• (GFD-2025-29240) [HOAKS] Artikel Sebut Qodari Puji Prabowo Mirip Nabi Sulaiman

    Sumber:
    Tanggal publish: 24/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan berupa tangkapan layar artikel yang menyebut Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari memuji Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam judul artikel tersebut, Qodari memuji Prabowo dan menyebut Presiden ke-8 Indonesia itu mirip Nabi Sulaiman.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Artikel yang menyebut Qodari memuji Prabowo mirip Nabi Sulaiman dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Qodari Puji Prabowo Mirip Nabi Sulaiman Kebijakannya Saya Yakin Prabowo Masuk Surga Tampah Hisab

    Screenshot Hoaks, Qodari puji Prabowo mirip Nabi Sulaiman

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan bahwa tangkapan layar tersebut merupakan hasil manipulasi dari artikel asli yang dipublikasikan Merdeka.com, 18 September 2025.

    Artikel asli yang dipublikasikan Merdeka.com berjudul "Dilantik Jadi KSP, Qodari: Kita Akan Jelaskan Program Presiden Prabowo yang Bagus-Bagus"

    Artikel itu memberitakan pelantikan Qodari sebagai KSP menggantikan AM Putranto. Qodari dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada 17 September 2025. 

    Usai pelantikan, Qodari mengatakan bahwa lembaganya akan aktif menyampaikan informasi kepada publik terkait program-program prioritas Prabowo.

    Tidak ada bukti Qodari memuji Prabowo dengan menyebutnya mirip Nabi Sulaiman.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, artikel yang menyebut Qodari memuji Prabowo mirip Nabi Sulaiman adalah hoaks.

    Artikel itu merupakan hasil manipulasi dari artikel asli Merdeka.com berjudul "Dilantik Jadi KSP, Qodari: Kita Akan Jelaskan Program Presiden Prabowo yang Bagus-Bagus".

    Rujukan

  • (GFD-2025-29239) [HOAKS] Puan Maharani Menangis Suaminya Ditangkap Kejaksaan Agung

    Sumber:
    Tanggal publish: 24/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial muncul unggahan foto disertai narasi yang mengeklaim Ketua DPR RI Puan Maharani menangis karena suaminya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Namun, setelah ditelusuri unggahan tersebut tidak benar atau hoaks.

    Foto yang mengeklaim Puan Maharani menangis karena suaminya ditangkap Kejagung salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

    Akun tersebut membagikan kolase foto Puan yang sedang menangis dan foto seorang pria memakai rompi tahanan Kejagung.

    Berikut narasi teks yang disampaikan dalam unggahan:

    puan SYOOK dan MENANGIS saat SUAMI nya ditangkap

    BTS SERET SUAMI PUAN MAHARANI

    Akun Facebook Narasi yang mengeklaim Puan Maharani menangis karena suaminya ditangkap Kejagung

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, kolase dua foto dalam unggahan tidak terkait dengan narasi penangkapan suami Puan oleh Kejagung.

    Foto yang menampilkan Puan menangis merupakan tangkapan layar di kanal YouTube Berita Satu ini.

    Saat itu, Puan menitikkan air mata ketika membacakan pernyataan sikap dan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDI-P di Semarang pada 20 September 2014.

    Sementara foto yang menampilkan seorang pria memakai rompi tahanan identik dengan unggahan di laman Jawa Pos ini.

    Keterangan dalam unggahan menyebut bahwa pria tersebut bukan suami Puan, melainkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

    Yusrizki diitetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Dia tidak ada kaitannya dengan Puan Maharani. Kasusnya juga tidak terkait Puan.

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim Puan Maharani menangis karena suaminya ditangkap Kejagung merupakan kabar tidak benar.

    Foto dalam unggahan adalah momen ketika Puan menangis saat membacakan pernyataan sikap dan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDI-P di Semarang pada 20 September 2014.

    Sementara, pria yang memakai rompi tahanan Kejagung bukan suami Puan, melainkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Ia merupakan tersangka dalam dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS Kominfo. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-29238) Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Pertamina Terapkan Aturan Pengisian BBM 7 dan 4 Hari untuk Mobil Motor

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/09/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 September 2025.
    Klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor berupa video reels yang menampilkan suasan kendaraan sedang mengisi BBM di SPBU.
    Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
    "Aturan baru dari pemerintah dan pertamina jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari sedangkan untuk kendaraan motor 4 hari.
    Kebijakan yang persulit rakyat"
    Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "Kebijakan Lagi Kebijakan Lagi 🤦‍♂️Pemerintah Dan Pertamina Menerapkan Peraturan Baru Untuk Membatasi Pengisian Bahan Bakar Minyak [ BBM ] Bagi Penunggak Pajak Kendaraan.
    Peraturan Baru Pemerintah Dan Pertamina, Jangka Waktu Pengisian BBM ;
    #Untuk_Kendaraan_Mobil_7_Hari
    #Untuk_Motor_Besar_7_Hari
    #Untuk_Kendaraan_Motor_4_Hari
    Dan Untuk Yang Mati Pajak Dan Tanpa Surat Tidak Dilayani.
    Menurut Netizen: Jika Benar" Diresmikan Maka Kemungkinan Akan T3rjadi Lagi D3mo Besar-Besaran.
    Sampai Saat Ini Belum Ada Aturan Nasional Yang Melarang Pembelian BBM Bersubsidi, Jika Terlambat Membayar Pajak Kendaraan. Isu Tersebut Muncul Ketika Kebijakan Menggunakan QR Code Untuk Membeli BBM Subsidi Diterapkan.
    #Peraturan_Pemerintah
    #Semakin_Persulit_Rakyat
    Oke gt aja...!👌 "
    Benarkah klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Viral Pengisian BBM Mobil Motor Dijatahin 7 - 4 Hari dan Kendaraan Nunggak Pajak, Ini Penjelasan Pertamina" yang dimuat situs Liputan6.com, Kamis (25/9/2025).
    Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM seperti yang beredar yaitu 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks.
    “Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina,” kata Roberth, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (25/9/2025).
    Menurutnya, penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.
    Roberth menjelaskan bahwa masyarakat perlu jeli dan teliti terhadap berbagai disinformasi atau hoaks lain yang kerap beredar, seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, isu mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun kabar palsu mengenai harga dan lain sebagainya.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor tidak benar.Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM seperti yang beredar yaitu 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks.
  • (GFD-2025-29237) [HOAKS] Prabowo Pilih Anies Baswedan sebagai Ketua KPK

    Sumber:
    Tanggal publish: 24/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengaku telah memilih mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, unggahan itu tidak benar atau hoaks.

    Narasi yang mengeklaim Prabowo memilih Anies sebagai Ketua KPK salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

    Akun tersebut membagikan foto-foto yang menampilkan pertemuan antara Prabowo dan Anies. Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

    Dalam rapat Akhirnya pak prabowo langsung memilih pak anis jadi ketua kpk,

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri foto yang menampilkan Prabowo bersama Anies dalam unggahan tersebut menggunakan Google Lens.

    Hasilnya, diketahui bahwa foto identik dengan unggahan di kanal YouTube Metro TV ini.

    Keterangan dalam video menyebutkan bahwa konten itu merupakan momen ketika Prabowo ditetapkan sebagai presiden terpilih dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 April 2024.

    Usai menyampaikan pidato, Prabowo menyapa Anies. Ia kemudian menggenggam erat lengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

    Sehingga dapat dipastikan bahwa foto itu tidak terkait dengan narasi penunjukkan Anies sebagai Ketua KPK. 

    Sementara itu, sampai saat ini jabatan Ketua KPK masih dipegang oleh Setyo Budiyanto.

    Dikutip dari Kompas.id , Setyo menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 usai meraih suara terbanyak dalam pemilihan calon pimpinan KPK yang dilakukan Komisi III DPR RI pada 21 November 2024. Setyo meraih 46 suara dari 48 anggota Komisi III DPR yang memiliki hak pilih. 

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim Prabowo memilih Anies sebagai Ketua KPK merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

    Foto dalam unggahan adalah momen ketika Prabowo menyapa Anies usai memberikan pidato sebagai presiden terpilih dalam rapat pleno KPU pada 24 April 2024. Hingga saat ini jabatan Ketua KPK masih ditempati oleh Setyo Budiyanto. 

    Rujukan