• (GFD-2025-25901) [HOAKS] Hotman Paris Promosi Situs Judi Miliknya

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video mengeklaim pengacara Hotman Paris Hutapea mempromosikan situs judi miliknya. Video itu beredar di media sosial pada Februari 2025.

    Namun setelah ditelusuri video itu merupakan hasil manipulasi. Klaim dalam video itu hoaks.

    Video Hotman Paris mempromosikan situs judi salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

    Dalam video Hotman mengatakan, ia membuat sebuah situs judi bukan untuk mencari untung namun untuk berbagi.

    Hasil Cek Fakta

    Penelusuran menggunakan Google Lens menemukan bahwa video itu identik dengan unggahan Instagram Hotman Paris pada 15 Februari 2025.

    Di video aslinya Hotman tidak mempromosikan situs judi. Namun, ia membahas soal permasalahan hukumnya dengan pengacara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo.

    Kemudian, Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek suara Hotman menggunakan Hive Moderation.

    Hasilnya, suara Hotman terdeteksi dihasilkan oleh artificial intelligence (AI) dengan probabilitas 80,6 persen. 

    Video itu diindikasi sebagai hasil rekayasa menggunakan AI generatif.

    Kesimpulan

    Video Hotman Paris mempromosikan situs judi merupakan hasil manipulasi dan klaim dalam video itu hoaks.

    Hotman tidak mempromosikan situs judi di video aslinya. Dalam video asli, ia membahas permasalahan hukumnya dengan pengacara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo.

    Setelah dicek menggunakan Hive Moderation, suara Hotman mempromosikan situs judi  terdeteksi dihasilkan AI generatif. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-25900) [PENIPUAN] Rekrutmen Calon Asesor PPG dan Jabatan Akademik Dosen LLDikti

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 28/02/2025

    Berita

    Akun Facebook “Calon Asesor Seleksi PPG” pada Rabu (29/1/2025) membagikan tautan [arsip] berisi informasi rekrutmen calon asesor seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

    Berikut narasi lengkapnya:

    “Pengajar/guru

    REKRUTMEN CALON ASESOR SELEKSI PENDIDIKAN PROFESI GURU

    Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengundang putra putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Asesor Seleksi PPG”

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) juga menemukan unggahan tentang calon asesor dengan tugas lain, yakni untuk jabatan akademik dosen, dengan narasi:

    “Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (kemdiktisaintek) Melalui LLDIKTI Membuka Peluang Bagi Para Dosen Profesional Dan Berkompeten Untuk Bergabung Sebagai Asesor Jabatan Akademik Dosen.

    Untuk Pendaftaran Silahkan Klik Daftar Dibawah”

    Hingga Jumat (21/2/2025) unggahan akun Facebook “Calon Asesor Seleksi PPG” menuai sekitar 2.500-an impresi. Unggahan akun Facebook “Rekrutmen Calon Asesor Jabatan Akademik Dosen” disukai hampir 120 pengguna.

    Hasil Cek Fakta

    TurnBackHoax mengakses tautan yang tersemat dalam kedua unggahan. Tautan tak mengarah ke laman resmi Direktorat PPG maupun Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Warganet justru diminta mengisi nama lengkap dan nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi Telegram.

    TurnBackHoax lalu menelusuri laman resmi PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, ppg.dikdasmen.go.id. Tidak ditemukan informasi rekrutmen calon asesor seleksi PPG 2025. Surat edaran tentang rekrutmen posisi tersebut diunggah pada 2022.

    Penelusuran dilanjutkan dengan memasukkan kata kunci “Rekrutmen calon asesor jabatan akademik dosen” ke Google. Hasil pencarian mengarah ke dua laman resmi LLDikti, yakni lldikti2.kemendikbud.go.id dan lldikti7.kemendikbud.go.id.

    Dari dua laman tersebut diketahui kalau pendaftaran rekrutmen calon asesor jabatan akademik dosen telah ditutup pada Jumat (17/1/2025). Mengacu ke surat edaran yang dipublikasikan di laman lldikti7.kemendikbud.go.id, pendaftaran rekrutmen adalah dengan mengunggah CV dan lainnya ke Google Form dalam tautan di surat edaran, bukan dengan cara mencantumkan nomor Telegram aktif.

    Kesimpulan

    Akun Facebook “Calon Asesor Seleksi PPG” dan “Rekrutmen Calon Asesor Jabatan Akademik Dosen” beserta seluruh unggahannya merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-25899) Hoaks Lowongan Kerja CPNS IKN 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/02/2025

    Berita

    tirto.id - Informasi mengenai lowongan pekerjaan hampir selalu menarik perhatian di media sosial. Sayangnya, tidak semua informasi lowongan kerja bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    Tim Riset Tirto beberapa kali telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap sejumlah klaim informasi lowongan pekerjaan palsu. Lowongan tersebut biasanya mencatut nama sejumlah lembaga, mulai dari instansi pemerintah, perusahaan negara, hingga perusahaan swasta terkemuka.

    Baru-baru ini, misalnya, di Facebook, beredar unggahan yang berisi klaim soal rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk periode 2025. Unggahan tersebut menawarkan pekerjaan di sejumlah posisi, dengan syarat tingkat pendidikan mulai dari lulusan SMA hingga S3.

    Ada beberapa posisi yang ditawarkan, seperti pemadam kebakaran, polisi pamong praja, pengawas benih tanaman hingga penata penanggulangan bencana ahli pertama. Kualifikasi calon pekerja yang dibutuhkan adalah pria dan wanita dengan rentang usia 18-47 tahun dan bersedia ditempatkan di IKN.

    Narasi tersebut diunggah oleh sejumlah akun di Facebook, di antaranya “Info lowongan pekerjaan”(arsip) pada Kamis (13/2/2025), “cpns ikn 2025”(arsip) pada Rabu (19/2/2025) dan “Lowongan kerja BUMN CPNS dan Swasta”(arsip) pada Kamis (20/2/2025).

    Sejumlah akun tersebut, meminta masyarakat untuk mengeklik tautan pendaftaran yang tertera dalam unggahan jika tertarik dengan lowongan tersebut.

    Sepanjang Kamis (13/2/2025) hingga Kamis (27/2/2025), atau selama 14 hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan ini telah memperoleh 1,5 ribu tanda suka, 117 komentar dan telah dibagikan sebanyak 75 kali.

    Lantas, bagaimana kebenaran informasi tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto mencoba mengakses tautan yang terdapat dalam unggahan. Kami diarahkan ke sebuah situs dengan format formulir yang meminta data seperti nama lengkap, usia, jenis kelamin, dan nomor telepon dengan akun aktif di aplikasi pesan Telegram.

    Kami juga melakukan pemeriksaan menggunakan URL Scan. Hasil pemindaian menunjukkan sumber (domain) formulir dalam situs tersebut tercatat sebagai w91hd7b.xuv3dxw.web.id. Situs tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan situs resmi IKN (ikn.go.id) maupun situs perekrutan CPNS (https://sscasn.bkn.go.id/).

    Sejumlah akun yang menyebarkan klaim ini diketahui juga bukan merupakan akun resmi milik Otorita IKN. Sebagai informasi, akun resmi Facebook milik Otorita IKN adalah “IKN Indonesia”, seperti yang tertera di situs resmi Otorita IKN. Kemudian, berdasarkan penelusuran di akun resmi Facebook Otorita IKN tersebut, kami pun tidak menemukan adanya informasi soal lowongan CPNS IKN 2025.

    Tirto juga mengunjungi situs resmi Otorita IKN untuk memverifikasi klaim itu. Hasilnya, kami tidak menemukan informasi apapun soal lowongan CPNS IKN 2025.

    Pada 1 Agustus 2024 lalu, Otorita IKN, dalam situs resminya, sempat membuat pernyataan soal hoaks lowongan kerja serupa. Lembaga tersebut menegaskan kalau informasi lowongan kerja di Ibu Kota Negara mengikuti jalur yang sama dengan pendaftaran Pegawai Negeri Sipil pada umumnya.

