• (GFD-2025-31063) Hoaks Pendaftaran CPNS 2025/2026

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/12/2025

    Berita

    tirto.id - Menjelang periode yang kerap dikaitkan dengan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), media sosial kembali diramaikan oleh berbagai informasi yang kebenarannya belum dapat dipastikan.

    ADVERTISEMENT

    Salah satu klaim yang beredar menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan formasi sekaligus membuka pendaftaran seleksi CPNS 2026.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Klaim tersebut beredar melalui unggahan akun Facebook bernama "Pendaftaran Cpns 2025/2026" (arsip) pada Senin (15/12/2025). Dalam unggahan itu, akun tersebut menuliskan narasi bertajuk Info Penting CPNS 2025/2026 dan mengklaim PANRB telah merilis formasi serta membuka pendaftaran CPNS.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Adapun narasi lengkap yang disertakan dalam unggahan tersebut adalah sebagai berikut:

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    "INFO PENTING CPNS 2025/2026

    Formasi CPNS 2025/2026 telah resmi dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    1. Kementerian Kesehatan: 8.000 formasi untuk memperkuat kapasitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia

    ADVERTISEMENT

    2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 5.500 formasi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan yang berkualitas

    3. Kementerian Pertanian: 3.200 formasi untuk pengembangan sektor pertanian dan meningkatkan ketahanan pangan

    4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 1.500 formasi untuk penanganan masalah lingkungan

    5. Kementerian Perhubungan: 2.000 formasi untuk menyediakan tenaga kerja yang handal di bidang transportasi

    6. Petugas Lapas, Petugas Imigrasi

    Pendaftaran CPNS 2025/2026 akan dilakukan secara daring. Seleksi akan meliputi tes kompetensi dasar (TWK, TIU, TKP) dan tes kompetensi bidang."

    Periksa Fakta Hoaks Tautan CPNS. foto/Hotline periksa fakta tirto

    Pada bagian akhir unggahan, akun tersebut juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftar melalui sebuah tautan, yang diklaim merupakan pendaftaran daring seleksi CPNS.

    Hingga Kamis (18/12/2025), unggahan tersebut telah memperoleh 368 tanda suka, 13 komentar, dan dibagikan sebanyak 26 kali. Unggahan dengan gambar pendaftaran serupa juga ditemukan di sini dan di sini.

    Lantas, bagaimana faktanya?

    Hasil Cek Fakta

    Tim periksa fakta Tirto memulai penelusuran dengan menggunakan mesin pencarian untuk memeriksa kebenaran klaim yang beredar di media sosial. Dari penelusuran tersebut, tidak ditemukan informasi maupun pengumuman resmi dari pemerintah yang menyatakan telah diumumkannya formasi sekaligus dibukanya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026.

    Melansir pemberitaan Tirto sebelumnya, hingga November 2025, pemerintah belum mengumumkan secara resmi pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur umum untuk tahun 2026. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa wacana pengadaan CPNS 2026 masih berada pada tahap koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sehingga belum ada kepastian pelaksanaan.

    Informasi tersebut sekaligus menjadi penyangkal atas narasi yang beredar di media sosial, yang mencantumkan rincian jumlah formasi di sejumlah kementerian dan menyertakan tautan pendaftaran. Pasalnya, pemerintah belum merilis data apa pun terkait formasi CPNS 2026, baik untuk instansi pusat maupun daerah.

    Lebih lanjut, Tirto menelusuri menelusuri tautan yang diklaim sebagai link pendaftaran daring CPNS 2025/2026. Tautan tersebut mengarah ke situs https://daftarsekrgjuga.allihii.com/.

    Di dalam situs tersebut, terdapat formulir pendaftaran yang meminta pengguna mengisi sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap, serta nomor telepon yang terhubung dengan akun Telegram. Pengguna juga diminta mencentang persetujuan untuk menerima pesan dari admin melalui Telegram.

    Permintaan data pribadi melalui situs yang tidak berakhiran go.id atau pemerintah Indonesia ini juga menjadi indikasi yang patut dicurigai. Selain itu, penggunaan aplikasi Telegram sebagai media pendaftaran juga tidak sesuai dengan mekanisme resmi seleksi CPNS.

    Perlu diketahui, pendaftaran CPNS hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN milik BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id, bukan melalui tautan atau situs lain.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, tidak ditemukan informasi resmi yang membenarkan klaim bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan formasi serta membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025/2026.

    Tautan pendaftaran yang disertakan tidak terafiliasi dengan portal resmi BKN maupun situs pemerintah.

    Dengan demikian, klaim pembukaan pendaftaran CPNS 2025/2026 yang beredar di media sosial tersebut tidak benar dan bersifat menyesatkan (false and misleading).

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2025-31062) Cek Fakta: Tidak Benar Link Ini untuk Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/12/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim link untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan. Informasi tersebut diunggah di salah satu akun Facebook pada 18 Desember 2025.
    Berikut isi unggahannya:
    "📢 Kabar Gembira! Rp 600,000 & 900.000 untuk Anda yang Terdaftar dalam Program BSU tahap akhir ( Desember )Cek status penerimaan Anda sekarang juga KLIK MENU DAFTAR DIBAWAH INI 📩"
    Unggahan menyertakan poster yang berisi tulisan sebagai berikut:
    "BPJS Ketenagakerjaan
    PENERIMA BSU BPJS KETENAGAKERJAAN
    BANTUAN KETENAGAKERJAAN BSU Rp 600.000 - 900.000
    12.111.906 Pekerja Telah Menerima Bantuan Subdisi Upah /2025
    CEK APAKAH KAMU TERMASUK CALON PENERIMA BSU ATAU TIDAK"
    Unggahan disertai menu pendaftaran, jika diklik akan muncul link berikut:
    "https://bsu3-tahapakhir2025.news-terkini.com/?fbclid=IwY2xjawO12I5leHRuA2FlbQIxMQBicmlkETF0T3hwZ01lRHdLUXdOb1dGc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHnwtcNTzYjTSA5GLKAxQXWSlIE7grtgmzdPd92R4CokHHu8Lv6nyL2-Ebr2L_aem_qrrHqyDUrRLrHZ3ukiYCaA"
    Link tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dan meminta sejumlah data pribadi seperti nama hingga nomor Telegram.
    Lalu benarkah klaim link untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link untuk cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Penelusuran mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul "Resmi dari Pemerintah: Tak Ada BSU Tahap Kedua, Warganet Diminta Hati-hati!" yang tayang di Liputan6.com pada 13 Oktober 2025.
    Dalam artikel ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menepis kabar yang beredar di media sosial soal pencairan BSU tahap kedua pada tahun 2025. Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memiliki kebijakan baru terkait program tersebut.
    "Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin 13 Oktober 2025.
    Menaker menegaskan, BSU hanya disalurkan sekali pada pertengahan tahun ini yakni di Juni dan Juli saja.
    Penelusuran juga mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul "Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Kriteria Lengkap dan Cara Cek Status Terbaru"./
    Dalam artikel ini dijelaskan, pekerja dapat mengecek status penerima BSU 2025 melalui beberapa kanal resmi yang disediakan pemerintah. Kanal-kanal ini memudahkan pekerja untuk memverifikasi apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan.
    Salah satu cara paling umum adalah melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Pekerja dapat mendaftar akun jika belum memiliki, lalu masuk dan memasukkan data diri untuk mengecek status penerimaan BSU.
    Alternatif lain untuk mengecek status penerima adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs BPJS Ketenagakerjaan. Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri yang valid, pekerja dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, tidak benar.
  • (GFD-2025-31061) Keliru: Ferdy Sambo Meninggal di Penjara

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/12/2025

    Berita

    UNGGAHAN dengan klaim mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo meninggal di penjara beredar di Facebook (akun satu dan akun dua) sepanjang Oktober hingga Desember 2025. 

    Konten itu berupa kolase foto itu memperlihatkan proses pemakaman dengan peti mati bercat putih dan foto Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang terlihat menangis. “Ditemukan meninggal di dalam penjara, Ferdy Sambo dimakamkan hari ini,” tulis akun-akun tersebut.

    Ferdy adalah terpidana penjara seumur hidup karena membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022. Ferdi seharusnya tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 



    Namun, benarkah Ferdy Sambo meninggal dunia di dalam penjara?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi konten itu menggunakan pencarian gambar terbalik dan pemberitaan yang kredibel. Hasilnya, kolase foto itu sama sekali tidak terkait dengan Ferdy Sambo. Hingga kini, mantan perwira tinggi Polri tersebut masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

    Laporan Jawa Pos, menyebut Ferdy justru memimpin doa jemaat di Gereja Oikumene Terang Dunia, Lapas Kelas IIA Cibinong, pada 12 Desember 2025. Ia membawakan khotbah bertema Unchained: A New Creation atau “Terbebas: Sebuah Kreasi Baru”. Di lembaga pemasyarakatan tersebut, Ferdy menjabat sebagai Koordinator Gereja Oikumene Terang Dunia.



    Foto pemakaman oleh sekelompok polisi tersebut sesungguhnya adalah upacara pemakaman Bripka Yermia Simson Ablelo, Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kupang pada 2017, sebagaimana dipublikasikan situs Tribatanewsntt.com.

    Foto dalam frame di depan peti memperlihatkan sosok Yeremia. Namun, dalam konten yang beredar di media sosial, foto tersebut disunting menjadi foto Ferdy Sambo mengenakan seragam polisi.  



    Sementara itu, foto Putri Candrawati yang menangis itu sebelumya pernah ditayangkan di situs berita Inilah.com. Saat itu, Putri menangis setelah bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2022.

    Putri awalnya divonis bersalah dan dihukum penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim PN Jaksel. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengurangi hukuman Putri menjadi 10 tahun. Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

    Pada tahun 2023 Putri mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 1 bulan dan remisi Hari Raya Natal 1 bulan. Sementara pada 2024, ia kembali mendapatkan remisi khusus selama 3 bulan.

    Kemudian pada 2025, ia berturut-turut menerima remisi selama 4 bulan, 3 bulan, dan dua bulan lantaran aktif mendonorkan darahnya. 

    Pilihan editor: Kenapa Putri Candrawathi Dapat Remisi, Sambo Tidak?

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim Ferdy Sambo meninggal dunia di penjara dan mendapatkan upacara penghormatan kepolisian tahun 2025 adalah keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2025-31060) Keliru: Tes Penyumbatan Otak Setelah Menerima Vaksin Covid-19

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/12/2025

    Berita

    UNGGAHAN berisi klaim bahwa penerima vaksin Covid-19 harus menjalani tes penyumbatan darah dengan D-dimer, beredar di Instagram [arsip] pada 5 Desember 2025. Tes D-dimer merupakan tes untuk mendeteksi adanya gumpalan darah pada seseorang. 

    Konten itu memuat video seorang pria yang mengutip hasil penelitian di Jurnal Lancet terkait 74 persen orang meninggal mendadak karena mengalami penyumbatan otak setelah menerima vaksin Covid-19. “Vaksin Covid bikin darah kita kental, ada daging di pembuluh darah,” kata pria itu. Unggahan tersebut disukai 4.100 kali dan mendapatkan 500 komentar. 



    Artikel ini akan memverifikasi dua klaim. Pertama, benarkah seseorang yang telah menerima vaksin Covid-19 harus menjalani tes D-dimer untuk mendeteksi penggumpalan darah pada otak? Kedua, apakah jurnal Lancet pernah mempublikasikan penelitian mengenai 74 persen kematian mendadak akibat vaksin Covid-19?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim itu dengan mewawancarai dokter dan menelusuri jurnal penelitian kredibel. Hasilnya, seseorang yang pernah mendapatkan vaksin Covid-19 tidak perlu menjalani tes D-dimer. Jurnal kedokteran The Lancet juga tidak pernah mempublikasikan penelitian yang mengklaim 74 persen kematian mendadak akibat vaksin Covid.

    Dosen Departemen Ilmu Penyakit Dalam Divisi Alergi-Imunologi Klinik Universitas Airlangga, dr Ari Baskoro, SpPD, K-AI, FINASIM menjelaskan, vaksin Covid-19 sama seperti vaksin-vaksin lainnya yang memiliki kejadian medis yang terjadi setelah imunisasi yang diduga berkaitan dengan vaksin. Istilah ini disebut kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). KIPI pada vaksin bisa cukup ringan hingga berat dengan kejadian yang langka.

    Ari menjelaskan, salah satu KIPI vaksin Covid-19 yang berat adalah timbulnya pembekuan darah atau vaccine-induced immune thrombotic thrombocytopenia (VITT). Namun, kasus ini jarang terjadi pada vaksin Covid-19 yang berbasis mRNA seperti vaksin produksi Pfizer/BioNTech dan Moderna.

    Menurut ARi, secara global kasus pembekuan darah ini sangat langka. “Insidennya hanya sekitar dua hingga 15 kasus per satu juta vaksinasi, kejadiannya sangat langka,” kata Ari kepada Tempo, Rabu, 17 Desember 2025.

    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) juga telah memastikan vaksin Covid-19 memiliki manfaat yang jauh lebih besar dibanding KIPI.   

    Sehingga masyarakat yang pernah vaksinasi COVID-19, termasuk pengguna vaksin AstraZeneca atau Johnson&Johnson, tidak perlu menjalani tes D-dimer secara rutin. Sebab, penggumpalan darah hanya terjadi dalam kurun waktu 4 sampai 42 hari pasca vaksinasi. 

    “Jika melebihi waktu tersebut, pasti tidak akan terjadi penggumpalan darah,” kata dia.

    Pakar bidang imunologi itu juga menjelaskan, Jurnal Lancet tidak pernah memuat riset tentang 74 persen orang meninggal mendadak akibat vaksin COVID-19. “Sebaliknya, Lancet justru menerbitkan studi yang menunjukkan efektivitas vaksin dalam mencegah dampak buruk Covid-19,” kata dia.

    Menurut organisasi pemeriksa fakta di Paris, Lead Stories, awalnya Lancet pernah menerbitkan artikel yang mengklaim 74 persen kematian mendadak akibat vaksin Covid-19 berjudul “A Systematic Review of Autopsy Findings in Deaths after COVID-19 Vaccination”. 

    Pada bagian metode penelitian, para penulis menyatakan bahwa mereka melakukan tinjauan sistematis terhadap semua laporan otopsi dan nekropsi yang diterbitkan terkait vaksinasi COVID-19 hingga 18 Mei 2023 menggunakan basis data PubMed dan ScienceDirect.

    Tetapi 24 jam kemudian, Lancet menghapus artikel tersebut. Dalam pernyataan resminya, Lancet menjelaskan artikel tersebut melanggar kriteria karena kesimpulan studi tidak didukung dengan metodologi yang jelas. Menurut Lancet, artikel tersebut masih dalam versi preprint atau draf yang belum menjalani proses tinjauan sejawat (peer-review) formal.

    Saat artikel masih bersifat preprint, temuan di dalamnya tidak boleh digunakan untuk mengambil keputusan secara klinis atau kebijakan kesehatan masyarakat. “Artikel seharusnya tidak boleh disajikan kepada khalayak umum tanpa menekankan bahwa temuan tersebut bersifat awal dan belum melalui tinjauan sejawat,” demikian keterangan yang tertulis.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran Tempo, klaim bahwa tes D-dimer dipergunakan untuk mengetahui penyumbatan pembuluh darah akibat vaksin Covid-19 adalah keliru.

    Tes D-dimer tidak perlu dijalani, apalagi secara rutin, oleh seseorang yang pernah divaksinasi COVID-19. Sebab, tenggat waktu terjadinya penggumpalan darah hanya terjadi dalam kurun waktu 4 sampai 42 hari pasca vaksinasi.

    Begitu pula jurnal Lancet, tidak pernah memuat riset tentang 74 persen orang meninggal mendadak akibat vaksin COVID-19.

    Rujukan