• (GFD-2025-29259) Cek Fakta: Hoaks Artikel Jokowi Setujui Perampasan Aset Koruptor yang Tidak Berlaku untuk Mantan Presiden

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/09/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 24 September 2025.
    Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari CNNIndonesia.com berjudul:
    "Jokowi Setuju Perampasan aset Koruptor Tetapi Tidak Berlaku Bekas Mantan Presiden"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Breaking News keluarga bodong pengikut YouTube"
    Lalu benarkah postingan artikel Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Kesamaan terdapat pada foto dan tanggal artikel itu diunggah.
    Artikel itu diunggah oleh CNNIndonesia.com pada Jumat (12/9/2025) pukul 16.03 WIB. Namun dalam artikel asli berjudul "Jokowi Komentari Purbaya: Sangat Bagus, Beda Mazhab dengan Sri Mulyani".
    Artikel asli sama sekali tidak membahas pernyataan mantan Presiden Jokowi tentang perampasan aset. Artikel asli membahas komentar Jokowi pada Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik menggantikan Sri Mulyani.

    Kesimpulan


    Postingan artikel Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29258) [SALAH] Aturan Baru Pemerintah dan Pertamina Atur Jangka Waktu Pengisian BBM

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    Akun Facebook “Rais Alif Motor” pada Jumat (13/9/2025) mengunggah video [arsip] yang menampilkan seorang laki-laki yang didampingi polisi di SPBU sedang menyampaikan informasi terkait aturan waktu pengisian BBM.

    Unggahan tersebut disertai narasi :

    "Aturan baru dari pemerintah dan pertamina Jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari sedangkan untuk motor 4 hari Yang mati pajak dan surat kosong tidak di layani, siap siap jadi besi tua"

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mentranskrip audio dalam video menggunakan vizard.ai. Berikut hasil transkripsi nya:

    "Kepada bapak Ibu yang sudah mengantri BBM, baik kemarin maupun hari ini untuk tidak mengantri berulang kali lagi di SPBU. Untuk kendaraan roda dua motor bebek dibatasi satu kali antri empat hari kemudian untuk motor besar seperti Vixion dan Megapro itu tujuh hari kemudian untuk roda empat itu juga tujuh hari. Tolong dimaklumi karena kuota BBM yang kita dapati sangat terbatas sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi pembelian daripada BBM. Kemudian tidak ada lagi penjualan per lain di jalan-jalan yang boleh hanya pertamax. Nanti kedepan akan kami data para pengecer supaya mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh BPH MIGAS"

    Per Jumat (26/9/2025) video tersebut telah dilihat 7,3 juta kali, disukai 26 ribu, dan menuai 44 ribu komenta

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengamati video dari awal hingga akhir untuk mengetahui lokasi asli video diambil. Dari pantauan, nomor plat polisi dari beberapa kendaraan di SPBU tersebut DH yang artinya berasal dari daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

    TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “pembatasan BBM di NTT” ke pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke beberapa pemberitaan tentang edaran pemerintah kabupaten NTT untuk atasi kelangkaan BBM, yakni:

    - Peraturan walikota (perwali) Kupang No. 37 Tahun 2023 mengatur pengendalian BBM bersubsidi dengan larangan pengecer, pembatasan pembelian per kendaraan, dan pengawasan ketat agar distribusi tepat sasaran.

    - Pemberitaan antaranews.com “Pemkab Sabu Raijua di NTT batasi penjualan BBM Bersubsidi” yang tayang Sabtu (8/6/2024). Pemkab Sabu Raijua, NTT, membatasi penjualan BBM bersubsidi per hari: motor Rp 20 ribu, mobil pribadi Rp100 ribu, dan mobil barang Rp200 ribu untuk mencegah kelangkaan dan penimbunan.

    -Pemberitaan pikiranrakyat.com “Pengecer Dilarang Jual BBM Bersubsidi, Ombudsman NTT Minta Pertamina Awasi SPBU” yang tayang pada Selasa (18/3/2025). Laporan ini menyebut Ombudsman NTT meminta Pertamina mengawasi SPBU karena pengecer dilarang menjual BBM bersubsidi agar distribusi tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan.

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim aturan baru terkait pembelian BBM berlaku nasional.

