(GFD-2025-28507) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis

Sumber:
Tanggal publish: 19/08/2025

Berita


Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pembuatan dan perpanjangan SIM gratis dalam rangka bulan kemerdekaan, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 12 Agustus 2025.
Klaim link pendaftaran pembuatan dan perpanjangan SIM gratis dalam rangka bulan kemerdekaan berupa poster digital yang berisi tulisan sebagai berikut.
"PEMBUATAN SIM GRATIS
Dalam rangka Menuju Bulan Kemerdekaan
22 Juli, 2025-30 Agustus 2025
SIM Gratis
-PENERBITAN SIM-PERPANJANGAN SIM-PERBARUI SIM
.TIDAK MEMUNGUT BIATA APAPUN UNTUK DAFTAR (GRATIS INGAT!!
Info Daftar Klik Link Di Bio Profil"
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"PEMBUATAN DAN PERPANJANG SIM GRATIS 👇👇
Dalam rangka menuju hari kemerdekaan, mulai dari tanggal 22 Juli - 30 Agustus 2025"
Dalam unggahan juga terdapat menu daftar, jika diklik muncul link berikut ini.
"https://rfmdft.it.com/program-sim?fbclid=IwY2xjawMQs5ZleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETF3cHRiRkdEOU1xQ0tKQ1VWAR5BpICbNntgPyygkCbsBmNm63slETp_F5WRIg1h-19-0nQyz2Dk73gV9cNpQA_aem_6ei9wno7wHXPNLqjX0OwmA"
Link tersebut mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi.
Benarkah klaim link pendaftaran pembuatan dan perpanjangan SIM gratis dalam rangka bulan kemerdekaan? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran pembuatan dan perpanjangan SIM gratis dalam rangka bulan kemerdekaan, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Viral Kabar Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis, Berikut Fakta dari Korlantas Polri" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 23 Desember 2024.
Dalam artikel Liputan6.com, Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks terkait pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, informasi bohong tersebut beredar lewat media sosial dan aplikasi percakapan.
Akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri @korlantaspolri.ntmc mengunggah informasi yang menyebut beredar hoaks yang beredar terkait pembuatan SIM gratis dan seumur hidup.
"Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar," bunyi unggahan tersebut.
Dalam unggahan tersebut Korlantas Polri menyebutkan, SIM tidak dibuat seumur hidup karena telah diatur dalam Undang-Undang LLAJ No.22 tahun 2009, Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
SIM berfungsi : (1) sebagai bukti kompetensi mengemudi: (2) sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi dan (3) data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Korlantas Polri juga menjelaskan terkait regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia, seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) pasal 1 huruf a,b dan pasal 8 menyebutkan:
a. pengajuan untuk penerbitan surat izin mengemudi baru.
b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi
Pasal 8 menyebutkan, seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara, tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.
Unggahan tersebut pun diberi keterangan sebagai berikut.
"Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas."
 
Penelusuran dilakukan dengan mengecek ke akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, @korlantaspolri.ntmc.
Dalam salah satu postingannya, akun Instagram @korlantaspolri.ntmc memastikan bahwa tidak ada program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
Berikut gambar tangkapan layarnya.
"Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas," tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada 13 Desember 2024.
 
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Rumor SIM Gratis Seumur Hidup Merebak di Bukittinggi, Polisi Pastikan Hoaks" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 17 Januari 2025, 
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat membantah, rumor yang beredar di kalangan masyarakat setempat mengenai adanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang berlaku seumur hidup.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathurrahman, mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah termakan oleh isu yang tidak berdasar ini.
"Bahkan, ada masyarakat yang datang ke Polresta untuk mempertanyakan kebenaran pembuatan SIM gratis ini," ujar Irsyad dilansir dari Antara, Jumat (17/1/2025).
Irsyad menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Ia mengimbau, masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
"Informasi tersebut palsu. Tidak mungkin ada SIM seumur hidup, karena SIM merupakan sertifikasi kemampuan mengemudi yang harus diperbarui secara berkala. Kemampuan seseorang dalam mengemudi bisa berubah dan bahkan menurun setiap tahun," jelasnya.
Irsyad menjelaskan bahwa ketentuan mengenai SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat identitas lengkap pengemudi.
"Selain itu, SIM juga berfungsi untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian," tambahnya.
Informasi tentang pembuatan SIM gratis, lanjut Irsyad, juga tidak mungkin dilakukan karena terdapat kewajiban pembayaran pajak kepada negara dalam proses penerbitan SIM. Di Indonesia, regulasi pembuatan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara untuk mendukung pembangunan nasional," tegasnya.
Irsyad berharap, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh hoaks dan selalu memeriksa kebenaran informasi kepada pihak yang berwenang sebelum mempercayainya.
 
Sumber:https://www.instagram.com/p/DDg1-fjJMn8/?img_index=1

Kesimpulan


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com klaim link pendaftaran pembuatan dan perpanjangan SIM gratis dalam rangka bulan kemerdekaan tidak benar.
Korlantas Polri memastikan bahwa tidak ada program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.