KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) khusus Ramadhan 1446 Hijriah.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut palsu.
Tautan yang diklaim untuk pendaftaran bansos PKH Ramadhan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini pada Kamis (20/1/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
SPESIAL BULAN RAMADHAN 1446 HBANTUAN SOSIAL PKH MERATA UNTUK MASYARAKAT INDONESIABANTUAN PKH SEBESAR Rp.1.500.000, Per Orang.
Daftarkan Diri Anda Dibawah Ini & Ikuti Persyaratannya.Dapatkan Sekarang
Screenshot Hoaks, tautan diklaim pendaftaran bansos PKH Ramadhan
(GFD-2025-26290) [HOAKS] Tautan untuk Daftar PKH Ramadhan dengan Akun Telegram
Sumber:Tanggal publish: 21/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah diperiksa, tautan yang diklaim untuk mendapatkan bansos PKH Ramadhan Rp 1,5 juta tersebut mengarah ke sebuah situs mencurigakan.
Situs tersebut meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor akun Telegram untuk mendapatkan bansos.
Tautan yang beredar di Facebook kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data. Sebab, penyaluran bansos dari pemerintah tidak menggunakan Telegram.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, pemerintah menargetkan pencairan bansos triwulan I-2025 rampung sebelum Ramadhan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, untuk saat ini penyaluran bansos ini masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah baru akan mulai memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang masih dalam tahap validasi untuk penyaluran pada triwulan II-2025.
"Jadi untuk triwulan II-2025 nanti baru kami menggunakan data terbaru, DTSEN. Sekarang masih data yang lama, DTKS," kata Gus Ipul dalam siaran pers, 19 Februari 2025.
Syarat menjadi penerima bansos pemerintah adalah terdaftar di DTKS. Status penerima bansos dapat dicek di situs DTKS melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
DTKS adalah data induk yang berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.
Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan, atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Android.
Situs tersebut meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor akun Telegram untuk mendapatkan bansos.
Tautan yang beredar di Facebook kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data. Sebab, penyaluran bansos dari pemerintah tidak menggunakan Telegram.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, pemerintah menargetkan pencairan bansos triwulan I-2025 rampung sebelum Ramadhan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, untuk saat ini penyaluran bansos ini masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah baru akan mulai memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang masih dalam tahap validasi untuk penyaluran pada triwulan II-2025.
"Jadi untuk triwulan II-2025 nanti baru kami menggunakan data terbaru, DTSEN. Sekarang masih data yang lama, DTKS," kata Gus Ipul dalam siaran pers, 19 Februari 2025.
Syarat menjadi penerima bansos pemerintah adalah terdaftar di DTKS. Status penerima bansos dapat dicek di situs DTKS melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
DTKS adalah data induk yang berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.
Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan, atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Android.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk pendaftaran bansos PKH Ramadhan adalah hoaks.
Tautan itu kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data. Sebab, penyaluran bansos dari pemerintah tidak menggunakan Telegram.
Tautan itu kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data. Sebab, penyaluran bansos dari pemerintah tidak menggunakan Telegram.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02ifUaKzu5MjhMTqRVY4QSK91yTNQqsKsg782H3CG6oxbnYjDJwJEoQKXZddm5PHpAl&id=61574433449870
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02ifUaKzu5MjhMTqRVY4QSK91yTNQqsKsg782H3CG6oxbnYjDJwJEoQKXZddm5PHpAl&id=61574433449870
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02ksgwBAbb6yPfe7YaA2bEEmwNigehru1GQ2XAyL37iQMMzXXshv5WXah7SxYvgXwjl&id=61574203404261
- https://nasional.kompas.com/read/2025/02/19/10504021/bansos-ditargetkan-cair-tuntas-sebelum-ramadhan-2025
- https://cekbansos.kemensos.go.id/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD--26289) Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditahan KPK Pertengahan Maret 2025
Sumber:Berita
Suara.com - Beredar video di media sosial yang menarasikan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam video Facebook berdurasi kurang dari semenit tersebut menampilkan seorang pria mengenakan topi, masker dan rompi merah tahanan kejaksaan.
Diketahui sebelumnya, KPK memang melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025 untuk mengusut dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Adapun narasi dalam unggahan tersebut:
"Ridwan Kamil ditangkap
seret semuanya pak biar dipenjara berjamaah"
Akan tetapi, apakah benar video itu merupakan saat Ridwan Kamil ditahan KPK?
Dalam video Facebook berdurasi kurang dari semenit tersebut menampilkan seorang pria mengenakan topi, masker dan rompi merah tahanan kejaksaan.
Diketahui sebelumnya, KPK memang melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025 untuk mengusut dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Adapun narasi dalam unggahan tersebut:
"Ridwan Kamil ditangkap
seret semuanya pak biar dipenjara berjamaah"
Akan tetapi, apakah benar video itu merupakan saat Ridwan Kamil ditahan KPK?
Hasil Cek Fakta
Tim cek fakta Antara menggunakan Google Image Reverse untuk mengkonfirmasi video tersebut. Hasilnya, video serupa ditemukan di YouTube KompasTV Palembang yang berjudul “Diduga Korupsi Perizinan Kebun Sawit, Mantan Kades Musi Rawas Ditahan Kejati Sumsel”.
Sesuai keterangannya, pria berompi tahanan itu adalah BA, anggota DPRD Musi Rawas yang menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan kebun sawit. Ia diduga merugikan negara hingga Rp61,3 miliar.
Sesuai keterangannya, pria berompi tahanan itu adalah BA, anggota DPRD Musi Rawas yang menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan kebun sawit. Ia diduga merugikan negara hingga Rp61,3 miliar.
(GFD-2025-26288) Audiensi Perlindungan Pemeriksa Fakta ke Komnas HAM
Sumber:Tanggal publish: 24/03/2025
Berita
Jakarta Senin, 3 Maret 2025 - Tim Koalisi Cek Fakta yang terdiri dari AMSI, AJI dan Mafindo, didukung oleh Google News Initiative melakukan audiensi terkait perlindungan bagi pemeriksa fakta dengan Komnas HAM di sekretariatnya, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Koordinator CekFakta, Adi Marsiela memaparkan hasil riset internal di jaringan pemeriksa fakta kepada perwakilan Komnas HAM yang dipimpin Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing. Riset dengan metodologi survei dan wawancara mendalam ini menemukan 21,05% pemeriksa fakta pernah mengalami intimidasi hingga doxxing di media sosial.
Para pemeriksa fakta itu juga mengakui sudah mendapatkan pendampingan psikososial terkait intimidasi yang dialaminya. Salah satu temuan penting dalam riset itu, hanya setengah dari responden yang memiliki SOP perlindungan pemeriksa fakta di lembaga atau organisasinya.
Kerentanan terhadap pemeriksa fakta ini semakin bertambah seiring belum adanya aturan hukum yang menjamin perlindungan bagi pemeriksa fakta berlatar belakang non jurnalis. Alih-alih memberikan perlindungan, aturan hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik malah potensial mengancam pemeriksa fakta.
Direktur Eksekutif AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia), Felix Lamuri menambahkan, dalam 5 tahun terakhir misinformasi sulit ditangkal karena persebarannya masif dan warganet lebih percaya informasi di media sosial dibandingkan dengan informasi dari media arus utama.
“Maka butuh pengembangan jejaring karena tsunami misinformasi sangat besar dan membutuhkan orang-orang untuk membongkar itu dan dibutuhkan keselamatan terhadap pemeriksa fakta,” ungkapnya.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, lembaganya kerap menggunakan informasi yang ada di portal cekfakta.com untuk memastikan informasi yang beredar mengandung kebohongan atau tidak.
Terkait perlindungan bagi pemeriksa fakta, Uli memaparkan, lembaganya memiliki mekanisme perlindungan bagi pembela HAM. Namun untuk memastikan apakah pemeriksa fakta dapat dikategorikan sebagai pembela HAM, pihaknya perlu melakukan asesmen terpisah. “Tidak harus mereka yang sudah menjadi korban namun bagi yang potensial menjadi korban juga bisa,” imbuh Uli.
Anggota Divisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Rifanti Laelasari menyatakan produksi dan penyebaran pembongkaran informasi bohong sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal ini termasuk dalam ranah HAM.
“Jika teman-teman ada kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kerja teman-teman tentunya bisa mengadukan ke Komnas HAM melalui pengaduan sesuai dengan dokumen-dokumen dan juga bukti,” tuturnya.
Pada akhir pertemuan, Koalisi CekFakta juga membuka diri untuk bekerjasama dengan Komnas HAM dan jaringannya terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait identifikasi dan pembongkaran informasi bohong.
Koordinator CekFakta, Adi Marsiela memaparkan hasil riset internal di jaringan pemeriksa fakta kepada perwakilan Komnas HAM yang dipimpin Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing. Riset dengan metodologi survei dan wawancara mendalam ini menemukan 21,05% pemeriksa fakta pernah mengalami intimidasi hingga doxxing di media sosial.
Para pemeriksa fakta itu juga mengakui sudah mendapatkan pendampingan psikososial terkait intimidasi yang dialaminya. Salah satu temuan penting dalam riset itu, hanya setengah dari responden yang memiliki SOP perlindungan pemeriksa fakta di lembaga atau organisasinya.
Kerentanan terhadap pemeriksa fakta ini semakin bertambah seiring belum adanya aturan hukum yang menjamin perlindungan bagi pemeriksa fakta berlatar belakang non jurnalis. Alih-alih memberikan perlindungan, aturan hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik malah potensial mengancam pemeriksa fakta.
Direktur Eksekutif AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia), Felix Lamuri menambahkan, dalam 5 tahun terakhir misinformasi sulit ditangkal karena persebarannya masif dan warganet lebih percaya informasi di media sosial dibandingkan dengan informasi dari media arus utama.
“Maka butuh pengembangan jejaring karena tsunami misinformasi sangat besar dan membutuhkan orang-orang untuk membongkar itu dan dibutuhkan keselamatan terhadap pemeriksa fakta,” ungkapnya.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, lembaganya kerap menggunakan informasi yang ada di portal cekfakta.com untuk memastikan informasi yang beredar mengandung kebohongan atau tidak.
Terkait perlindungan bagi pemeriksa fakta, Uli memaparkan, lembaganya memiliki mekanisme perlindungan bagi pembela HAM. Namun untuk memastikan apakah pemeriksa fakta dapat dikategorikan sebagai pembela HAM, pihaknya perlu melakukan asesmen terpisah. “Tidak harus mereka yang sudah menjadi korban namun bagi yang potensial menjadi korban juga bisa,” imbuh Uli.
Anggota Divisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Rifanti Laelasari menyatakan produksi dan penyebaran pembongkaran informasi bohong sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal ini termasuk dalam ranah HAM.
“Jika teman-teman ada kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kerja teman-teman tentunya bisa mengadukan ke Komnas HAM melalui pengaduan sesuai dengan dokumen-dokumen dan juga bukti,” tuturnya.
Pada akhir pertemuan, Koalisi CekFakta juga membuka diri untuk bekerjasama dengan Komnas HAM dan jaringannya terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait identifikasi dan pembongkaran informasi bohong.
Hasil Cek Fakta
(GFD-2025-26287) [SALAH] Prabowo Setop Pengangkatan PPPK
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 24/03/2025
Berita
Akun TikTok “pakpenjas21” pada Rabu (18/03/2025) mengunggah video [arsip], isinya memperlihatkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sedang menjelaskan tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Unggahan disertai narasi:
Prabowo Resmi Setop Pengangkatan PPPK. Pengangkatan PPPK Akan Dihapus.
Tidak Ada Lagi Pengangkatan Pppk Di Tahun-Tahun Berikutnya. Terus Nasib Yang Pppk Nanti Kemana Arah Nya ? Yok Diskusi
Per Senin (24/03/2025), video tersebut sudah disukai lebih dari 50,8 ribu pengguna dan dibagikan ulang 25,5 ribu kali.
Unggahan disertai narasi:
Prabowo Resmi Setop Pengangkatan PPPK. Pengangkatan PPPK Akan Dihapus.
Tidak Ada Lagi Pengangkatan Pppk Di Tahun-Tahun Berikutnya. Terus Nasib Yang Pppk Nanti Kemana Arah Nya ? Yok Diskusi
Per Senin (24/03/2025), video tersebut sudah disukai lebih dari 50,8 ribu pengguna dan dibagikan ulang 25,5 ribu kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta (TurnBackHoax) menyimak video berdurasi 1 menit 18 detik itu dari awal hingga akhir. Hasilnya, tidak adanya pernyataan tentang Prabowo menyetop pengangkatan PPPK.
TurnBackHoax kemudian menelusuri asal-usul video dengan memasukkan kata kunci “Menteri Sekretaris Negara terkait informasi PPPK” ke mesin pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke video di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI ‘‘Konferensi Pers Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PANRB terkait Pengangkatan CASN 2024” yang diunggah Senin (17/03/2025).
Konteks asli video adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sedang menginformasikan pengangkatan PPPK, di mana 2024 menjadi tahun terakhir penerimaan PPPK melalui jalur afirmasi. Proses penerimaan PPPK tahun 2025 dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan aturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan.
TurnBackHoax kembali melakukan penelusuran menggunakan mesin pencarian Google dengan kata kunci “Apakah pengangkatan PPPK akan dihapus”. Hasilnya, pencarian teratas mengarah ke pemberitaan kumparan.com “Prabowo Minta Pengangkatan PPPK Jalur Afirmasi Dihapus, Semua Harus Lewat Tes”.
Dilansir dari berita yang tayang pada Senin (17/03/2025) itu, Presiden Prabowo meminta tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN (atau honorer) menjadi PPPK melalui jalur afirmasi selain lewat pendaftaran CASN 2024.
TurnBackHoax kemudian menelusuri asal-usul video dengan memasukkan kata kunci “Menteri Sekretaris Negara terkait informasi PPPK” ke mesin pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke video di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI ‘‘Konferensi Pers Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PANRB terkait Pengangkatan CASN 2024” yang diunggah Senin (17/03/2025).
Konteks asli video adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sedang menginformasikan pengangkatan PPPK, di mana 2024 menjadi tahun terakhir penerimaan PPPK melalui jalur afirmasi. Proses penerimaan PPPK tahun 2025 dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan aturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan.
TurnBackHoax kembali melakukan penelusuran menggunakan mesin pencarian Google dengan kata kunci “Apakah pengangkatan PPPK akan dihapus”. Hasilnya, pencarian teratas mengarah ke pemberitaan kumparan.com “Prabowo Minta Pengangkatan PPPK Jalur Afirmasi Dihapus, Semua Harus Lewat Tes”.
Dilansir dari berita yang tayang pada Senin (17/03/2025) itu, Presiden Prabowo meminta tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN (atau honorer) menjadi PPPK melalui jalur afirmasi selain lewat pendaftaran CASN 2024.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “Prabowo setop pengangkatan PPPK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[YouTube] Kementerian Sekretariat Negara RI- Konferensi Pers Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PANRB terkait Pengangkatan CASN 2024
- https://youtu.be/7pTdN54WC_8?si=hbn4q-SUE6B3-5aI [kumparan.com] Prabowo Minta Pengangkatan PPPK Jalur Afirmasi Dihapus, Semua Harus Lewat Tes
- https://kumparan.com/kumparanbisnis/prabowo-minta-pengangkatan-pppk-jalur-afirmasi-dihapus-semua-harus-lewat-tes-24hKPLJkfVy
- https://www.tiktok.com/@pakpenjas21/video/7482805674817096968?is_from_webapp=1 (unggahan akun TikTok “pakpenjas21”)
- https://archive.ph/8Crgv (arsip unggahan akun TikTok “pakpenjas21”)
Halaman: 3/5935