(GFD-2025-28009) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Cetak Kupon Undian Panen Hadiah Simpedes BRI
Sumber:Tanggal publish: 21/07/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link cetak kupon undian panen hadiah Simpedes BRI, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 17 Juli 2025.
Unggahan klaim link cetak kupon undian panen hadiah Simpedes BRI berupa tulisan sebagai berikut.
"“Dapatkan Kupon Undian Anda sekarang hanya dengan menekan tombol DAFTAR dibawah 📌
kamu langsung bisa memenangkan total 17.828 hadiah lainnya yang menunggu. 🎁💯💯
*Info Hadiah telah dijelaskan digambar dibawah
*Pajak sudah ditanggung 100% oleh pihak BankBRI"
Dalam unggahan tersebut terdapat menu cetak kupon untuk memenangkan undian panen hadiah Simpedes BRI, jika menu tersebut diklik mengarah pada link berikut ini.
"https://uf5c2d-fstvl.koyeb.app/fstvl/data.html"
Link tersebut membawa kita dalam halaman situs yang menampilkan formulir digital dengan meminta sejumlah data pribadi seperti nama lengkap, nomor handphone aktif dan saldo akhir.
Benarkah klaim link cetak kupon undian panen hadiah Simpedes BRI? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link cetak kupon undian panen hadiah Simpedes BRI, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Waspada Penipuan Online Mencatut BRI di Media Sosial, Simak Cara Lindungi Diri Anda" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 1 September 2024.
Dalam artikel Liputan6.com, Direktur BRI, Andrijanto, mengingatkan agar nasabah tetap waspada dan tidak memberikan informasi pribadi atau data perbankan kepada pihak yang tidak jelas atau tidak resmi.
"Hindari memberikan data pribadi seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, username dan password internet banking, OTP, dan informasi sensitif lainnya melalui tautan atau situs yang tidak terverifikasi," tegasnya.
Belakangan ada pihak yang memanfaatkan nama besar PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) untuk menjerat korban, dengan berbagai modus yang sulit dibedakan dari komunikasi resmi.
Modus yang sering digunakan adalah melalui pesan-pesan yang mengklaim berasal dari BRI, baik melalui email, SMS, maupun media sosial seperti Facebook, X, dan Instagram. Salah satu taktik favorit mereka adalah menawarkan undian berhadiah menggiurkan, mulai dari uang tunai hingga mobil mewah.
Contohnya, bulan lalu, muncul penipuan online yang mengatasnamakan BRImo FSTVL di media sosial. Mereka mengiming-iming hadiah fantastis, namun ternyata itu semua hanyalah jebakan. Link yang mereka bagikan, bukanlah situs resmi BRI.
Ingat, situs resmi BRI hanya dapat diakses melalui https://bri.co.id/.
Penelusuran mengarah pada tulisan berjudul "Waspada Modus Social Engineering" yang dimuat situs resmi BRI bri.co.id, tulisan tersebut memuat infografis yang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai social engineering yaitu sebuah teknik memperoleh informasi rahasia dengan cara menipu atau memanipulasi korban.
BRI pun mengingatkan agar kita selalu waspada terhadap setiap email, WhatsAp, telepon, alamat web atau tautan dan akun yang mentasnamakan BRI.
Selain itu juga menjaga kerahasiaan data seperti PIN, password, OTP, CVV/CVC dan M-token agar tidak diberitahukan pada pihak manapun termasuk pertugas BRI.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link cetak kupon undian panen hadiah Simpedes BRI tidak benar.
Belakangan ada pihak yang memanfaatkan nama besar PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) untuk menjerat korban, dengan berbagai modus yang sulit dibedakan dari komunikasi resmi.
Modus yang sering digunakan adalah melalui pesan-pesan yang mengklaim berasal dari BRI, baik melalui email, SMS, maupun media sosial seperti Facebook, X, dan Instagram. Salah satu taktik favorit mereka adalah menawarkan undian berhadiah menggiurkan, mulai dari uang tunai hingga mobil mewah.
Rujukan
(GFD-2025-28008) Keliru: Video Pasukan Militer Amerika Serikat Terus Berdatangan ke Aceh
Sumber:Tanggal publish: 21/07/2025
Berita
SEBUAH video yang diklaim sebagai pasukan militer Amerika Serikat berdatangan di Aceh, beredar di TikTok (satu dan dua), Instagram [arsip], serta Facebook. Video itu berisi kolase tentara yang berjalan di tengah hutan dan sejumlah kapal perang di lautan.
Konten itu beredar setelah kapal induk Amerika Serikat, USS Nimitz, memasuki wilayah perairan Indonesia saat perang 12 hari antara Iran dengan Israel pada 13-23 Juni 2025. Amerika Serikat juga terlibat mendukung Israel dengan menyerang Iran pada 22 Juni 2025. “Sudah mulai masuk hutan Aceh. Kapal induk dan jet tempur Amerika Serikat terus bertambah di perairan Aceh 22 Juni 2025,” tulis akun tersebut.
Namun, benarkah video tersebut memperlihatkan tentara dan alutsista AS yang sampai di Aceh?
Konten itu beredar setelah kapal induk Amerika Serikat, USS Nimitz, memasuki wilayah perairan Indonesia saat perang 12 hari antara Iran dengan Israel pada 13-23 Juni 2025. Amerika Serikat juga terlibat mendukung Israel dengan menyerang Iran pada 22 Juni 2025. “Sudah mulai masuk hutan Aceh. Kapal induk dan jet tempur Amerika Serikat terus bertambah di perairan Aceh 22 Juni 2025,” tulis akun tersebut.
Namun, benarkah video tersebut memperlihatkan tentara dan alutsista AS yang sampai di Aceh?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi video itu menggunakan layanan pencarian gambar terbalik, dan mengkonfirmasinya pada pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hasilnya, meski kapal induk Amerika Serikat, USS Nimitz, pernah melintas di perairan Indonesia, namun konten tersebut bukan pasukan militer Amerika di Aceh.
Gambar kapal induk yang diikuti sejumlah kapal tempur sedang berlayar di laut, bukan foto yang direkam di Aceh. Foto tersebut saat kapal induk USS Carl Vinson (CVN 70) melewati laut Filipina pada 28 April 2017. Fotonya dapat diakses di situs AFP.
Selain itu, warna seragam seorang tentara yang terlihat di hutan, berbeda dengan seragam militer Amerika untuk di medan tempur. Tempo membandingkan corak dan warna seragam antara TNI Angkatan Darat dan Amerika Serikat. Melalui perbandingan foto yang pernah dipublikasikan Tempo, terlihat perbedaan warna dan corak. Visual seragam yang terlihat di video TikTok, lebih mirip TNI Angkatan Darat daripada seragam pasukan militer Amerika Serikat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, mengatakan narasi yang beredar tersebut tidak benar. “Tidak ada kehadiran tentara Amerika di Aceh. Saat itu hanya USS Nimitz yang melintas dan sudah pernah diklarifikasi,” kata Kristomei melalui WhatsApp kepada Tempo, 18 Juli 2025.
Dilansir Tempo, kapal induk AS USS Nimitz pernah melintasi dan parkir di perairan Aceh pada Juni 2025. Mabes TNI mengatakan kapal asing tersebut telah diperkenankan melintas dan menggunakan hak transit.
Kristomei mengatakan sikap militer Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Dalam konvensi tersebut, kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak untuk melintasi perairan negara lain.
Meski tak harus meminta izin, kata dia, kapal asing tersebut harus mengikuti peraturan pelayaran internasional, terutama tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi.
Gambar kapal induk yang diikuti sejumlah kapal tempur sedang berlayar di laut, bukan foto yang direkam di Aceh. Foto tersebut saat kapal induk USS Carl Vinson (CVN 70) melewati laut Filipina pada 28 April 2017. Fotonya dapat diakses di situs AFP.
Selain itu, warna seragam seorang tentara yang terlihat di hutan, berbeda dengan seragam militer Amerika untuk di medan tempur. Tempo membandingkan corak dan warna seragam antara TNI Angkatan Darat dan Amerika Serikat. Melalui perbandingan foto yang pernah dipublikasikan Tempo, terlihat perbedaan warna dan corak. Visual seragam yang terlihat di video TikTok, lebih mirip TNI Angkatan Darat daripada seragam pasukan militer Amerika Serikat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, mengatakan narasi yang beredar tersebut tidak benar. “Tidak ada kehadiran tentara Amerika di Aceh. Saat itu hanya USS Nimitz yang melintas dan sudah pernah diklarifikasi,” kata Kristomei melalui WhatsApp kepada Tempo, 18 Juli 2025.
Dilansir Tempo, kapal induk AS USS Nimitz pernah melintasi dan parkir di perairan Aceh pada Juni 2025. Mabes TNI mengatakan kapal asing tersebut telah diperkenankan melintas dan menggunakan hak transit.
Kristomei mengatakan sikap militer Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Dalam konvensi tersebut, kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak untuk melintasi perairan negara lain.
Meski tak harus meminta izin, kata dia, kapal asing tersebut harus mengikuti peraturan pelayaran internasional, terutama tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan tentara, kapal induk dan jet tempur AS yang terus berdatangan ke Aceh, adalah klaim keliru.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@army15188/video/7519141986461568264?_r=1&_t=ZS-8y5pS4Tl8ZU
- https://www.tiktok.com/@awan_storyy/video/7518996757150321927
- https://www.instagram.com/reel/DLNIQg5z_xy/
- https://perma.cc/966C-8A6B
- https://www.facebook.com/groups/legendtotokasihmodal/posts/2368441393879559/
- https://www.afpbb.com/articles/-/3126800?cx_part=related_yahoo
(GFD-2025-28007) [SALAH] Video “Fasilitas Rahasia Fordow Iran”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 21/07/2025
Berita
Pada Senin (30/6/2025) akun Facebook “Mahfud Sidqi” membagikan video [arsip] berisi narasi :
“IRAN KETAHUAN MEMBAGUN FASILITAS RAHASIA 60 SAMPAI 100 METER DIBAWAH GUNUNG FORDOW FUEL ENRICHMENT PLANT AMAN DARI SERANGAN PIHAK LUAR AWALNYA TERSEMBUNYI FORDOW AKHIRNYA DIAKUI SETELAH DITEKAN OLEH INTELIJEN AS DAN EROPA”
Hingga Senin (21/7/2025) unggahan mendapatkan sekitar 47.800-an tanda suka, 745 komentar, dan dibagikan ulang lebih dari 880 kali.
“IRAN KETAHUAN MEMBAGUN FASILITAS RAHASIA 60 SAMPAI 100 METER DIBAWAH GUNUNG FORDOW FUEL ENRICHMENT PLANT AMAN DARI SERANGAN PIHAK LUAR AWALNYA TERSEMBUNYI FORDOW AKHIRNYA DIAKUI SETELAH DITEKAN OLEH INTELIJEN AS DAN EROPA”
Hingga Senin (21/7/2025) unggahan mendapatkan sekitar 47.800-an tanda suka, 745 komentar, dan dibagikan ulang lebih dari 880 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri video tersebut dengan memanfaatkan Google Lens serta alat pendeteksi kecerdasan (AI) Hive Moderation. Berikut hasilnya:
Klip video pertama yang memperlihatkan terowongan yang luas bawah tanah, diketahui kalau tempat tersebut merupakan Museum Tambang Garam Slanic Prahova di Roma.
Klip video ke-2 yang memperlihatkan gerbang ruang bawah tanah merupakan hasil rekayasa AI. Analisis Hive Moderation menunjukkan probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.
Klip video ke-3 yang memperlihatkan alat berat yang beroperasi di wilayah sekitar terowongan tersebut tersebut mirip dengan unggahan akun TikTok “kucukdemirler18” pada Kamis (19/6/2025).
Klip video ke-4 yang memperlihatkan tempat penyimpanan bawah tanah adalah hasil rekayasa AI. Berdasarkan analisis Hive Moderation, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 98 persen.
Klip video ke-5 yang memperlihatkan mulut terowongan bawah tanah itu mirip dengan unggahan akun TikTok “rachidoujdi63” pada Selasa (17/6/2025).
Klip video pertama yang memperlihatkan terowongan yang luas bawah tanah, diketahui kalau tempat tersebut merupakan Museum Tambang Garam Slanic Prahova di Roma.
Klip video ke-2 yang memperlihatkan gerbang ruang bawah tanah merupakan hasil rekayasa AI. Analisis Hive Moderation menunjukkan probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.
Klip video ke-3 yang memperlihatkan alat berat yang beroperasi di wilayah sekitar terowongan tersebut tersebut mirip dengan unggahan akun TikTok “kucukdemirler18” pada Kamis (19/6/2025).
Klip video ke-4 yang memperlihatkan tempat penyimpanan bawah tanah adalah hasil rekayasa AI. Berdasarkan analisis Hive Moderation, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 98 persen.
Klip video ke-5 yang memperlihatkan mulut terowongan bawah tanah itu mirip dengan unggahan akun TikTok “rachidoujdi63” pada Selasa (17/6/2025).
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “video fasilitas rahasia Fordow Iran” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[TikTok] Akun TikTok “romania” [TikTok] Akun TikTok “kucukdemirler18” [TikTok] Akun TikTok “rachidoujdi63”
- https://www.tiktok.com/@romania/video/7463180612392865046
- https://www.tiktok.com/@kucukdemirler18/video/7517390380506107144
- https://www.tiktok.com/@rachidoujdi63/video/7516668148339182853 [hivemoderation.com] AI Detector
- https://www.facebook.com/reel/736671425444181 (unggahan akun Facebook “Mahfud Sidqi”)
- https://archive.ph/Nvf20 (arsip unggahan akun Facebook “Mahfud Sidqi”)
(GFD-2025-28006) [HOAKS] Amandemen IHR Mengancam Kedaulatan Kesehatan
Sumber:Tanggal publish: 19/07/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial, tersiar seruan untuk menolak amandemen Regulasi Kesehatan Internasional atau IHR, yang akan ditandatangani pada 19 Juli 2025.
Amandemen IHR disebut dapat mengancam kedaulatan kesehatan karena memaksa vaksinasi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Narasi amandemen IHR dapat mengancam kedaulatan kesehatan disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (18/7/2025):
FIRALKAN INFORMASI INI, WASPADA DAN WAJIB TOLAK PENANDATANGANAN AMANDEMEN ATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL/IHR (INTERNATIONAL HEALTH REGULATION) PADA 19 JULI 2025
SELAIN PENGOBATAN DENGAN OBAT/FARMASI TIDAK DIPERBOLEHKAN
Pengunggah menyertakan video yang berisi ajakan untuk menolak amandemen IHR yang akan ditandatangani 19 Juli 2025.
Berikut ringkasan alasan penolakan tersebut:
Amandemen IHR disebut dapat mengancam kedaulatan kesehatan karena memaksa vaksinasi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Narasi amandemen IHR dapat mengancam kedaulatan kesehatan disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (18/7/2025):
FIRALKAN INFORMASI INI, WASPADA DAN WAJIB TOLAK PENANDATANGANAN AMANDEMEN ATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL/IHR (INTERNATIONAL HEALTH REGULATION) PADA 19 JULI 2025
SELAIN PENGOBATAN DENGAN OBAT/FARMASI TIDAK DIPERBOLEHKAN
Pengunggah menyertakan video yang berisi ajakan untuk menolak amandemen IHR yang akan ditandatangani 19 Juli 2025.
Berikut ringkasan alasan penolakan tersebut:
Hasil Cek Fakta
Regulasi Kesehatan Internasional atau IHR pertama kali ditetapkan pada 2005.
Regulasi tersebut berisi kerangka hukum mengenai hak dan kewajiban negara dalam menangani kesehatan masyarakat dan keadaan darurat yang berpotensi melintasi batas negara.
IHR merupakan instrumen hukum internasional yang mengikat secara hukum bagi 196 negara, termasuk 194 negara anggota WHO.
Aturan yang saat ini dipakai yakni IHR 2005 edisi ketiga.
Setelah pandemi Covid-19, Dewan Eksekutif WHO mengusulkan amandemen, untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi darurat kesehatan.
WHO lantas mengundang negara-negara untuk mengajukan usulan amandemen paling lambat 30 September 2022.
Usulan itu lantas ditinjau dan dilaporkan pada Direktur Jenderal WHO pada Januari 2023, dan membagikan drafnya pada negara-negara anggota.
Amandemen selesai dibahas pada 24 Mei 2024 dan telah disahkan pada 1 Juni 2024. Dokumennya dapat dilihat di sini.
Sehingga, klaim yang menyebut draf amandemen tidak diserahkan 4 bulan sebelum disahkan merupakan klaim keliru.
Amandemen IHR berlaku 12 bulan setelah disahkan, sehingga berlaku pada 19 September 2025.
Sementara, berikut pasal-pasal dalam IHR yang bertolak belakang dengan narasi di media sosial.
Pasal 1 IHR berisi definisi dan penjelasan istilah. Meski tidak disebut mengenai pengobatan herbal dan alternatif, bukan berarti dilarang.
Pasal 12 dan 49 mengatur mengenai peran Dirjen WHO, yang wajib berkonsultasi dengan negara mengenai situasi kedaruratan kesehatan masyarakat. Jika tidak mencapai kesepatakan, diadakan musyawarah dengan Komite Darurat untuk mencapai mufakat.
Meski hasilnya ditetapkan oleh Dirjen WHO, tetapi ia bukan pemegang kekuasaan tunggal. Negara yang bersangkutan bisa mengusulkan penghentian keadaan darurat dan menyampaikan pendapat kepada Komite Darurat.
Pasal 44 membahas mengenai kolaborasi dan asistensi. WHO wajib berkolaborasi dengan negara-negara anggota, sesuai permintaan, sejauh memungkinkan.
Sehingga, kolaborasi hanya dilakukan jika negara yang bersangkutan secara sukarela menyetujuinya.
Adapun salah satu kegiatan dalam kolaborasi memuat evaluasi dan penilaian kapasitas kesehatan masyarakat.
WHO juga dapat membantu penyediaan fasilitas teknis dan logistik, atau membantu memobilisasi sumber daya keuangan negara berkembang.
Pasal 27 tidak membahas mengenai karantina, melainkan alat angkut yang terkontaminasi.
Pasal itu membahas detail bagaimana penanganan alat angkut yang terkonfirmasi dan berisiko membawa kontaminasi suatu penyakit.
Pasal 24 membahas mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh operator alat angkut untuk mencegah penyebaran penyakit, termasuk di dalam kapal atau pesawat.
Namun tidak mengatur mengenai penyemprotan bahan kimia kepada penumpang transportasi umum.
Pasal 4 membahas mengenai tanggung jawab negara-negara anggota. Salah satunya membentuk tim nasional yang fokus dan berkomunikasi dengan WHO terkait IHR, dan mengonsolidasikannya di yurisdiksinya masing-masing.
Selain menjalin komunikasi, tim tersebut juga wajib siaga dengan kondisi darurat kesehatan.
Pasal 15 sampai 18 memuat rekomendasi WHO, terutama dalam penanganan individu, bagasi, kargo, peti kemas, alat angkut, barang, dan/atau paket pos untuk mencegah risiko penyebaran penyakit secara internasional.
Pasal itu tidak menyebutkan bahwa pendistribusian produk kesehatan akan diambil alih WHO.
Pasal 31 membahas tindakan yang dilakukan bagi pelancong mancanegara.
Negara berhak mengajukan syarat vaksinasi atau tindakan kesehatan tertentu, bagi orang yang mengunjungi negaranya.
Kemudian diatur prosedur yang dapat dilakukan jika pelancong menolak syarat tersebut, misalnya karantina.
Adapun syaratnya ditetapkan oleh negara yang bersangkutan, bukan WHO.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, narasi penolakan IHR dipenuhi informasi keliru.
"IHR bukan dibuat untuk mengambil alih wewenang negara. Justru sebaliknya, IHR bertujuan memperkuat kerja sama antarnegara agar dunia lebih siap menghadapi ancaman kesehatan global, seperti pandemi," tulisnya pada Kamis (17/7/2025).
Regulasi tersebut berisi kerangka hukum mengenai hak dan kewajiban negara dalam menangani kesehatan masyarakat dan keadaan darurat yang berpotensi melintasi batas negara.
IHR merupakan instrumen hukum internasional yang mengikat secara hukum bagi 196 negara, termasuk 194 negara anggota WHO.
Aturan yang saat ini dipakai yakni IHR 2005 edisi ketiga.
Setelah pandemi Covid-19, Dewan Eksekutif WHO mengusulkan amandemen, untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi darurat kesehatan.
WHO lantas mengundang negara-negara untuk mengajukan usulan amandemen paling lambat 30 September 2022.
Usulan itu lantas ditinjau dan dilaporkan pada Direktur Jenderal WHO pada Januari 2023, dan membagikan drafnya pada negara-negara anggota.
Amandemen selesai dibahas pada 24 Mei 2024 dan telah disahkan pada 1 Juni 2024. Dokumennya dapat dilihat di sini.
Sehingga, klaim yang menyebut draf amandemen tidak diserahkan 4 bulan sebelum disahkan merupakan klaim keliru.
Amandemen IHR berlaku 12 bulan setelah disahkan, sehingga berlaku pada 19 September 2025.
Sementara, berikut pasal-pasal dalam IHR yang bertolak belakang dengan narasi di media sosial.
Pasal 1 IHR berisi definisi dan penjelasan istilah. Meski tidak disebut mengenai pengobatan herbal dan alternatif, bukan berarti dilarang.
Pasal 12 dan 49 mengatur mengenai peran Dirjen WHO, yang wajib berkonsultasi dengan negara mengenai situasi kedaruratan kesehatan masyarakat. Jika tidak mencapai kesepatakan, diadakan musyawarah dengan Komite Darurat untuk mencapai mufakat.
Meski hasilnya ditetapkan oleh Dirjen WHO, tetapi ia bukan pemegang kekuasaan tunggal. Negara yang bersangkutan bisa mengusulkan penghentian keadaan darurat dan menyampaikan pendapat kepada Komite Darurat.
Pasal 44 membahas mengenai kolaborasi dan asistensi. WHO wajib berkolaborasi dengan negara-negara anggota, sesuai permintaan, sejauh memungkinkan.
Sehingga, kolaborasi hanya dilakukan jika negara yang bersangkutan secara sukarela menyetujuinya.
Adapun salah satu kegiatan dalam kolaborasi memuat evaluasi dan penilaian kapasitas kesehatan masyarakat.
WHO juga dapat membantu penyediaan fasilitas teknis dan logistik, atau membantu memobilisasi sumber daya keuangan negara berkembang.
Pasal 27 tidak membahas mengenai karantina, melainkan alat angkut yang terkontaminasi.
Pasal itu membahas detail bagaimana penanganan alat angkut yang terkonfirmasi dan berisiko membawa kontaminasi suatu penyakit.
Pasal 24 membahas mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh operator alat angkut untuk mencegah penyebaran penyakit, termasuk di dalam kapal atau pesawat.
Namun tidak mengatur mengenai penyemprotan bahan kimia kepada penumpang transportasi umum.
Pasal 4 membahas mengenai tanggung jawab negara-negara anggota. Salah satunya membentuk tim nasional yang fokus dan berkomunikasi dengan WHO terkait IHR, dan mengonsolidasikannya di yurisdiksinya masing-masing.
Selain menjalin komunikasi, tim tersebut juga wajib siaga dengan kondisi darurat kesehatan.
Pasal 15 sampai 18 memuat rekomendasi WHO, terutama dalam penanganan individu, bagasi, kargo, peti kemas, alat angkut, barang, dan/atau paket pos untuk mencegah risiko penyebaran penyakit secara internasional.
Pasal itu tidak menyebutkan bahwa pendistribusian produk kesehatan akan diambil alih WHO.
Pasal 31 membahas tindakan yang dilakukan bagi pelancong mancanegara.
Negara berhak mengajukan syarat vaksinasi atau tindakan kesehatan tertentu, bagi orang yang mengunjungi negaranya.
Kemudian diatur prosedur yang dapat dilakukan jika pelancong menolak syarat tersebut, misalnya karantina.
Adapun syaratnya ditetapkan oleh negara yang bersangkutan, bukan WHO.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, narasi penolakan IHR dipenuhi informasi keliru.
"IHR bukan dibuat untuk mengambil alih wewenang negara. Justru sebaliknya, IHR bertujuan memperkuat kerja sama antarnegara agar dunia lebih siap menghadapi ancaman kesehatan global, seperti pandemi," tulisnya pada Kamis (17/7/2025).
Kesimpulan
Narasi amandemen IHR dapat mengancam kedaulatan kesehatan merupakan hoaks.
Klaim di media sosial mengenai pasal-pasal dalam amandemen IHR dipahami secara keliru.
Kemenkes memastikan, IHR dibuat bukan untuk mengambil alih wewenang negara. Melainkan memperkuat kerja sama untuk mengatasi ancaman kesehatan global.
Klaim di media sosial mengenai pasal-pasal dalam amandemen IHR dipahami secara keliru.
Kemenkes memastikan, IHR dibuat bukan untuk mengambil alih wewenang negara. Melainkan memperkuat kerja sama untuk mengatasi ancaman kesehatan global.
Rujukan
- https://www.facebook.com/61569260409919/videos/1259731185790163/
- https://www.facebook.com/100088695793132/videos/1635982670403776/
- https://www.facebook.com/rudieffendi27ss/videos/771140472251116/
- https://www.facebook.com/mardi.siswanto.554358/videos/840925051701350/
- https://www.facebook.com/GERHANA.ICE.222/posts/pfbid02319AFFSuCAGBh4qW5wwtekBEdvmjvxVrY92J73JP78CWzM9WnPn5zsXDPWnTUtQNl
- https://www.who.int/health-topics/international-health-regulations#tab=tab_1
- https://www.who.int/news-room/questions-and-answers/item/international-health-regulations-amendments
- https://iris.who.int/bitstream/handle/10665/246107/9789241580496-eng.pdf?sequence=1
- https://www.instagram.com/kemenkes_ri/p/DMNf4sHhj_C/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 153/6513