• (GFD-2025-30049) Cek fakta, Indonesia lolos 32 besar Piala Dunia U17 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/11/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menyebut Timnas Indonesia U-17 telah resmi lolos ke babak 32 besar Piala Dunia U-17 2025 setelah menang 2–1 atas Honduras.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “INDONESIA U-17 RESMI LOLOS 32 BESAR!! HASIL EPIC VS HONDURAS BIKIN STADION MELEDAK!”

    Namun, benarkah Indonesia lolos 32 besar Piala Dunia U-17 2025?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Kemenangan atas Honduras tidak otomatis membuat Indonesia lolos ke babak 32 besar. Secara matematis, Indonesia masih memiliki peluang yang sangat kecil karena berada di posisi kesembilan dalam klasemen mini peringkat ketiga terbaik, dengan tiga poin dan selisih gol minus lima.

    Indonesia baru bisa lolos jika Arab Saudi kalah 0–6 dari Mali pada laga terakhir Grup L, atau jika Paraguay kalah telak dari Irlandia di Grup J. Pertandingan penentu tersebut berlangsung pada Selasa (11/11).

    Pada pertandingan tersebut, Arab Saudi kalah 0–2 dari Mali, tetapi hasil pertandingan lain tidak menguntungkan Indonesia. Laga Irlandia kontra Paraguay berakhir imbang 0–0, sehingga posisi Indonesia tetap berada di luar delapan besar peringkat ketiga terbaik.

    Dengan demikian, perjalanan Indonesia di Piala Dunia U-17 2025 resmi berhenti di fase grup. Indonesia menutup turnamen dengan menempati posisi ketiga Grup H dan gagal melaju karena kalah selisih gol dari tim-tim peringkat ketiga lainnya.

    Meski begitu, Indonesia tetap pulang dengan rasa bangga setelah menutup laga terakhir dengan kemenangan 2–1 atas Honduras.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Klaim: Indonesia lolos 32 besar Piala Dunia U17 2025

    Rating: Disinformasi

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-30048) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Terbaru

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran Kartu Prakerja gelombang terbaru, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 11 November 2025.
    Klaim link pendaftaran Kartu Prakerja gelombang terbaru berupa tulisan sebagai berikut.
    "🔥 Gelombang baru sudah dibuka!
    Kartu Prakerja hadir buat bantu kamu punya skill siap kerja. 💪 Saatnya kamu jadi versi terbaik dirimu!Ikut pelatihan online, isi survei, dapat uang insentif jutaan rupiah."
    Unggahan tersebut disertai dengan menu daftar, jika diklik akan muncul link berukut.
    "https://prakerja.insentif.online/?fbclid=IwY2xjawOCbCVleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFJWWJIQjRnUE1odGxzSFhVc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHpu74V13a2vS85ohQ_2affmaUHs8k5lZSF__GF210G0MT8MIW391j_MAb8ix_aem_gh1yV6E2meq2YU4jqGbE0Q"
    Link tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital, dengan meminta sejumlah data pribadi di antaranya nama lengkap dan nomor Telegram.
    Benarkah klaim link pendaftaran Kartu Prakerja gelombang terbaru? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran Kartu Prakerja gelombang terbaru, berdasarkan akun Instagram resmi Kartu Prakerja yakni @prakerja.go.id, belum ada informasi terbaru mengenai Kartu Pekerja 2025.
    Website resmi Kartu Prakerja yakni prakerja.go.id juga tidak dibisa dibuka. Pendaftaran terakhir Kartu Prakerja yang dibuka adalah Gelombang 71 pada Agustus 2024.
    Penelusuran juga mengarah pada artikel Liputan6.com yang berjudul: "Prakerja.go.id: Portal Resmi Program Kartu Prakerja Indonesia"
    Dalam artikel ini, Prakerja.go.id merupakan portal resmi yang menjadi pintu gerbang utama bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses Program Kartu Prakerja.
    Situs ini dikelola oleh pemerintah dan menyediakan berbagai layanan penting, mulai dari pendaftaran peserta hingga akses ke ribuan kelas pengembangan kompetensi kerja
    Program Kartu Prakerja sendiri dicetuskan oleh Presiden Jokowi pada Februari 2019. Tujuannya adalah membantu angkatan kerja Indonesia dalam melakukan proses skilling, upskilling, dan reskilling agar lebih siap untuk memasuki pasar kerja.
    Sejak diluncurkan pada tahun 2020, prakerja.go.id telah melayani 19.867.589 surat keputusan penetapan peserta dengan tingkat kepuasan pengguna yang terus meningkat.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran Kartu Prakerja gelombang terbaru tidak benar.
    Pendaftaran terakhir Kartu Prakerja yang dibuka adalah Gelombang 71 pada Agustus 2024.
    Portal resmi yang menjadi pintu gerbang utama bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses Program Kartu Prakerja adalah Prakerja.go.id.

    Rujukan

  • (GFD-2025-30047) Benarkah Vaksin Tetanus Terbuat dari Daging Busuk?

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2025

    Berita

    tirto.id - Di media sosial, beredar unggahan yang mengklaim bahwa vaksin tetanus terbuat dari kandungan berbahaya.

    ADVERTISEMENT

    Klaim tersebut disebarkan oleh pengguna Facebook bernama “Senja Kelana” (arsip) di akun pribadinya, pada Selasa (11/11/2025). Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengklaim bahwa vaksin tetanus terbuat dari daging busuk, jantung sapi, sari pankreas, darah sapi, formaldehida, merkuri, dan aluminium dalam jumlah banyak.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Bahan2 Vaksin Tetanus dengan Segala Variannya yg sekarang sedang disuntikan ke anak2 kalian” tulis keterangan penyerta unggahan.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Terdapat pula klip video di latarnya dari penjelasan tentang penjelasan asal muasal vaksin yang tertulis nama Dr. Suzanne Humphries, sebagai penyampai materi.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Hingga artikel ini dibuat pada Rabu (12/11/2025), unggahan tersebut sudah mendapatkan 294 tanda suka, dikomentari sebanyak 27 kali, dan dibagikan 253 kali.

    PERIKSA FAKTA Hoaks Vaksin Tetanus.

    ADVERTISEMENT

    Klaim serupa juga ditemukan pada unggahan Facebook dengan nama pengguna “Dagang Obatzz” (arsip), dan pengguna Facebook bernama “Ila Farghob” (arsip).

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Perlu diketahui, terdapat beberapa jenis dan komposisi vaksin untuk tetanus. Antara lain Vaksin Tetanus dan Difteri (Td), Vaksin Difteri, Tetanus, dan Pertusis (DTaP), Vaksin Tetanus, Difteri, Pertusis (Tdap), dan Vaksin Tetanus Toxoid (TT). Mengutip Kids Health, vaksin ini mengandung toksin tetanus yang telah diinaktivasi dan tidak mengandung bakteri hidup.

    Melansir Centers for Disease Control and Prevention (CDC), pada Vaksin Td merek TENIVAC misalnya, mengandung bahan aktif berikut: 5 Lf toksoid tetanus dan 2 Lf toksoid difteri. Bahan lain per dosis 0,5 mL meliputi 1,5 mg aluminium fosfat (0,33 mg aluminium) sebagai adjuvan dan ≤5,0 µg formaldehida residu.

    Kemudian pada Vaksin Tdap merek Adacel, kandungannya antara lain 5 Lf toksoid tetanus, 2 Lf toksoid difteri, dan antigen pertusis aselular (2,5 µg PT terdetoksifikasi, 5 µg FHA, 3 µg pertaktin, 5 µg FIM). Bahan-bahan lain per dosis 0,5 mL meliputi 1,5 mg aluminium fosfat (0,33 mg aluminium) sebagai adjuvan, ≤5 µg residu formaldehida,

    Tokosoid adalah toksin (racun) dari bakteri yang telah dinonaktifkan sehingga tidak berbahaya, tetapi masih punya kemampuan untuk memacu respons imun. Penggunaannya pada vaksin tetanus dan difteri umum dan banyak digunakan.

    Sementara halaman National Library of Medicine (NIH) memaparkan, pembuatan toksoid tetanus melalui inaktivasi galur toksigenik lostridium tetani. Galur toksik tersebut ditumbuhkan dalam media cair, dimurnikan, kemudian diolah dengan formaldehida untuk menghilangkan sifat patogeniknya. Setelah pemurnian dan sterilisasi, toksoid tetanus dikombinasikan dengan garam aluminium atau kalsium. Antigen toksoid ini kemudian biasanya digunakan dalam kombinasi dengan antigen difteri dan pertusis dalam bentuk vaksinasi.

    Proses ini mengambil bakteri penyebab penyakit tetanus yang melalui inaktivasi kemampuan toksin lewat perlakuan kimia (formalin), panas, atau radiasi. Sementara kalau memanfaatkan daging busuk ada risiko menumbuhkan toksin aktif.

    Vaksinolog University of Auckland, Helen Petousis-Harris, menjelaskan pemakaian organ binatang busuk pada vaksin tetanus juga kurang tepat. "(ini) kesalahan penafsiran yang bersifat inflamasi," tuturnya mengutip AAP Factcheck.

    Meskipun beberapa vaksin tetanus menggunakan media yang berasal dari produk hewani, termasuk jantung sapi, untuk menumbuhkan kultur bakteri awal, bahan-bahan ini "dimurnikan, disterilkan, dan diuji secara ketat", ujarnya. "Menyebutnya sebagai 'organ yang membusuk' tidaklah akurat," tambah dia.

    Sementara itu, mengutip U.S. Food and Drug Administration, kandungan formaldehida sebagaimana yang diklaim berbahaya di dalam unggahan, merupakan zat yang digunakan untuk menonaktifkan virus agar tidak menyebabkan penyakit, dan untuk mendetoksifikasi toksin bakteri.

    Selain itu, mengutip Vaccine Knowledge University of Oxford, meskipun formaldehida dianggap sebagai bahan kimia buatan manusia, tetapi dalam jumlah kecil, formaldehida juga ditemukan secara alami dalam aliran darah.

    Sementara terkait kandungan aluminium dalam vaksin juga telah melalui pengendalian yang ketat. Aluminium ditambahkan ke dalam vaksin untuk meningkatkan efektivitas secara aman. Jumlah aluminium yang diizinkan FDA dalam vaksin jauh lebih sedikit daripada yang ditemukan dalam ASI dan susu formula bayi.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa vaksin tetanus terbuat dari bahan berbahaya adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Bahan tambahan seperti aluminium fosfat dan formaldehida dalam kadar sangat kecil yang aman dan berfungsi untuk menjaga efektivitas vaksin. Formaldehida digunakan dalam proses produksi untuk menonaktifkan racun bakteri, bukan sebagai bahan aktif berbahaya. Kandungan tersebut juga secara alami terdapat di tubuh manusia dalam kadar rendah.

    Sementara terkait penggunaan daging atau organ busuk untuk menghasilkan bakteri tetanus juga telah dipastikan tak berbahaya. Proses kultur bakteri awal, bahan-bahan ini dimurnikan, disterilkan, dan diuji secara ketat. Sehingga tidak tepat mengatakan pembuatan vaksin menggunakan daging busuk.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23CAN

    Rujukan

  • (GFD-2025-30046) Benarkah Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUH Perdata?

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2025

    Berita

    tirto.id - Pada Senin (3/11/2025) lalu, sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    ADVERTISEMENT

    Sebelumnya, sidang sudah ditunda sebanyak dua kali dengan berbagai alasan, salah satunya karena pihak Tergugat 1 Gibran dan Tergugat 2, Komisi Pemilihan Umum/KPU RI tidak hadir dalam ruang sidang. Para pengacara yang selalu hadir, pun ikut mangkir pada sidang tertanggal 27 Oktober 2025.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Usai diselenggarakannya sidang gugatan ini, mencuat narasi kalau hakim telah menyatakan Gibran melanggar Undang-Undang (UU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Salah satu akun Facebook dengan nama "GO BAPAK" (arsip) menyebarkan narasi ini lewat klip berdurasi 20 detik. Video itu tampak memperlihatkan suasana ruang sidang dan diiringi suara narator yang menjelaskan agenda sidang.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUH Perdata. foto/hotline periksa fakta tirto

    "Hakim menyatakan gibran melanggar uu. Dan kuhp perdata. #roysuryo #gibran #jokowi #rismon #mulyono #ternak #sorotan #semuaorang," tulis akun pengunggah dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

    ADVERTISEMENT

    Per Rabu (12/11/2025), cuplikan singkat yang berseliweran di Facebook ini sudah ditonton sebanyak 929 ribu kali, dan meraup 55 ribu tanda suka serta 3.800 komentar. Akun Facebook lain juga turut membagikan klaim senada, seperti bisa dijumpai di sini (arsip).

    Lantas, benarkah unggahan ini?

    Hasil Cek Fakta

    Setelah menyaksikan video dari awal sampai akhir, Tim Riset Tirto tak menemukan adanya rekaman pembacaan putusan soal Gibran dinyatakan melanggar UU dan KUH Perdata. Dalam video, narator hanya mengatakan bahwa agenda sidang hari itu yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

    Untuk mencari asal mula dan konteks utuh rekaman aslinya, kami mencoba mengambil salah satu frame video dan memasukkannya ke mesin telusur Google Image. Hasilnya, Tirto menemukan klip identik diunggah kanal YouTube tvOneNews pada hari sidang gugatan digelar, yakni Senin (3/11/2025).

    Menurut keterangan, penggugat menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi. Agenda sidang hari itu merupakan pembacaan penetapan, setelah sebelumnya sempat tertunda karena keberatan penggugat atas kuasa hukum KPU.

    “Penggungat yakni Subhan Palal menegaskan, seluruh dokumen dan bukti telah dipersiapkan untuk dibuka pada tahap pembuktian. Ia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap perbedaan data pendidikan Gibran di situs resmi KPU, yang menyebutkan pendidikan terakhirnya adalah S1,” ujar narator dalam video asli.

    Sepanjang video, tidak ada informasi terkait putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan. Saat melakukan penelusuran Google, Tirto juga tidak menemukan adanya berita kredibel maupun resmi yang melaporkan hakim menyatakan Gibran melanggar UU.

    Sebagai tambahan informasi, seorang pengacara bernama Subhan Palal menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025).

    Subhan mengatakan bahwa dalam sidang perdananya ini dia membawa sejumlah dokumen gugatan yang harus diserahkan. Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.

    “Nah, petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” tutur Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).

    Dalam gugatannya, Subhan menunjuk dua pihak sebagai tergugat, yaitu Gibran secara pribadi serta KPU sebagai penyelenggara pemilu. Jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun, dengan perhitungan agar dibagi rata ke seluruh warga negara.

    Teranyar, Subhan juga membacakan isi gugatan perdatanya terhadap Gibran di persidangan pada Senin (3/11/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Bahwa Tergugat 1 saat mencalonkan diri sebagai Wapres RI diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat cawapres karena tidak pernah tamat SMA atau sederajat,” ujar Subhan membacakan isi petitum dalam sidang di PN Jakpus.

    Namun, belum ada putusan dari persidangan ini.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUH Perdata bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Video yang beredar identik dengan klip yang diunggah kanal YouTube tvOneNews pada hari sidang gugatan Gibran digelar, yakni Senin (3/11/2025). Menurut keterangan, penggugat menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi.

    Sepanjang video asli, tidak ada informasi terkait putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan. Saat melakukan penelusuran Google, Tirto juga tidak menemukan adanya berita kredibel maupun resmi yang melaporkan hakim menyatakan Gibran melanggar UU.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:21UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan