• (GFD-2025-31516) Tidak Benar, Narasi Demo Kades Minta Purbaya Mundur dari Menkeu

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/12/2025

    Berita

    tirto.id - Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengklaim bahwa terjadi aksi demonstrasi besar-besaran kepala desa (kades) yang menuntut Purbaya Yudhi Sadewa untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan.

    ADVERTISEMENT

    Klaim tersebut disebarkan oleh “Anthony Tristan” (arsip) di laman Facebook miliknya, pada 11 Desember 2025. Dalam unggahannya, pengunggah menulis, “KEPALA DESA DEMO Minta PURBAYA MUNDUR. JUJUR…Kalian Dukung PURBAYA atau KEPALA DESA”.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Periksa Fakta Tirto Kepala Desa Minta Purbaya Mundur. foto/hotline periksa fakta tirto

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Unggahan tersebut turut disertai kolase gambar kerumunan massa berseragam cokelat yang diklaim sebagai aksi demonstrasi kepala desa, serta foto Purbaya Yudhi Sadewa. Pada gambar juga tertera teks tambahan, antara lain “KADES DEMO MINTA PURBAYA MUNDUR” dan “JUJUR, KALIAN DUKUNG PURBAYA ATAU PARA KADES YANG HAUS DANA DESA”.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut sudah mendapatkan 47 tanda suka, 51 komentar, dan dibagikan lebih dari 200 kali.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    ADVERTISEMENT

    Hasil Cek Fakta

    Untuk menelusuri kebenaran klaim tersebut, Tirto menelusuri pemberitaan media arus utama terkait aksi demonstrasi kepala desa yang disebut-sebut menuntut Purbaya Yudhi Sadewa mundur. Penelusuran mengarahkan pada laporan Tirto mengenai aksi unjuk rasa yang digelar oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di sekitar Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/11/2025).

    Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sekitar 2.155 personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi Apdesi.

    Aksi tersebut diketahui merupakan bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Aturan ini dinilai oleh sebagian pemerintah desa berpotensi menghambat pencairan dana desa tahap II serta mengalihkan sebagian anggaran desa ke program-program yang berada di luar kewenangan pemerintah desa.

    Para kepala desa menilai PMK 81/2025 tidak mengakomodasi aspirasi mereka, sebab dialog justru dilakukan dengan pihak di luar DPP Apdesi yang selama ini menjadi wadah resmi kepala desa di seluruh Indonesia.

    DPP Apdesi menegaskan tuntutan pencabutan PMK 81/2025 dan mengancam menggelar aksi lanjutan apabila pemerintah tidak segera merespons desakan terkait pencairan dana desa.

    Namun, dalam pemberitaan tersebut tidak ditemukan informasi yang menyebut bahwa aksi unjuk rasa dilakukan untuk menuntut Purbaya Yudhi Sadewa mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan, sebagaimana diklaim dalam unggahan Facebook yang beredar.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta, klaim yang menyebut adanya aksi demonstrasi besar-besaran kepala desa yang menuntut Purbaya Yudhi Sadewa mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan adalah kekurangan konteks (missing context).

    Hasil penelusuran Tirto menunjukkan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) memang benar terjadi. Namun, demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, bukan untuk menuntut Purbaya Yudhi Sadewa mundur dari jabatannya.

    =========

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-31515) Hoaks Kejaksaan Agung Tetapkan Luhut jadi Tersangka Korupsi

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/01/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai tersangka kasus korupsi. Informasi tersebut menarik perhatian publik karena menyangkut nama pejabat negara dan isu sensitif terkait penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

    ADVERTISEMENT

    “Luhut sebagai tersangka,” begitu tulis unggahan yang beredar di Facebook lewat akun “Abdur Rahman” (arsip), Sabtu (6/12/2025).

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Lebih lanjut, tangkapan layar dalam unggahan itu menyebut Kejaksaan Agung telah menetapkan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi sumber daya alam batu bara.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Narasi tersebut juga mengklaim bahwa Luhut merupakan pemilik PT Toba Bara dan disebut terbukti menyalahgunakan lahan seluas 6.000 hektar untuk kepentingan pribadi. Unggahan tersebut disertai foto Luhut Binsar Pandjaitan berdampingan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang seolah memperkuat klaim tersebut.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan. foto/Hotline periksa fakta tirto

    Hingga Kamis (8/01/2026), unggahan ini sudah ditonton sekitar 80 ribu kali dan mendapatkan 4,8 ribu reaksi, 1,1 ribu komentar dan dibagikan ulang sebanyak 318 kali. Unggahan dengan klaim serupa juga tersebar di Facebook lewat unggahan-unggahan berikut; ini, ini, ini, ini dan ini.

    ADVERTISEMENT

    Lalu, benarkah Kejaksaan Agung telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi?

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tirto menelusuri pemberitaan di media arus utama serta pernyataan resmi lembaga penegak hukum terkait dugaan penetapan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi.

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim serupa pernah beredar pada Oktober 2025 dan telah diperiksa oleh sejumlah media. Saat itu, klaim tersebut dinyatakan tidak berdasar dan tidak didukung bukti resmi, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

    Hingga penelusuran ini dilakukan, tidak ditemukan satu pun pemberitaan kredibel atau keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun instansi pemerintah lain yang menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, baik terkait batu bara maupun perkara lainnya.

    Dalam praktik penegakan hukum, penetapan tersangka merupakan informasi publik yang selalu diumumkan secara resmi dan diliput luas oleh media, sehingga kecil kemungkinan informasi tersebut luput dari pemberitaan.

    Selain itu, aktivitas publik Luhut juga menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. Melalui akun instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Luhut diketahui menghadiri diskusi bersama Wakil Kepala BRIN, Kepala BPOM, serta pimpinan sejumlah lembaga riset untuk membahas percepatan agenda ketahanan pangan nasional. Unggahan tersebut dibagikan pada Rabu (7/01/2026).

    Kehadiran dan aktivitas resmi tersebut menunjukkan bahwa Luhut masih menjalankan tugas dan perannya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan tidak dalam penahanan. Penetapan tersangka bagi pejabat publik umumnya diikuti dengan penonaktifan jabatan.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim Kejaksaan Agung menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi batu bara adalah keliru dan menyesatkan (false and misleading).

    Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan kredibel yang menyatakan Luhut ditetapkan sebagai tersangka.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-31514) Cek Fakta: Tidak Benar Link Cara Cek BLT Kesra Periode Januari-Maret 2026

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/01/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar unggahan di media sosial klaim link untuk mengecek Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) periode Januari-Maret 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 6 Januari 2026. 
    Berikut isi unggahannya:
    "Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 900 ribu untuk periode Januari–Maret 2026 sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat. Cek/daftar sekarang"
    Unggahan turut menyertakan poster dengan tulisan sebagai berikut:
    "CARA CEK BLT KESRA 900 RIBU 2026
    Syarat, Link Kemensos & Jadwalnya"
    Unggahan tersebut disertai menu daftar, jika diklik akan muncul link berikut:
    "https://program-bansos.cek-info.com/?fbclid=IwY2xjawPMZ4ZleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFEckQyVHo4R0M1UEs3M0pPc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHoL-_42LjnmFelvOYXBE9booWt0pqUdSVTj6dqg4S64fKNShEsNrzfX8dtH3_aem_z1BJKeTBgXhe80dSu4jPEQ"
    Link tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dan meminta data pribadi, seperti nama dan nomor Telegram.
    Lalu benarkah klaim link untuk mengecek BLT Kesra periode Januari-Maret 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link untuk mengecek BLT Kesra  periode Januari-Maret 2026. Penelusuran mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul "Marak Hoaks Cek Bansos BLT 900 Ribu, Simak Cara Mudah yang Aman" yang tayang pada 5 Desember 2025.
    Dalam artikel ini dijelaskan, untuk memastikan status kepesertaan dan jadwal pencairan, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyediakan dua platform utama untuk cek bansos BLT 900 ribu secara daring.
    Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kanal resmi ini guna menghindari informasi palsu dan penipuan. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs web resmi atau aplikasi seluler. 
    Melalui Situs Resmi Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id):
    Melalui Aplikasi "Cek Bansos" Kemensos:
    Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui pendamping sosial seperti pendamping PKH atau petugas Dinas Sosial. Jika nama Anda tidak muncul atau dana belum cair padahal merasa memenuhi kriteria, Anda dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan atau hotline resmi Kemensos untuk pengecekan lebih lanjut.
    Penting untuk diingat bahwa Kemensos melakukan pemutakhiran data secara berkala, sehingga perubahan status penerima dapat terjadi.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link untuk mengecek BLT Kesra periode Januari-Maret 2026, tidak benar.
  • (GFD-2026-31513) Cek Fakta: Hoaks Presiden Prabowo Minta Warga Aceh Keroyok Bahlil

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/01/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan Presiden Prabowo Subianto meminta warga Aceh untuk mengeroyok Bahlil. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 2 Januari 2026.
    Dalam postingannya terdapat tangkapan layar dari CNN Indonesia dengan teks:
    "Prabowo Minta Warga Aceh Keroyok Bahlil"
    Akun itu menambahkan narasi "Sesuai perintah"
    Lalu benarkah postingan Presiden Prabowo meminta warga Aceh untuk mengeroyok Bahlil?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video yang identik dengan postingan. Video itu diunggah akun CNN Indonesia di Youtube pada 12 Desember 2025.
    Video itu berjudul "BREAKING NEWS Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian di Aceh Tamiang".
    Dalam video teks yang asli bertuliskan "Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian" bukan meminta warga Aceh untuk keroyok Bahlil.
    Selain itu CNN Indonesia juga mengunggah video yang sama dengan teks bertuliskan "Prabowo Minta Maaf Listrik Belum Nyala Merata di Aceh"

    Kesimpulan


    Postingan Presiden Prabowo meminta warga Aceh untuk mengeroyok Bahlil adalah hoaks.

    Rujukan