KOMPAS.com - Di media sosial, beredar foto seorang perempuan berbaring di samping bayinya usai diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus perdata.
Ia awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian setelah diperiksa ditetapkan sebagai tersangka.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.
Foto ibu dan bayinya berbaring di lantai usai diperiksa polisi disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut teks yang tertera pada gambar:
Ditahan Bersama Bayinya Yg Masih Berusia 9 Bln. Awalnya Dipanggil Sebagai Saksi Dalam Kasus Perdata. Namun Statusnya Berubah Drastis Sehingga Ditetapkan Jadi Tersangka.
Ibu Rini dan Bayinya Terbaring Lesu Beralaskan Kain Tipis. Kini Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat
Sementara, berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (6/7/2025):
Bersamanya, ikut pula sang buah hati. Bayi mungil berusia 9 bulan itu kini tidur beralaskan kain tipis di lantai tahanan yang dingin. Tidak ada kasur, tidak ada ruang khusus ibu dan anak, tidak ada kebijakan manusiawi.
Foto yang tersebar memperlihatkan Rini terbaring lemas, matanya kosong, memeluk bayinya dalam gelap. Sebuah potret yang menusuk hati siapa pun yang masih punya rasa.
Apakah hukum kita kehilangan hati nurani?
(GFD-2025-28320) [KLARIFIKASI] Penjelasan atas Kabar Ibu Berfoto dengan Bayinya di Sofa Polres Jakpus Usai Diperiksa
Sumber:Tanggal publish: 07/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Perempuan dalam foto berinisial RRS yang diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus penipuan.
Dikutip dari portal berita kepolisian Tribrata News, seorang warga asal Papua Tengah berinisial AS melaporkan kasus penipuan.
Ia mentransfer uang Rp 420 juta untuk pembelian mobil bekas kepada RRS, tetapi mobilnya tidak pernah dikirimkan.
RRS lantas diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menitipkan bayinya di ruangan seorang perwira Satreskrim. Foto yang beredar merupakan momen ketika RRS selesai diperiksa dan istirahat.
Ia menenangkan bayinya yang menangis di sofa ruangan tersebut.
Adapun RRS datang bersama suaminya. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, suaminya membawa si bayi pulang.
"Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.
"Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik," lanjutnya.
Penyidik menyarankan restorative justice antara pelapor dan tersangka, tetapi belum ada kesepakatan perdamaian.
Dilansir Tribunnews, polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka karena ia diketahui sering berpindah alamat dan sulit dilacak.
Dikutip dari portal berita kepolisian Tribrata News, seorang warga asal Papua Tengah berinisial AS melaporkan kasus penipuan.
Ia mentransfer uang Rp 420 juta untuk pembelian mobil bekas kepada RRS, tetapi mobilnya tidak pernah dikirimkan.
RRS lantas diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menitipkan bayinya di ruangan seorang perwira Satreskrim. Foto yang beredar merupakan momen ketika RRS selesai diperiksa dan istirahat.
Ia menenangkan bayinya yang menangis di sofa ruangan tersebut.
Adapun RRS datang bersama suaminya. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, suaminya membawa si bayi pulang.
"Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.
"Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik," lanjutnya.
Penyidik menyarankan restorative justice antara pelapor dan tersangka, tetapi belum ada kesepakatan perdamaian.
Dilansir Tribunnews, polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka karena ia diketahui sering berpindah alamat dan sulit dilacak.
Kesimpulan
Ada yang perlu diluruskan mengenai foto ibu dan bayinya usai diperiksa polisi.
Perempuan berinisial RRS berbaring di sofa bersama bayinya di ruang seorang perwira Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025).
RRS adalah tersangka kasus penipuan pembelian mobil. Ia datang ke kantor polisi ditemani suami dan bayinya. Bayinya dibawa pulang oleh sang suami saat pukul 22.00 WIB.
Perempuan berinisial RRS berbaring di sofa bersama bayinya di ruang seorang perwira Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025).
RRS adalah tersangka kasus penipuan pembelian mobil. Ia datang ke kantor polisi ditemani suami dan bayinya. Bayinya dibawa pulang oleh sang suami saat pukul 22.00 WIB.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1304863921044441&set=gm.2675181092843032&idorvanity=2188912151469931
- https://www.facebook.com/photo?fbid=1651515412153825&set=gm.4075742689357669&idorvanity=3466990556899555
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122245973924075006&set=a.122116941098075006
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122116649972940194&set=a.122116490132940194
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1112766847646963&set=a.102484775341847
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=2761726130694293&set=a.112796528920613
- https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/polres-jakarta-pusat-tanggapi-isu-penahanan-ibu-dan-bayi-90854
- https://www.tribunnews.com/metropolitan/2025/08/05/polres-jakarta-pusat-jelaskan-duduk-perkara-ibu-dan-bayinya-ditahan-di-kantor-polisi
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
(GFD-2025-28319) [KLARIFIKASI] Pakar Hukum Jelaskan Tidak Ada Larangan Pengibaran Bendera One Piece
Sumber:Tanggal publish: 06/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece bakal dipenjara 5 tahun.
Sebagaimana diketahui, jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, foto dan video yang menunjukkan pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami marak beredar di media sosial.
Pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dianggap mewakili semangat perlawanan terhadap pemerintahan yang otoriter.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim bahwa pengibaran bendera tersebut dapat dikenakan hukuman penjara perlu diluruskan.
Narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami bakal dipenjara 5 tahun dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini, pada Agustus 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Barang siapa yang mengibarkan bendera one piece di acara HUT RI ke 80 akan di tindak tegas Penjara 5 tahun
Screenshot Klarifikasi, pakar hukum jelaskan tidak ada larangan pengibaran bendera One Piece
Sebagaimana diketahui, jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, foto dan video yang menunjukkan pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami marak beredar di media sosial.
Pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dianggap mewakili semangat perlawanan terhadap pemerintahan yang otoriter.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim bahwa pengibaran bendera tersebut dapat dikenakan hukuman penjara perlu diluruskan.
Narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami bakal dipenjara 5 tahun dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini, pada Agustus 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Barang siapa yang mengibarkan bendera one piece di acara HUT RI ke 80 akan di tindak tegas Penjara 5 tahun
Screenshot Klarifikasi, pakar hukum jelaskan tidak ada larangan pengibaran bendera One Piece
Hasil Cek Fakta
Dalam pemberitaan Kompas.com, 2 Agustus 2025, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak ada larangan pengibaran bendera dari anime One Piece.
"Ya, benar. Tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut," kata Fickar.
Menurut Abdul Fickar, pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece merupakan perwujudan dari kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.
Kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 1 Agustus 2025, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika menemukan upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece jelang HUT Ke-80 RI.
Budi mengatakan, terdapat konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih di bawah lambang apa pun.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujar Budi.
Sementara itu, aparat penegak hukum dilaporkan telah bergerak menertibkan masyarakat yang kedapatan mengibarkan bendera bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece.
Diberitakan Kompas.com, seorang warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial A (26), didatangi aparat keamanan setelah mengibarkan bendera tersebut.
A mengibarkan bendera tersebut di depan rumahnya pada 1 Agustus 2025. Keesokan harinya, ia didatangi aparat keamanan dan diminta menyerahkan bendera tersebut.
Namun, mereka tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan pelarangan pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece itu.
Terkait polemik pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami jelang HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto disebut tidak mempermasalahkannya.
Diberitakan Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Kalau sebagai bentuk ekspresi, it's okay, enggak ada masalah," kata Prasetyo, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Akan tetapi, menurut Prasetyo, Presiden tidak ingin jika bendera One Piece itu disandingkan dengan Bendera Merah Putih.
"Tapi, jangan ini dibawa atau dibentur-benturkan kepada, disandingkan, atau dipertentangkan dengan bendera Merah Putih," ujar dia.
"Ya, benar. Tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut," kata Fickar.
Menurut Abdul Fickar, pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece merupakan perwujudan dari kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.
Kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 1 Agustus 2025, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika menemukan upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece jelang HUT Ke-80 RI.
Budi mengatakan, terdapat konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih di bawah lambang apa pun.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujar Budi.
Sementara itu, aparat penegak hukum dilaporkan telah bergerak menertibkan masyarakat yang kedapatan mengibarkan bendera bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece.
Diberitakan Kompas.com, seorang warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial A (26), didatangi aparat keamanan setelah mengibarkan bendera tersebut.
A mengibarkan bendera tersebut di depan rumahnya pada 1 Agustus 2025. Keesokan harinya, ia didatangi aparat keamanan dan diminta menyerahkan bendera tersebut.
Namun, mereka tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan pelarangan pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece itu.
Terkait polemik pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami jelang HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto disebut tidak mempermasalahkannya.
Diberitakan Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Kalau sebagai bentuk ekspresi, it's okay, enggak ada masalah," kata Prasetyo, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Akan tetapi, menurut Prasetyo, Presiden tidak ingin jika bendera One Piece itu disandingkan dengan Bendera Merah Putih.
"Tapi, jangan ini dibawa atau dibentur-benturkan kepada, disandingkan, atau dipertentangkan dengan bendera Merah Putih," ujar dia.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami bakal dipenjara 5 tahun perlu diluruskan.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera dari anime One Piece.
Menurut Mensesneg, Presiden Prabowo juga menyatakan tidak mempermasalahkan pengibaran bendera dari anime One Piece. Namun, Hadi meminta untuk tidak membenturkannya dengan Merah Putih.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera dari anime One Piece.
Menurut Mensesneg, Presiden Prabowo juga menyatakan tidak mempermasalahkan pengibaran bendera dari anime One Piece. Namun, Hadi meminta untuk tidak membenturkannya dengan Merah Putih.
Rujukan
- https://www.facebook.com/mukhamad.hidayat.2025/posts/pfbid02LSmM3SYnfradqoe3CygwfBkzxuXvNR7gBrwtE3BucctwfiTQ8Fxz6YbVYwdUG3zjl
- https://www.facebook.com/pipah.kampoengwetan/posts/pfbid0Aju2yMBd8CxaPspL1hJXNYCENQJi66VUTQSZVoBE5o73WzhFQuXW7q5cYDYP1eTpl
- https://www.facebook.com/deo.guritno/posts/pfbid02tHco5zWcAkPeLWVTWPE2dw6zEWY2CSjBb9MW1oNeYDhr592FjvFk2p4NAxbCXFzUl
- https://www.facebook.com/herman.pakpahan.9/posts/pfbid02mxfuRnxm1NFw46qmEVWAR9SLgZuCuoiCg6zuFJyeGLFRKcAyDBgWdQgsu9ByH4TBl
- https://www.kompas.com/tren/read/2025/08/02/173000865/pengibaran-bendera-one-piece-legal-100-persen-ini-penjelasan-pakar-hukum?page=all
- https://nasional.kompas.com/read/2025/08/01/19530741/ramai-bendera-one-piece-menko-polkam-ingatkan-bakal-ambil-langkah-tegas-jika
- https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/08/03/184500388/warga-tuban-didatangi-aparat-karena-kibarkan-bendera-one-piece-ini
- https://nasional.kompas.com/read/2025/08/06/05150081/prabowo-disebut-tak-masalah-dengan-bendera-one-piece-tapi
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
(GFD-2025-28318) [KLARIFIKASI] Eiichiro Oda Belum Tanggapi Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia
Sumber:Tanggal publish: 06/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Mangaka Eiichiro Oda, kreator komik bajak laut One Piece disebut telah merespons fenomena pengibaran bendera Jolly Roger kelompok Topi Jerami di Indonesia.
Pemerintah Indonesia menganggap pengibaran bendera hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami menjelang HUT ke-80 RI itu sebagai bentuk provokasi.
Di media sosial, beredar tangkapan layar unggahan akun Instagram yang diklaim milik Oda, merespons mengenai larangan pengibaran bendera Topi Jerami.
Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, konten itu merupakan informasi keliru.
Tangkapan layar unggahan akun Instagram Eiichiro Oda menanggapi larangan pengibaran bendera Jolly Roger, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut teks yang tertera pada tangkapan layar, dalam terjemahan bahasa Indonesia:
Perayaan HUT ke-80 RI, masyarakat mengibarkan bendera Topi Jerami Bajak Laut. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan terhadap pemerintah dan pemerintah menganggap aksi ini sebagai pemberontakan yang mengancam persatuan bangsa.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (5/8/2025):
Tanggapan Oda sensei perihal bendera Jolly Roger di tanah air. gimana menurut para nakama
Pemerintah Indonesia menganggap pengibaran bendera hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami menjelang HUT ke-80 RI itu sebagai bentuk provokasi.
Di media sosial, beredar tangkapan layar unggahan akun Instagram yang diklaim milik Oda, merespons mengenai larangan pengibaran bendera Topi Jerami.
Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, konten itu merupakan informasi keliru.
Tangkapan layar unggahan akun Instagram Eiichiro Oda menanggapi larangan pengibaran bendera Jolly Roger, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut teks yang tertera pada tangkapan layar, dalam terjemahan bahasa Indonesia:
Perayaan HUT ke-80 RI, masyarakat mengibarkan bendera Topi Jerami Bajak Laut. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan terhadap pemerintah dan pemerintah menganggap aksi ini sebagai pemberontakan yang mengancam persatuan bangsa.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (5/8/2025):
Tanggapan Oda sensei perihal bendera Jolly Roger di tanah air. gimana menurut para nakama
Hasil Cek Fakta
Akun Instagram yang diklaim sebagai kreator komik One Piece memiliki nama akun @eiichiro.odajp. Namun akun itu telah hilang atau telah dihapus.
Tidak ada informasi yang membuktikan bahwa Eiichiro Oda memiliki akun Instagram tersebut.
Sebagaimana pernah ditulis Kompas.com, Oda diketahui tidak memiliki akun media sosial atau setidaknya tidak mengungkapnya ke publik.
Jika ingin berinteraksi dengan penggemar komiknya, Oda akan menulis surat yang kemudian diunggah oleh akun X @Eiichiro_Staff, yang secara resmi dikelola oleh timnya.
Contohnya pada penerbitan One Piece volume 100 pada 2021, Eiichiro Oda menulis surat kepada penggemar dengan tulisan tangan yang diunggah di akun X resmi @Eiichiro_Staff,.
Dikutip dari Anime Corner, selain surat, Oda juga membuat animasi singkat untuk menyampaikan rasa terima kasihnya pada pembaca setia One Piece.
Tidak ada informasi yang membuktikan bahwa Eiichiro Oda memiliki akun Instagram tersebut.
Sebagaimana pernah ditulis Kompas.com, Oda diketahui tidak memiliki akun media sosial atau setidaknya tidak mengungkapnya ke publik.
Jika ingin berinteraksi dengan penggemar komiknya, Oda akan menulis surat yang kemudian diunggah oleh akun X @Eiichiro_Staff, yang secara resmi dikelola oleh timnya.
Contohnya pada penerbitan One Piece volume 100 pada 2021, Eiichiro Oda menulis surat kepada penggemar dengan tulisan tangan yang diunggah di akun X resmi @Eiichiro_Staff,.
Dikutip dari Anime Corner, selain surat, Oda juga membuat animasi singkat untuk menyampaikan rasa terima kasihnya pada pembaca setia One Piece.
Kesimpulan
Kabar yang menyebut Eiichiro Oda menanggapi larangan pengibaran bendera Jolly Roger milik kelompok Topi Jerami melalui Instagram merupakan informasi keliru.
Akun Instagram dalam tangkapan layar bukanlah akun resmi milik Oda.
Ketika ingin berinteraksi dengan penggemar komiknya, Oda akan menulis surat yang kemudian diunggah di akun X @Eiichiro_Staff, yang merupakan akun resmi yang dikelola timnya.
Akun Instagram dalam tangkapan layar bukanlah akun resmi milik Oda.
Ketika ingin berinteraksi dengan penggemar komiknya, Oda akan menulis surat yang kemudian diunggah di akun X @Eiichiro_Staff, yang merupakan akun resmi yang dikelola timnya.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1329056869219496&set=a.1309940017797848
- https://www.facebook.com/photo?fbid=4006517779607654&set=a.1568309146761875
- https://www.facebook.com/photo?fbid=122246049764193088&set=a.122104480598193088
- https://www.instagram.com/eiichiro.odajp/?hl=en
- https://www.kompas.com/hype/read/2025/08/05/193446066/eiichiro-oda-tak-respons-fenomena-berkibarnya-jolly-roger-one-piece-di
- https://x.com/Eiichiro_Staff/status/1433766745420931077
- https://animecorner.me/eiichiro-oda-sends-message-to-fans-for-after-volume-100-release/
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
(GFD-2025-28317) Cek Fakta: Hoaks Tautan untuk Dapatkan Token Gratis Rp 250 Ribu dari PLN
Sumber:Tanggal publish: 07/08/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan tautan mendapatkan token gratis Rp 250 ribu dari PLN menjelang Hari Kemerdekaan RI. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 4 Agustus 2025.
Berikut isi postingannya:
"Halo sobat PLN (Persero) Kabar Gembira Jelang Hari KEMERDEKAAN dari PT. PLN(persero) bagi-bagi token listrik gratis senilai Rp250.000,- Daftar dan segera klaim token gratis dari PLN MobileKlik link di bio untuk mendaftar dan segera klaim tokennya"
Postingan itu juga disertai link yang mengarah pada website tertentu.
Lalu benarkah postingan tautan mendapatkan token gratis Rp 250 ribu dari PLN menjelang Hari Kemerdekaan RI?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bahwa postingan itu merupakan hoaks yang berulang.
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PT PLN (Persero)Gregorius Adi Trianto mengatakan, informasi terkait pembagian voucer listrik yang mengatasnamakan PLN tersebut hoaks.
"Terkait dengan promo voucher listrik gratis yang marak di media sosial,PT PLN (Persero) memastikan tidak pernah memberikan promo dimaksud, sehingga informasi yang beredar adalah hoaks atau bahkan mungkin bersifat scam," kata Gregorius, saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (10/3/2025) lalu.
Gregorius mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi termasuk promosi yang bukan resmi bersumber dari PLN sehingga terhindar dari upaya penipuan.
"Informasi promo resmi dari PLN dapat dilihat pada aplikasi PLN Mobile," tuturnya.
Di sisi lain tautan yang disertakan dalam postingan juga mengarah pada website yang bukan milik PLN. Bahkan dalam website tersebut kita diminta mengisi sejumlah data pribadi seperti nama lengkap, tempat tinggal hingga nomor Telegram.
Ini merupakan indikasi pencurian data atau bisa menghubungkan kita ke pinjaman online ilegal.
Kesimpulan
Postingan tautan mendapatkan token gratis Rp 250 ribu dari PLN menjelang Hari Kemerdekaan RI adalah hoaks.
Rujukan
Halaman: 204/6642