• (GFD-2026-35092) [SALAH] Hotman Paris: DPR Bisa Dibubarkan Lewat Dekrit Presiden

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 07/06/2026

    Berita

    Akun Facebook “Herna Rizky” pada Jumat (15/5/2026) membagikan video [arsip] dengan narasi:

    “HOTMAN PARIS : PERSIDEN KALAU MAU BUBARKAN DPR HARUS BUAT DEKRIT

    AYOLAH PAK PRABOWO Kita sudah di kasih kisi kisi oleh pengacara TERNAMA indonesia agar rakyat suruh minta ke pak prabowo agar membuat DEKRIT agar DPR bisa di bubarkan.!!!

    NETIZEN : DPR tuh gak ada guna sama sekali. kerja gak jelas tapi gajih dan tunjangan DLL selangit”

    Per Minggu (7/6/2026) konten tersebut telah mendapat 921 tanda suka, menuai 242 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 86 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Hotman Paris: DPR bisa dibubarkan lewat dekrit presiden” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah artikel dan berita yang tidak saling berkaitan, antara lain:

    • Artikel turnbackhoax.id “[SALAH] Prabowo Siap Keluarkan Dekrit Bubarkan DPR”, tayang Jumat (31/10/2025). Artikel ini menyebut bahwa klaim Presiden Prabowo siap mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR adalah hoaks.

    • Berita kompas.tv “Hotman Paris Pertanyakan Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi di Komisi III DPR RI”, tayang Kamis (26/2/2026). Berita ini melaporkan bahwa advokat Hotman Paris menyampaikan keberatannya kepada Komisi III DPR RI terkait kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba.

    Menukil laman kompas.com, diketahui bahwa DPR tidak dapat dibubarkan oleh siapa pun, termasuk presiden atau rakyat secara langsung. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR karena kedudukan kedua lembaga ini sejajar.

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Unggahan foto berisi klaim “Hotman Paris sebut DPR bisa dibubarkan lewat Dekrit Presiden” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-35093) [SALAH] Prabowo: Menjual Hutan Papua Itu Kunci Terbaik Keberlangsungan MBG

    Sumber: Mixed
    Tanggal publish: 07/06/2026

    Berita

    Akun Facebook “Nexs Times” pada Selasa (19/5/2026) membagikan foto [arsip] dengan narasi:

    “Prabowo menegaskan”Menjual hutan papua Adalah kunci terbaik demi keberlangsungan MBG;”

    Unggahan disertai takarir:

    Prabowo megaskan"Menjual hutan papua demi keberlangsungan MBG itu adalah salah satu tindakan mulia. MBG adalah prioritas bangsa agar seluruh anak indoneseia lebih sehat dan Cerdas;

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menemukan klaim serupa pada unggahan akun Instagram “iwanpcx” [arsip] dan akun Threads “bundanya.nino.16” [arsip].

    Per Minggu (7/6/2026) konten tersebut telah mendapat lebih dari 1,2 ribu tanda suka, menuai 1,3 ribu komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 100 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Prabowo: menjual hutan Papua itu kunci terbaik untuk keberlangsungan MBG” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan, antara lain:

    • Berita detik.com “Momen Siswa SD di Papua Barat ‘Tagih’ MBG Langsung ke Prabowo”, tayang Jumat (13/2/2026). Berita ini melaporkan bahwa sejumlah siswa di Papua Barat ‘menagih’ MBG ke Presiden Prabowo dalam acara peresmian 1.179 SPPG Polri.

    • Berita kumparan.com “Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua pada 17 Agustus 2026”, tayang Selasa (16/12/2025). Berita ini melaporkan bahwa Presiden Prabowo menargetkan 2.500 unit SPPG di Papua untuk berproduksi penuh paling lambat pada 17 Agustus 2026.

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Prabowo: menjual hutan Papua itu kunci terbaik untuk keberlangsungan MBG”.

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Unggahan foto berisi klaim “Prabowo: menjual hutan Papua itu kunci terbaik untuk keberlangsungan MBG” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-35095) Cek Fakta: Hoaks Artikel Dadan Hindayana Sebut Anies Baswedan Terima Uang Suap MBG 2 Triliun

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/06/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan artikel eks Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut Anies Baswedan menerima uang suap MBG 2 triliun. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 6 Juni 2026.
    Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel dari Gelora News berjudul:
    "Dadan Hindayana Sebut Nama Anies Baswedan Menerima Uang MBG Sebesar 2 Triliun, Saya Punya Cek Nota Transferannya"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Jadi kalo ada berita, jangan asal ditelan mentah2"
    Lalu benarkah postingan artikel eks Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut Jokowi menerima uang suap MBG Rp 2 Triliun?
    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Kesamaan terdapat pada foto dan waktu artikel diunggah.
    Namun dalam artikel asli yang diunggah di Gelora.co berjudul "Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung!"
    Isi artikel sendiri sama sekali tidak membahas pernyataan Dadan tentang Anies Baswedan. Isi artikel membahas penahanan Dadan oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan kasus korupsi MBG.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan


    Postingan artikel eks Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut Anies Baswedan menerima uang suap MBG Rp 2 Triliun adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2026-35096) [SALAH] Juni 2026, Mobil di Atas 1.400 cc Dilarang Pakai Pertalite

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 07/06/2026

    Berita

    Akun Facebook “ICWS_infocegatanwilayahsragen” pada Jumat (22/5/2026) mengunggah foto [arsip] berisi narasi: 

    “Pembatasan Pertalite Akan Dimulai 1 Juni 2026 Ramai Dibahas, Mobil di Atas 1.400 CC Disebut Tak Bisa Isi Lagi”.

    Pengunggah juga menuliskan takarir:

    “Wacana pembatasan BBM subsidi Pertalite kembali ramai dibahas jelang pertengahan 2026 ⛽

    Mulai 1 Juni 2026, kendaraan bermesin di atas 1.400 cc disebut tak lagi boleh menggunakan Pertalite. Sejumlah mobil populer seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Honda HR-V, Toyota Rush hingga Innova Zenix disebut terdampak.

    Pemerintah juga dikabarkan akan memperketat pembelian BBM subsidi dengan sistem QR Code di SPBU. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat bisa otomatis ditolak saat pengisian.

    Kebijakan ini disebut bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran. Namun hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait daftar final kendaraan yang terdampak.

    Masyarakat diimbau tetap bijak menyikapi informasi dan menunggu keputusan resmi pemerintah 🚗💨

    Daftar mobil lihat di komentar atau story terbaru 👇🏻👇🏻”.

    Hingga Minggu (7/6/2026), unggahan tersebut telah disukai 110-an akun, menuai 110-an komentar serta dibagikan ulang lebih dari 30 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Mobil di atas 1.400 cc dilarang pakai Pertalite 1 Juni 2026” ke mesin pencari Google. Hasil pencarian mengarah ke pemberitaan CNN Indonesia “Mobil 1.400 cc ke Atas 'Haram' Isi Pertalite, Ini Jawaban Pertamina”. Reportase yang tayang Senin (25/5/2026) itu menjelaskan bahwa Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa tidak ada arahan dari pemerintah maupun regulator untuk melarang mobil di atas 1.400 cc menggunakan Pertalite mulai dari 1 Juni 2026.

    Selain itu, pencarian dengan kata kunci yang sama juga mengarah ke hasil cek fakta Liputan6.com “Cek Fakta: Tidak Benar Mobil di Atas 1.400 Cc Dilarang Pakai Pertalite Per 1 Juni 2026”. Artikel yang tayang Sabtu (23/05/2026) itu menjelaskan bahwa Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menyatakan bahwa klaim mengenai mobil di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite per 1 Juni 2026 adalah tidak benar.

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Baik pihak Kementerian ESDM maupun Pertamina telah menegaskan bahwa klaim tersebut adalah tidak benar. Jadi, unggahan berisi klaim “Juni 2026, mobil di atas 1.400 cc dilarang pakai Pertalite” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan