VIDEO yang menampilkan Megawati Soekarnoputri berpidato sambil mengacungkan jari telunjuk beredar di Facebook [arsip] pada 10 September 2025.
Narasi yang menyertainya menyebut Megawati sedang marah karena Presiden Prabowo Subianto mencopot Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan dan menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pengganti dua hari sebelumnya.
Benarkah rekaman itu reaksi Megawati atas pencopotan Sri Mulyani?
(GFD-2025-29065) Keliru: Video Megawati Soekarnoputri Marah Setelah Sri Mulyani Dicopot
Sumber:Tanggal publish: 16/09/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo menelusuri klaim itu lewat pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel. Hasilnya video tersebut tidak ada kaitannya dengan pencopotan Sri Mulyani dari kursi Menteri Keuangan.
Rekaman itu identik dengan siaran ulang HUT ke-52 PDI Perjuangan di kanal YouTube resmi partai pada 10 Januari 2025. Pada menit 2:15:51, Megawati menyampaikan kekecewaannya terhadap institusi polisi dan menyinggung kasus Sambo. Potongan yang sama juga dipublikasikan akun Suaradotcom di hari yang sama.
Isi pidato Megawati menegaskan tindakan aparat penegak hukum tidak lagi berpihak pada kepentingan publik melainkan menjadi alat kekuasaan.
Dalam pidatonya Megawati menilai Polri kini tidak lebih dari alat kekuasaan. Ia menantang para petinggi kepolisian untuk berani menjelaskan alasan institusi itu tidak berpihak pada masyarakat.
“Kenapa kamu dipergunakan bukan oleh republik ini tapi dipergunakan oleh segelintir orang-orang. Jawab kalau berani,” kata Megawati dalam pembukaan HUT PDI Perjuangan, Jumat 10 Januari 2025.
Putri Proklamator itu juga mengaku miris melihat kondisi Polri. Ia menyinggung kasus penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap anak buahnya Brigadir Yosua Hutabarat. “Kalau polisinya begini kasihan lho saya,” ujarnya.
Rekaman itu identik dengan siaran ulang HUT ke-52 PDI Perjuangan di kanal YouTube resmi partai pada 10 Januari 2025. Pada menit 2:15:51, Megawati menyampaikan kekecewaannya terhadap institusi polisi dan menyinggung kasus Sambo. Potongan yang sama juga dipublikasikan akun Suaradotcom di hari yang sama.
Isi pidato Megawati menegaskan tindakan aparat penegak hukum tidak lagi berpihak pada kepentingan publik melainkan menjadi alat kekuasaan.
Dalam pidatonya Megawati menilai Polri kini tidak lebih dari alat kekuasaan. Ia menantang para petinggi kepolisian untuk berani menjelaskan alasan institusi itu tidak berpihak pada masyarakat.
“Kenapa kamu dipergunakan bukan oleh republik ini tapi dipergunakan oleh segelintir orang-orang. Jawab kalau berani,” kata Megawati dalam pembukaan HUT PDI Perjuangan, Jumat 10 Januari 2025.
Putri Proklamator itu juga mengaku miris melihat kondisi Polri. Ia menyinggung kasus penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap anak buahnya Brigadir Yosua Hutabarat. “Kalau polisinya begini kasihan lho saya,” ujarnya.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim video reaksi Megawati setelah Sri Mulyani dicopot adalah keliru.
Rujukan
(GFD-2025-29064) Cek Fakta: Link Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Sumber:Tanggal publish: 16/09/2025
Berita
Murianews, Kudus – Beredar link yang diklaim sebagai akses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu 2025 di media sosial. Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, link tersebut hoaks dan terindikasi penipuan.
Tautan dengan link yang diklaim sebagai akses pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 itu salah satunya dibagikan akun Facebook bernama Lowongan Kerja, Minggu (14/9/2025).
Dalam unggahannya, pengguna akun tersebut menyertakan narasi sebagai berikut:
”Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk beberapa instansi.”
Namun setelah dilakukan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, link tersebut hoaks dan terindikasi penipuan. Simak penelusuran selengkapnya di halaman berikut.
Penelusuran...
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri dengan mengeklik link yang disematkan dalam postingan itu yakni https://daftarkan(strip)segera(dot)y7m3(dot)mom/.
Hasilnya, link tersebut tidak mengarah ke portal resmi pendaftaran ASN baik PNS maupun PPPK yakni, sscasn.bkn.go.id.
Pengunjung justru diarahkan untuk mengisi nama lengkap dan nomor HP. Link tersebut pun terindikasi sebagai modus kejahatan digital, termasuk penipuan dan pencurian data.
Adapun dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025. Program penerimaan PPPK Paruh Waktu 2025 tidak terbuka untuk semua orang.
Dalam keputusan itu mencakup beberapa kategori pelamar yang bisa masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu, di antaranya:
- Peserta seleksi CASN yang tidak mendapatkan formasi meskipun telah mengikuti seluruh tahapan seleksi. - Tenaga honorer yang mendaftar CPNS pada seleksi CASN 2024, tetapi tidak lolos tahap akhir. - Pelamar PPPK yang tidak mendapatkan formasi akibat keterbatasan kebutuhan. - Peserta yang terdampak anggaran belanja pegawai yang tidak mencukupi, sehingga tidak bisa mendapatkan formasi penuh. - Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan. - Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau memiliki masa kerja minimal dua tahun pada saat seleksi ASN 2024. - Telah mengikuti proses seleksi ASN tahun 2024. - Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Kesimpulan...
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, link yang beredar di Facebook dan diklaim sebagai akses pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 adalah disinformasi dengan kategori Impostor content atau konten tiruan.
Link yang beredar itu tidak mengarah ke portal resmi pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dan terindikasi phishing karena meminta pengunjung memasukkan data pribadi seperti nama dan nomor HP.
(GFD--29063) Cek Fakta: Benarkah Stevia Berbahaya Jika Dikonsumsi Jangka Panjang?
Sumber:Berita
SuaraSulsel.id - Klaim
Ramai di media sosial, seorang figur publik menyebut konsumsi stevia dalam jangka panjang berbahaya. Karena bisa memicu diabetes hingga kanker.
Cek Fakta
Klaim ini dibantah oleh Prof Nuri Andarwulan, Guru Besar IPB University sekaligus peneliti di South-East Asia Food And Agricultural Science And Technology Center (SEAFAST).
Prof Nuri menegaskan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menyebut stevia berbahaya.
Ramai di media sosial, seorang figur publik menyebut konsumsi stevia dalam jangka panjang berbahaya. Karena bisa memicu diabetes hingga kanker.
Cek Fakta
Klaim ini dibantah oleh Prof Nuri Andarwulan, Guru Besar IPB University sekaligus peneliti di South-East Asia Food And Agricultural Science And Technology Center (SEAFAST).
Prof Nuri menegaskan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menyebut stevia berbahaya.
Hasil Cek Fakta
- Stevia termasuk pemanis alami, dengan senyawa aktif steviol glikosida yang diekstrak dari daun Stevia rebaudiana.
- Di Indonesia, penggunaannya telah diregulasi oleh BPOM dan mengikuti standar Codex Alimentarius Commission, badan pangan dunia di bawah PBB.
- Hingga kini, World Health Organization (WHO) maupun lembaga riset internasional belum pernah menyatakan stevia berbahaya jika dikonsumsi sesuai aturan.
Isu Diabetes dan Obesitas
Prof Nuri menjelaskan, risiko diabetes lebih banyak terkait dengan pola makan berlebih dan konsumsi kalori tinggi, bukan langsung dari stevia.
“Pemanis alami seperti stevia tidak memberi sensasi manis utuh seperti gula, sehingga kadang orang mencari tambahan makanan lain. Akumulasi kalori itulah yang memicu obesitas dan diabetes,” jelasnya.
Isu Kanker
Klaim stevia menyebabkan kanker disebut terlalu dini. Menurut Prof Nuri, hubungan pemanis dengan kanker masih sebatas hipotesis.
Belum ada bukti ilmiah yang kuat maupun pengakuan resmi internasional.
- Di Indonesia, penggunaannya telah diregulasi oleh BPOM dan mengikuti standar Codex Alimentarius Commission, badan pangan dunia di bawah PBB.
- Hingga kini, World Health Organization (WHO) maupun lembaga riset internasional belum pernah menyatakan stevia berbahaya jika dikonsumsi sesuai aturan.
Isu Diabetes dan Obesitas
Prof Nuri menjelaskan, risiko diabetes lebih banyak terkait dengan pola makan berlebih dan konsumsi kalori tinggi, bukan langsung dari stevia.
“Pemanis alami seperti stevia tidak memberi sensasi manis utuh seperti gula, sehingga kadang orang mencari tambahan makanan lain. Akumulasi kalori itulah yang memicu obesitas dan diabetes,” jelasnya.
Isu Kanker
Klaim stevia menyebabkan kanker disebut terlalu dini. Menurut Prof Nuri, hubungan pemanis dengan kanker masih sebatas hipotesis.
Belum ada bukti ilmiah yang kuat maupun pengakuan resmi internasional.
(GFD-2025-29062) [SALAH] Prabowo akan Bubarkan DPR Jika Tidak Mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset
Sumber: FacebookTanggal publish: 16/09/2025
Berita
Beredar sebuah video [arsip] oleh akun Facebook “Dien Khanheza” pada Minggu (07/09/2025). Dalam video itu terdapat narasi:
“Jika DPR tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset koruptor,, MAKA PRABOWO TIDAK AKAN SEGAN-SEGAN MEMBUBARKAN DPR ”
Hingga Jumat (12/09/2025), unggahan tersebut telah mendapatkan 151 ribu tayangan, dibagikan 58 kali, disukai 1.091 kali, dan menuai 386 komentar.
“Jika DPR tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset koruptor,, MAKA PRABOWO TIDAK AKAN SEGAN-SEGAN MEMBUBARKAN DPR ”
Hingga Jumat (12/09/2025), unggahan tersebut telah mendapatkan 151 ribu tayangan, dibagikan 58 kali, disukai 1.091 kali, dan menuai 386 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran terhadap klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “Prabowo akan bubarkan DPR jika tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset” ke mesin pencari Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim.
Penelusuran mengarah kepada pemberitaan kompas.com yang sudah memverifikasi bahwa klaim tersebut hoaks. Prabowo memang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan mendorong agar aturan tersebut segera disahkan, namun berdasarkan Pasal 7C UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden tidak dapat membubarkan DPR karena kedudukan keduanya setara, dan DPR dipilih secara langsung oleh rakyat. Pembubaran DPR sangat tidak mungkin dilakukan kecuali melalui perubahan konstitusi (amandemen UUD 1945), suatu proses yang sangat sulit karena memerlukan persetujuan nasional yang sangat ketat.
Penelusuran mengarah kepada pemberitaan kompas.com yang sudah memverifikasi bahwa klaim tersebut hoaks. Prabowo memang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan mendorong agar aturan tersebut segera disahkan, namun berdasarkan Pasal 7C UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden tidak dapat membubarkan DPR karena kedudukan keduanya setara, dan DPR dipilih secara langsung oleh rakyat. Pembubaran DPR sangat tidak mungkin dilakukan kecuali melalui perubahan konstitusi (amandemen UUD 1945), suatu proses yang sangat sulit karena memerlukan persetujuan nasional yang sangat ketat.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Prabowo akan bubarkan DPR jika tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)
Rujukan
- https://www.tempo.co/politik/prabowo-dukung-ruu-perampasan-aset-enak-aja-udah-korupsi-masih-pegang-aset-1304728
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/13/163600782/-hoaks-prabowo-bubarkan-dpr-jika-ruu-perampasan-aset-tidak-disahkan
- https://m.kumparan.com/sejarah-dan-sosial/apakah-presiden-bisa-membubarkan-dpr-ini-jawabannya-25V5yMJA8Yr
- https://www.kompas.com/skola/read/2025/09/03/170000569/apakah-presiden-bisa-membubarkan-dpr-ini-penjelasannya?
- https://www.facebook.com/share/r/1BC7UPC4gh/
- https://archive.ph/wip/dZzf7
- https://www.facebook.com/share/1LidggC6qF/
Halaman: 8/6629