• (GFD-2025-30285) Benarkah Vaksin Tetanus Terbuat dari Daging Busuk?

    Sumber:
    Tanggal publish: 24/11/2025

    Berita

    tirto.id - Di media sosial, beredar unggahan yang mengklaim bahwa vaksin tetanus terbuat dari kandungan berbahaya.

    ADVERTISEMENT

    Klaim tersebut disebarkan oleh pengguna Facebook bernama “Senja Kelana” (arsip) di akun pribadinya, pada Selasa (11/11/2025). Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengklaim bahwa vaksin tetanus terbuat dari daging busuk, jantung sapi, sari pankreas, darah sapi, formaldehida, merkuri, dan aluminium dalam jumlah banyak.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Bahan2 Vaksin Tetanus dengan Segala Variannya yg sekarang sedang disuntikan ke anak2 kalian” tulis keterangan penyerta unggahan.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Terdapat pula klip video di latarnya dari penjelasan tentang penjelasan asal muasal vaksin yang tertulis nama Dr. Suzanne Humphries, sebagai penyampai materi.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Hingga artikel ini dibuat pada Rabu (12/11/2025), unggahan tersebut sudah mendapatkan 294 tanda suka, dikomentari sebanyak 27 kali, dan dibagikan 253 kali.

    PERIKSA FAKTA Hoaks Vaksin Tetanus.

    ADVERTISEMENT

    Klaim serupa juga ditemukan pada unggahan Facebook dengan nama pengguna “Dagang Obatzz” (arsip), dan pengguna Facebook bernama “Ila Farghob” (arsip).

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Perlu diketahui, terdapat beberapa jenis dan komposisi vaksin untuk tetanus. Antara lain Vaksin Tetanus dan Difteri (Td), Vaksin Difteri, Tetanus, dan Pertusis (DTaP), Vaksin Tetanus, Difteri, Pertusis (Tdap), dan Vaksin Tetanus Toxoid (TT). Mengutip Kids Health, vaksin ini mengandung toksin tetanus yang telah diinaktivasi dan tidak mengandung bakteri hidup.

    Melansir Centers for Disease Control and Prevention (CDC), pada Vaksin Td merek TENIVAC misalnya, mengandung bahan aktif berikut: 5 Lf toksoid tetanus dan 2 Lf toksoid difteri. Bahan lain per dosis 0,5 mL meliputi 1,5 mg aluminium fosfat (0,33 mg aluminium) sebagai adjuvan dan ≤5,0 µg formaldehida residu.

    Kemudian pada Vaksin Tdap merek Adacel, kandungannya antara lain 5 Lf toksoid tetanus, 2 Lf toksoid difteri, dan antigen pertusis aselular (2,5 µg PT terdetoksifikasi, 5 µg FHA, 3 µg pertaktin, 5 µg FIM). Bahan-bahan lain per dosis 0,5 mL meliputi 1,5 mg aluminium fosfat (0,33 mg aluminium) sebagai adjuvan, ≤5 µg residu formaldehida,

    Tokosoid adalah toksin (racun) dari bakteri yang telah dinonaktifkan sehingga tidak berbahaya, tetapi masih punya kemampuan untuk memacu respons imun. Penggunaannya pada vaksin tetanus dan difteri umum dan banyak digunakan.

    Sementara halaman National Library of Medicine (NIH) memaparkan, pembuatan toksoid tetanus melalui inaktivasi galur toksigenik lostridium tetani. Galur toksik tersebut ditumbuhkan dalam media cair, dimurnikan, kemudian diolah dengan formaldehida untuk menghilangkan sifat patogeniknya. Setelah pemurnian dan sterilisasi, toksoid tetanus dikombinasikan dengan garam aluminium atau kalsium. Antigen toksoid ini kemudian biasanya digunakan dalam kombinasi dengan antigen difteri dan pertusis dalam bentuk vaksinasi.

    Proses ini mengambil bakteri penyebab penyakit tetanus yang melalui inaktivasi kemampuan toksin lewat perlakuan kimia (formalin), panas, atau radiasi. Sementara kalau memanfaatkan daging busuk ada risiko menumbuhkan toksin aktif.

    Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Dian Nuswantoro, dr. Andreas Wilson Setiawan, M.Kes, juga menjelaskan kalau proses pembuatan vaksin tetanus kiwari aman.

    Prosesnya dimulai dengan menumbuhkan clostridium tetani dalam media kultur steril. Dari proses tersebut akan dihasilkan racun tetanospasmin. Toksin akan dinonaktifkan dengan formaldehida sehingga menjadi toksoid. Toksoid kemudian akan dimurnikan berkali-kali.

    "[Kemudian] dicampur dengan adjuvant aluminium agar imun tubuh mengenla antigen dengan baik," terangnya. Hasil dari proses-proses tersebut kemudian dikemas secara steril dan diuji dalam ratusan tahap kemanan.

    "Tidak ada daging busuk, darah busuk, atau organ busuk yang digunakan [dalam proses membuat vaksina tetanus]," tegas dr. Wilson.

    Vaksinolog University of Auckland, Helen Petousis-Harris, menjelaskan pemakaian organ binatang busuk pada vaksin tetanus juga kurang tepat. "(ini) kesalahan penafsiran yang bersifat inflamasi," tuturnya mengutip AAP Factcheck.

    Meskipun beberapa vaksin tetanus menggunakan media yang berasal dari produk hewani, termasuk jantung sapi, untuk menumbuhkan kultur bakteri awal, bahan-bahan ini "dimurnikan, disterilkan, dan diuji secara ketat", ujarnya. "Menyebutnya sebagai 'organ yang membusuk' tidaklah akurat," tambah dia.

    Dokter Wilson juga menambahkan dalam tahap pengembangan vaksin, bakteri dapat ditumbuhkan pada media kultur yang mengandung unsur hewani, seperti ekstrak jantung sapi misalnya. "Namun bahan tersebut hanya menjadi media pertumbuhan, bukan bagian dari vasin yang disuntikan," terang dia.

    Dia juga menekankan industri vaksin modern sudah diwajibkan melalui proses pemurnian yang ketat, sterilisasi, uji toksisitas, uji kontaminasi, dan uji keamanan. "Sehingga produk akhir aman dan sangat jauh dari klaim, 'organ busuk'," tambah Wilson.

    Sementara itu, mengutip U.S. Food and Drug Administration, kandungan formaldehida sebagaimana yang diklaim berbahaya di dalam unggahan, merupakan zat yang digunakan untuk menonaktifkan virus agar tidak menyebabkan penyakit, dalam hal tetanus, menonaktifkan toksin tetanus menjadi toksoid tetanus.

    Selain itu, mengutip Vaccine Knowledge University of Oxford, meskipun formaldehida dianggap sebagai bahan kimia buatan manusia, tetapi dalam jumlah kecil, formaldehida juga ditemukan secara alami dalam aliran darah.

    Setelah proses penonaktifan toksin tetanus, kadar formaldehida yang tersisa sangat kecil, biasanya

    Sementara terkait kandungan aluminium dalam vaksin juga telah melalui pengendalian yang ketat. Aluminium ditambahkan ke dalam vaksin untuk meningkatkan efektivitas secara aman. Jumlah aluminium yang diizinkan FDA dalam vaksin jauh lebih sedikit daripada yang ditemukan dalam ASI dan susu formula bayi.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa vaksin tetanus terbuat dari bahan berbahaya adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Bahan tambahan seperti aluminium fosfat dan formaldehida dalam kadar sangat kecil yang aman dan berfungsi untuk menjaga efektivitas vaksin. Formaldehida digunakan dalam proses produksi untuk menonaktifkan racun bakteri, bukan sebagai bahan aktif berbahaya. Kandungan tersebut juga secara alami terdapat di tubuh manusia dalam kadar rendah.

    Sementara terkait penggunaan daging atau organ busuk untuk menghasilkan bakteri tetanus juga telah dipastikan tak berbahaya. Proses kultur bakteri awal, bahan-bahan ini dimurnikan, disterilkan, dan diuji secara ketat. Sehingga tidak tepat mengatakan pembuatan vaksin menggunakan daging busuk.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CAN

    Rujukan

  • (GFD-2025-30284) Benarkah Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUH Perdata?

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2025

    Berita

    tirto.id - Pada Senin (3/11/2025) lalu, sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    ADVERTISEMENT

    Sebelumnya, sidang sudah ditunda sebanyak dua kali dengan berbagai alasan, salah satunya karena pihak Tergugat 1 Gibran dan Tergugat 2, Komisi Pemilihan Umum/KPU RI tidak hadir dalam ruang sidang. Para pengacara yang selalu hadir, pun ikut mangkir pada sidang tertanggal 27 Oktober 2025.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Usai diselenggarakannya sidang gugatan ini, mencuat narasi kalau hakim telah menyatakan Gibran melanggar Undang-Undang (UU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Salah satu akun Facebook dengan nama "GO BAPAK" (arsip) menyebarkan narasi ini lewat klip berdurasi 20 detik. Video itu tampak memperlihatkan suasana ruang sidang dan diiringi suara narator yang menjelaskan agenda sidang.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUH Perdata. foto/hotline periksa fakta tirto

    "Hakim menyatakan gibran melanggar uu. Dan kuhp perdata. #roysuryo #gibran #jokowi #rismon #mulyono #ternak #sorotan #semuaorang," tulis akun pengunggah dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

    ADVERTISEMENT

    Per Rabu (12/11/2025), cuplikan singkat yang berseliweran di Facebook ini sudah ditonton sebanyak 929 ribu kali, dan meraup 55 ribu tanda suka serta 3.800 komentar. Akun Facebook lain juga turut membagikan klaim senada, seperti bisa dijumpai di sini (arsip).

    Lantas, benarkah unggahan ini?

    Hasil Cek Fakta

    Setelah menyaksikan video dari awal sampai akhir, Tim Riset Tirto tak menemukan adanya rekaman pembacaan putusan soal Gibran dinyatakan melanggar UU dan KUH Perdata. Dalam video, narator hanya mengatakan bahwa agenda sidang hari itu yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

    Untuk mencari asal mula dan konteks utuh rekaman aslinya, kami mencoba mengambil salah satu frame video dan memasukkannya ke mesin telusur Google Image. Hasilnya, Tirto menemukan klip identik diunggah kanal YouTube tvOneNews pada hari sidang gugatan digelar, yakni Senin (3/11/2025).

    Menurut keterangan, penggugat menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi. Agenda sidang hari itu merupakan pembacaan penetapan, setelah sebelumnya sempat tertunda karena keberatan penggugat atas kuasa hukum KPU.

    “Penggungat yakni Subhan Palal menegaskan, seluruh dokumen dan bukti telah dipersiapkan untuk dibuka pada tahap pembuktian. Ia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap perbedaan data pendidikan Gibran di situs resmi KPU, yang menyebutkan pendidikan terakhirnya adalah S1,” ujar narator dalam video asli.

    Sepanjang video, tidak ada informasi terkait putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan. Saat melakukan penelusuran Google, Tirto juga tidak menemukan adanya berita kredibel maupun resmi yang melaporkan hakim menyatakan Gibran melanggar UU.

    Sebagai tambahan informasi, seorang pengacara bernama Subhan Palal menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025).

    Subhan mengatakan bahwa dalam sidang perdananya ini dia membawa sejumlah dokumen gugatan yang harus diserahkan. Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.

    “Nah, petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” tutur Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).

    Dalam gugatannya, Subhan menunjuk dua pihak sebagai tergugat, yaitu Gibran secara pribadi serta KPU sebagai penyelenggara pemilu. Jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun, dengan perhitungan agar dibagi rata ke seluruh warga negara.

    Teranyar, Subhan juga membacakan isi gugatan perdatanya terhadap Gibran di persidangan pada Senin (3/11/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Bahwa Tergugat 1 saat mencalonkan diri sebagai Wapres RI diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat cawapres karena tidak pernah tamat SMA atau sederajat,” ujar Subhan membacakan isi petitum dalam sidang di PN Jakpus.

    Namun, belum ada putusan dari persidangan ini.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUH Perdata bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Video yang beredar identik dengan klip yang diunggah kanal YouTube tvOneNews pada hari sidang gugatan Gibran digelar, yakni Senin (3/11/2025). Menurut keterangan, penggugat menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi.

    Sepanjang video asli, tidak ada informasi terkait putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan. Saat melakukan penelusuran Google, Tirto juga tidak menemukan adanya berita kredibel maupun resmi yang melaporkan hakim menyatakan Gibran melanggar UU.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:21UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan

  • (GFD-2025-30283) Hoaks Video Alumni UGM Protes Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/11/2025

    Berita

    tirto.id - Polemik kasus ijazah Joko Widodo alias Jokowi terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Bahkan sejumlah kalangan aktivis sudah beraudensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (19/11/2025) lalu agar kasus ijazah Presiden RI ke-7 itu sebaiknya diselesaikan dengan mediasi.

    ADVERTISEMENT

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu kepada Jokowi. Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah. Meski berstatus sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut tidak ditahan oleh kepolisian.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Di tengah masih menghangatnya polemik ijazah Jokowi, beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), bergerak ke Jakarta memprotes agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Narasi tersebut beredar dalam bentuk video yang tersebar di beberapa platform media sosial.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Salah satu yang mengunggah narasi tersebut adalah akun Facebook bernama ‘Putra Putra’ (arsip). Video menunjukkan sejumlah orang yang berkumpul membawa spanduk dan diklaim sebagai alumni dan mahasiswa UGM.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Terdapat keterangan teks yang ditempel di video tersebut berbunyi: ‘ugm otewe jakarta’ serta ‘Alumni UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Sarjana’.

    “Miris..Gara² Satu Orang Kacau Negri ini Di Buatnya,” bunyi teks yang ditulis pengunggah di Facebook.

    Video yang diunggah pada 15 November 2025 itu hingga 24 November 2025 telah disukai (likes) 481 pengguna, dengan 151 komentar dan sudah dibagikan ulang 52 kali.

    ADVERTISEMENT

    Periksa Fakta Hoaks Video Klaim Alumni UGM ke Jakarta untuk meminta Jokowi menunjukkan ijazah.

    Penelusuran Tirto, beberapa akun lain juga mengunggah video disertai dengan narasi mirip, mengklaim alumni UGM berangkat ke Jakarta meminta Jokowi menunjukkan ijazah sarjana. Seperti diunggah di Instagram oleh akun ini, ini, dan ini.

    Namun, benarkah kebenaran video yang mengklaim alumni UGM ke Jakarta untuk meminta Jokowi menunjukkan ijazah sarjana?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto mencoba menyaksikan keseluruhan video itu dan menemukan kejanggalan. Suara perekam video justru menyatakan bahwa sivitas akademika UGM yang berkumpul untuk menuju ke DPRD. Bukan pergi ke Jakarta sebagaimana klaim pengunggah video.

    Kami lantas menggunakan Google Lens, melakukan teknik pencarian gambar terbalik untuk menemukan sumber asli dari video tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah pemberitaan dan artikel yang memiliki gambar identik dengan suasana yang ditangkap dalam video.

    Kesamaan terlihat jelas dari spanduk bertuliskan "Bersama Rakyat UGM Full Melawan" yang terlihat dari informasi yang beredar. Dalam pemberitaan Kompas.com di YouTube, dipastikan bahwa video yang beredar adalah momen ketika mahasiswa UGM berkumpul di kampus untuk melakukan aksi protes terkait RUU Pilkada pada tahun lalu.

    Selain itu, artikel dalam laman resmi kampus UGM mengonfirmasi informasi yang menyebut bahwa video tersebut adalah momen ketika mahasiswa UGM hendak melakukan protes soal RUU Pilkada pada tahun lalu. Di artikel tersebut bahkan menyertakan mahasiswa yang juga membentangkan spanduk identik dengan yang tersorot dalam video.

    Momen tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan momen alumni UGM yang hendak ke Jakarta untuk meminta Jokowi menunjukkan ijazah sarjana. Sama sekali tak ada narasi soal ijazah Jokowi dalam artikel yang tayang di laman resmi UGM maupun pemberitaan media nasional.

    Pun di video aslinya tidak ada teks yang ditempel dalam video yang menyebut alumni UGM meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya.

    Tirto juga tidak menemukan adanya pemberitaan dari media kredibel yang mendukung narasi adanya mahasiswa UGM yang akan ke Jakarta untuk meminta Jokowi menunjukkan ijazah.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, unggahan akun Facebook yang menarasikan klaim alumni UGM ke Jakarta untuk meminta Jokowi menunjukkan ijazah sarjana adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Konteks asli video yang digunakan oleh penyebar klaim, sebetulnya adalah momen mahasiswa UGM ketika berkumpul di kampus hendak melakukan unjuk rasa terkait RUU Pilkada pada tahun lalu. Video tersebut diduga disunting dan ditempel teks dalam video untuk mendukung klaim penyebar narasi.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:27UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan

  • (GFD-2025-30282) Keliru: Tautan Pendaftaran BLT Kesra 2025 Sebesar Rp 900 Ribu

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/11/2025

    Berita

    SEBUAH konten mengenai pendaftaran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) periode Oktober-Desember 2025 sebesar Rp 900 ribu beredar di Facebook [arsip] pada 19 November 2025. 

    Konten itu menyertakan tautan yang diklaim sebagai situs resmi untuk mendaftar BLT di alamat https://daftar-sekarang.cek-data.com. Konten itu mengajak pengguna media sosial untuk segera mendaftarkan diri melalui situs tersebut.



    Benarkah tautan yang beredar tersebut adalah situs resmi untuk mendaftar BLT sebesar Rp900 ribu?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi tautan yang beredar dan membandingkannya dengan situs resmi dari otoritas pengelola BLT 2025. Hasilnya, laman https://daftar-sekarang.cek-data.com bukan situs yang digunakan untuk mendaftar BLT.

    Situs Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan pemerintah memang meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat pada 17 Oktober 2025. Nominal BLT tersebut sebesar Rp 300 ribu per bulan yang diberikan sekaligus selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Program ini mulai disalurkan bertahap per 20 Oktober 2025.

    Pencairan BLT 2025 hanya melalui dua mekanisme, yakni oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. 

    Dikutip dari Bisnis.com, BLT Kesra hanya ditujukan untuk keluarga miskin, rentan miskin, atau berpenghasilan tak tetap yang telah terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerima BLT Kesra tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).  

    Cara Mendaftar BLT Kesra Rp 900 ribu hanya melalui dua cara yakni: 

    Bagian kiri adalah tampilan situs palsu yang mendaftar. Pendaftaran dan mengecek BLT Kesra 2025 hanya melalui situs Kemensos (kanan atas) dan aplikasi Cek Bansos (kanan bawah)

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim tautan cek bansos Rp900 ribu cair mulai bulan Oktober adalah keliru.

    Rujukan