KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri diklaim dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.
Klaim tersebut beredar melalui unggahan di media sosial pada September 2025.
Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai Megawati diperiksa KPK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (21/9/2025):
KPK PANGGIL MEGAWATI UNTUK DIPERIKSA !!
Pengunggah menyertakan gambar Megawati dan putrinya, Puan Maharani mengenakan pakaian oranye, khas rompi tahanan KPK.
Berikut teks yang tertera pada gambar:
MENYALA PAK PRESIDEN KU PRABOWO SUBIANTO!!
KPK Panggil MEGAWATI Untuk Di Periksa!!
Mak Panik Puluhan Kasus Terbongkar Skandal Penjualan Pulau Hingga Indosat Di Usut KPK PDIP Bisa Di bubarkan Karena Di Biayai Uang Korvpsi
Apa Rakyat Indonesia Setuju Jika Partai PDIP Di Bubarkan!?
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Minggu (21/9/2025), mengenai Megawati diperiksa KPK.
(GFD-2025-29255) [HOAKS] Megawati Diperiksa KPK pada September 2025
Sumber:Tanggal publish: 25/09/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Foto Megawati dan Puan memakai baju oranye yang diunggah pengguna media sosial, bukanlah foto asli.
Tools pendeteksi gambar buatan akal imitasi, Decopy AI mengidentifikasi gambar tersebut memiliki probabilitas 83 persen dihasilkan oleh artificial intelligence (AI).
Sementara, sejauh ini tidak ada berita atau laporan kredibel yang membuktikan adanya pemanggilan Megawati ke KPK.
Megawati pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada 2011.
Ia diminta datang untuk memberi keterangan terkait kasus dugaan suap cek perjalanan yang melibatkan dua politisi PDI-P, Max Moein dan Poltak Sitorus.
Megawati diminta memberi keterangan sebagai saksi meringankan atas permintaan Max dan Poltak.
Namun, Megawati tidak memenuhi panggilan tersebut. Pasalnya, sebagaimana sudah ditulis Kompas.com, dua tersangka tidak pernah meminta langsung kepada Ketua Umum PDI-P tersebut.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com sebelumnya, kehadiran Megawati lantas digantikan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo dan Ketua DPP PDI-P Trimedya Panjaitan.
Megawati juga sempat bersinggungan dengan KPK atas kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto terbukti bersalah terlibat penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Dilansir Kompas.com, sebelum dijatuhkan vonis, Megawati sempat membela Hasto.
Ia mengajak para praktisi hukum untuk mengkritisi proses penanganan kasus Harun Masiku yang sudah berlangsung sejak 2019.
Tools pendeteksi gambar buatan akal imitasi, Decopy AI mengidentifikasi gambar tersebut memiliki probabilitas 83 persen dihasilkan oleh artificial intelligence (AI).
Sementara, sejauh ini tidak ada berita atau laporan kredibel yang membuktikan adanya pemanggilan Megawati ke KPK.
Megawati pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada 2011.
Ia diminta datang untuk memberi keterangan terkait kasus dugaan suap cek perjalanan yang melibatkan dua politisi PDI-P, Max Moein dan Poltak Sitorus.
Megawati diminta memberi keterangan sebagai saksi meringankan atas permintaan Max dan Poltak.
Namun, Megawati tidak memenuhi panggilan tersebut. Pasalnya, sebagaimana sudah ditulis Kompas.com, dua tersangka tidak pernah meminta langsung kepada Ketua Umum PDI-P tersebut.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com sebelumnya, kehadiran Megawati lantas digantikan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo dan Ketua DPP PDI-P Trimedya Panjaitan.
Megawati juga sempat bersinggungan dengan KPK atas kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto terbukti bersalah terlibat penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Dilansir Kompas.com, sebelum dijatuhkan vonis, Megawati sempat membela Hasto.
Ia mengajak para praktisi hukum untuk mengkritisi proses penanganan kasus Harun Masiku yang sudah berlangsung sejak 2019.
Kesimpulan
Narasi mengenai Megawati diperiksa KPK pada September 2025 merupakan hoaks.
Gambar Megawati dan Puan mengenakan baju oranye merupakan konten berbasis AI.
Megawati sempat diminta menjadi saksi untuk meringankan pada 2011, meski kehadirannya ke KPK digantikan oleh petinggi PDI-P lainnya. Namun, ia tidak pernah diperiksa oleh KPK terkait suatu kasus.
Gambar Megawati dan Puan mengenakan baju oranye merupakan konten berbasis AI.
Megawati sempat diminta menjadi saksi untuk meringankan pada 2011, meski kehadirannya ke KPK digantikan oleh petinggi PDI-P lainnya. Namun, ia tidak pernah diperiksa oleh KPK terkait suatu kasus.
Rujukan
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=801300035638326&set=a.106118485156488
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=1403963341330726&set=a.170829464644126
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=122197972424290401&set=a.122105743256290401
- https://web.facebook.com/reel/1944322382778278
- https://decopy.ai/ai-image-detector/
- https://nasional.kompas.com/read/2011/02/21/14504760/Mega.Tak.Pernah.Ditanya
- https://nasional.kompas.com/read/2011/02/21/09451010/Gantikan.Mega..Tjahjo.Datangi.KPK
- https://nasional.kompas.com/read/2025/02/20/18293881/mengingat-ancaman-megawati-datangi-kpk-jika-hasto-ditahan?page=all
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
(GFD-2025-29254) Cek Fakta: Kendaran Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU
Sumber:Tanggal publish: 25/09/2025
Berita
Murianews, Kudus – Beredar narasi Pertamina terapkan aturan baru pembelian BBM, di mana kendaraan mati pajak tak akan dilayani isi BBM di SPBU. Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi tersebut merupakan hoaks.
Narasi tersebut salah satunya diunggah akun X bernama Zassō @mulkanjabariyan 23 September 2025 lalu. Akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan antrean panjang sepeda motor di sebuah SPBU.
Adapun narasi dari video tersebut sebagai berikut:
”Aturan Baru Dari Pemerintah Dan Pertamina Jangka Waktu Pengisian Bbm Untuk Mobil 7 Hari Sedangkan Untuk Motor 4 Hari
Yang Mati Pajak dan Surat Kosong Tidak Di Layani,Siap Siap Jadi Besi Tua”.
Benarkah Pertamina membuat aturan baru pembelian BBM di SPBU? Simak penelusuran selengkapnya di halaman berikut:
Penelusuran…
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri video tersebut dengan pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel.
Hasilnya, video itu merupakan momen antrean pengisian BBM yang direkam di sebuah SPBU Kota Balikpapan karena kelangkaan BBM.
Adapun cuplikan video itu cocok dengan unggahan kanal YouTube Tribunnews pada 21 Mei 2025 dan akun YouTube Unhas TV pada 20 Mei 2025.
Saat itu, sejumlah SPBU Balikpapan, Kalimantan Timur mengalami antrean panjang yang berlangsung beberapa hari. Kondisi itu karena stok BBM jenis Pertamax kosong sejak 19 Mei 2025.
Dalam siaran persnya, Senin, 19 Mei 2025, Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangu menjelaskan, kelangkaan terjadi karena distribusi BBM sempat terkendala.
”Kami pastikan ketersediaan BBM Pertamax tetap ada, meski distribusinya memang sempat terkendala beberapa hari ini,” ujar Edi seperti dikutip dari Kompas.com.
Melansir dari Tempo.co, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, kabar aturan baru pembelian BBM tidak benar.
Ia menegaskan tidak ada aturan pembatasan jumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak.
”Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina,” kata Fadjar, Rabu (24/9/2025).
Diketahui, pembelian BBM bersubsidi memang resmi dibatasi sejak 1 Oktober 2024 lalu. Pengemudi mobil yang menggunakan Pertalite atau solar wajib mendaftarkan diri dan kendaraannya melalui situs resmi PT Pertamina (Persero), subsiditepat.mypertamina.id.
Setelah resmi terdaftar, pengendara akan mendapatkan kode QR yang ditunjukkan setiap kali membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU Pertamina.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi pembatasan dengan jangka waktu pembelian BBM serta kendaran mati pajak dan bodong tak dilayani merupakan misinformasi jenis misleading content atau konten menyesatkan.
(GFD-2025-29253) [SALAH] Gunung Guntur di Garut Meletus
Sumber: TiktokTanggal publish: 25/09/2025
Berita
Beredar video [arsip] dari akun tiktok “Irsyad Sumedang” pada Selasa (23/09/2025) yang menampilkan gunung dengan kondisi seperti terbakar disertai takarir:
“Turut bedukacita atas meletusnya gunung guntur Garut”
“Turut bedukacita atas meletusnya gunung guntur Garut”
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Gunung Guntur di Garut meletus” ke mesin pencarian Google.
Pencarian mengarah ke artikel kompas.com berjudul “Mengenal Gunung Guntur, 23 Kali Meletus dan Simpan Kisah Mistis Pendaki”. Dalam artikel yang tayang pada Minggu (26/09/2021) tersebut dijelaskan bahwa Gunung Guntur terakhir meletus pada tahun 1847.
Selanjutnya Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran lebih lanjut terkait gunung meletus di Garut, ditemukan artikel dari viva.co.id berjudul “Awan Tebal Disertai Petir Bikin Panik Warga Bandung dan Garut, Ini Penjelasan BMKG” yang dimuat Selasa (23/9/2025). Artikel tersebut membahas fenomena awan tebal dan kilatan cahaya di atas langit Bandung dan Garut yang terjadi pada Selasa (23/9/2025) tersebut bukanlah erupsi gunung berapi.
BMKG menepis kabar yang mengaitkan fenomena tersebut dengan aktivitas vulkanik Gunung Tangkuban Perahu, Gunung Guntur, Gunung Papandayan maupun Gunung Salak.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (Turnbackhoax) menelusuri lebih dalam untuk mencari sumber video dalam klaim, ditemukan unggahan tiktok dari @pendaki_garut_official pada 20 Agustus 2024 yang memiliki video serupa dengan klaim. Selain itu, berdasarkan artikel kompas.com kebakaran hutan di kawasan Gunung Guntur tersebut terjadi pada 19-20 Agustus 2024.
Pencarian mengarah ke artikel kompas.com berjudul “Mengenal Gunung Guntur, 23 Kali Meletus dan Simpan Kisah Mistis Pendaki”. Dalam artikel yang tayang pada Minggu (26/09/2021) tersebut dijelaskan bahwa Gunung Guntur terakhir meletus pada tahun 1847.
Selanjutnya Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran lebih lanjut terkait gunung meletus di Garut, ditemukan artikel dari viva.co.id berjudul “Awan Tebal Disertai Petir Bikin Panik Warga Bandung dan Garut, Ini Penjelasan BMKG” yang dimuat Selasa (23/9/2025). Artikel tersebut membahas fenomena awan tebal dan kilatan cahaya di atas langit Bandung dan Garut yang terjadi pada Selasa (23/9/2025) tersebut bukanlah erupsi gunung berapi.
BMKG menepis kabar yang mengaitkan fenomena tersebut dengan aktivitas vulkanik Gunung Tangkuban Perahu, Gunung Guntur, Gunung Papandayan maupun Gunung Salak.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (Turnbackhoax) menelusuri lebih dalam untuk mencari sumber video dalam klaim, ditemukan unggahan tiktok dari @pendaki_garut_official pada 20 Agustus 2024 yang memiliki video serupa dengan klaim. Selain itu, berdasarkan artikel kompas.com kebakaran hutan di kawasan Gunung Guntur tersebut terjadi pada 19-20 Agustus 2024.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Gunung Guntur di Garut meletus” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[Google] pencarian Google dengan kata kunci “gunung guntur meletus” [kompas.com] Mengenal Gunung Guntur, 23 Kali Meletus dan Simpan Kisah Mistis Pendaki [viva.co.id] Awan Tebal Disertai Petir Bikin Panik Warga Bandung dan Garut, Ini Penjelasan BMKG
- https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/26/081604265/mengenal-gunung-guntur-23-kali-meletus-dan-simpan-kisah-mistis-pendaki
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1850288-awan-tebal-disertai-petir-bikin-panik-warga-bandung-dan-garut-ini-penjelasan-bmkg
- https://vt.tiktok.com/ZSDQPPcEW/ (Tautan unggahan akun Tiktok “isyad sumedang8”)
- https://archive.ph/fVpxi (Arsip unggahan unggahan akun Tiktok “isyad sumedang”)
(GFD-2025-29252) Hoaks Video SPBU Dibakar Massa Karena Aturan Pembatasan Isi BBM
Sumber:Tanggal publish: 25/09/2025
Berita
tirto.id - Sebuah video beredar di media sosial, memperlihatkan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina terbakar.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan video tersebut, kebakaran terjadi karena massa yang marah atas aturan pemerintah yang pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang kemudian membakar SPBU hingga menimbulkan kebakaran.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Video itu diunggah oleh pengguna TikTok bernama “tresnokukecantolk” (arsip) pada Rabu (24/9/2025).
#inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
“Motor mati pajak dilarang isi bahan bakar BBM subsidi, ini negara macam apa, ini kebijakan siapa? Tolong kalau yang tahu jawab dong di kolom komentar. Ini kebijakan dari siapa? Motor mati pajak dilarang ngisi BBM subsidi. Ini pemerintah kayak gini perlu di-Nepal-kan,” ucap narator di dalam video.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut sudah disukai lebih dari 258 ribu kali, mendapat komentar lebih dari 23 ribu, dan dibagikan 29 ribu kali. Klaim serupa juga ditemukan di Facebook, di akun “Aziz Azeven” (arsip) dan “Aan Sujoko” (arsip).
Persebarannya yang sudah lintas media sosial dan mendapat perhatian masyarakat menjadi tanda bahaya kalau informasi ini tidak terjamin kebenarannya.
Lantas, bagaimana kebenaran narasinya? Apakah benar ada kebakaran SPBU akibat kemarahan massa akibat pembatasan pengisian BBM?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan video tersebut, kebakaran terjadi karena massa yang marah atas aturan pemerintah yang pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang kemudian membakar SPBU hingga menimbulkan kebakaran.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Video itu diunggah oleh pengguna TikTok bernama “tresnokukecantolk” (arsip) pada Rabu (24/9/2025).
#inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
“Motor mati pajak dilarang isi bahan bakar BBM subsidi, ini negara macam apa, ini kebijakan siapa? Tolong kalau yang tahu jawab dong di kolom komentar. Ini kebijakan dari siapa? Motor mati pajak dilarang ngisi BBM subsidi. Ini pemerintah kayak gini perlu di-Nepal-kan,” ucap narator di dalam video.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut sudah disukai lebih dari 258 ribu kali, mendapat komentar lebih dari 23 ribu, dan dibagikan 29 ribu kali. Klaim serupa juga ditemukan di Facebook, di akun “Aziz Azeven” (arsip) dan “Aan Sujoko” (arsip).
Persebarannya yang sudah lintas media sosial dan mendapat perhatian masyarakat menjadi tanda bahaya kalau informasi ini tidak terjamin kebenarannya.
Lantas, bagaimana kebenaran narasinya? Apakah benar ada kebakaran SPBU akibat kemarahan massa akibat pembatasan pengisian BBM?
ADVERTISEMENT
Hasil Cek Fakta
Pertama-tama, Tirto menyimak keseluruhan isi video dari awal hingga selesai. Namun, tidak ditemukan petunjuk kalau SPBU tersebut dibakar oleh massa yang marah. Video hanya menampilkan sejumlah pihak tengah berusaha memadamkan api.
Namun, Tirto menemukan petunjuk di sekitar detik-30 video. Terlihat sebuah baliho yang menunjukkan dua orang pria berbaju merah berdampingan dengan angka “2” besar di sebelahnya. Baliho itu kemungkinan adalah perangkat kampanye.
Terdapat potongan nama “Muz” dan “Fad” dalam video itu. Hasil penelusuran lebih lanjut mengarahkan kami ke kemungkinan baliho itu alat kampanye Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.
Selanjutnya Tirto menelusuri kebenaran klaim tersebut menggunakan metode reverse image search di Google Images. Hasilnya ditemukan video identik di akun Instagram “makassar society” pada Sabtu (12/10/2024)
Akun tersebut mengunggah video yang sama. Hal ini dapat dikenali dari baliho di pagar SPBU, pria berbaju merah yang memegang selang untuk memadamkan api, dan lalu-lalang kendaraan yang sama di depan lokasi.
Dalam keterangannya, akun itu menyebut insiden terjadi di SPBU Sabussalam dan disebabkan korsleting mobil pick-up saat pengisian BBM.
Pencarian Tirto turut menemukan artikel berita dari Serambinews berjudul “BREAKING NEWS - SPBU Oyon di Kota Subulussalam Terbakar” yang tayang pada Kamis (10/10/2024).
Artikel itu menampilkan thumbnail foto yang sama dengan momen kebakaran dalam video unggahan, terlihat dari baliho yang terpasang di pagar SPBU sebagaimana temuan awal Tirto.
Dalam artikelnya dijelaskan bahwa kebakaran terjadi di SPBU Jalan Teuku Umar, Simpang Terminal Terpadu, Kota Subulussalam, Aceh, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 12.20 WIB. Meski begitu, artikel tersebut tidak memuat keterangan mengenai penyebab kebakaran.
Selain itu, ditemukan pula artikel dari Antara, yang berisi pernyataan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terkait kebakaran di salah satu SPBU di Kota Subulussalam. Menurut penjelasannya, hasil peninjauan awal menunjukkan kebakaran terjadi saat mobil pick-up Suzuki Carry tengah melakukan pengisian Pertalite.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial, Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communication Pertamina menegaskan bahwa klaim adanya kebijakan larangan isi bensin bagi penunggak pajak keliru.
“Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoax,” ucapnya kepada Tirto.
Ia mengimbau supaya masyarakat selalu mengecek informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina.
Terkait narasi aturan pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak ini juga beredar dalam versi lain di media sosial. Terdapat tambahan narasi kalau kendaraan roda empat dan motor besar harus ada jarak tujuh hari pengisian, sementara sepeda motor kecil, jarak empat hari.
Beberapa narasi di media sosial mencatut video seorang pria di SPBU yang membacakan ketentuan tersebut. Salah duanya akun Indra Kurniawan (arsip) dan Lintang Pitu (arsip) berikut
Hasil penelusuran Tirto menemukan, narasi tersebut juga tidak benar dan kemungkinan terkait dengan informasi pembatasan pengisian BBM yang dikaitkan dengan pembakaran SPBU.
Faktanya, versi lengkap video soal pengumuman pembatasan pengisian BBM yang tersebar di internet adalah potongan. Versi lengkapnya kami temukan sudah beredar sejak 11 September 2025. Narasi soal jeda pengisian BBM dan pembatasan pembelian kendaraan yang pajaknya mati adalah rekaman dari SPBU di Pulau Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di akhir video lengkap tersebut terlihat pihak berwajib menekankan kejadian tersebut terjadi di Sabu Raijua.
Mengutip situs resmi Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, memang sedang terjadi kelangkaan BBM di sana. Pada 1 September 2025, Sekda Sabu, Septenius M. Bule Logo, bahkan telah meminta ASN di sana untuk menaati aturan pembatasan antrean, larangan pengisain ulang, serta ketentuan wajib pajak kendaraan.
“Pengisian BBM diatur dengan ketentuan: motor bebek hanya sekali full tank untuk 4 hari, motor besar dan mobil 6 kali full tank untuk 7 hari, sedangkan petani, nelayan, dan kapal rute Raijua menyesuaikan rekomendasi dinas terkait,” tulis keterangan Pemkab.
Sementara mengutip informasi dari media lokal, FokusNusaTenggara, Bupati Sabu Raijua, Riwu Kore, telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Pertamina untuk mengatasi kelangkaan BBM yang telah terjadi sejak Agustus 2025 lalu.
Informasi dari Pertamina cabang Kupang, kelangkaan terjadi lataran kapal pengangkut BBM yang biasa melayani rute Sabu Raijua dan Rote, kini mendapat tambahan trayek ke Pulau Semau. Kebutuhan tiga daerah yang harus ditopang oleh daya angkut yang tidak meningkat membuat stok BBM yang dikirim ke Sabu Raijua berkurang yang diikuti dengan kelangkaan BBM.
Pihak Pertamina Patra Niaga juga menegaskan informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak, adalah tidak benar atau hoaks.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar. “Selain isu pembatasan BBM, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga,” jelas Roberth.
Selain itu, dia juga mengatakan kebakaran SPBU terjadi akibat kebijakan tersebut juga merupakan hoaks. Video yang disebarkan akun tertentu merupakan rekaman lama dari peristiwa berbeda, yakni kebakaran SPBU di Aceh.
Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku, sehingga lebih tepat sasaran dan transparan.
Namun, Tirto menemukan petunjuk di sekitar detik-30 video. Terlihat sebuah baliho yang menunjukkan dua orang pria berbaju merah berdampingan dengan angka “2” besar di sebelahnya. Baliho itu kemungkinan adalah perangkat kampanye.
Terdapat potongan nama “Muz” dan “Fad” dalam video itu. Hasil penelusuran lebih lanjut mengarahkan kami ke kemungkinan baliho itu alat kampanye Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.
Selanjutnya Tirto menelusuri kebenaran klaim tersebut menggunakan metode reverse image search di Google Images. Hasilnya ditemukan video identik di akun Instagram “makassar society” pada Sabtu (12/10/2024)
Akun tersebut mengunggah video yang sama. Hal ini dapat dikenali dari baliho di pagar SPBU, pria berbaju merah yang memegang selang untuk memadamkan api, dan lalu-lalang kendaraan yang sama di depan lokasi.
Dalam keterangannya, akun itu menyebut insiden terjadi di SPBU Sabussalam dan disebabkan korsleting mobil pick-up saat pengisian BBM.
Pencarian Tirto turut menemukan artikel berita dari Serambinews berjudul “BREAKING NEWS - SPBU Oyon di Kota Subulussalam Terbakar” yang tayang pada Kamis (10/10/2024).
Artikel itu menampilkan thumbnail foto yang sama dengan momen kebakaran dalam video unggahan, terlihat dari baliho yang terpasang di pagar SPBU sebagaimana temuan awal Tirto.
Dalam artikelnya dijelaskan bahwa kebakaran terjadi di SPBU Jalan Teuku Umar, Simpang Terminal Terpadu, Kota Subulussalam, Aceh, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 12.20 WIB. Meski begitu, artikel tersebut tidak memuat keterangan mengenai penyebab kebakaran.
Selain itu, ditemukan pula artikel dari Antara, yang berisi pernyataan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terkait kebakaran di salah satu SPBU di Kota Subulussalam. Menurut penjelasannya, hasil peninjauan awal menunjukkan kebakaran terjadi saat mobil pick-up Suzuki Carry tengah melakukan pengisian Pertalite.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial, Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communication Pertamina menegaskan bahwa klaim adanya kebijakan larangan isi bensin bagi penunggak pajak keliru.
“Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoax,” ucapnya kepada Tirto.
Ia mengimbau supaya masyarakat selalu mengecek informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina.
Terkait narasi aturan pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak ini juga beredar dalam versi lain di media sosial. Terdapat tambahan narasi kalau kendaraan roda empat dan motor besar harus ada jarak tujuh hari pengisian, sementara sepeda motor kecil, jarak empat hari.
Beberapa narasi di media sosial mencatut video seorang pria di SPBU yang membacakan ketentuan tersebut. Salah duanya akun Indra Kurniawan (arsip) dan Lintang Pitu (arsip) berikut
Hasil penelusuran Tirto menemukan, narasi tersebut juga tidak benar dan kemungkinan terkait dengan informasi pembatasan pengisian BBM yang dikaitkan dengan pembakaran SPBU.
Faktanya, versi lengkap video soal pengumuman pembatasan pengisian BBM yang tersebar di internet adalah potongan. Versi lengkapnya kami temukan sudah beredar sejak 11 September 2025. Narasi soal jeda pengisian BBM dan pembatasan pembelian kendaraan yang pajaknya mati adalah rekaman dari SPBU di Pulau Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di akhir video lengkap tersebut terlihat pihak berwajib menekankan kejadian tersebut terjadi di Sabu Raijua.
Mengutip situs resmi Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, memang sedang terjadi kelangkaan BBM di sana. Pada 1 September 2025, Sekda Sabu, Septenius M. Bule Logo, bahkan telah meminta ASN di sana untuk menaati aturan pembatasan antrean, larangan pengisain ulang, serta ketentuan wajib pajak kendaraan.
“Pengisian BBM diatur dengan ketentuan: motor bebek hanya sekali full tank untuk 4 hari, motor besar dan mobil 6 kali full tank untuk 7 hari, sedangkan petani, nelayan, dan kapal rute Raijua menyesuaikan rekomendasi dinas terkait,” tulis keterangan Pemkab.
Sementara mengutip informasi dari media lokal, FokusNusaTenggara, Bupati Sabu Raijua, Riwu Kore, telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Pertamina untuk mengatasi kelangkaan BBM yang telah terjadi sejak Agustus 2025 lalu.
Informasi dari Pertamina cabang Kupang, kelangkaan terjadi lataran kapal pengangkut BBM yang biasa melayani rute Sabu Raijua dan Rote, kini mendapat tambahan trayek ke Pulau Semau. Kebutuhan tiga daerah yang harus ditopang oleh daya angkut yang tidak meningkat membuat stok BBM yang dikirim ke Sabu Raijua berkurang yang diikuti dengan kelangkaan BBM.
Pihak Pertamina Patra Niaga juga menegaskan informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak, adalah tidak benar atau hoaks.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar. “Selain isu pembatasan BBM, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga,” jelas Roberth.
Selain itu, dia juga mengatakan kebakaran SPBU terjadi akibat kebijakan tersebut juga merupakan hoaks. Video yang disebarkan akun tertentu merupakan rekaman lama dari peristiwa berbeda, yakni kebakaran SPBU di Aceh.
Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku, sehingga lebih tepat sasaran dan transparan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta, klaim bahwa massa membakar SPBU karena aturan larangan penunggak pajak mengisi bensin adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
Video yang beredar tidak menunjukkan adanya aksi pembakaran oleh massa, melainkan peristiwa kebakaran yang sedang dipadamkan. Informasi dari sejumlah media menjelaskan kalau kebakaran terjadi di SPBU Jalan Teuku Umar, Kota Subulussalam, Aceh, pada 10 Oktober 2024, akibat korsleting mobil pick-up saat mengisi BBM.
Pertamina juga menegaskan bahwa informasi mengenai larangan kendaraan penunggak pajak mengisi bensin adalah hoaks.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Video yang beredar tidak menunjukkan adanya aksi pembakaran oleh massa, melainkan peristiwa kebakaran yang sedang dipadamkan. Informasi dari sejumlah media menjelaskan kalau kebakaran terjadi di SPBU Jalan Teuku Umar, Kota Subulussalam, Aceh, pada 10 Oktober 2024, akibat korsleting mobil pick-up saat mengisi BBM.
Pertamina juga menegaskan bahwa informasi mengenai larangan kendaraan penunggak pajak mengisi bensin adalah hoaks.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@tresnokukecantolk/video/7553524323626011912?_r=1&_t=ZS-900Q3kmLS1F
- https://archive.ph/9r5ly
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2208__znnid=318__cb=53bfc87c35__oadest=
- https%3A%2F%2Fblog.qasir.id%2Fpromo-qasir%2Fmaksimalkan-bisnis-anda-daftarkan-usaha-di-qasir-dengan-referral-tirtoid-dan-dapatkan-harga-khusus
- https://www.facebook.com/reel/794552536850075
- https://archive.ph/dieQS
- https://www.facebook.com/reel/1923649414875599
- https://archive.ph/CVzge
- https://www.instagram.com/makassarsociety/reel/DBBN7j2SIOb/
- https://aceh.tribunnews.com/2024/10/10/breaking-news-spbu-oyon-di-kota-subulussalam-terbakar
- https://kalbar.antaranews.com/berita/600666/pertamina-investigasi-total-terkait-kebakaran-spbu-di-subulussalam-aceh
- https://www.facebook.com/reel/1098286982440233
- https://archive.ph/wip/VLnGA
- https://www.facebook.com/groups/322834981938653/posts/1808376896717780/
- https://archive.ph/wip/Zb5M1
- https://www.facebook.com/watch/?v=737269039367210
- https://saburaijuakab.go.id/berita/sekda_septe_pimpin_apel_kekuatan_tekankan_disiplin_dan_respons_kebijakan_nasional
- https://fokusnusatenggara.com/ekbis/atasi-kelangkaan-bbm-di-sabu-raijua-bupati-krisman-koordinasi-intensif-dengan-pertamina/
- https://mailto:factcheck@tirto.id
Halaman: 204/6873


