazahnya Keluaran UGM” terbitan Jumat (11/4/2025). Foto ini adalah sumber foto yang dipublikasikan oleh Gelora News.
Selain itu, menggunakan perkakas pencarian Google Image dengan kata kunci (keyword) “jokowi ijazah langkah hukum” ditemukan artikel-artikel yang memuat foto yang berdasarkan sudut pengambilan gambarnya mengkoroborasi mendukung artikel oleh Gelora News, beberapa diantaranya artikel "Jokowi Kaji Langkah Hukum soal Isu Ijazah Palsu: Yang Menuduh Harus Buktikan" oleh detikNews terbitan Jumat (11/4/2025), artikel “Siap Tempuh Langkah Hukum soal Ijazah Palsu, Jokowi: Siapa Menuduh Harus Bisa Dibuktikan!” terbitan Sabtu (12/4/2025), dan artikel “Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum soal Tudingan Ijazah Palsu UGM” terbitan Minggu (13/4/2025) oleh SinPo.tv yang menggunakan foto untuk gambar pratinjau (thumbnail) video.
Sehari sebelumnya, foto yang sama dimuat di metrotvnews.com dengan deskripsi “Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari” di artikel berjudul “Siapkan Langkah Hukum, Jokowi Tegaskan Ijazahnya Keluaran UGM” terbitan Jumat (11/4/2025). Foto ini adalah sumber foto yang dipublikasikan oleh Gelora News.
Selain itu, menggunakan perkakas pencarian Google Image dengan kata kunci (keyword) “jokowi ijazah langkah hukum” ditemukan artikel-artikel yang memuat foto yang berdasarkan sudut pengambilan gambarnya mengkoroborasi mendukung artikel oleh Gelora News, beberapa diantaranya artikel "Jokowi Kaji Langkah Hukum soal Isu Ijazah Palsu: Yang Menuduh Harus Buktikan" oleh detikNews terbitan Jumat (11/4/2025), artikel “Siap Tempuh Langkah Hukum soal Ijazah Palsu, Jokowi: Siapa Menuduh Harus Bisa Dibuktikan!” terbitan Sabtu (12/4/2025), dan artikel “Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum soal Tudingan Ijazah Palsu UGM” terbitan Minggu (13/4/2025) oleh SinPo.tv yang menggunakan foto untuk gambar pratinjau (thumbnail) video.
Kesimpulan
Unggahan tersebut masuk ke kategori konten yang dimanipulasi (manipulated content), faktanya judul artikel yang benar adalah "Panik Jelang Geruduk UGM, Mulai Ada Alasan Ijazah Hilang, Pembatasan Tamu hingga Tunjuk Lawyer".
Rujukan
- https://www.gelora.co/2025/04/panik-jelang-geruduk-ugm-mulai-ada.html /
- https://archive.ph/8sRNl (arsip cadangan).
- https://www.metrotvnews.com/read/b3JCpVnV-siapkan-langkah-hukum-jokowi-tegaskan-ijazahnya-keluaran-ugm /
- https://archive.ph/opv16 (arsip cadangan).
- https://www.google.com/search?q=jokowi+ijazah+langkah+hukum&udm=2 /
- https://ghostarchive.org/archive/kEP2a (arsip cadangan).
- https://news.detik.com/berita/d-7864562/jokowi-kaji-langkah-hukum-soal-isu-ijazah-palsu-yang-menuduh-harus-buktikan /
- https://archive.ph/tyhfD (arsip cadangan).
- https://nasional.okezone.com/read/2025/04/12/337/3130148/siap-tempuh-langkah-hukum-soal-ijazah-palsu-jokowi-siapa-menuduh-harus-bisa-dibuktikan /
- https://archive.ph/zlgYI (arsip cadangan).
- https://tv.sinpo.id/detail/jokowi-pertimbangkan-langkah-hukum-soal-tudingan-ijazah-palsu-ugm /
- https://archive.ph/JAdTG (arsip cadangan).
- https://x.com/LokalPendaki/status/1911320056413434324, unggahan oleh akun X @LokalPendaki.
- https://archive.ph/dIYXt, arsip cadangan unggahan oleh akun tersebut.
(GFD-2025-26845) [KLARIFIKASI] Orang Meninggal Tidak Ditagih Pajak Jika Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP
Sumber:Tanggal publish: 06/05/2025
Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan warga yang dinyatakan meninggal dunia diklaim tetap wajib melaporkan pajak.
Jika tidak membuat laporan pajak, maka ahli waris akan mendapat sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai orang meninggal wajib lapor pajak disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 21 Maret 2025:
Berarti yang sudah meninggal mesti di Edo Tensei no jutsu supaya bikin laporan wajib pajak
Pengunggah menyertakan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani, disertai teks berikut:
Parah, Sekarang Orang Yang Sudah Mninggal Masih Wajib Lapor Pajak Jika Tidak, Ahli Waris Akan Kena Sangsi...!!!
Jika tidak membuat laporan pajak, maka ahli waris akan mendapat sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai orang meninggal wajib lapor pajak disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 21 Maret 2025:
Berarti yang sudah meninggal mesti di Edo Tensei no jutsu supaya bikin laporan wajib pajak
Pengunggah menyertakan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani, disertai teks berikut:
Parah, Sekarang Orang Yang Sudah Mninggal Masih Wajib Lapor Pajak Jika Tidak, Ahli Waris Akan Kena Sangsi...!!!
Hasil Cek Fakta
Wajib pajak yang sudah meninggal memang kadang dikirimi surat pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik, maupun elektronik.
Alasannya, NPWP mereka terdata masih aktif di DJP.
Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.
Berdasarkan informasi di laman DJP, NPWP akan terus berstatus aktif apabila tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya.
Ahli waris sebagai perantara wajib pajak yang sudah meninggal wajib mengurus permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020.
"Wajib pajak yang NPWP-nya telah dihapus, maka tidak terdapat lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti sebagaimana pernah ditulis Kompas.com.
Permohonan dapat dilakukan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak.
Dokumen persyaratannya meliputi akta kematian, KTP, KK, surat pernyataan ahli waris, dan surat keterangan terdaftar bagi wajib pajak orang.
Alasannya, NPWP mereka terdata masih aktif di DJP.
Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.
Berdasarkan informasi di laman DJP, NPWP akan terus berstatus aktif apabila tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya.
Ahli waris sebagai perantara wajib pajak yang sudah meninggal wajib mengurus permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020.
"Wajib pajak yang NPWP-nya telah dihapus, maka tidak terdapat lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti sebagaimana pernah ditulis Kompas.com.
Permohonan dapat dilakukan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak.
Dokumen persyaratannya meliputi akta kematian, KTP, KK, surat pernyataan ahli waris, dan surat keterangan terdaftar bagi wajib pajak orang.
Kesimpulan
Narasi mengenai orang meninggal wajib lapor pajak merupakan informasi keliru dan perlu diluruskan.
NPWP orang yang meninggal akan tetap aktif di data DJP, selama ahli waris atau wakilnya tidak mengurus permohonan penghapusan NPWP.
Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.
NPWP orang yang meninggal akan tetap aktif di data DJP, selama ahli waris atau wakilnya tidak mengurus permohonan penghapusan NPWP.
Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=507605232425564&set=a.115795068273251
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1071000821726462&set=a.311203667706185
- https://www.facebook.com/sarmita.octary92/posts/pfbid0285K5kfJ5dAxEDz2qu7v4zhmT1tGGwtzrFhDyCbM3Fg7FZUwRGqWdZ4irWoBv3Ji2l
- https://pajak.go.id/id/artikel/wajib-pajak-sudah-meninggal-masih-harus-urus-pajak
- https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16971
- https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/24/120000665/npwp-disebut-akan-tetap-aktif-meski-pemiliknya-sudah-meninggal-ini#google_vignette
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26844) [HOAKS] Akun Facebook Tawarkan Bantuan Benih Ikan dari KKP
Sumber:Tanggal publish: 05/05/2025
Berita
KOMPAS.com - Bermunculan akun-akun Facebook yang menawarkan bantuan benih ikan air tawar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada April 2025.
Bantuan tersebut mensyaratkan calon penerima memiliki lahan untuk dikelola.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Tawaran bantuan benih ikan air tawar disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (29/4/2025):
Program Pemerintah Tahun Anggaran 2025 Menyalurkan bantuan Benih ikan air tawar. Kriteria Persyaratan Calon Penerima Bantuan Pemerintah tahun Anggaran 2025:
- Warga Negara Indonesia- Memiliki Lahan untuk dikelolah- Perorangan & kelompok- Bertanggung jawab
bantuan Pemerintah Bersifat Gratis, tidak ada biaya pendaftaran.
Bantuan tersebut mensyaratkan calon penerima memiliki lahan untuk dikelola.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Tawaran bantuan benih ikan air tawar disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (29/4/2025):
Program Pemerintah Tahun Anggaran 2025 Menyalurkan bantuan Benih ikan air tawar. Kriteria Persyaratan Calon Penerima Bantuan Pemerintah tahun Anggaran 2025:
- Warga Negara Indonesia- Memiliki Lahan untuk dikelolah- Perorangan & kelompok- Bertanggung jawab
bantuan Pemerintah Bersifat Gratis, tidak ada biaya pendaftaran.
Hasil Cek Fakta
Akun-akun yang menawarkan bantuan benih menyertakan tautan di biodata akun mereka. Namun, tautan tersebut tidak mengarah ke situs web resmi KKP.
Laman tautan tersebut dapat dicek tanpa perlu mengekliknya dengan bantuan URL Scan.
Hasilnya dapat dilihat di sini, di sini, di sini, dan di sini.
Salah satu tautan mengarahkan ke laman yang meminta mengisi provinsi dan nomor Telegram aktif. Tautan tersebut memiliki indikasi phishing.
Melalui akun Instagram resminya, KKP menginformasikan bahwa informasi tawaran benih ikan dari akun-akun tersebut merupakan hoaks.
"Dengan maraknya penipuan mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimohon agar Sahabat Bahari dapat waspada dengan segala informasi yang beredar," tulisnya pada 23 April 2025.
Informasi resmi dari kementerian tersebut disampaikan melalui media sosial resmi.
Laman tautan tersebut dapat dicek tanpa perlu mengekliknya dengan bantuan URL Scan.
Hasilnya dapat dilihat di sini, di sini, di sini, dan di sini.
Salah satu tautan mengarahkan ke laman yang meminta mengisi provinsi dan nomor Telegram aktif. Tautan tersebut memiliki indikasi phishing.
Melalui akun Instagram resminya, KKP menginformasikan bahwa informasi tawaran benih ikan dari akun-akun tersebut merupakan hoaks.
"Dengan maraknya penipuan mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimohon agar Sahabat Bahari dapat waspada dengan segala informasi yang beredar," tulisnya pada 23 April 2025.
Informasi resmi dari kementerian tersebut disampaikan melalui media sosial resmi.
Kesimpulan
Tawaran bantuan benih ikan air tawar disebarkan oleh sejumlah akun Facebook merupakan hoaks.
Akun-akun tersebut merupakan akun tiruan KKP yang menyertakan tautan phishing di biodata akunnya.
KKP memastikan informasi yang dibagikan di akun-akun tersebut merupakan hoaks.
Akun-akun tersebut merupakan akun tiruan KKP yang menyertakan tautan phishing di biodata akunnya.
KKP memastikan informasi yang dibagikan di akun-akun tersebut merupakan hoaks.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0i9oFDmPSgtnWFaK6ohqqp2o8gnMJ5JFj4dH8XKtLRK8zcEyJY6gm4PgHkftVnjuFl&id=61575575815401
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02VQE5Q5RWLTPNyzqXM8PDTi1FarMvsYEnMqgZC46jNFSreDXttK2syk6pYHHSSx1Kl&id=61575661372585
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid033ppjrnKV29rKtVz45ZMnqLv8jgikcYEh27BjsRv44Su3nb442MV6JYpZ5h8QZgzPl&id=61575862854282
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0G255GwRPr3s8tS5r5mQsvuvunrPsrffEVGM8PD6kgaiocpJK6d9zxn4mAxiVZEefl&id=61572238463560
- https://urlscan.io/result/01969f6a-53f8-778a-93a0-a21f09bd5cf5/
- https://urlscan.io/result/01969f6a-8885-70ad-ab7a-b520f0484146/
- https://urlscan.io/result/01969f6a-afe7-7669-89b0-2cdc91ebcbec/
- https://urlscan.io/result/01969f6b-3188-776b-8c13-a3c485ed188f/
- https://www.instagram.com/kkpgoid/p/DIyi3-ayIXF/?img_index=3
- https://linktr.ee/kkpgoid?fbclid=PAZXh0bgNhZW0CMTEAAafAnXecQ6dpqr5FqgJ5QfK7VSVgY2Edwfg8-G-GwJga6NzuPLvJgR06wDzwQg_aem_JJazgeOH_9gO-d1WYrznHg
- https://www.instagram.com/p/DIyi3-ayIXF/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26843) [KLARIFIKASI] Kecelakaan Mobil Pengangkut Kambing Terjadi 2023 di Ngawi, Bukan 2025
Sumber:Tanggal publish: 05/05/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial muncul unggahan yang diklaim menampilkan kendaraan pengangkut kambing mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Kertosono pada Mei 2025.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan informasinya perlu diluruskan.
Video yang diklaim menampilkan mobil pengangkut kambing mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Kertosono dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini pada awal Mei 2025.
Dalam video tampak sejumlah kambing terkapar di jalan tol. Narasi dalam video yakni sebagai berikut:
Musibah
Kendaraan Angkut Kambing Mengalami Kecelakaan di Tol Jombang-Kertosono
Ngeri Bolo
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan informasinya perlu diluruskan.
Video yang diklaim menampilkan mobil pengangkut kambing mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Kertosono dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini pada awal Mei 2025.
Dalam video tampak sejumlah kambing terkapar di jalan tol. Narasi dalam video yakni sebagai berikut:
Musibah
Kendaraan Angkut Kambing Mengalami Kecelakaan di Tol Jombang-Kertosono
Ngeri Bolo
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, video tersebut ternyata sudah beredar sejak 2023. Video identik dengan unggahan akun Instagram Kumparan.com ini.
Keterangan dalam unggahan menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Tol Ngawi-Solo KM 579/600B Desa Jururejo, Kabupaten Ngawi pada 19 Juni 2023.
Mobil pikap yang membawa 50 kambing itu dikendarai oleh Isdermawan Heru dari Madiun menuju Solo.
Namun, saat sampai di lokasi kejadian, ban kanan bagian belakang meletus. Pikap pun oleng dan menabrak pembatas jalan.
"Kecelakaan penyebabnya ban kanan belakang meletus, kendaraan oleng ke kiri menabrak pembatas jalan kemudian mengarah ke kanan menabrak lagi pembatas jalan tengah," ujar Kanit PJR Polda Jawa Timur saat itu, AKP Puguh Winarno.
Akibat kecelakaan, kambing yang diangkut oleh pikup tersebut terlempar ke jalan. Sejumlah kambing mati, sementara sopir pikap mengalami luka ringan.
Keterangan dalam unggahan menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Tol Ngawi-Solo KM 579/600B Desa Jururejo, Kabupaten Ngawi pada 19 Juni 2023.
Mobil pikap yang membawa 50 kambing itu dikendarai oleh Isdermawan Heru dari Madiun menuju Solo.
Namun, saat sampai di lokasi kejadian, ban kanan bagian belakang meletus. Pikap pun oleng dan menabrak pembatas jalan.
"Kecelakaan penyebabnya ban kanan belakang meletus, kendaraan oleng ke kiri menabrak pembatas jalan kemudian mengarah ke kanan menabrak lagi pembatas jalan tengah," ujar Kanit PJR Polda Jawa Timur saat itu, AKP Puguh Winarno.
Akibat kecelakaan, kambing yang diangkut oleh pikup tersebut terlempar ke jalan. Sejumlah kambing mati, sementara sopir pikap mengalami luka ringan.
Kesimpulan
Video kecelakaan mobil pengangkut kambing di Tol Jombang-Kertosono yang beredar pada Mei 2025 perlu diluruskan informasinya.
Faktanya, video merupakan kecelakaan di Tol Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Jururejo, Kabupaten Ngawi pada 19 Juni 2023.
Mobil pikap yang mengangkut 50 kambing itu mengalami kecelakaan tunggal karena ban kanan bagian belakang meletus.
Faktanya, video merupakan kecelakaan di Tol Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Jururejo, Kabupaten Ngawi pada 19 Juni 2023.
Mobil pikap yang mengangkut 50 kambing itu mengalami kecelakaan tunggal karena ban kanan bagian belakang meletus.
Rujukan
Halaman: 15/6085