Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa pemerintah telah membebaskan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Dalam video tersebut, terlihat foto Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disertai narasi yang menyebutkan bahwa dengan pajak nol persen, kehidupan masyarakat akan semakin lega.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“SAH! Gaji Dibawah Rp 10 jt BEBAS PAJAK
PAJAK NOL! RAKYAT MERDEKA BERITA GEMBIRA...!!!
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
PEMERINTAH RESMI HAPUS PAJAK UNTUK GAJI DI BAWAH 10 JUTA
RAKYAT SORAK: PAJAK 0% HIDUP MAKIN LEGA”
Namun, benarkah pemerintah hapus pajak dibawah gaji Rp10 juta?
(GFD-2025-29493) Cek fakta, bebas pajak bagi pegawai bergaji di bawah Rp10 juta
Sumber:Tanggal publish: 09/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pemerintah melanjutkan stimulus ekonomi berupa pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor tertentu. Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menurut Airlangga, stimulus tersebut diberikan antara lain untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya seperti industri tekstil, kulit, barang dari kulit, alas kaki, pakaian jadi dan furnitur. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Saat ini, kebijakan tersebut telah dinikmati oleh sekitar 1,7 juta masyarakat.
Pemerintah pada bulan September memutuskan memperluas kebijakan pajak yang ditanggung pemerintah ke sektor lain, yakni sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).
Pegawai yang berhak menerima insentif juga harus memenuhi beberapa kriteria seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta, serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.
Dengan demikian, bahwa pemerintah menghapus pajak untuk seluruh pekerja bergaji di bawah Rp10 juta merupakan misinformasi, karena informasi yang disampaikan belum lengkap. Kebijakan yang berlaku merupakan pembebasan pajak sementara bagi pekerja sektor tertentu melalui program stimulus ekonomi.
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menurut Airlangga, stimulus tersebut diberikan antara lain untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya seperti industri tekstil, kulit, barang dari kulit, alas kaki, pakaian jadi dan furnitur. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Saat ini, kebijakan tersebut telah dinikmati oleh sekitar 1,7 juta masyarakat.
Pemerintah pada bulan September memutuskan memperluas kebijakan pajak yang ditanggung pemerintah ke sektor lain, yakni sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).
Pegawai yang berhak menerima insentif juga harus memenuhi beberapa kriteria seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta, serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.
Dengan demikian, bahwa pemerintah menghapus pajak untuk seluruh pekerja bergaji di bawah Rp10 juta merupakan misinformasi, karena informasi yang disampaikan belum lengkap. Kebijakan yang berlaku merupakan pembebasan pajak sementara bagi pekerja sektor tertentu melalui program stimulus ekonomi.
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
(GFD-2025-29492) Cek Fakta: Hoaks Link Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi 2025
Sumber:Tanggal publish: 09/10/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim link pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi 2025. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 5 Oktober 2025.
Dalam postingan terdapat tulisan:
"RESMI DI BUKA CPNS KEMENTERIAN IMIGRASI 2025 PERSYARATAN:
1.laki-laki dan perempuan
2.lulusam SMA/SMK/D3/S1-S3 sesuai formasi jabatan
3. usia min 18 tahun maximum 50 tahun
4. sehat jasmani dan rohani serta berkelakuan baik
5.penempatan daerah masing-masing domisili peserta
INFO PENDAFTARAN SILAHKAN KLIK WEB DI BIO PROFIL"
Postingan turut menyertakan poster dengan tulisan:
"DIBUKA!
PENDAFTARAN
CPNS KEMENTERIAN IMIGRASI TAHUN 2025
MULAI 16 SEPTEMBER - 25 OKTOBER 2025
Penjaga Tahanan:
4.178 formasi
Pemeriksa Keimigrasian
Pemula: 3.036 formasi
UNTUK PENDAFTARAN GRATIS TIDAK DIPUNGUT BIAYA"
Dalam link bio, turut menyertakan link kirim pesan.
Benarkah klaim link pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi 2025. Penelusuran mengarah pada pernyataan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui akun Instagram @kemenimipas, yang dikutip pada Kamis (9/10/2025).
Berikut isi pernyataannya:
"Hallo Sobat Imipas!
Jaman sekarang masih termakan HOAKS???
Lagi ramai banget nih info soal Penerimaan CPNS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025 yang kelihatannya resmi... eh ternyata PALSU
Catet yaaa:
1. Informasi penerimaan CPNS di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan TIDAK pernah diumumkan lewat akun random atau broadcast WA
2. Semua pengumuman CPNS hanya melalui akun media sosial dan Website resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (www.kemenimipas.go.id)
3. Kalau ada yang minta bayar pendaftaran, kirim data pribadi, atau mengarahkan ke Link abal-abal, fix itu modus penipuan!
Jadi sebelum panik apply atau share ke grup keluarga, cek dulu sumbernya biar tidak jadi korban HOAKS"
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi 2025 merupakan hoaks.
(GFD-2025-29491) Menyesatkan: Aksi Polisi Prancis Lempar Borgol untuk Dukung Demonstran
Sumber:Tanggal publish: 09/10/2025
Berita
SEBUAH video beredar di TikTok, Facebook, dan Threads [arsip] pada 3 Oktober 2025 dengan klaim polisi di Prancis mendukung demonstrasi dengan membuang borgol.
Video itu memperlihatkan puluhan orang yang diklaim sebagai polisi melempar borgol ke tanah. “Viral Polisi Prancis Menolak Perintah Penguasa Untuk menangkap Para Demonstrasi,” tulis pengunggah video tersebut.
Namun, benarkah video yang beredar memperlihatkan polisi Prancis dalam aksi menolak perintah pemerintah untuk menangkap demonstran?
Video itu memperlihatkan puluhan orang yang diklaim sebagai polisi melempar borgol ke tanah. “Viral Polisi Prancis Menolak Perintah Penguasa Untuk menangkap Para Demonstrasi,” tulis pengunggah video tersebut.
Namun, benarkah video yang beredar memperlihatkan polisi Prancis dalam aksi menolak perintah pemerintah untuk menangkap demonstran?
Hasil Cek Fakta
Tempo menggunakan aplikasi pencarian gambar terbalik untuk memverifikasi video tersebut. Berdasarkan bukti-bukti yang dapat diverifikasi, klaim dalam konten tersebut tidak akurat.
Video yang beredar mirip unggahan dari agensi berita Ruptly pada pertengahan Juni 2020. Klip itu disertai keterangan sebagai aksi protes polisi Perancis di sekitar Monumen Arc de Triomphe di kota Paris. Aksi protes oleh polisi Prancis itu juga diberitakan BBC.
Hal itu diawali demonstrasi anti rasisme di Perancis sebagai bagian aksi Black Lives Matter yang berlangsung di sejumlah negara. Gerakan Black Lives Matter muncul sebagai protes publik di Amerika Serikat setelah polisi membunuh George Floyd, seorang keturunan Afrika-Amerika di Minneapolis.
George Floyd tewas setelah polisi Amerika, Derek Chauvin, mencekik lehernya selama 9 menit 28 detik. Chauvin kemudian dipecat dan dihukum 22,5 tahun penjara.
Gerakan Black Lives Matter itu menular di Prancis yang memiliki kasus serupa pada 2016.
Perwakilan demonstran di Prancis kemudian menemui Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner. Sang menteri setuju untuk menghapus tindakan polisi berupa mencekik leher sebagai bagian penegakan hukum. Ia juga menjanjikan “nol toleransi” terhadap aksi rasisme dalam penegakan hukum.
Namun keputusan Castaner itu mengundang reaksi dari institusi kepolisian Prancis. Menurut mereka, tidak ada yang bisa menggantikan tindakan ‘mencekik leher’ terduga penjahat.
Selain itu, mereka menyatakan, mencekik leher sesuai standar saat polisi harus memasang borgol pada terduga penjahat dengan durasi kurang dari delapan menit.
Sebelumnya, video tersebut beredar dengan klaim polisi Prancis menggelar aksi melempar borgol untuk menentang kebijakan pemerintah saat pandemi COVID-19.
Narasi tersebut telah dibantah oleh organisasi pemeriksa fakta Hong Kong Baptist University dan sebuah LSM di Turki Dogrulukpayi.com.
Video yang beredar mirip unggahan dari agensi berita Ruptly pada pertengahan Juni 2020. Klip itu disertai keterangan sebagai aksi protes polisi Perancis di sekitar Monumen Arc de Triomphe di kota Paris. Aksi protes oleh polisi Prancis itu juga diberitakan BBC.
Hal itu diawali demonstrasi anti rasisme di Perancis sebagai bagian aksi Black Lives Matter yang berlangsung di sejumlah negara. Gerakan Black Lives Matter muncul sebagai protes publik di Amerika Serikat setelah polisi membunuh George Floyd, seorang keturunan Afrika-Amerika di Minneapolis.
George Floyd tewas setelah polisi Amerika, Derek Chauvin, mencekik lehernya selama 9 menit 28 detik. Chauvin kemudian dipecat dan dihukum 22,5 tahun penjara.
Gerakan Black Lives Matter itu menular di Prancis yang memiliki kasus serupa pada 2016.
Perwakilan demonstran di Prancis kemudian menemui Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner. Sang menteri setuju untuk menghapus tindakan polisi berupa mencekik leher sebagai bagian penegakan hukum. Ia juga menjanjikan “nol toleransi” terhadap aksi rasisme dalam penegakan hukum.
Namun keputusan Castaner itu mengundang reaksi dari institusi kepolisian Prancis. Menurut mereka, tidak ada yang bisa menggantikan tindakan ‘mencekik leher’ terduga penjahat.
Selain itu, mereka menyatakan, mencekik leher sesuai standar saat polisi harus memasang borgol pada terduga penjahat dengan durasi kurang dari delapan menit.
Sebelumnya, video tersebut beredar dengan klaim polisi Prancis menggelar aksi melempar borgol untuk menentang kebijakan pemerintah saat pandemi COVID-19.
Narasi tersebut telah dibantah oleh organisasi pemeriksa fakta Hong Kong Baptist University dan sebuah LSM di Turki Dogrulukpayi.com.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan aksi polisi Prancis melempar borgol sebagai tanda menolak arahan pemerintah untuk menangkap demonstran adalah klaim menyesatkan.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@lasiisal2/video/7556940942985497874
- https://www.facebook.com/reel/781737254485828
- https://www.threads.com/@dulkadirdulmanan/post/DPTj7qwEv6J
- https://perma.cc/E8Y6-VRPX
- https://x.com/ruptly/status/1272181751545241601
- https://www.bbc.com/news/world-europe-53036388
- https://factcheck.hkbu.edu.hk/home/en/fc_report_eng/french-police/
- https://www.dogrulukpayi.com/dogruluk-kontrolu/fransa-da-polisler-hukumetin-covid-19-politikalarina-karsi-protesto-mu-yapti?utm_medium=organic&utm_source=yandexsmartcamera
(GFD-2025-29490) Keliru: Prabowo Menyatakan Gaji DPR dan BUMN Seharusnya Setara PNS
Sumber:Tanggal publish: 09/10/2025
Berita
SEBUAH konten dengan klaim Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gaji DPR, DPD, MPR dan BUMN seharusnya setara PNS, beredar di X [arsip] pada 4 Oktober 2025.
Konten itu memuat foto Prabowo berpidato di podium dengan latar belakang bendera Merah Putih. Prabowo menanyakan siapa yang setuju gaji DPR dan MPR setara dengan PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju?
Namun, benarkah Prabowo pernah menyatakan gaji DPR dan BUMN seharusnya setara PNS?
Konten itu memuat foto Prabowo berpidato di podium dengan latar belakang bendera Merah Putih. Prabowo menanyakan siapa yang setuju gaji DPR dan MPR setara dengan PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju?
Namun, benarkah Prabowo pernah menyatakan gaji DPR dan BUMN seharusnya setara PNS?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi konten itu lewat pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel. Hasilnya, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menyatakan bahwa gaji anggota DPR, DPD, MPR dan BUMN seharusnya setara PNS.
Foto Prabowo dalam konten itu identik dengan materi yang diunggah oleh situs Sindonews.com pada 7 Mei 2025. Peristiwa dalam foto itu saat Presiden Prabowo memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.
Pidato Prabowo itu disiarkan secara langsung lewat YouTube Sekretariat Presiden pada hari yang sama berjudul “Arahan Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Kantor Presiden, 5 Mei 2025”.
Sidang tersebut untuk mengevaluasi kinerja enam bulan pertama Kabinet Merah Putih sejak dilantik. Presiden Prabowo menyampaikan klaim capaian pemerintahannya berupa 28 kebijakan baru dengan lebih dari 100 hingga hampir 200 produk hukum.
“Kalau kita melihat secara objektif, saya mau katakan bahwa dalam enam bulan kita memerintah, kita telah mencapai hal-hal yang cukup berarti, hal-hal yang bersifat fundamental, memperkuat landasan kebangkitan kita sebagai bangsa,” kata Presiden dalam acara itu.
Presiden Prabowo tidak menyatakan menyinggung mengenai gaji anggota DPR, DPD, MPR, dan BUMN.
Ketentuan Gaji DPR, DPD, dan MPR
Ketentuan gaji DPR, DPD dan MPR di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam Bab II yang terdiri dari tiga pasal menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Aturan tentang tunjangan ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Selain itu kepada anggota MPR yang bukan anggota DPR mendapatkan uang kehormatan setiap bulan yang besarnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Nominal gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP 75/2000 bahwa Ketua MPR dan DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan Wakil Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR sebesar Rp.4.620.000 per bulan. Untuk gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.
Bagi PNS, aturan terkait gaji pokok tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan itu terdapat skema gaji bagi PNS berdasarkan golongannya.
Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan. Golongan terendah yakni golongan Ia (juru muda), mendapatkan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600. Sementara golongan tertinggi yakni golongan IVe (pembina utama) bergaji sebesar Rp3.880.400-Rp6.373.200.
Foto Prabowo dalam konten itu identik dengan materi yang diunggah oleh situs Sindonews.com pada 7 Mei 2025. Peristiwa dalam foto itu saat Presiden Prabowo memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.
Pidato Prabowo itu disiarkan secara langsung lewat YouTube Sekretariat Presiden pada hari yang sama berjudul “Arahan Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Kantor Presiden, 5 Mei 2025”.
Sidang tersebut untuk mengevaluasi kinerja enam bulan pertama Kabinet Merah Putih sejak dilantik. Presiden Prabowo menyampaikan klaim capaian pemerintahannya berupa 28 kebijakan baru dengan lebih dari 100 hingga hampir 200 produk hukum.
“Kalau kita melihat secara objektif, saya mau katakan bahwa dalam enam bulan kita memerintah, kita telah mencapai hal-hal yang cukup berarti, hal-hal yang bersifat fundamental, memperkuat landasan kebangkitan kita sebagai bangsa,” kata Presiden dalam acara itu.
Presiden Prabowo tidak menyatakan menyinggung mengenai gaji anggota DPR, DPD, MPR, dan BUMN.
Ketentuan Gaji DPR, DPD, dan MPR
Ketentuan gaji DPR, DPD dan MPR di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam Bab II yang terdiri dari tiga pasal menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Aturan tentang tunjangan ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Selain itu kepada anggota MPR yang bukan anggota DPR mendapatkan uang kehormatan setiap bulan yang besarnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Nominal gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP 75/2000 bahwa Ketua MPR dan DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan Wakil Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR sebesar Rp.4.620.000 per bulan. Untuk gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.
Bagi PNS, aturan terkait gaji pokok tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan itu terdapat skema gaji bagi PNS berdasarkan golongannya.
Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan. Golongan terendah yakni golongan Ia (juru muda), mendapatkan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600. Sementara golongan tertinggi yakni golongan IVe (pembina utama) bergaji sebesar Rp3.880.400-Rp6.373.200.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim Prabowo pernah menyatakan gaji DPR dan BUMN seharusnya setara PNS adalah keliru.
Rujukan
- https://x.com/susno2g/status/1974328404930670955
- https://perma.cc/H37Q-SST3
- https://nasional.sindonews.com/read/1564759/12/demokrat-nilai-prabowo-tunjukkan-sikap-kemandirian-sebagai-kepala-negara-bukan-presiden-boneka-1746633900
- https://www.youtube.com/watch?v=jcOr8NVARKk
- https://setkab.go.id/presiden-prabowo-pimpin-sidang-kabinet-paripurna-bahas-evaluasi-semester-pertama-pemerintahan
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/47143/uu-no-12-tahun-1980
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/56272/keppres-no-59-tahun-2003
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/53423/pp-no-75-tahun-2000
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/276755/pp-no-5-tahun-2024
Halaman: 4/6732