• (GFD-2025-25659) [HOAKS] Bahaya Makan Ikan Mas

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Ikan mas atau Cyprinus carpio diklaim berbahaya jika dimakan. Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan media sosial.

    Sejumlah pengguna Facebook menyebarkan narasi dan tautan yang melarang makan ikan mas, yang diunggah pada Februari 2025.

    Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu merupakan hoaks.

    Imbauan untuk tidak makan ikan mas disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (10/2/2025):

    Bah4ya makan ikan Mas, jangan sampe kalian mnyesal terlambat tauu!!! Nyesel banget baru tau bun habis beli ikan Mas sekiloo langsung ku buang ceek di bawah ini alesannya bun janji jangan kaget bun

     

    Hasil Cek Fakta

    Faktanya, dari aspek gizi, ikan mas memiliki peran dengan ikan lainnya.

    "Protein, lemak dan mineral kurang lebih mirip dengan ikan lainnya. Oleh karena itu dari aspek gizi sama baiknya dengan ikan lainnya," ujar Ketua Bidang Ilmiah, Inovasi, Riset, dan Pengembangan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi), Marudut Sitompul kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

    Berdasarkan informasi pada Tabel komposisi pangan Indonesia (TKPI) 2018, dalam 100 gram ikan mas terkandung:

    Ikan mas sering digunakan sebagai indikator untuk mengecek kandungan logam berat dalam air.

    "Karena ikan mas sangat mudah terpengaruh dengan perubahan kondisi air dan bisa terlihat dengan jelas. Beda dengan ikan lele," kata Marudut.

    Sempat ada isu ikan mas tercemar merkuri di daerah tambang emas, ditandai dengan sisik yang menjadi keriting.

    Selama tidak tercemar, ikan mas baik untuk dikonsumsi.

    Narasi yang beredar menyertakan yang menjanjikan penjelasan mengapa ikan mas berbahaya.

    Namun tautan itu justru mengarah ke situs dan aplikasi e-commerce.

    Kesimpulan

    Narasi yang melarang makan ikan mas merupakan hoaks. Adapun narasi itu merupakan clickbait yang mengarah ke produk di e-commerce.

    Ahli gizi memastikan, mengonsumsi ikan mas tidak berbahaya selama tidak tercemar. Ikan mas memiliki protein yang baik seperti ikan lainnya.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25658) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Petani Milenial 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/02/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran Petani Milenial 2025, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, 21 Desember 2024.
    Klaim link pendaftaran Petani Milenial 2025 berupa tulisan sebagai berikut.
    "Pendaftaran Petani Milenial 2025 Gaji Rp 10 Juta Dibuka 🌾
    ✨ Program Petani Milenial 2025 yang digagas oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) kembali dibuka! Program ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan minat generasi muda di sektor pertanian
    🔥 Apa aja syaratnya?
    âś… lengkapi data diri dengan benar.
    âś… setelah memastikan semua data sudah benar,klik tombol "Daftar" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
    âś… proses pendaftaran tidak dipungut biaya
    âś…jika pendaftaran di terima, peserta berkesempatan untuk menerima bantuan dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanian
    âś…Usia19-45 tahun
    âś…Punya semangat inovasi tinggi
    đź’ˇ Dengan program ini, kamu bisa jadi bagian dari perubahan besar di sektor pertanian. Selain itu, penghasilan Rp 10 juta dan fasilitas asuransi bikin masa depanmu lebih cerah!
    đź“Ś Gimana cara daftar?
    Klik link
    https://pendaftaranterbaru.pro/petaniindonesia/
    #PendaftaranPetaniMilenial2025 #PetaniMilenial #LowonganKerja2025 #KarirPertanian #LokerPertanian #Gaji10Juta #LowonganTerbaru #Loker #LowonganKerja #Rekrutmen #Pekerjaan #LowonganTerpaduOfficial #programpemerintah #pertanianmodern #agribisnis #pelatihanpetanimilenial #lowongankerjapertanian2025 #penghasilanpetanimuda #daftarpetanimilenial"
    Tulisan tersebut mengarahkan penerima informasi untuk mengakses link yang diklaim sebagai pendaftaran petani milenial.
    Berikut linknya.
    "https://pendaftaranterbaru.pro/petaniindonesia/?fbclid=IwY2xjawIfxndleHRuA2FlbQIxMAABHRQs0Vp_r5NDog5SVlhmWnGnwGPhsIoyVIwZk1BsXHLJHPIMDMXIikuv8A_aem_ULrzYUR_uPRsCOp7yB2r9g"
    Jika link tersebut diklik, mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dan meminta identitas diri.
    Benarkah klaim link pendaftaran Petani Milenial 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
    Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
    Caranya mudah:
    * Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
    * Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
    * Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
    * Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran Petani Milenial 2025, penelusuran mengarah pada akun resmi Instagram Kementerian Pertanian @kementerianpertanian, akun tersebut memuat imbauan untuk masyarakat agar mewaspadai akun akun tak resmi yang menawarkan pendaftaran Program Petani Milenial.
    "Waspada Akun Tidak Resmi!
    Banyak akun yang menyebabkan informasi palsu terkait Program Petani Milenial.
    * Pastikan kamu hanya mengikuti informasi dari sumber terpercaya.
    *Website resmi Kementerian dan Dinas Pertanian daerahmu."
    Liputan6.com menulisnya dalam artikel berjudul "Kementan Buka Lowongan Petani Milenial 2024 Gaji Rp 10 Juta per Bulan, Daftar di Link Ini" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 26 November 2024.
    Artikel situs Liputan6.com menyebutkan cara resmi pendaftaran Petani Milenial 2024 dilakukan secara daring
    Pendaftaran program Petani Milenial 2024 dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementan RI. Berikut langkah-langkahnya:
     
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran Petani Milenial 2025 tidak benar.
    Program Petani Milenial dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementan RI dengan menggunjungi situs resmi di https://latihanonline.pertanian.go.id/registrasi/ kemudian pilih opsi “Pelatihan Petani Milenial”.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25657) Cek Fakta: Polisi Turun Tangan, Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/02/2025

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sebuah foto dengan narasi tentang larangan pembentangan bendera merah putih di Jembatan PIK.

    Video tersebut diunggah oleh akun Facebook “Ajie Petualang” pada Senin (03/2/2025) dilengkapi narasi sebagai berikut:

    “Polisi Turun Tangan Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih Di Jembatan PIK”

    “DILARANG BENTANGKAN BENDERA MERAH PUTIH”

    Terpantau pada Sabtu (15/2/2025), unggahan itu telah mendapatkan komentar 3 komentar.

    Lantas benarkah narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Melansir TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri asal-usul foto tersebut dengan memanfaatkan Google Image.

    Hasil penelusuran paling atas mengarah pada foto yang dimuat dalam pemberitaan tribunnews.com “Viral Larangan Pembentangan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Polisi dan Pemkot Buka Suara” yang terbit pada Agustus 2021.

    Sementara itu, konteks asli foto adalah momen ketika Polres Metro Jakarta Utara melarang pembentangan bendera yang dilakukan oleh Laskar Merah Putih (LMP) di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK).

    Acara pembentangan bendera pada waktu itu dikhawatirkan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Aparat setempat melarang pembentangan bendera tersebut karena urusan perizinan.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi dokumentasi “polisi turun tangan, larang ormas bentangkan bendera merah putih di jembatan PIK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
  • (GFD-2025-25656) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Bantuan Khusus Tunai Ibu Hamil 2025

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 17/02/2025

    Berita

    Akun Facebook “Bantuan Khusus Tunai Ibu Hamil 2025” pada Senin (3/2/2025) membagikan tautan [arsip] pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tunai bagi ibu hamil.
    Berikut narasi lengkapnya:
    “Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan dana program Bantuan Tunai Langsung Program Keluarga Harapan (BLT PKH) bagi ibu hamil Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (Faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia”

    Hingga Senin (17/2/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh hampir 2.000 pengguna dan menuai 500-an komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Periksa Fakta tirto.id

    Tim Riset Tirto mengecek profil akun Facebook pengunggah. Akun hanya memiliki 32 pengikut dan baru dibuat 3 Februari lalu, alias belum berumur 10 hari, per Selasa (11/2/2025).

    Akun bukanlah akun asli Kementerian Sosial (Kemensos). Akun Facebook resmi Kemensos bernama “Kementerian Sosial RI” bercentang biru dengan 183 ribu pengikut.

    Tim Riset Tirto kemudian memanfaatkan urlscan.io. Diketahui, tautan yang disebarkan akun tersebut tak mengarah ke laman resmi maupun akun-akun media sosial Kemensos.

    Kemensos lewat akun Instagram-nya sudah pernah menyatakan pihaknya tidak membuat situs ataupun tautan yang membuka pendaftaran bantuan sosial.

    “Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/BPNT dan PKH, adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan Pemerintah Daerah atau dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos”, begitu bunyi keterangan dalam story yang dimasukkan dalam highlight “HOAKS”.

    Sebagai informasi, pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Untuk tahap pertama, pencairan mencakup periode Januari sampai Maret 2025. Besaran bantuan PKH 2025 untuk ibu hamil sebesar Rp750 ribu setiap tiga bulan dan Rp3 juta per tahun.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, masyarakat bisa menghubungi layanan resmi Kemensos atau mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran bantuan khusus tunai ibu hamil 2025” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan