• (GFD-2029-32626) CEK FAKTA: BLT Desa untuk Warga yang Belum Pernah Dapat, Rp300 Ribu per Bulan

    Sumber:
    Tanggal publish: 03/04/2029

    Berita



    SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah unggahan yang beredar di media sosial Facebook mengklaim adanya program BLT Desa 2026 dari pemerintah yang diperuntukan bagi warga yang belum pernah mendapatkan bantuan.

    Dalam unggahan oleh akun Wita Asmara’, disebutkan bahwa ada kabar baik bagi warga yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah pusat. Mereka akan mendapatkan BLT Desa sebesar Rp300 ribu per bulan yang tetap disalurkan, khususnya pada minggu pertama Ramadan untuk membantu memenuhi kebutuhan sahur dan berbuka puasa.

    Warga juga diminta bersiap menerima undangan pencairan bantuan tersebut, dengan harapan nama mereka terdaftar dan bantuan dapat tersalurkan dengan baik.

    Berikut narasinya:

    “Kabar gembira untuk warga desa yang belum pernah menerima bantuan pusat akan menerima BLT Desa senilai 300 ribu perbulan tetap disalurkan. Khusunya pada minggu pertama ramadhan,untuk memenuhi kebutuhan sahur dan buka puasa. Siap siap untuk menerima undangan BLT Desa.” tulisnya.

    Fakta Sebenarnya

    Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar. Merujuk Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, BLT Desa adalah bantuan yang dialokasikan dari APBDes dan diprioritaskan untuk upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem.

    Mengutip media kredibel, pada 2026, besaran bantuan tidak lagi ditentukan berdasarkan persentase pagu dana desa seperti tahun-tahun sebelumnya. Nominal bantuan kini disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kebutuhan masing-masing desa.

    Setiap keluarga penerima manfaat berpeluang mendapatkan bantuan hingga Rp300 ribu per bulan. Penyalurannya bisa dilakukan setiap bulan atau dirapel, sesuai kesepakatan dalam musyawarah desa.

    Kriteria Penerima

    Penentuan penerima bantuan diputuskan melalui musyawarah desa. Apabila data keluarga miskin dari pemerintah pusat tidak tersedia atau jumlahnya tidak memadai, kepala desa berwenang menetapkan calon penerima berdasarkan sejumlah kriteria.

    Kriteria tersebut antara lain warga yang kehilangan pekerjaan, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau penyandang disabilitas, tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta rumah tangga lansia tunggal atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

    Meski terdapat syarat bahwa penerima tidak sedang memperoleh PKH, hal itu bukan berarti BLT Desa 2026 hanya diberikan kepada warga yang sama sekali belum pernah menerima bantuan sosial pemerintah.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    BLT Desa 2026 diperuntukkan bagi keluarga miskin ekstrem dengan kriteria tertentu yang ditetapkan melalui musyawarah desa. Oleh karena itu, anggapan bahwa bantuan ini hanya bagi warga yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya merupakan informasi yang menyesatkan.

    Sumber: Turnbackhoax/Berbagai Sumber
  • (GFD-2028-32271) Cek Fakta: Barang-barang yang Biasa Digunakan Dirumah Pemicu Kanker Itu Salah!

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/12/2028

    Berita



    SUKABUMIUPDATE.com - Beredar sebuah postingan di media sosial Instagram yang mengatakan barang-barang yang sering digunakan dirumah adalah penyebab dari datangnya kanker.

    Postingan itu diunggah oleh akun Rumpi Gosip, pada 29 Januari 2026 dan telah mendapatkan like sebanyak 2, 7 ribu. Berikut isi captionnya:

    “Yuk kita mulai memperhatikan kandungan dari semua yang kita gunakan. Wajib Dicatat! Ternyata Barang yang Biasa Dipakai di Rumah Bisa Menjadi Penyebab K4nk3r, Kenali Kandungannya : “Pembersih/Pengharum Ruangan, Tempat Makanan Plastik, Peralatan Masak Anti Lengket, Talenan Plastik, Makanan Kaleng, Detergen Tertentu, Obat Nyamuk, Lilin Aromaterapi dst,” tulisnya.

    Dimana tak sedikit warganet yang khawatir dengan kabar tersebut, banyak yang menanyakan kebenaran hal tersebut.

    Lalu apakah barang-barang yang diposting tersebut benar adanya dapat menimbulkan kanker?

    Cek Fakta

    Mengutip Tempo.co, tim Tempo memverifikasi konten tersebut dengan mewawancarai dokter spesialis onkologi serta merujuk berbagai sumber kredibel. Faktanya, tidak semua peralatan rumah tangga mengandung zat pemicu kanker. Rendahnya tingkat paparan membuat kaitan benda-benda tersebut sebagai penyebab kanker belum terbukti kuat.

    Ahli bedah onkologi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), dr. Asdi Wihandono, menyebut sejumlah faktor pemicu kanker.

    Apakah barang-barang rumah tangga bisa menyebabkan kanker?

    Ahli bedah onkologi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) dr. Asdi Wihandono menjelaskan beberapa klaim tersebut:

    Wadah makanan plastik dan talenan plastik dengan jenis plastik tertentu, bisa melepaskan zat seperti senyawa kimia sintetis Bisphenol A (BPA) atau phthalates. Tetapi menurut dia, tidak semua plastik mengandung zat tersebut. Selain itu, pada plastik yang mengandung zat kimia sintetis, paparan sehari-hari umumnya sangat rendah. Sejauh ini, hubungan paparan zat kimia sintetis dengan kanker pada manusia belum kuat.

    Peralatan masak anti lengket (PTFE/Teflon), menurut Asdi, aman digunakan selama tidak dipanaskan berlebihan melebihi 260°C. Risiko paparan dapat muncul jika lapisannya rusak atau terkelupas dan pemanasan yang ekstrem, bukan pada penggunaan normal.

    Makanan kaleng yang lapisan kemasannya mengandung BPA, kata Ardi, secara umum memiliki paparan yang rendah. Hubungannya sebagai penyebab kanker pada manusia dinilai belum kuat.

    Beberapa pengharum ruangan, detergen, lilin aromaterapi mengandung bahan kimia berbasis karbon yang mudah menguap (volatile organic compounds) yang bisa mengiritasi saluran napas. Namun menurut Asdi, iritasi tidak selalu menyebabkan kanker. Bukti karsinogenik langsung pada paparan rumah tangga dinilai sangat lemah.

    Obat nyamuk yang mengandung Insektisida tertentu memang bersifat toksik bila terpapar dosis tinggi misalnya pada pekerja pertanian. Tetapi jika dosis penggunaan rumah tangga sesuai aturan, belum terbukti menyebabkan kanker.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Sumber: Tempo.co
  • (GFD-2028-30087) Viral Aturan Tilang 2026 Denda Manual Naik 150%, Benarkah? Ini Penjelasan Faktanya

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/07/2028

    Berita



    SUKABUMIUDPATE.com - Beredar sebuah unggahan video di media sosial melalui akun Facebook Sri Haryani, yang memuat narasi mengenai aturan tilang tahun 2026. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diklaim menaikkan denda tilang hingga 150 persen serta mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual.

    Postingan yang diunggah pada 6 November 2025 itu hingga Sabtu (15/11/2025) telah mendapat 33 ribu like, 13 ribu komentar, dan 1,6 ribu kali dibagikan. Konten tersebut menampilkan narasi sebagai berikut:

    KLAIM DALAM UNGGAHAN

    ATURAN TILANG UNTUK TAHUN 2026 Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR untuk aturan tilang baru. Kapolri ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya.

    Mahfud MD: ‘Ini ndak betul, sodara. Jangan persulit rakyat. Masyarakat kita sedang susah, sulit dalam ekonomi, jadi ndak usah bebani mereka lagi. Ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya,’ ujar Mahfud MD.

    Caption dalam unggannya:

    “Isu semakin panas! Pak Kapolri yang satu ini kabarnya sedang menjadi sorotan tajam, bahkan disebut-sebut ada desakan agar beliau segera dilengserkan dari jabatannya”

    Lalu apakah benar faktanya demikian?

    Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com menyimpulkan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pencarian dengan kata kunci “aturan baru tilang 2026” tidak menemukan sumber kredibel yang mendukung klaim tersebut. Sebaliknya, sejumlah media nasional justru memberitakan bahwa informasi itu adalah hoaks.

    Hasil penelusuran tertinggi merujuk pada laporan Kompas.com berjudul “Ramai Permintaan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi”, yang diunggah pada Minggu, 10 November 2025. Berita tersebut membahas permintaan warganet agar sistem tilang manual kembali diaktifkan.

    Dalam laporan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menegaskan bahwa tilang manual memang masih ada, tetapi hanya diterapkan secara terbatas.

    “Tilang manual masih diterapkan untuk pelanggaran yang menimbulkan gangguan di jalan raya seperti knalpot brong dan balap liar,” ujarnya.

    Tidak ada pernyataan mengenai kenaikan denda tilang, apalagi terkait aturan baru tilang tahun 2026 seperti yang diklaim unggahan viral tersebut.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Sumber verifikasi: Turnbackhoax
  • (GFD-2027-26189) Cek Fakta: Rekrutmen CPNS Badan Gizi Nasional untuk Dapur Umum Makan Bergizi Gratis

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/06/2027

    Berita



    SUKABUMIUPDATE.com - Beredar informasi Rekrutmen Badan Gizi Nasional atau BGN di aplikasi perpesanan WhatsApp warga Sukabumi. Lebih spesifik, narasi menyebutkan bahwa lowongan dibuka terkait kebutuhan dapur umum makan siang gratis yang kini sedang berlangsung di sejumlah daerah.

    "Pembukaan CPNS oleh BGN utk di tempatkan ngurus DAPUR UMUM makan Siang Gratis" bunyi pesan yang beredar di grup WhatsApp warga Sukabumi, Selasa, 7 Januari 2025.

    Informasi rekrutmen itu dilengkapi dengan satu file yang dibagikan dengan nama "27122004_PENGUMUMAN_SPPI". File memuat tentang Persyaratan Seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia atau SPPI Batch 3.

    Lantas, benarkah ada rekrutmen CPNS Badan Gizi Nasional untuk dapur umum Makan Bergizi Gratis? Cek faktanya!

    Hasil Cek Fakta

    Informasi Rekrutmen SPPI Batch 3 Badan Gizi Nasional untuk Dapur Umum Makan Siang Gratis

    Hasil penelusuran Cek Fakta sukabumiupdate.com menunjukkan, informasi yang menerangkan rekrutmen Badan Gizi Nasional untuk dapur umum Makan Bergizi Gratis adalah benar.

    Hal itu mengacu pada sumber resmi di website https://spp-indonesia.com, bahwa saat ini sedang dibuka seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3.

    File rekrutmen SPPI Batch 3 yang beredar di grup WhatsApp warga Sukabumi, sama dengan file resmi Pembukaan Pendaftaran PENGUMUMAN di laman spp-indonesia.com. Redaksi sukabumiupdate.com mencoba mengunduh file tersebut dan hasil dokumen memiliki nama yang sama, yaitu "27122004_PENGUMUMAN_SPPI".

    Mengutip sumber lain di laman Career Development Center Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung, informasi rekrutmen Badan Gizi Nasional untuk dapur umum makan siang gratis turut dibagikan secara rinci. Informasi itu juga sama dengan isian dokumen seleksi SPPI Batch 3 yang beredar di grup WhatsApp warga Sukabumi.

    Rujukan terakhir yang diperoleh sukabumiupdate.com yakni berita BGN di laman media Tempo.co, bertajuk "BGN Ungkap SPPI Bakal Menjadi ASN PPPK untuk Dukung Makan Bergizi Gratis".

    Disebutkan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai pelaksana makan bergizi gratis akan dijadikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

    SPPI, seperti mengutip Tempo, nantinya akan menjadi kepanjangan tangan BGN dalam melaksankan program Makan Bergizi Gratis di daerah.

    “Ya (nanti) akan menjadi PPPK. Dalam proses, masih dalam proses,” kata Dadan usai rapat bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Senin, 6 Januari 2025.

    Sebelumnya, Staf Ahli Kepala BGN Ikeu Tanziha mengatakan bahwa setiap unit pelayanan makan bergizi gratis yang tersebar di berbagai daerah diisi oleh tiga lulusan SPPI yang terbagi atas posisi manajer, administrasi dan ahli akuntansi, serta tenaga gizi.

    “Itu (SPPI yang bertugas di unit pelayanan) nanti digaji oleh BGN. Hanya kalau pekerja di situ, kita ambil dari masyarakat sekitar,” kata Ikeu usai menghadiri Executive Meeting bersama YLKI di Jakarta, Selasa, 19 November 2024 lalu melansir Antara.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil Cek Fakta sukabumiupdate.com, informasi rekrutmen CPNS BGN untuk dapur umum Makan Bergizi Gratis adalah BENAR, dengan alasan:

    Hal itu sebagaimana merujuk sumber resmi SPPI dan berita terkait yang disadur dari Tempo.co.

    *Catatan: sebagai informasi, ASN terbagi menjadi dua yaitu CPNS dan PPPK.

    Sumber: SPPI | CDC Itenas | Tempo