    “Bahwa Seleksi Pengadaan ASN di lingkungan Otorita IKN maupun di Kementerian/Lembaga lainnya baik pusat maupun daerah pada saatnya nanti akan diumumkan dan dilaksanakan melalui aplikasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan diumumkan melalui kanal informasi resmi Otorita IKN,” begitu bunyi keterangan resmi dari Otorita IKN.

    Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk ke sumber resmi sebelum menyebarkan informasi soal lowongan kerja di IKN.

    Terkait pendaftaran CPNS di tahun 2025 ini, pada Januari 2025 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyebut akan mempertimbangkan rekrutmen CPNS 2025 setelah proses CPNS 2024 selesai. Untuk diketahui, proses rekrutmen CPNS 2024 masih berlangsung dan baru akan rampung pada Maret 2025.

    "Sangat mungkin (CPNS dibuka tahun 2025). Tapi sampai kita harus menyelesaikan yang CPNS (2024), kita harus selesaikan dulu nih supaya enggak numpuk dan yang daftar juga enggak bingung," ungkap Rini, Selasa (10/12/24), dikutip Antara.

    Lebih lanjut, hingga Kamis (27/2/2025) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, Tirto belum menemukan informasi adanya pembukaan pendaftaran CPNS 2025, termasuk untuk formasi penempatan di Otorita IKN.

    Kesimpulan

    Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan informasi mengenai lowongan CPNS khusus IKN tahun 2025 yang tersebar di Facebook bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Unggahan di media sosial mengarahkan ke tautan yang berisikan formulir yang meminta data pribadi. Situs dari formulir tersebut bukan situs resmi yang terafiliasi dengan IKN.

    Pihak Otorita IKN sempat mengeluarkan pernyataan kalau perekrutan tenaga kerja pemerintahan di ibu kota baru akan mengikuti Badan Kepegawaian Negara melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

    Rujukan

  • (GFD-2025-25898) Hoaks! Bupati Brebes dipecat karena langgar arahan Megawati ikuti retret

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/02/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok dan Facebook menarasikan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma resmi dipecat karena tidak mengikuti arahan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).

    Sebelumnya, beredar arahan Megawati Soekarnoputri pada semua kepala daerah dari PDIP tunda kegiatan retret di Magelang.

    Perintah ini tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2). Mega mengeluarkan instruksi itu usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK karena kasus buron Harun Masiku.

    Berikut narasi video tersebut:

    “Megawati resmi pecat bupati Brebes karena mengikuti retreat karena tak patuh pada Megawati”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Sementara unggahan tersebut memiliki narasi berikut :

    “Sayang sekali ketum partai tak bisa pecat bupati sebagai pejabat negara. Tetap bertugas sebagai bupati sampai tugas berakhir. Bertugas sebagai pelayan rakyat dan abdi negara”

    Namun, benarkah Bupati Brebes dipecat oleh Megawati?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada informasi resmi mengenai pemecatan Bupati Brebes karena tidak mengikuti arahan Megawati.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Diketahui, Bupati Brebes yang merupakan kader PDI P memutuskan tetap mengikuti retret kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang meski beredar instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Namun, Juru Bicara PDI Perjuangan Ahmad Basarah pada Selasa (25/2/2025) menyatakan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak pernah melarang kepala daerah PDI-P untuk mengikuti retreat di Akademi Militer, Magelang.

    Basarah juga menekankan bahwa dalam instruksinya, Megawati hanya menunda terlebih dahulu rencana keberangkatan ke Magelang dari daerah masing-masing.

    Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kader partainya yang telah dilantik menjadi kepala daerah dan belum mengikuti retret di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, untuk dapat mengikuti retret angkatan kedua.

    "Bagi kepala daerah PDIP yang belum mengikuti retret dapat mengikuti kegiatan tersebut pada angkatan berikutnya atau angkatan yang kedua," kata Juru Bicara Ahmad Basarah, dilansir dari ANTARA.

    Selain itu, berdasarkan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan pemberhentian kepala daerah dilakukan oleh presiden (untuk gubernur) atau menteri (untuk bupati/wali kota) berdasarkan usulan DPRD.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berikut bunyi Pasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014

    Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan:

    a. Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela;

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan