• (GFD-2025-29409) [HOAKS] Tautan Bantuan Tunai untuk Pemilik Tabung LPG 3 Kg

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/10/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 300.000. Bantuan itu disebut untuk pemilik tabung LPG 3 kilogram.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks dan tautan yang dibagikan terindikasi phishing atau pencurian data pribadi.

    Tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 300.000 bagi pemilik tabung LPG 3 kilogram dibagikan oleh akun Facebook ini pada 30 September 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Untuk pemilik ELPIJI 3 kg yang belum dapat bantuan 300 ribu silahkan daftar kan diri melalui link di bawah ini

    Hasil Cek Fakta

    Tidak ditemukan informasi bantuan tunai untuk pemilik tabung LPG 3 kilogram. Narasi sejenis sempat beredar pada 2024 dan telah dibantah.

    Sebagaimana pernah diberitakan Kompas.com, belum ada kebijakan pemerintah yang menyatakan subsisi LPG 3 kilogram akan diganti bantuan berupa uang.

    "Sejauh ini dari pemerintah tidak ada informasi tersebut, jadi kemungkinan itu hoaks," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, 30 November 2024.

    Sementara itu, tautan yang dibagikan di Facebook tersebut mengarah ke sebuah situs yang meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor Telegram aktif.

    Hati-hati, ini merupakan modus pencurian data pribadi. Jangan masukkan data pribadi apa pun ke situs semacam ini untuk mencegah peretasan.

    Kesimpulan

    Tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 300.000 bagi pemilik tabung LPG 3 kilogram adalah hoaks.

    Tidak ditemukan adanya bantuan semacam itu dari pemerintah. Sementara, tautan yang dibagikan mengarah ke situs mencurigakan dan terindikasi phishing.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29408) Cek Fakta: Hoaks Artikel Wapres Gibran Sebut Pemerintah Tidak Berdosa Pakai Dana Haji karena Tak Sengaja

    Sumber:
    Tanggal publish: 03/10/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Wapres Gibran Rakabuming Raka menyebut pemerintah tidak berdosa memakai dana haji karena tidak sengaja. Postingan itu beredar sejak akhir pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 3 Oktober 2025.
    Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari CNN Indonesia berjudul "Wapres Gibran Pemerintah tidak sengaja memakai dana haji jadi tidak berdosa".
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Kasih lagi tuak sakau bro"
    Lalu benarkah postingan artikel Wapres Gibran Rakabuming Raka menyebut pemerintah tidak berdosa memakai dana haji karena tidak sengaja?
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu diunggah laman CNNIndonesia.com pada 27 Februari 2025.
    Namun dalam artikel asli mempunyai judul "Gibran Beri Pantun 'Mata Merah': Perintah Presiden Dipatuhi Dong".
    Dalam artikel itu sama sekali tidak membahas pernyataan Gibran terkait dana haji.
    Artikel asli membahas pesan Gibran pada para kepala daerah dalam retret atau pembekalan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada Rabu (26/2/2025).

    Kesimpulan


    Postingan artikel Wapres Gibran Rakabuming Raka menyebut pemerintah tidak berdosa memakai dana haji karena tidak sengaja adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29407) [SALAH] Gubernur Aceh Ancam Pulangkan Ribuan Alat Berat Sumut Imbas Razia Kendaraan Pelat BL

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 03/10/2025

    Berita

    Akun Facebook “Rafa Andriyansyah” pada Kamis (2/10/2025) membagikan video [arsip], isinya berupa narasi:
    “Balas Aksi Menantu Jokowi Gubernur Aceh Ancam Pulangkan Ribuan Alat Berat Sumut.
    Gubernur Aceh Muzakir Manaf Mengancam Bakal Memulangkan Ribuan Ekskavator Dan Alat Berat Milik Pengusaha Asal Sumut
    Tindakan Ini Di Lakukan Sebagai Balasan Atas Razia Truk Berplat Nomor BL atau Aceh Yang Dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution
    Saat Memberikan Keterangan Di Vanda Aceh,Senin 29 September 2025 Malam,Pria Yang Biasa Di Sapa Mualem Ini Meminta Bobby Menghentikan Razia Yang Dinilai Diskriminatif
    Jika Tidak Maka Jangan Salahkan Pemprov Aceh Jika Melakukan Tindakan Yang Sama,Salah Satunya Dengan Memulangkan Ribuan Unit Ekskavator Milik Pengusaha Sumut”
    Per Jumat (3/10/2025), konten tersebut mendapat lebih dari 18 ribu tanda suka dan 2.100-an komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memeriksa tangkapan layar konten menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube Serambinews “BREAKING NEWS: Mualem Perintah Semua Beko Keluar dari Hutan Aceh”, tayang Kamis (25/9/2025).
    Konteks asli video adalah momen Gubernur Aceh Muzakir Manaf (alias Mualem) memberikan peringatan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah kawasan hutan Aceh. Dalam pernyataan yang disampaikan pada Kamis (25/9/205) itu, Pemerintah Aceh memberi tenggat waktu dua minggu bagi pemilik dan operator untuk mengeluarkan alat berat dari kawasan hutan.
    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “razia kendaraan Bobby Nasution” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan medan.kompas.com “Penjelasan Bobby Nasution soal Hentikan Truk Pelat BL Asal Aceh di Langkat”.
    Dalam berita yang tayang Selasa (30/9/2025) itu, disebutkan bahwa Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution memberikan penjelasan terkait video viral saat dirinya menghentikan truk dengan pelat BL asal Aceh yang melintas di wilayah Langkat pada Sabtu (27/9/2025). Bobby menyebut hanya melakukan sosialisasi dan pendataan. Pasalnya, di Sumatra Utara, aturan pergantian pelat kendaraan milik perusahaan menjadi BK atau BB rencananya bakal diterapkan pada Januari 2026.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Gubernur Aceh ancam pulangkan ribuan alat berat asal Sumatera Utara imbas razia kendaraan pelat BL” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-29406) [SALAH] Potret “Kondisi Usai Bom Jet Tempur Israel Jatuh di Madinah”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 03/10/2025

    Berita

    Pada Senin (22/9/2025) akun Facebook “Cakra Buana” membagikan video [arsip] disertai narasi :

    “kondisi saat ini di kota

    Madinah usai di bam

    jet tempur Israel

    Madinah”

    Hingga Jumat (3/10/2025) unggahan telah mendapatkan 5.700 tanda suka, 628 komentar dan telah dibagikan ulang 537 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta Kompas.com

    Sebuah objek terbang menyerupai rudal terlihat melintasi langit di dekat Masjid An Nabawi, Madinah, pada Kamis (11/9/2025). Video kejadian ini beredar di media sosial, salah satunya di akun Instagram ‘muslim’.

    Akun Facebook resmi Inside the Haramain melaporkan adanya suara ledakan keras dan rekaman visual yang menunjukkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.43 waktu setempat. Ledakan tersebut berasal dari sebuah drone tak berizin yang berhasil ditembak jatuh. Tidak ada laporan kerusakan akibat insiden ini.

    Objek terbang tersebut diduga merupakan rudal yang berasal dari Yaman dan ditujukan ke Israel. Menurut laporan euronews “Israel strikes key Houthi targets in Yemen after drone strike on airport” (Israel menyerang target utama Houthi di Yaman setelah serangan drone terhadap bandara) pada Kamis (11/9/2025). Yaman memang melakukan serangan drone ke Bandara Ramon di Israel. Sebagai balasan, Israel melancarkan serangan udara ke kamp militer dan markas propaganda Houthi di Yaman.

    Sementara itu, sumber asli dari video unggahan akun Facebook “Cakra Buana” belum dapat dipastikan. Kualitas video yang rendah serta adanya teks yang menutupi sebagian gambar membuat pencarian dengan reverse image tidak optimal. Namun, dapat dipastikan bahwa tidak ada rudal atau drone milik Israel yang jatuh di Madinah pada September 2025.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “kondisi usai bom jet tempur Israel jatuh di Madinah” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan