• (GFD-2025-27424) [SALAH] Dedi Mulyadi Mewajibkan Pembangunan Rumah di Jawa Barat Menggunakan Bambu.

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 18/06/2025

    Berita

    Beredar sebuah unggahan video [arsip] oleh akun Facebook “Suci Adi” pada Senin (02/06/2025), yang menyebutkan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mewajibkan seluruh pembangunan rumah di Jawa Barat menggunakan bambu sebagai bahan utama. Unggahan tersebut disertai dengan narasi pendukung sebagai berikut:

    VIRALL

    Gebrakan Baru Dari Gubenur Jawa barat

    Gubenur Jabar Dedi Mulyadi ingin Kurangi Penggunaan Batu dan Semen Di Jabar (Jawa Barat) Dan Mengantikannya Dengan Bambu !!

    Pembangunan Rumah di Jabar Harus Menggunakan Bambu ” !!

    Untuk Mewujudkan Wacana Menggunakan Bahan Baku Bambu, Mulai tahun ini Akan mulai Membangun Beberapa sekolah Dari Bambu, ” Ujarnya”

    Dan Menurut KDM, Di China dan amerika, sudah Membangun Hotel-Hotel Dari Bambu, Contohnya di tiongkok !! Sedangkan kita, Kenapa punya kualitas Bambu bagus, Tidak bisa bikin ¿!!”

    Gimana Pendapat Kalian ??

    Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton lebih dari 1,5 ribu kali, disukai sebanyak 6 kali, dan 7 kali dibagikan.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Dedi Mulyadi mewajibkan pembangunan rumah di Jawa Barat menggunakan bambu”. Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

    Penelusuran mengarah ke pemberitaan terkait Dedi Mulyadi yang akan bangun sekolah menggunakan bambu.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan melalui pemberitaan media nasional. Pernyataan resmi Dedi Mulyadi hanya menyebutkan pilot project pembangunan sekolah dari bambu, bukan kewajiban untuk seluruh rumah. Tidak ada kebijakan atau peraturan daerah yang mewajibkan seluruh rumah di Jawa Barat menggunakan bambu. Penggunaan bambu baru diwacanakan untuk pembangunan sekolah dan fasilitas tertentu sebagai upaya pemanfaatan material lokal yang ramah lingkungan.

    Kesimpulan

    Klaim bahwa "Dedi Mulyadi mewajibkan pembangunan rumah di Jawa Barat menggunakan bambu" merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). Pernyataan resmi hanya menyebutkan pembangunan sekolah dari bambu, bukan kewajiban untuk seluruh rumah di Jawa Barat.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27423) Hoaks! Tangkapan layar berita ANTARA dengan narasi perintah Prabowo tangkap Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/06/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah artikel dengan logo khas Kantor Berita ANTARA beredar luas melalui layanan pesan instan WhatsApp pada pekan ketiga Juni 2025.

    Dalam laporan yang diklaim milik ANTARA itu, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memerintahkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) menangkap Presiden ke-7 RI Jokowi, jika menolak memberikan ijazah aslinya.

    Termuat pula foto Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di depan pesawat putih berbendera Indonesia, dalam artikel tersebut.

    Berikut isi keterangan yang disematkan dalam judul berita Antara di WhatsApp:

    "Prabowo tiba di Singapura

    Beri pernyataan jika Jokowi tidak berikan Ijasah Aslinya perintahkan Kepolri tangkap dia!!!".

    Lantas, benarkah ANTARA mengeluarkan berita berisi Prabowo perintahkan penangkapan Jokowi atas kasus ijazah palsu?



    Hasil Cek Fakta

    Direktur Pemberitaan Kantor Berita ANTARA Irfan Junaidi memastikan artikel yang beredar di WhatsApp itu adalah hoaks dan merupakan produk ANTARA yang telah direkayasa.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    "Jangan salah gunakan nama baik ANTARA untuk menyebarkan berita bohong," kata Irfan Junaidi di Jakarta, Rabu.

    Faktanya, berita asli buatan Kantor Berita ANTARA mencantumkan judul "Prabowo tiba di Singapura disambut langsung PM Lawrence Wong".

    Artikel yang dirilis pada Senin (16/6) ini, turut menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong.

    Sama sekali tidak ada pembahasan soal Presiden Prabowo perintahkan penangkapan Jokowi terkait kasus ijazah palsu.

    Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoaks melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Terkhusus, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU ITE), pada Pasal 28 Ayat (2) disebutkan bahwa:

    "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".

    Klaim: Artikel Antara berisi perintah Prabowo menangkap Jokowi terkait kasus ijazah palsu

    Rating: Hoaks



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27422) [KLARIFIKASI] Video Polisi Tangkap Jokowi dan Keluarganya adalah Satire, Dibuat dengan AI

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar video menampilkan seorang polisi bergantian menangkap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), keluarganya, dan sejumlah pejabat.

    Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan, video tersebut merupakan konten manipulatif bernada satire.

    Video polisi menangkap Jokowi, keluarga, dan sejumlah pejabat disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi pada video yang diunggah Kamis (12/6/2025):

    POLISI TIK TOK BERAKSI..

    Pov: Gercep Sat Set.. kita jemput satu-satu gaes.. Orang dzolim jangan kasih ruang akan merusak kehidupan yang akan datang

    Sebelumnya, video serupa juga beredar luas di TikTok, seperti diunggah akun ini, ini, dan ini.

    Hasil Cek Fakta

    Terdapat watermark bertuliskan "PixVerse.ai" pada pojok kanan atas video.

    PixVerse.ai adalah platform yang memungkinkan pengguna membuat video hanya dengan bermodalkan teks, gambar, atau karakter dengan bantuan artificial intelligence (AI).

    Watermark di pojok kanan menandakan bahwa video yang beredar dibuat melalui platform tersebut.

    Sementara, video yang beredar dibuat dari foto-foto Jokowi, keluarga, dan pejabat yang tersedia di internet.

    Misalnya, foto Jokowi yang bersumber dari portal berita Detik.com.

    Foto lainnya juga diambil dari portal berita, termasuk foto Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

    Ada pula foto istri Iriana Jokowi serta istri mantan istri Wapres Ma'ruf Amin, Wury Estu Handayani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Ketum PSI Kaesang Pangarep, pengacara Pitra Romadoni Nasution, dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

    Pengguna media sosial menyebut konten semacam itu sebagai video "polisi TikTok".

    Video tersebut merupakan satire, sebagai bagian dari respons publik atas kondisi politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia.

    Konten satire dibuat untuk mengkritik kebijakan Jokowi sewaktu menjabat presiden, yang dianggap merugikan masyarakat Indonesia, serta menguntungkan keluarga dan lingkarannya.

    Sebelumnya, Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan konten "polisi TikTok" lain dan telah melabelinya sebagai satire. Penelusuran faktanya dapat dibaca di sini dan di sini.

    Kesimpulan

    Video polisi menangkap Jokowi, keluarganya, dan sejumlah pejabat merupakan konten satire.

    Video itu dibuat dengan PixVerse.ai, yang memungkinkan pengguna mengolah foto menjadi video dengan memanfaatkan teknologi AI.

    Sementara, foto Jokowi, keluarganya, dan pejabat diambil dari foto-foto yang tersedia di internet.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27421) [HOAKS] Informasi Bansos Digital Rp 1,5 Juta atas Nama Kemensos

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi bantuan sosial digital sebesar Rp 1,5 juta yang disebut dapat diklaim menggunakan akun Telegram.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.

    Informasi bansos digital sebesar Rp 1,5 juta dibagikan pada Juni 2025 oleh akun Facebook yang mencantumkan logo Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Program BANSOS DIGITAL Resmi 2025Bantuan Tunai Hingga Rp1.500.000 / Keluarga

    Program resmi berbasis data nasionalTanpa biaya. Tanpa calo. 100% Online

    Prioritas bagi masyarakat yang belum menerima bantuan sebelumnya

    Persyaratan mudah — cukup isi data dan verifikasiPendaftaran dibuka hingga kuota terpenuhi

    Diselenggarakan sebagai bagian dari upaya percepatan bantuan sosial berbasis digital.Daftarkan diri anda

    Screenshot Hoaks, informasi bansos digital Rp 1,5 juta atas nama Kemensos

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek tautan yang dicantumkan dan menemukannya mengarah ke sebuah situs mencurigakan.

    Situs tersebut meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor akun Telegram aktif sebagai syarat untuk menjadi penerima bantuan.

    Akan tetapi, tidak ditemukan informasi resmi dari Kemensos bahwa mereka membuka pendaftaran penerima bansos melalui Telegram.

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah mengimbau masyarakat agar waspada dengan maraknya link bansos yang beredar di media sosial.

    "Enggak ada itu, saya kira di medsos (media sosial) itu ada yang benar, ada yang hoaks, ada yang palsu juga gitu," kata Gus Ipul seperti diberitakan Kompas.com, 20 Maret 2025.

    Adapun syarat menjadi penerima bansos pemerintah adalah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    DTKS adalah data induk Kemensos untuk mengidentifikasi dan menyeleksi penerima bansos. Pendataan DTKS dilakukan di tingkat desa/kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat.

    Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah, lalu diajukan ke Kemensos.

    Dengan demikian, pendaftarannya tidak dilakukan melalui link atau Telegram. Klaim pendaftaran melalui saluran selain yang resmi dari Kemensos merupakan hoaks.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi bansos digital sebesar Rp 1,5 juta yang beredar di Facebook adalah hoaks.

    Kemensos tidak menyalurkan bansos melalui Telegram. Syarat menjadi penerima bansos pemerintah adalah terdaftar di DTSEN atau DTKS.

    Rujukan