(GFD-2026-31445) [SALAH] Purbaya Memohon ke Prabowo untuk Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 07/01/2026

Berita

Akun Facebook “Abdul Kds ” pada Senin (5/1/2026) mengunggah video [arsip] berisi narasi:


“Purbaya memohon kepada Presiden Prabowo

Purbaya meminta ke presiden Prabowo

Ada dia RUU yang minta disahkan

  1. Sahkan RUU Perampasan Aset disahkan

  2. Sahkan Hukuman mati untuk para koruptor”


Hingga Rabu (7/1/2026), unggahan telah disukai sekitar 21.000 akun, dibagikan ulang lebih dari 104 kali, serta menuai 400-an komentar.

Hasil Cek Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dalam video dengan mengetikkan kata kunci “Purbaya memohon ke Prabowo untuk sahkan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor” di laman pencarian Google. Namun tidak ditemukan satupun informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim. 


Hasil penelusuran teratas mengarahkan pada artikel periksa fakta Jabar Saber HoaksHukum Mati Koruptor dan RUU Perampasan Aset Resmi Disahkan”.


Artikel yang tayang Kamis (11/9/2025) itu membicarakan tentang narasi hoaks terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor.


Hingga saat ini sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI, RUU Perampasan Aset telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025-2026 bersama 51 RUU lainnya.

Kesimpulan

Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “Purbaya memohon ke Prabowo untuk sahkan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor” merupakan konten palsu (fabricated content).

Rujukan