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim aturan baru terkait pembelian BBM berlaku nasional. Unggahan dengan narasi “aturan baru pemerintah dan Pertamina atur jangka waktu pengisian BBM” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-29257) Hoaks! Artikel Jokowi tolak RUU perampasan aset untuk mantan presiden

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menampilkan tangkapan layar artikel berita. Artikel tersebut menarasikan bahwa Presiden Ke-7 Indonesia, Joko Widodo, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, tetapi aturan itu disebut tidak berlaku untuk mantan presiden.

    Di bawah artikel tersebut, terdapat tangkapan layar lain yang menarasikan mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, meminta Jaksa Agung menangkap Jokowi atas dugaan kasus korupsi selama dua periode masa jabatannya.

    Artikel yang ditampilkan dalam tangkapan layar itu memuat judul sebagai berikut:

    “Jokowi Setuju Perampasan aset Koruptor Tetapi Tidak Berlaku Bekas Mantan Presiden

    Budi Gunawan Meminta Ke Jaksa Agung Jemput Paksa Jokowi Untuk Mempertanggung Jawaban atas Korupsi Yang Dilakukannya Selama Dua Periode Menjabat”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah artikel tersebut?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ada artikel dengan judul seperti yang terdapat dalam tangkapan layar unggahan.

    ANTARA menemukan bahwa waktu dan foto dalam unggahan itu serupa dengan artikel CNN Indonesia berjudul “Jokowi Komentari Purbaya: Sangat Bagus, Beda Mazhab dengan Sri Mulyani”.

    Artikel aslinya membahas tanggapan Jokowi mengenai pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa, yang merupakan pilihan Presiden Prabowo Subianto.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Jokowi menilai Purbaya cocok menjabat sebagai Menteri Keuangan karena berpengalaman sebagai mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Selain itu, artikel tentang Budi Gunawan aslinya berjudul “Publik Berhak Tahu Alasan Pencopotan Budi Gunawan”.

    Artikel tersebut membahas pernyataan Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sugeng Teguh Santoso, yang menyoroti pencopotan Budi Gunawan dari jabatan Menko Polhukam oleh Presiden Prabowo Subianto setelah aksi demonstrasi yang berakhir rusuh pada akhir Agustus 2025.

    Dengan demikian, kedua artikel dalam unggahan tersebut merupakan suntingan.

    Klaim: Artikel Jokowi tolak RUU perampasan aset untuk mantan presiden

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29256) Hoaks! Pertamina batasi waktu pengisian BBM bagi mobil-motor

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – PT Pertamina (Persero) disebut merilis aturan baru terkait pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil dan motor mulai akhir September 2025.

    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sektor minyak dan gas ini diklaim memberikan jangka waktu pengisian BBM bagi kendaraan roda empat selama tujuh hari penuh.

    Berbeda dengan kendaraan roda empat, motor kini hanya diizinkan mengisi BBM di SPBU Pertamina selama empat hari saja.

    Adapula informasi tambahan yang menerangkan bahwa SPBU Pertamina tidak akan melayani kendaraan dengan status pajak tidak aktif.

    "PERATURAN BARU PEMERINTAH DAN PERTAMINA Jangka Waktu Pengisian BBM Untuk Mobil 7 Hari Sedangkan Untuk Motor 4 Hari. Yang Mati Pajak Dan Surat Kosong Tidak Di Layani," demikian isi narasi yang dibagikan luas di Facebook pada 24 September 2025.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Lalu, benarkah Pertamina mulai September ini batasi waktu pengisian BBM bagi mobil-motor?



    Hasil Cek Fakta

    PT Pertamina, melalui unggahan di akun Instagram resminya pada 23 September 2025, menerangkan bahwa informasi soal pembatasan waktu pengisian BBM bagi mobil-motor adalah hoaks.

    Klaim soal penghentian layanan bagi kendaraan dengan status pajak tidak aktif juga turut dibantah dalam unggahan media sosial Pertamina itu.

    Dari penelusuran ANTARA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak mengeluarkan kebijakan terkait pemberian jangka waktu pengisian BBM di SPBU Pertamina.

    Dalam berbagai unggahan klarifikasi hoaks di media sosialnya, Pertamina selalu berpesan agar masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Salah satu caranya adalah dengan mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar melalui akun media sosial resmi Pertamina.

    Klaim: Pertamina batasi waktu pengisian BBM bagi mobil-motor

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan