• (GFD-2024-17209) Benarkah teror kembang api dari supporter Vietnam kepada timnas Indonesia?

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/03/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan dimedia sosial X menarasikan pendukung timnas Vietnam menyalakan kembang api di dekat tempat latihan timnas Indonesia.

    Diketahui, Timnas Indonesia akan menghadapi Vietnam dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 26 Maret di My Dinh National Stadium.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Kabarnya pendukung Vietnam menyalakan kembang api di dekat tempat latihan timnas Indonesia. Mereka menyalakan kembang api di jam 7 malam waktu setempat.”

    Namun, benarkah teror kembang api terjadi dari supporter Vietnam kepada timnas Indonesia?

    Hasil Cek Fakta

    Mengenai isu tersebut, Manajer Timnas Indonesia, Sumardji memastikan, kembang api itu bukan serangan kepada pemain Timnas Indonesia. Bahkan, para pemain Timnas sama sekali tidak tahu adanya kembang api tersebut.

    "Soal hotel Timnas Indonesia diserang kembang api, itu hoaks. Di sini kami semua tenang-tenang saja, situasinya sangat baik dan kondusif. Di samping itu kami juga dijaga poleh panitia, jadi tidak ada hal yang bikin kami risau," ujar Sumardji dalam keterangannya.

    Ia menduga, kembang api itu bisa jadi datang dari pasar rakyat di dekat tempat latihan dan hotel Timnas Indonesia.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

  • (GFD-2024-17208) Hoaks! Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/03/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok beredar menampilkan Mahfud Md tampil diacara Kick Andy membicarakan akan dihukum seumur hidup dipenjara, namun tidak ada subyek siapa yang akan dihukum penjara tersebut.

    Video tersebut dinarasikan bahwa Jokowi yang akan dipenjara seumur hidup atau dihukum mati tersebut karena telah merusak negara selama 10 tahun menjabat.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Jokowi antara mati dipenjara, 10 tahun merusak negara

    Penjara seumur hidup,, atao di gantung”

    Berikut transkrip Mahfud Md dalam video tersebut:

    “Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun, itukan hukum pidana yang baru sudah berlakuuntuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya yang mati, itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena  mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat sepuluh tahun dia kelakuannya baik lalu diturunkan jadi seumur hidup, memang itu bunyinya di pasal 100-103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun mendatang. Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara,” ucap Mahfud.

    Namun, benarkah Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, potongan video tersebut bersumber dari YouTube Metro TV yang berjudul “Mahfud MD Pertanyakan DPR yang Hanya Diam atas Kasus Ferdy Sambo #KICKANDY” yang diunggah pada 19 Februari 2023.

    Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengomentari kasus Ferdy Sambo yang menurutnya tidak akan dieksekusi mati. Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.

    Keyakinan Mahfud itu didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.

    Dalam KUHP baru tersebut, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

    Jadi, video tersebut bukan Mahfud Md membicarakan Presiden Jokowi, tapi mengomentari kasus Ferdy Sambo.

    Klaim: Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-17207) [HOAKS] MK Telah Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/03/2024

    Berita

    KOMPAS.com- Beredar video disertai klaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Setelah ditelusuri, klaim itu tidak benar dan video tersebut merupakan hasil manipulasi.

    Adapun MK menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, pada Rabu (27/3/2024).

    Gugatan itu diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Seperti diberitakan Kompas.com, mereka meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif, yakni pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.

    Di samping itu, mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

    Video yang mengeklaim MK telah memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.

    Akun tersebut membagikan video Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin persidangan.

    Dalam video, Suhartoyo diklaim mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024, salah satunya mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com, menemukan video serupa di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI ini. Konten yang beredar di media sosial mencuplik klip pada menit 10:16.

    Dalam video itu, Suhartoyo membuka sidang perdana perkara perselihan hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).

    Agenda sidang yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa, dan mengesahkan alat bukti.

    Dengan demikian, MK belum memutuskan perkara sengketa pilpres, termasuk mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2. 

    Dilansir Kompas.id, sehari setelah sidang perdana, MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pasangan calon pemenang Pemilu 2024, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan.

    Kemudian, sidang pembuktian dimulai pada 1 hingga 18 April dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan KPU.

    Selanjutnya, perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

    Adapun jadwal dan tahapan sidang PHPU telah diatur pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

    Kesimpulan

    Narasi bahwa MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 adalah tidak benar atau hoaks.

    Video aslinya menampilkan Ketua MK Suhartoyo membuka sidang perdana perkara sengketa hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).

    Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, perkara sengketa hasil pilpres akan diputus pada 22 April 2024.

    Dalam sidang itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17206) [HOAKS] Gebyar Undian Berhadiah dari Bank Jatim

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/03/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar tawaran undian berhadiah mengatasnamakan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim.

    Beberapa akun Facebook membagikan tawaran itu disertai link atau tautan untuk mendaftar.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tawaran undian itu hoaks.

    Tawaran undian berhadiah disebarkan oleh akun Facebook dengan nama Promo Poin Bank Jatim 2024, Info Bpd Jatim, Promo Poin BankJatim 2024, Undian Info Jatim, dan Promo Poin Bank Jatim.

    Kelima akun menyertakan tautan pendaftaran sebagai syarat mengikuti undian berhadiah.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (27/3/2024):

    Khusus Nasabah BANK JATIM Yang Sudah Menggunakan*Mobile Banking dan sms Banking* Bank Jatim UNDIAN TABUNGAN GEBYAR BANK Jatim Berhadiah dari Bank Jatim# Hadir lagi, Ayo buruan Daftar agar memenangkan Grand Prize Seperti :- Grand Prize Mobil-1 unit mobil Alphard-1 unit mobil CR-V Turbo-1 unit mobil HR-V CVT-1 unit mobil Xpander-1 unit mobil Fortuner-1 unit mobil BR-V-1 unit mobil Brio-1 unit Mobil BMW.- 10 unit Motor Scopy- 8 unit Motor Xmax- 10 Unit TV Led 50 in.- 20 unit Smartphone promax14- 100emas batangan & Logam mulia. - 10 Paket Wisata singgapore- 10 Paket Umroh GratisMasih banyak keuntungan lainnya... Info lebih lanjut tentang pendaftaran (UNDIAN GEBYAR TABUNGAN BANK JATIM ) silakan klik menu (Daftar) Yang kami telah sediahkan..

    Hasil Cek Fakta

    Kelima akun Facebook menyertakan tautan dengan tiga alamat situs yang berbeda. Namun, ketiganya tidak mengarah ke situs resmi Bank Jatim.

    Hasil pelacakann dengan bantuan Wheregoes dapat dilihat di sini, di sini, dan di sini.

    Adapun alamat situs web resmi yakni www.bankjatim.co.id. Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi pendaftaran undian berhadiah di situs tersebut.

    Sementara, akun Facebook resmi Bank Jatim memiliki centang biru sebagai tanda bahwa akun telah terverifikasi.

    Kesimpulan

    Tawaran undian berhadiah dari Bank Jatim merupakan hoaks. Tautan pendaftaran yang dibagikan beberapa akun Facebook tidak mengarah ke situs resmi Bank Jatim.

    Rujukan