• (GFD-2025-28319) [KLARIFIKASI] Pakar Hukum Jelaskan Tidak Ada Larangan Pengibaran Bendera One Piece

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece bakal dipenjara 5 tahun.

    Sebagaimana diketahui, jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, foto dan video yang menunjukkan pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami marak beredar di media sosial.

    Pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dianggap mewakili semangat perlawanan terhadap pemerintahan yang otoriter.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim bahwa pengibaran bendera tersebut dapat dikenakan hukuman penjara perlu diluruskan.

    Narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami bakal dipenjara 5 tahun dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini, pada Agustus 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Barang siapa yang mengibarkan bendera one piece di acara HUT RI ke 80 akan di tindak tegas Penjara 5 tahun

    Screenshot Klarifikasi, pakar hukum jelaskan tidak ada larangan pengibaran bendera One Piece

    Hasil Cek Fakta

    Dalam pemberitaan Kompas.com, 2 Agustus 2025, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak ada larangan pengibaran bendera dari anime One Piece.

    "Ya, benar. Tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut," kata Fickar. 

    Menurut Abdul Fickar, pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece merupakan perwujudan dari kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.

    Kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

    Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 1 Agustus 2025, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika menemukan upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece jelang HUT Ke-80 RI.

    Budi mengatakan, terdapat konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih di bawah lambang apa pun.

    "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujar Budi.

    Sementara itu, aparat penegak hukum dilaporkan telah bergerak menertibkan masyarakat yang kedapatan mengibarkan bendera bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece.

    Diberitakan Kompas.com, seorang warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial A (26), didatangi aparat keamanan setelah mengibarkan bendera tersebut.

    A mengibarkan bendera tersebut di depan rumahnya pada 1 Agustus 2025. Keesokan harinya, ia didatangi aparat keamanan dan diminta menyerahkan bendera tersebut.

    Namun, mereka tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan pelarangan pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece itu. 

    Terkait polemik pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami jelang HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto disebut tidak mempermasalahkannya.

    Diberitakan Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    "Kalau sebagai bentuk ekspresi, it's okay, enggak ada masalah," kata Prasetyo, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Akan tetapi, menurut Prasetyo, Presiden tidak ingin jika bendera One Piece itu disandingkan dengan Bendera Merah Putih.

    "Tapi, jangan ini dibawa atau dibentur-benturkan kepada, disandingkan, atau dipertentangkan dengan bendera Merah Putih," ujar dia.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami bakal dipenjara 5 tahun perlu diluruskan.

    Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera dari anime One Piece.

    Menurut Mensesneg, Presiden Prabowo juga menyatakan tidak mempermasalahkan pengibaran bendera dari anime One Piece. Namun, Hadi meminta untuk tidak membenturkannya dengan Merah Putih. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-28318) [KLARIFIKASI] Eiichiro Oda Belum Tanggapi Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Mangaka Eiichiro Oda, kreator komik bajak laut One Piece disebut telah merespons fenomena pengibaran bendera Jolly Roger kelompok Topi Jerami di Indonesia.

    Pemerintah Indonesia menganggap pengibaran bendera hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami menjelang HUT ke-80 RI itu sebagai bentuk provokasi.

    Di media sosial, beredar tangkapan layar unggahan akun Instagram yang diklaim milik Oda, merespons mengenai larangan pengibaran bendera Topi Jerami.

    Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, konten itu merupakan informasi keliru.

    Tangkapan layar unggahan akun Instagram Eiichiro Oda menanggapi larangan pengibaran bendera Jolly Roger, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut teks yang tertera pada tangkapan layar, dalam terjemahan bahasa Indonesia:

    Perayaan HUT ke-80 RI, masyarakat mengibarkan bendera Topi Jerami Bajak Laut. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan terhadap pemerintah dan pemerintah menganggap aksi ini sebagai pemberontakan yang mengancam persatuan bangsa.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (5/8/2025):

    Tanggapan Oda sensei perihal bendera Jolly Roger di tanah air. gimana menurut para nakama

    Hasil Cek Fakta

    Akun Instagram yang diklaim sebagai kreator komik One Piece memiliki nama akun @eiichiro.odajp. Namun akun itu telah hilang atau telah dihapus.

    Tidak ada informasi yang membuktikan bahwa Eiichiro Oda memiliki akun Instagram tersebut.

    Sebagaimana pernah ditulis Kompas.com, Oda diketahui tidak memiliki akun media sosial atau setidaknya tidak mengungkapnya ke publik.

    Jika ingin berinteraksi dengan penggemar komiknya, Oda akan menulis surat yang kemudian diunggah oleh akun X @Eiichiro_Staff, yang secara resmi dikelola oleh timnya.

    Contohnya pada penerbitan One Piece volume 100 pada 2021, Eiichiro Oda menulis surat kepada penggemar dengan tulisan tangan yang diunggah di akun X resmi @Eiichiro_Staff,.

    Dikutip dari Anime Corner, selain surat, Oda juga membuat animasi singkat untuk menyampaikan rasa terima kasihnya pada pembaca setia One Piece.

    Kesimpulan

    Kabar yang menyebut Eiichiro Oda menanggapi larangan pengibaran bendera Jolly Roger milik kelompok Topi Jerami melalui Instagram merupakan informasi keliru.

    Akun Instagram dalam tangkapan layar bukanlah akun resmi milik Oda.

    Ketika ingin berinteraksi dengan penggemar komiknya, Oda akan menulis surat yang kemudian diunggah di akun X @Eiichiro_Staff, yang merupakan akun resmi yang dikelola timnya.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28317) Cek Fakta: Hoaks Tautan untuk Dapatkan Token Gratis Rp 250 Ribu dari PLN

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/08/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan tautan mendapatkan token gratis Rp 250 ribu dari PLN menjelang Hari Kemerdekaan RI. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 4 Agustus 2025.
    Berikut isi postingannya:
    "Halo sobat PLN (Persero) Kabar Gembira Jelang Hari KEMERDEKAAN dari PT. PLN(persero) bagi-bagi token listrik gratis senilai Rp250.000,- Daftar dan segera klaim token gratis dari PLN MobileKlik link di bio untuk mendaftar dan segera klaim tokennya"
    Postingan itu juga disertai link yang mengarah pada website tertentu.
    Lalu benarkah postingan tautan mendapatkan token gratis Rp 250 ribu dari PLN menjelang Hari Kemerdekaan RI?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bahwa postingan itu merupakan hoaks yang berulang.
    Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PT PLN (Persero)Gregorius Adi Trianto mengatakan, informasi terkait pembagian voucer listrik yang mengatasnamakan PLN tersebut hoaks.
    "Terkait dengan promo voucher listrik gratis yang marak di media sosial,PT PLN (Persero) memastikan tidak pernah memberikan promo dimaksud, sehingga informasi yang beredar adalah hoaks atau bahkan mungkin bersifat scam," kata Gregorius, saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (10/3/2025) lalu.
    Gregorius mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi termasuk promosi yang bukan resmi bersumber dari PLN sehingga terhindar dari upaya penipuan.
    "Informasi promo resmi dari PLN dapat dilihat pada aplikasi PLN Mobile," tuturnya.
    Di sisi lain tautan yang disertakan dalam postingan juga mengarah pada website yang bukan milik PLN. Bahkan dalam website tersebut kita diminta mengisi sejumlah data pribadi seperti nama lengkap, tempat tinggal hingga nomor Telegram.
    Ini merupakan indikasi pencurian data atau bisa menghubungkan kita ke pinjaman online ilegal.

    Kesimpulan


    Postingan tautan mendapatkan token gratis Rp 250 ribu dari PLN menjelang Hari Kemerdekaan RI adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD--28316) CEK FAKTA: Penemuan Puluhan Kepala Kucing Dalam Karung di Pasar Sidoarjo

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Sebuah video viral di media sosial TikTok menunjukkan adanya penemuan puluhan potongan kepala kucing di dalam karung di Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur.

    Klaim video tersebut juga menarasikan bahwa kucing-kucing besar di pasar dipotong untuk campuran daging.

    Sementara anak kucing dijadikan bahan masakan rica-rica.

    Hasil Pengecekan Fakta:

    Tidak Benar (Hoaks). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo telah memastikan bahwa isu yang beredar luas tersebut tidak benar.

    Pihak kepolisian bersama pengelola pasar dan dinas terkait telah melakukan pengecekan langsung dan tidak menemukan bukti yang mendukung klaim dalam video viral tersebut.

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @momscat.tina menjadi viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pecinta kucing.

    Video yang telah ditonton lebih dari 470 ribu kali itu menampilkan kesaksian sejumlah pedagang di Pasar Sepanjang, Sidoarjo, yang mengaku menemukan potongan kepala kucing di sekitar lapak mereka.

    Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Taman, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Andri Sasongko, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

    Pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari berbagai pihak.

    "Kabar tersebut adalah hoaks. Salah satu pedagang wanita dalam video tersebut berinisial S sudah kami mintai keterangan dan ternyata yang bersangkutan pun tidak mengetahui secara langsung adanya kejadian itu, hanya dengar dari cerita mulut ke mulut," ujar Andri Sasongko.

    Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari para petugas kebersihan pasar yang menyatakan tidak pernah menemukan bangkai kepala kucing seperti yang dinarasikan dalam video.

    Pernyataan senada datang dari pengelola pasar. Kepala Pasar Sepanjang, Sumali, membantah keras informasi tersebut.

    Ia menyatakan bahwa petugas pasar telah menyisir seluruh area sejak isu itu muncul, namun tidak menemukan bukti fisik apa pun.